Kategori
Berita Daerah Ekonomi

Sebagai Assesor, Komisaris Bank NTT Dibayar Rp 10 Juta/Hari

Spiritnesia.Com, Kupang – Honor anggota Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) calon pejabat di lingkungan Bank NTT dari kalangan eksternal mencapai Rp 20 Juta/Hari. Bahkan anggota Dewan Komisaris Bank NTT yang menjadi anggota tim seleksi calon pejabat di lingkungan Bank NTT (dari kalangan internal, red) juga dibayar hingga Rp 10 juta/hari.

Besaran honorarium tersebut ditetapkan oleh Dewan Komisaris Bank NTT melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Direksi Nomor: 01.A tertanggal Tahun 2020 tentang Penetapan Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.  SK tersebut ditandatangani oleh Frans Gana sebagai Komisaris Independen/Ketua KRN pada tanggal  14 Mei 2020.

Berdasarkan SK tersebut di atas (yang File PDF-nya diperoleh Tim Media ini dari ‘Orang Dalam’ Bank NTT, red) tertera secara jelas bahwa besaran honor seorang assesor anggota Tim Fit and Proper Test dari kalangan eksternal yang ditetapkan dalam SK tersebut mencapai Rp 20 Juta/Hari. Sedangkan Honor Dewan Komisaris (assesor internal, red) yang menjadi anggota tim seleksi pejabat (kepala divisi dan kepala cabang, red) mencapai Rp 10 juta/hari.

“Segala Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan klasifikasi:
1. Untuk Assesor Eksternal setiap kali melakukan assesment diberikan honorarium sebesar Rp 5 (lima) juta per Calon atau dengan minimal honorarium Rp 10 juta/hari atau maksimal 20 juta/hari.
2. Untuk Assesor Internal setiap kali melakukan assesment diberikan honorarium sebesar Rp 2 (dua) juta per Calon atau dengan minimal honorarium Rp 4 juta/hari atau maksimal Rp 10 juta per hari.
3. Pajak ditanggung pihak Bank;
4. Pembayaran Honor dilakukan setelah Laporan dari masing-masing Assesor sudah dilengkapi,” tulis Dewan Komisaris Bank NTT dalam point 5 SK tersebut.

Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputty yang dimintai tanggapannya pertelepon pagi tadi, membenarkan isi SK 01.A tentang honorarium Dewan Komisaris yang mencapai Rp 10 juta per hari tersebut. “Kalau adik-adik sudah dapat SK 01.A tersebut, yah diberitakan saja,” ujarnya.

Menurutnya, Komut Bank NTT, JJ pernah membantah keberadaan SK itu di salah media. “Bahwa SK 01.A tersebut tidak pernah ada. Bahwa berita yang beredar Cuma hoax. Bantahan ini ‘kan memutarbalikkan fakta. Jadi diberitakan saja apa adanya supaya masyarakat tahu bahwa SK tersebut benar-benar ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tugas Dewan Komisaris sebagai KRN hanya sebatas pemilihan calon direksi. “Tugas Dewan Komisaris, khususnya Komisaris Independen sebagai Ketua KRN hanya pada sebatas seleksi calon direksi. Honor Dewan Komisaris dalam seleksi calon Direksi pun ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan dari RUPS,” ujarnya.

Sedangkan untuk seleksi pejabat seperti kepala divisi dan kepala cabang, lanjut Corputty, merupakan tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi. “Untuk seleksi calon pejabat dan pegawai, itu tugasnya Direksi, bukan Dewan Komisaris. Tapi yang terjadi saat ini, Pegawai Bank NTT yang mau jadi pejabat, mereka 3 (Dewan Komisaris, red) yang seleksi. Tidak ada assesor eksternal (dari luar Bank NTT, red),” ungkapnya.

Menurut Corputty, apa yang dilakukan Dewan Komisaris Bank NTT dengan mengangkat dirinya sebagai assesor Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan calon kepala divisi dan kepala cabang Bank NTT dan menerbitkan sendiri SK Honorariumnya sendiri adalah melawan aturan perbankan. “Itu jelas-jelas sudah ikut campur bahkan telah mengambil alih tugas Dewan Direksi,” tandasnya.

