Spiritnesia.Com, Kupang – Ketua Komunitas Wartawan Peduli Kemanusiaan (KWPK), Izack Kaesmetan kecam sikap Yunus Liu yang mengancam wartawan (ST) yang ingin membunuh dan maki-maki dengan kata-kata yang tidak seharusnya. Ia meminta Polres TTS untuk segera proses pelaku.
Demikian disampaikan Oleh Ketua KWPK melalui rilisnya kepada tim media ini pada hari Rabu, 25/05/2022.
“Perlakuan tidak menyenangkan dialami oleh ST salah satu awak media online Berita-Cendana.Com yang dicaci maki bahkan diancam untuk dibunuh merupakan bentuk pengekangan terhadap Karya Jurnalistik, oleh karena itu Ketua KWPK Provinsi NTT meminta Polres TTS untuk segera proses pelaku Yunus Liu, Calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, tegas Izack.
Menurut Izack, tindakan Yunus Liu juga melanggar pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.
“Jika calon kades YL tidak segera diproses maka saya selaku Ketua KWPK bersama tim Wartawan akan mengambil langkah-langkah tegas,” tulisnya.
Perilaku oknum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan mengekang kebebasan pers yang notabene dilindungi oleh Undang-undang Pers. Isack berharap agar Pihak Polres TTS dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan ketentuan berlaku, tutupnya.(SN/Tim).