Kategori
Berita Daerah

Partai Hanura Tidak Dilibatkan Dalam Pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTT, Ada Apa?

Spiritnesia.Com, Kupang – Polemik pemilihan ketua komisi IV DPRD Provinsi NTT tidak berjalan mulus seperti direncanakan semula. Partai Hanura merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah mufakat yang digagas oleh ketua-ketua fraksi- fraksi lainnya untuk menentukan pimpinan Komisi-Komisi proses pemilihan ketua Komisi IV yang digelar Senin (11/4) di ruang rapat Komisi IV DPRD Provinsi NTT yang dipimpin oleh Wakil ketua 1 DPRD NTT, sekaligus Koordinator Komisi IV. Dr. inche Sayuna SH.,M.hum. yang dalam arahannya menyatakan, sesuai hasil kesepakatan Pimpinan Fraksi Fraksi menyepakati Anggota Fraksi PKB ditunjuk untuk   ditetapkan secara musyawarah mufakat dari fraksi-Fraksi di DPRD Prov. NTT, tentunya Partai Hanura yg memiliki fraksi Murni menolak karena tidak pernah  dalam Musyawarah mufakat tersebut.

Partai Hanura yang memiliki fraksi murni di DPRD provinsi NTT sangat kecewa akibat tidak dilibatkan dalam rapat  pimpinan fraksi-fraksi dalam penentuan Pimpinan komisi-komisi di DPRD NTT, termasuk pimpinan komisi IV.

Sehingga tidak ada kesepakatan dalam menentukan pemilihan ketua komisi IV. Begitu juga dengan Anggota komisi IV lainnya  menginginkan pemilihan bebas supaya komisi IV benar-benar memberikan Nuansa Demokrasi dalam pemilihan itu. Tidak ada kata Sepakat itulah sehingga terjadi deadlock dan akan dilanjutkan besok, Selasa 12/ Maret 2024.

“Kita menduga pemilihan ketua komisi IV DPRD Provinsi NTT hanya ditentukan oleh fraksi-fraksi tertentu yang memiliki agenda-agenda besar di 2024, dan sangat merugikan kami partai pendukung pemerintah. Hanura tdk keberatan fraksi-fraksi yang merekomendasikan satu nama yaitu Angela Mercy Piwung dari fraksi PKB. Kita sebagai partai yang memiliki fraksi murni di DPRD provinsi NTT tidak dilibatkan dalam penentuan itu, wajar saja kami kecewa. Oleh karena itu, Ketua Fraksi Hanura NTT Refafi Gah Saat ditemui media ini di ruang Fraksi Partai Hanura NTT Senin (11/10/2022).”

Partai pendukung pemerintah seharusnya Waspada terhadap semua persoalan yg terjadi, agar tidak terlena.

“Refafi mengaku, Jika diukur, konsistensi partai Hanura dalam mendukung pemerintah NTT itu murni, tidak ada maksud lain dalam polimik tersebut diatas. Partai Hanura sangat konsisten untuk pemerintahan yang ada sekarang ini.”

Proses pemilihan yang seharusnya digelar hari ini 11 Maret 2022 harus berakhir dengan deadlock, tutup Refafi (Ino.GR/Sn)

Kategori
Berita Daerah

Kasus OTT Jaksa dan Kontraktor, Komisi III Diminta Awasi Anggotanya Dari Dapil NTT

Spiritnesia.Com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk mengawasi anggotanya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Jaksa Kundrat Mantolas S.H., MH dan Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT). Karena diduga ada oknum anggota Komisi III DPR RI dari Dapil NTT yang menjadi backing kuat dibalik mangkir alias bandelnya HT dari panggilan pemeriksaan Kejati NTT.

Demikian pernyataan sikap Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabrial Goa pada Sabtu (02/04) 2022), menanggapi kali keempat mangkirnya Direktur PT. SKM, HTdari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Jumat (01/04).

“Kompak Indonesia mendesak Komisi III DPR RI melakukan pengawasan serius terutama (terhadap) Wakil-Wakil Rakyat Dapil NTT yang duduk di Komisi III DPR RI. Mangkirnya HT dari Panggilan pemeriksaan Kejati NTT (pada 01/01) terkait dugaan korupsi memperlihatkan ke publik, bahwa HT kuat dibekingi oleh orang-orang kuat dan diduga mereka adalah politisi senayan (Komisi III DPR RI asal NTT, red) dan oknum aparat penegak Hukum di internal Kejati NTT, sehingga Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H,.MH ciut nyali dan tidak berani memerintahkan jemput paksa terhadap HT,” ungkapnya.