Penerbitan SK 01.A tersebut, jelas Corputty, menyalahi POJK dan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Komisaris tidak boleh mencampuri urusan operasional karena itu menjadi tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi. Tugas Dewan Komisaris hanya mengawasi jalannya operasional Bank oleh Dewan Direksi,” bebernya.

Komisaris Intervensi Seleksi Pegawai Baru. Tidak hanya itu, lanjut Corputty, Dewan Komisaris juga mengintervensi hingga proses penerimaan pegawai baru Bank NTT (teller dan pegawai lainnya, red). “Untuk seleksi calon pegawai pun, 3 orang Dewan Komisaris juga ikut melakukan seleksi.  Mereka jadi tim assesor yang wawancarai sekitar 300 calon pegawai Bank NTT. Ini kacau, mereka sudah terlampau mengintervensi tugas Direksi,” tegasnya.

Anehnya, ungkap Corputty, kegiatan-kegiatan seleksi tersebut juga dilakukan di Hotel Timore. “Kenapa hanya untuk seleksi saja harus pakai hotel? Ini buang-buang biaya saja. Bank NTT ‘kan punya banyak gedung yang bisa dipakai? Apakah karena Komut punya relasi dengan pemilik hotel?” ujarnya.

Komisaris Utama Bank NTT, JJ yang berusaha dikonfirmasi berulangkali oleh tim media via WA   tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. Bahkan JJ memblokir Nomor WA Tim Media ini.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang pemegang saham seri B, Amos Corputty meminta Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Pemegang Saham Pengendali dan para Bupati/Walikota se-NTT sebagai pemegang saham untuk mencopot Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, Juvenil Djodjana dan jajaran Dewan Komisaris karena telah mengintervensi berbagai tugas operasional Dewan Direksi Bank NTT. Intervensi tersebut antara lain, penerbitan SK O1.A tentang Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan bagi Calon Pejabat (Kepala Divisi dan Kepala Cabang, red).

Menurut mantan Direktur Bank NTT tersebut, keterlibatan Dewan Komisaris Bank NTT dalam Panitia Uji Kelayakan dan Kepatuhan tersebut telah menyalahi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).  Begitu juga dengan penerbitan SK 01.A tentang Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan tersebut karena penerbitan SK tersebut merupakan tugas Dewan Direksi.

“Komut dan jajarannya sudah terlalu mengintervensi operasional Bank NTT. Mereka tidak paham akan tugas dan fungsinya sebagai komisaris sehingga operasional jadi kacau. Karena itu, PSP dan para bupati/walikota sebagai pemegang saham harus segera melaksanakan RUPS LB untuk mencopot dan mengganti Komut dan jajarannya dengan orang-orang profesional yang paham akan tugas dan fungsinya,” tandas Corputty.

Menurut Corputty ada beberapa hal yang diduga dilakukan Dewan Komisaris yang telah mengintervensi tugas operosional Dewan Direksi, antara lain:
1). Membuat SK 01 A agar Komut dan Jajaran Komisaris menerima honor ratusan juta (dalam seleksi pejabat Bank NTT, red);
2). Ikut campur tangan dalam urusan kredit; dan
3). Mengangkat diri sendiri sebagai penanggung jawab penyehatan Kantor Cabang Bank NTT Surabaya. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Aliansi NTT Bergerak Desak Polda Periksa Jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor Terkait Penganiayaan Wartawan

Spiritnesia.Com, Kupang – Aliansi NTT Bergerak yang terdiri atas Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, JAPAK Indonesia, Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia), Persatuan Lamaholot Jakarta dan Benteng Merdeka Nusantra (Bentara) mendesak kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memanggil dan memeriksa Jajaran Direksi PD Flobamor (Andrian Bokotei selaku Direktur Utama dan Abner Runpah Ataupah selaku Direktur Operasional) dan Komisaris PD Flobamor (Dr.Samuel Haning, S.H.,MH selaku Komisaris Utama dan Hadi Jawas selaku Komisaris) terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media Suaraflobamora.Com, Fabianus Latuan di gerbang masuk Kantor PD. Flobamor di Jalan Teratai Nomor 5 Naikolan Kota Kupang seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor di Kantor tersebut pada Selasa (26/04).

