Kategori
Berita Daerah

Dinilai Janggal dan Sarat Kepentingan, GMNI NTT Soroti Hasil Seleksi PTT Kabupaten TTU

Spiritnesia.Com, Kupang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyoroti hasil seleksi pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dinilai sangat janggal dan sarat kepentingan karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 71 tahun 2021.

Wakil ketua DPD GMNI NTT, Antonio P. Laka melalui rilisnya yang diterima media ini, Kamis(7/4/2022), menilai pengumuman hasil seleksi PTT yang baru saja diumumkan banyak kontroversi.

Misalnya saja di awal seleksi PTT, pernyataan pemerintah daerah yang mengatakan bahwa seleksi PTT akan dilakukan secara transparan dan profesional. Namun ternyata itu semua hanya pemanis bibir belaka, karena dalam pelaksanaannya jauh panggang dari api.

“Awalnya pemerintah sampaikan ke publik bahwa seleksi PTT akan dilakukan dengan transparan dan menempatkan orang sesuai dengan basic ilmunya. Namun nyatanya yang terjadi justru sebaliknya. Seorang S1 PGSD dan S1 Pendidikan Bahasa Inggris bisa lolos menjadi penyuluh keluarga berencana sedangkan S1 Kesehatan Masyarakat justru tidak lolos. Ini sangat tidak masuk akal.”ujar Antonio.

Selain itu, indikator yang digunakan dalam menentukan calon peserta PTT yang lolos seleksi cenderung tidak akuntabel.

“Satu yang aneh lagi, masa ada calon PTT yang nilainya 0 pada seleksi administrasi tapi masih bisa mengikuti seleksi akademik dan wawancara. Ini prosedurnya seperti apa? Saya minta tim seleksi harus jelaskan ini secara terbuka kepada publik sehingga menjadi jelas persoalan ini.”tegas Laka.

Akibatnya proses seleksi PTT yang tidak transparan berdampak merugikan banyak pihak terutama para guru yang sudah lama mengabdi di sekolah.

“Khususnya untuk guru, data mereka yang tercatat di Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan sementara mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa saja digugurkan dari proses tersebut karena jika tidak lolos seleksi PTT maka secara otomatis akan dikeluarkan dari Dapodik (tidak memiliki jam mengajar di sekolah). Ini sangat merugikan.”jelasnya

Selain itu, Lanjutnya, sebagian Guru PTT yang bersertifikasi tetapi tidak lolos seleksi PTT berdampak pada tunjangan yang mereka terima karena tidak memenuhi jumlah jam mengajar.

Oleh karena itu kami mendesak pemerintah daerah kabupaten TTU untuk membatalkan hasil seleksi PTT ini karena tidak sesuai dengan peraturan Bupati nomor 71 tahun 2021 dan tidak dilakukan secara transparan dan profesional dan diduga sarat kepentingan nepotisme. (Jhovan/SN)

Kategori
Berita Daerah

Ruth Laiskodat : APIP Bergerak Ikut Kebutuhan Pemangku Kepentingan Tantangan Zaman

Spiritnesia.Com, Kupang – Melalui Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kepala Inspektor, Ruth D. Laiskodat, S.Si,Apt. MM, Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)   semakin strategis dah bergerak mengikuti kebutuhan pemangku kepentingan dan tantangan zaman, APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko (risk managemned, penguatan pengendalian, dan optimalisasi kinerja pemerintah.

Demiakan di sampaikan Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ruth D. Laiskodat, S.Si,Apt. MM, pada saat Acara Tamu Media di Aula Otan, Rabu, 31/03/2022.

“Dalam rangka mencapai tujuan tersebut APIP harus memili strategi yang efektif dalam melakukan perbaikan berkelanjutan di wilayah kerjanya masing-masing, terutama dalam hal peningkatan kinerja pemerintah. Karena Audit kinerja merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinera pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.”

Menurut Kepala Inspektorat, Sebagai APIP Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dituntut untuk meningkatkan kapabilitasiya dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah melalui hasil-hasil pengawasan, ujarnya.

“Sehingga pada audit ketaatan APIP akan mampu menilai kepatuhan suatu program atau kegiatan terhadap peraturan terkait, sedangkan dengan audit atau pemeriksan kinerja, APIP akan mampu menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan hemat yang pada akhirya mampu memberi kontribusi bagi peningkatan aspek kinerja meliputi aspek efektif, efisien ekonomis (3E) di organisasi perangkat daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Ruth D. Laiskodat juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan audit/pemeriksaan kinerja terutama pada penguatan dan Area Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated). Dan pada kondisi ini diharapkan APIP mampu merencanakan, menetapkan serta melaksanakannya sestial Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat, bebernya.

“Sementara itu untuk mewujudkan fungsi pembinaan dan pengawasannya Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada TA 2021 dan TA.2022 telah melakukan audit pemeriksaan kinerja pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Audit/pemeriksaan kinerja ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yang mana untuk pembagian tahapan ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan perangkingan risk management yang dihasilkan dalam 3 (tiga) kategori yakni tinggi, sedang dan rendah.”

Lebih lanjut Ruth Laiskodat menambahkan bahwa penilaian ini dilakukan dengan menilai perangkat daerah yang mengelola anggaran besar dan juga terhadap pelaksanakan urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan yang mengacu pula pada Perencanaan Strategis [Renstra) Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah, sebagai dasar penjuannya adalah membandingkan antara target dengan capaian/realisasi.

Sementara untuk tahapan pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja meliputi pengumpulan data (sampling). pengujian kompetensi data (validitas), pengujian atas kriteria yang telah ditetapkan. penyusunan dan penyampaian konsep temuan audit/pemeriksaan, perolehan tanggapan resmi dan tertulis atas konsep temuan audit (opsional), dan penyampaian temuan audit/pemeriksaan kinerja serta penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menurutnya pada TA: 2020, hasil pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja oleh inspektorat Daerah Provinsi NTT mencapai angka 100%, dari target atau obyek audit pemeriksaan yakni terhadap 38 (tiga puluh delapan) perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT, yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada semester 1 dan II dengan jumlah 450 temuan dan 983 rekomendasi.

“Sedangkan untuk TA 2021 hast pelaksanaan auditpemeriksaan kinerja mencapai angka 100% (seratus persen) dengan Jumlah 338 temuan dan 743 rekomendasi.”

Selain melakukan audit/pemeriksaan kinerja, Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga wajib mengawal tindak lanjut temuan dan rekomendasinya. Dan sesuai hasil rekapan LHP maka per tanggal 28 Februari 2022, total tindak lanjut mencapai angka 80,61% untuk TA 2020 dan 56,23% untuk TA 2021, imbuhnya.

Sehingga dengan demikian Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai APIP berperan sebagal quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Titik berat pelaksanaan tugas audit/pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh perangkat daerah serta tetap memantau dan menindaklanjuti berbagai temuan yang ada agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang, demi pencapaian visi-misi NTT Bangkit menuju masyarakat sejahtera. (SN.AT)