Menurutnya, sikap lembek dan tidak beraninya Kejati NTT untuk menjemput paksa HT menjadi Pekerjaan Rumah bagi Kajati NTT, Hutama Wisnu untuk membereskan atau membersihkan Aparat Penegak Hukum di lingkup Kejati NTT yang nakal dan korup, yang diduga membekingi HT.

“KOMPAK INDONESIA mendukung total HT menjadi Justice Collaborator Tipikor dengan meminta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KPK RI,” ujarnya.

KOMPAK INDONESIA, kata Gabrial Goa, juga mendesak Kajati NTT segera menangkap dan memproses hukum semua tersangka kasus Tipikor yang dipetieskan bahkan yang ‘beku’ di Kejati NTT.

“Kajati NTT diminta membereskan semua perkara Tipikor yang dipetieskan bahkan yang dibekukan di Kejati NTT, diantaranya sejumlah kasus dugaan korupsi di bank NTT. Mulai dari kerugian bank NTT akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar, Kredit Macet bank NTT Cabang Sumba Timur senilai Rp 2,6 Milyar yang kasusnya dihentikan dan tersangkanya bebas, kasus bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Milyar. Lalu kasus dugaan korupsi proyek jalan Kapan Nenas senilai Rp 15 Milyar dan proyek ruas jalan Kefa-Eban senilai Rp 20 Milyar dan proyek lain di Kabupaten Belu yang melibatkan Dirut PT. SKM,” bebernya.

Gabriel Goa pun menegaskan, jika dalam waktu 100 hari kerja tidak ada kemajuan apa-apa, maka pihaknya mendesak Jaksa Agung RI untuk mencopot Kajati NTT, Hutama Wisnu, karena dinilai hanya membuang-buang waktu menjadi ‘macan ompong’ di lembaga Kejati NTT, dan tidak berani menindak tegas kasus-kasus korupsi di wilayah NTT.

“Kami juga mengajak solidaritas serius Penggiat Anti Korupsi dan pegiat Pers untuk mengawal ketat proses penegakan hukum Tipikor di NTT, agar ada efek jera bagi pelaku korupsi di NTT,” ujarnya.

Ia membeberkan kronologi mangkirnya HT dari panggilan Kejati NTT:

1) Pada tanggal 25 Januari 2022, HT terhitung sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Tipidsus Kejati NTT dengan alasan saat itu masih di Jakarta bertemu Komisi III DPR RI.
2)Tanggal 7 Februari 2022, HT mangkir ketiga kalinya dari panggilan pemeriksaan Kejati NTT. Namun pihak Kejati NTT juga tidak mengetahui apa alasan mangkirnya HT dari panggilan pemeriksaan dimaksud.
3) Kemudian tanggal 1 April 2022, HT kembali mangkir lagi untuk kali keempat dan Kejati NTT juga belum dapat menjelaskan apa alasan mangkirnya HT dari panggilan pemeriksaan penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Seperti diberitakan sebelumnya (02/04/22), Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) mangkir lagi alias bandel dari/terhadap panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan korupsi sejumlah proyek pengerjaan jalan di NTT (ruas jalan Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, TTU senilai Rp 20 Milyar, ruas jalan Kapan-Nenas Kabupaten TTS senilai Rp 15 Milyar, dan proyek lain di Kabupaten Belum). Padahal, HT dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kejati NTT pada Jumat (01/04/2022).

Kejati NTT melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H.,MH saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (01/04/2022), membenarkan mangkirnya HT dari panggilan ke empat Kejati NTT.

“Tidak hadir (Hironimus Taolin, red) untuk penuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejati NTT, red),” tulisnya.

Menurut Abdul Hakim, Kejati NTT akan segera melakukan pemanggilan lagi terhadap Direktur PT. SKM (HT) setelah mangkir pada Jumat (01/04). “Masih panggilan I akan diagendakan pemanggilan lagi,” tandasnya.

Terkait mangkirnya HT untuk kesekian kali (kali keempat, red) menunjukkan sikap tidak tegas Kejati NTT, dibantah Abdul Hakim. “Bukan tidak tegas, Kejati sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” kilahnya melalu pesan WA.

Abdul Hakim memastikan komitmen Kejati NTT untuk tetap menyelesaikan kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek pada 3 (tiga) daerah di NTT (TTS,TTU, Belum) yang melibatkan Direktur PT. SKM, HT. “Yang jelas penyidik tetap bekerja untuk selesaikan kasus ini,” tulissnya. (SN/tim)