Demikian pernyataan Koordinator Aliansi NTT Bergerak Yohanes Hegon Kelen Kedati, dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Rabu (27/04/2022) menanggapi kasus penganiayaan wartawan dan Pemred Suaraflobamora.Com, Fabianus Latuan oleh sejumlah preman bercadar seusai jumpa pers dengan jajaran Direksi dan Komisaris milik Pemprov NTT tersebut.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (Polda NTT, red) untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Komisaris dan Direksi PT. FLOBAMOR, karena jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor merupakan pihak yang mengundang kegiatan jumpa pers PD Flobamor bersama wartawan Fabianus Latuan dan tim wartawan media di Kantor itu pada Selasa (26/04) guna mengklarifikasi dugaan tidak disetornya deviden senilai Rp 1,6 milyar (Tahun 2019 dan Tahun 2020) oleh PD Flobamor ke Pemprov NTT,” tulisnya.

Menurutnya, Aliansi NTT Bergerak juga meminta Polda NTT segera melakukan Penyelidikan dan mengusut dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan terhadap Wartawan dan Pemred Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan oleh sejumlah oknum preman suruhan yang diduga terkait pemberitaan wartawan Fabianus dan tim medianya tentang Deviden Rp 1,6 Milyar.

“Dan karena itu, Aliansi NTT Bergerak juga mendesak jajaran Komisaris dan Direksi PT FLOBAMOR untuk segera mengundurkan diri,” tegasnya.

Terkait kasus tersebut, kata Hegon Kelen, Aliansi NTT Bergerak mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) dan mengusut tuntas masalah dana penyertaan modal dan memeriksa Laporan Keuangan PT. Flobamor. “Mendesak DPRD untuk segera membentuk Perda mengenai penyertaan modal di BUMD di NTT,” imbuhnya.

Ketua GRAK dan FORMMADA NTT itu menjelaskan, Aliansi NTT Bergerak mendesak juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertetu (Audit Investigasi) terhadap PT. Flobamor. “Aliansi NTT Bergerak mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PT. FLOBAMOR,” ujarnya.

Aliansi tersebut, lanjutnya, juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dugaan Korupsi pembelian MTN Rp 50 Milyar Bank NTT.

“Poin terakhir dari tuntutan Aliansi NTT Bergerak adalah mendesak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur NTT,” tandasnya.

Selain Yohanes Hegon Kelen Kedati dari GRAK dan FORMMADA NTT selaku Koordinator Aksi, didampingi sejumlah anggota Aliansi yaitu Marlin Bato dari Benteng Merdeka Nusantra (BENTARA), Martinus Laba Uung dari Jaringan Advokasi Pembela Aktivis Kriminalisasi Penguasa Indonesia (JAPAK Indonesia), Hendrikus Hali Ata Goran dari Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, Anton Hurung dari Anak Muda Lamaholot Indonesia (AMANAT Indonesia).

Seperti diberitakan sebelumnya (25/04), Wartawan Suaraflobamora.Com, FPL dianiaya sejumlah  preman tak dikenal di dekat pintu gerbang masuk/keluar Kantor Perusahaan Daerah (PD) PT. Flobamor, di Jl. Teratai No. 5, Naikolan Kota Kupang, seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor, yakni Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor) dan Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional) serta Dr.Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris PT.Flobamor), mengklarifikasi pemberitaan tim media tentang deviden PT. Flobamor Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Insiden tersebut bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04) via pesan Whatsapp/kepada FPL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Sesuai undangan tersebut, wartawan FLP dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 Wita. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan  jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

Jalannya  jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan FPL dan tim wartawan lain dengan  Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas).  Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai.

Wartawan FPL dan tim wartawan media pun pamit pulang. Wartawan FPL dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT. FLobamor. Sesampainya FPL dan tim wartawan parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak FPL. Wartawan FPL lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor, red) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah berangsur pulang.

