Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Ancam Bunuh Wartawan, Ketua KWPK NTT, Minta Polres TTS Segera Proses YL

Spiritnesia.Com, Kupang – Ketua Komunitas Wartawan Peduli Kemanusiaan (KWPK), Izack Kaesmetan kecam sikap Yunus Liu yang mengancam wartawan (ST) yang ingin membunuh dan maki-maki dengan kata-kata yang tidak seharusnya. Ia meminta Polres TTS untuk segera proses pelaku.

Demikian disampaikan Oleh Ketua KWPK melalui rilisnya kepada tim  media ini pada hari Rabu, 25/05/2022.

“Perlakuan tidak menyenangkan dialami  oleh ST salah satu awak media online Berita-Cendana.Com yang dicaci maki bahkan diancam untuk dibunuh merupakan bentuk pengekangan terhadap Karya Jurnalistik, oleh karena itu Ketua KWPK Provinsi NTT meminta Polres TTS untuk segera proses pelaku Yunus Liu, Calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, tegas Izack.

Menurut Izack, tindakan Yunus Liu juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

“Jika calon kades YL tidak segera diproses maka saya selaku Ketua KWPK bersama tim Wartawan akan mengambil langkah-langkah tegas,” tulisnya.

Perilaku oknum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan mengekang kebebasan pers yang notabene dilindungi oleh Undang-undang Pers. Isack berharap agar Pihak Polres TTS dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan ketentuan berlaku, tutupnya.(SN/Tim).

Kategori
Berita Daerah

Apresiasi Kinerja Polresta Kupang Kota, KWPK Minta Usut Dalang Pemukulan Wartawan di Kupang

Spiritnesia.Com, Kupang – Komunitas Wartawan Peduli Kemanusiaan  (KWPK) Provinsi NTT mengapresiasi kinerja Polresta Kupang Kota setelah berhasil menangkap para pelaku terhadap wartwan SuaraFlobamora.com Fabi Latuan didepan Kantor PD Flobamor pada (29/06/2022) lalu.

“Kami apresiasi kinerja polresta khususnya Tim Buser,”Kata Ketua KWPK Jumat, (06/05/2022).

Ia juga meminta agar, pihak Polresta Kupang mengusut dalang dari kasus ini. Karna menurut dia, sangat tidak mungkin para preman itu melakukan pemukulan terhadap Faby Latuan atas keinginan pribadi.

Pasalnya, dalam pemberitaan di Media Suaraflobamora tidak pernah menyinggung para preman tersebut.

“Tidak mungkin para preman ini melakukan atas kemauan sendiri karna pemberitaan media suaraflobamora tidak menynggung sedikt pun soal perilaku para preman,” kata dia.

Ia melanjutkan, artinya tidak ada persoalan pribadi antara premaan-preman tersebut dengan Faby Latuan,” Kata dia.

Ia meyakini Polisi akan melakukan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya yakin polisi jeli melihat Kasus Ini,” ucapnya.

berhasil menangkap lima tersangka penganiayaan seorang jurnalis media lokal di Kupang Fabian Latuan pada 29 April 2022.

Sementara itu terkait satu tersangka lagi ujar dia kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Empat orang kita tangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan satu orang kita tangkap di Kota Kupang, ” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B Kepada wartawan di Kupang, Jumat. (06/05/2022).

Lima tersangka yang sudah ditangkap pada Rabu (4/5) dan dibawa ke Kupang pada Kamis (5/5) kemarin itu adalah N, M, P, MD dan J.N ditangkap di Kota Kupang sementara sisanya ditangkap saat berada di Kalimantan Timur.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan empat tersangka yang sudah ditangkap itu berkat kerja sama yang baik antara Polda Kalimantan Timur bersama dengan Polresta Kupang Kota setelah pihaknya menyelidiki kasus tersebut.

Krisna mengatakan bahwa penangkapan terhadap sejumlah tersangka itu dilakukan setelah pada 29 April tim penyidik dari Polresta Kupang Kota mengidentifikasi seorang tersangka di Kota Kupang.

“Dari tersangka yang ditangkap di Kupang itu, tim penyidik kemudian memantau dan menyelidiki keberadaan tersangka lainnya melalui jejak digital setiap terduga tersangka yang dipantau, ” tambah dia.(**)