Kategori
Berita Daerah

Keluarga Mahasiswa Asal Nagawutung-Wulandoni, Laksanakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Tapobali

Spiritnesia.com, Lembata – Keluarga Mahasiswa Asal Nagawutung-Wulandoni (KEMANAGADONI) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Tapobali, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, pada tanggal 20-27 juli 2022.

Demikian di sampaikan Ketua Umum Thomas Boli Kalang, kepada media ini, Kamis, 28/07/2022.

“Kegiatan Pengabdian masyarakat ini merupakan jenjang pembinaan formal organisasi dan juga kegiatan pengabdian perdana sejak berdirinya Kemanagadoni,” ujar ketua.

Rombongan tiba dilokasi pada tanggal 20 juli 2022 dengan disambut secara adat oleh seluruh masyarakat desa Tapobali, kemudian dilanjutkan dengan ceremonial pembukaan.

Dalam acara ceremonil pembukaan, Yosef Boli Muda selaku orang tua Kemanagadoni dalam sambutannya mengatakan bahwa ia sangat mendukung kegiatan dimaksud (pengabdian masyarakat, red)

“Saya mewakili orang tua dari kemanagadoni sangat mendukung kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan oleh anak-anak kita sendiri yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Tapobali.”

Sementara Ketua umum Kemanagadoni, Thomas Boli Kalang dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sengaja dilakukan di desa Tapobali karena atas cinta kepada masyarakat Tapobali serta ingin mengimplementasikan langsung pengetahuan sebagai mahasiswa kepada masyarakat.

Sedangkan itu Kepala Desa Tapobali menyambut baik kehadiran mahasiswa Kemanagadoni, dan dengan harapan agar kegiatan gelekat lewo di Desa Tapobali membawa dampak positif untuk semua masyarakat Desa terutama orang muda yg ada di Desa Tapobali.

“Lebih lanjut beliau, (Kades Tapobali, red) berpesan agar sebagai kader muda harus memiliki rasa percaya diri dan mampu berkorban dalam situasi apapun.”

Kader muda harus senantiasa memiliki rasa percaya diri dan rela berkorban dan selalu setia dalam situasi dan kondisi apapun, tuturnya.

Sementara Kornelia Ose, melalui Telefon selulernya menyampaikan bahwa ada serangkaian kegiatan selama satu pekan diantaranya penyuluhan stunting dan membentuk pengurus karang taruna Desa Tapobali sampai pada pelantikan badan Pengurusnya. (Mel/Spiritnesia)

Kategori
Berita Daerah

Penyidik Polresta Kupang Bersama Kuasa Hukum Keluarga Taebenu Hadirkan ATR/BPN Kota Kupang Lakukan Pengukuran Ulang Tanah di Kelurahan Fatukoa

Spiritnesia.com, Kupang – Keluarga Besar Taebenu bersama Kuasa Hukum dari Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) dan Penyidik Polresta Kupang Hadirkan Badan Pertanahan (BPN) Kota Kupang, guna melakukan pemeriksaan batas-batas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor; 237 atas Nama Alm. Saul Taebenu di RT.10.RW.03, Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang. dengan ukuran Luas 9. 300 M².

 

Demikian pantauan langsung tim media ini pada saat berlangsungnya kegiatan pengukuran ulang Tanah atas nama Keluarga Taebenu, Rt.10.Rw.03, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis, 14/07/2022.

“Berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/396/V/2022/SPKT Polresta Kupang Kota, tanggal 09 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik /570/V/ 2022/Reskrim , Tanggal 09 Mei 2022, atas dugaan tindak Pidana Penggelapan Hak atas Tanah dan Masuk dengan memaksa kedalam rumah atau pekarangan tanpa ijin yang berhak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP” ‘ terhadap Tanah yang telah bersertifikat.