Pemred suaraflobamora.Com itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PT. Flobamor. Sesampainya FPL di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PD. FLobamor.

Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FPL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang FPL hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntungnya, wartawan FPL saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya.

Menurut anggota tim wartawan yang semotor dengan FPL, seorang orang dari para preman Itu sempat mengeluarkan pisau dan hendak menikam wartawan FPL, namun karena sang wartawan yang dibonceng FPL berteriak minta tolong kepada beberapa wartawan lain yang kebetulan masih ada bersama di situ, maka datanglah salah seorang wartawan dengan tripot kamera ditangan mencoba menghalangi aksi sang preman.

Melihat para wartawan dan warga sekitar mulai berdatangan, para preman tersebut lari meninggalkan lokasi kejadian menuju ujung jalan arah kantor BNPB NTT, lalu belok kanan dan menghilang.

Seperti disaksikan tim media ini, akibat penganiayaan (pengeroyokan, red) tersebut, wartawan FPL mengalami luka robek di hidung dan mulut (bibir) akibat terkena pukulan serta rasa nyeri di dada akibat hantaman benda keras (batu).

Komut PT. Flobamor, Dr. Samuel Haning dan Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas juga sempat keluar dan menyaksikan wartawan FPL yang sudah dalam kondisi berlumuran darah di hidung dan mulut.

Tim media juga saat itu sempat meminta pihak PT. Flobamor untuk mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV milik PT. Flobamor, namun CCTV Kantor Perusahaan Daerah tersebut sudah dalam posisi menghadap ke dalam (tidak ke arah pintu gerbang/arah jalan masuk pintu gerbang kantor PD. FLobamor, red).

Pasca kejadian tersebut, tim wartawan langsung mengantar wartawan FPL ke Polresta Kupang Kota untuk melaporkan kasus tersebut. Pihak Polresta Kupang dan para wartawan media lalu membawa wartawan FPL ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan visum dan atau perawatan. Seusai pemeriksaan (visum, red)  dan perawatan oleh tim medis RS Bhayangkara, wartawan FPL kembali ke Polresta untuk lanjut memberikan keterangan terkait laporannya. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Araksi : Jajaran Direksi dan Komisaris PD FLobamor Diminta Bertanggung Jawab Atas Peristiwa Penganiayaan Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Kupang – Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) minta Kepolisian Resort (Polres) Kota Kupang untuk segera memeriksa Direktur PD. FLobamor, Adrian Bokotei dan jajarannya serta Jajaran Komisaris, Dr. Samuel Haning, S.H.,MH (Komut) dan Komisaris PD. FLobamor, Hadi Jawas  terkait penganiayaan wartawan dan pemred suaraflobamora.com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) di gerbang masuk/keluar Kantor PD. FLobamor pada Selasa (27/04/22). Mereka dinilai turut bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap FPL, karena wartawan FPL dan tim wartawan hadir di PD FLobamor atas undangan klarifikasi PD. FLobamor dan kejadian tersebut berlangsung di gerbang kantor PD. FLobamor.

Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun dalam pernyataan persnya pada Selasa malam (27/04), seusai menjenguk wartawan FPL di rumahnya di Kota Kupang.

“Kita minta kepada penyidik Polresta Kupang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Flobamor (Adrianus Bokotei) dengan jajarannya serta Komisaris PT. FLobamor, Hadi Jawas selaku yang mengundang untuk konferensi pers di Kantor PD. FLobamor terkait Deviden PD. FLobamor Rp 1,6 Milyar, agar kasus ini terang-menderang. Karena kami menilai dan menduga (penganiayaan terhadap wartawan FPL, red) itu by desain. Yang pertama, menurut kesaksian wartawan, CCTV depan Kantor PD FLobamor itu disetel menghadap ke dalam dan tidak dapat menangkap peristiwa yang terjadi di area depan gerbang PD FLobamor,” jelasnya.

Menurut Alfred Baun, alasan kedua yaitu orang – orang yang tidak dikenal yang datang dengan menggunakan masker dan jaket penutup kepala dan wajah, terjadi setelah wartawan Fabian dipanggil untuk kembali masuk ke dalam kantor tersebut oleh Komisaris PD FLobamor, Hadi Jawas.

“Ketiga, keperluan apa Pak Haji Jawas (Komisaris PD FLobamor) memanggil wartawan Fabian masuk kembali kedalam setelah jumpa pers itu selesai. Kami menduga panggilan itu justru menjadi sinyal yang memudahkan paru pelaku mengidentifikasi dan mengenal (identitas, red) Fabi Latuan dan melakukan aksi bejat mereka,” tandas Alfred.

Alfred lanjut berpendapat, bahwa kepengurusan PT Flobamor harus bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut, karena penganiayaan wartawan Fabian terjadi saat menghadiri undangan jumpa pers PT. Flobamor untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tim media tentang Deviden PD FLobamor tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemprov NTT.

“Dan yang paling pertama kita duga penganiayaan itu adalah dilakukan by design. Ada tiga hal yang menjadi dugaan kita bahwa, ini by desain dengan tujuan membungkam kontrol insan pers terhadap berbagai dugaan penyelewengan dalam pembangunan di NTT dan aset daerah. Ini agar pers diam. Karena itu, saya sebagai Ketua Araksi NTT meminta Polresta dan Kapolda NTT melakukan perhatian serius terhadap kasus ini,” ujarnya.

Alfred menilai, tindakan premanisme yang dipertontonkan di depan gerbang masuk kantor PD FLobamor Kota Kupang merupakan bentuk teror terhadap wartawan. Tujuannya adalah agar wartawan/media menjadi takut dan enggan membongkar mafia-mafia korupsi di daerah NTT.

“Semua dilakukan by design untuk melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan atau media. Karena itu yang punya kewajiban secara undang-undang adalah polisi untuk mengambil langkah tegas terhadap peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan serta kriminalisasi terhadap insan pers,” ujarnya.

Alfred Baun pun meminta penyidik Polresta Kupang, agar tidak enggan atau sungkan mencari para pelaku. “Mau ada pelaku atau tidak ada, pimpinan dan pengurus dari PT Flobamor berhak bertanggung jawab terhadap peristiwa ini. Karena PT Flobamor yang undang dan berbicara (jumpa pers, red). Soal securitas atau keamanan, pengurus PT. FLobamor harus bertanggung jawab terhadap keamanan,” tegasnya.

Alfred Baun menjelaskan, bahwa Pengurus PD FLobamor yang mengundang wartawan dan juga haruslah turut bertanggung jawab terhadap keamanan wartawan.

“Dia (PD FLobamor, red) memberi undangan terhadap media, dia juga harus mempersiapkan keamanan secara  baik. Dan karena dasar itu, Ini kecolongan dari pada Kepengurusan dari PT Flobamor untuk mencelakai insan pers di daerah ini. Kecerobohan dan kelalaian pengurus PD FLobamor, dan mereka harus bertanggung jawab. Apapun yang terjadi mereka harus bertanggung jawab. Nanti baru terungkap siapa dibalik para jubah bertopeng, itu hal lain. Tetapi polisi harus konsentrasi untuk memeriksa Kepengurusan PT Flobamor,” tegasnya.

Ketua Araksi juga meminta Kapolda NTT, Brigjen Pol Setyo Budiyanto untuk memperhatikan kasus penganiayaan terhadap wartawan Fabian yang telah dilaporkan ke Polres Kota Kupang.

Lebih lanjut, Ketua Araksi juga meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk serius melakukan evaluasi terhadap kepengurusan PT. Flobamor. “Kami juga minta Bapak Gubernur NTT untuk secara serius melakukan evaluasi tetap terhadap kepengurusan PT. Flobamor yang diduga melakukan hal yang merugikan rakyat NTT, dan juga menciptakan suasana duka bagi insan pers di NTT.

“Kenapa saya katakan seperti itu, karena PT Flobamor ini adalah perusahaan pelat merah milik Pemprov NTT yang secara aturan dan secara struktur di bawah tanggung jawab Gubernur NTT. Aset yang dikelola oleh PT Flobamor itu adalah milik pemerintah NTT dan harus bermanfaat untuk masyarakat NTT karena itu tidak boleh PT Flobamor itu dikelola oleh premanisme. PT Flobamor tidak boleh dipimpin oleh orang-orang gaya preman,” ujarnya.

Ketua Araksi juga memastikan akan mengawasi peristiwa yang menimpa wartawan Fabian. Kita akan datangi Kapolresta dan kita akan datangi pak Kapolda NTT untuk meminta mereka menaruh perhatian serius terhadap peristiwa penganiayaan terhadap wartawan dan pemred suaraflobamora.com itu. (SN /tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Usai Jumpa Pers Dengan Jajaran Direksi Dan Komisaris, Wartawan Dianiaya di Gerbang Kantor PT. FLobamor

Spiritnesia.Com, Kupang – Wartawan Suaraflobamora.Com, FPL dianiaya sejumlah  preman tak dikenal di dekat pintu gerbang masuk/keluar Kantor Perusahaan Daerah (PD) PT. Flobamor, di Jl. Teratai No. 5, Naikolan Kota Kupang, seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor, yakni Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor) dan Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional) serta Dr. Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris PT. Flobamor), mengklarifikasi pemberitaan tim media tentang deviden PT. Flobamor Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Insiden tersebut bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04) via pesan Whatsapp/kepada FPL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Sesuai undangan tersebut, wartawan FLP dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 Wita. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan  jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

Jalannya  jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan FPL dan tim wartawan lain dengan  Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas).  Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai.

Wartawan FPL dan tim wartawan media pun pamit pulang. Wartawan FPL dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT. FLobamor. Sesampainya FPL dan tim wartawan parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak FPL. Wartawan FPL lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor, red) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah berangsur pulang.

Pemred suaraflobamora.Com itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PT. Flobamor. Sesampainya FPL di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PD. FLobamor.

Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FPL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang FPL hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntungnya, wartawan FPL saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya.

Menurut anggota tim wartawan yang semotor dengan FPL, seorang orang dari para preman Itu sempat mengeluarkan pisau dan hendak menikam wartawan FPL, namun karena sang wartawan yang dibonceng FPL berteriak minta tolong kepada beberapa wartawan lain yang kebetulan masih ada bersama di situ, maka datanglah salah seorang wartawan dengan tripot kamera ditangan mencoba menghalangi aksi sang preman.

Melihat para wartawan dan warga sekitar mulai berdatangan, para preman tersebut lari meninggalkan lokasi kejadian menuju ujung jalan arah kantor BNPB NTT, lalu belok kanan dan menghilang.

Seperti disaksikan tim media ini, akibat penganiayaan (pengeroyokan, red) tersebut, wartawan FPL mengalami luka robek di hidung dan mulut (bibir) akibat terkena pukulan serta rasa nyeri di dada akibat hantaman benda keras (batu).

Komut PT. Flobamor, Dr. Samuel Haning dan Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas juga sempat keluar dan menyaksikan wartawan FPL yang sudah dalam kondisi berlumuran darah di hidung dan mulut.

Tim media juga saat itu sempat meminta pihak PT. Flobamor untuk mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV milik PT. Flobamor, namun CCTV Kantor Perusahaan Daerah tersebut sudah dalam posisi menghadap ke dalam (tidak ke arah pintu gerbang/arah jalan masuk pintu gerbang kantor PT. FLobamor, red).

Pasca kejadian tersebut, tim wartawan langsung mengantar wartawan FPL ke Polresta Kupang Kota untuk melaporkan kasus tersebut. Pihak Polresta Kupang dan para wartawan media lalu membawa wartawan FPL ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan visum dan atau perawatan. Seusai pemeriksaan (visum, red)  dan perawatan oleh tim medis RS Bhayangkara, wartawan FPL kembali ke Polresta untuk lanjut memberikan keterangan terkait laporannya. (SN/tim)