Pihak BPN kota kupang didampingi Penyidik Polresta Kupang dan Keluarga Besar Taebenu bersama Kuasa Hukum melakukan pemeriksaan batas-batas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 237 atas Nama Alm. Saul Taebenu di Rt.10.Rw.03, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dengan ukuran Luas 9. 300 M²,” ujar Ketua DPP Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) selaku ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Taebenu. (Muhammad Reza Putra, SH,MH,CIL) melalui sambungan telpon saluler.

 

Kuasa Hukum Keluarga Taebenu, sangat mengapresiasi Kerja Penyidik Polresta Kupang yang telah menghadirkan Pihak BPN kota Kupang selaku ahli dalam bidang pertanahan hari ini untuk melakukan pengukuran ulang Tanah Milik Keluarga Taebenu, tutur Kuasa Hukum.

 

Menurut Kuasa Hukum, di kerenakan adanya indikasi atau dugaan bahwa telah terjadi penyerobotan dan penjualan Tanah milik Saul Taebenu maka anak-anak dari Saul Taebenu berani melaporkan oknum YB dan sdr. Y selaku pembeli Tanah dari YB. kepada Pihak kepolisian polresta kupang, karena ketika anak dari Alm. Saul Taebenu menuju lokasi, sudah ada pembangunan yang dilakukan sdr. Y, dan ada pula pengancaman, yang diduga dari YB bersama Preman-Preman yang diduga ikut membekingi YB. jelas Kuasa Hukum itu.

 

“Hak Milik seseorang atas suatu lokasi tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan secara sah oleh instansi terkait yang berhak mengeluarkan SHM tersebut dan nama yang tertera dalam SHM merupakan pemilik sah suatu lokasi tanah.”

 

Karena adanya pengancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh YB dan anak buahnya kepada pemilik Tanah maka kami selaku Kuasa Hukum dari keluarga Taebenu melaporkan kepada pihak yang berwenang (Polres Kota Kupang, red) dan meminta kepada ATR/BPN untuk melakukan penataan ulang atas batas-batas Tanah tersebut, dengan tujuan pihak terduga (alias YB, dan sdr. Y. Red) dengan dugaan penyerobotan itu bisa kita tahu kebenarannya, jelasnya lagi.

Penyidik Polresta Kupang Bersama Kuasa Hukum Keluarga Taebenu Hadirkan ATR/BPN Kota Kupang Lakukan Pengukuran Ulang Tanah di Kelurahan Fatukoa (foto SN)

 

“Lanjut Kuasa Hukum, dan ternyata dugaan dari pihaknya memang benar bahwa ada pembangunan yang dimana telah memasuki lokasi yang dimana itu atas nama Keluarga Taebenu, sehingga pihaknya meminta pihak Kepolisian untuk lebih aktif lagi dalam memerangi mafia-mafia tanah seperti penyerobotan tanah ini.”

 

Sementara lanjut Kuasa Hukum, terkait dengan pelaku penyerobotan alias YB, pihaknya akan menunggu laporan hasil pemeriksaan oleh BPN masuk ke penyidik dan kalau memang terbukti adanya unsur pidana maka biarlah prosesnya berjalan sesuai jalur hukum yang ada agar bisa menimbulkan efek jera kepada oknum-oknum yang seperti ini.

 

“Karena dari BPN sudah membantu untuk menentukan batas-batas sesuai sertifikat, dan dari pihak Kepolisian juga sudah bekerja dengan sangat baik sehingga kita tinggal menunggu siapa-siapa yang terkait dan menjadi tersangka dalam perkara ini.”

Lebih lanjut Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DPW NTT (Frederikus Nahak. S.H) bersama beberapa anggota Paralegal Pusbakum (SAW). Juga berpesan agar masyarakat lebih hati-hati dalam membeli tanah, dan sebelum membeli itu harus mengecek dulu ke instansi yang terkait dan juga aparat RT, RW dan Kelurahan dan jangan tergiur dengan harga murah, agar tidak menjadi ketimpangan/masalah di kemudian hari, karena sekarang ini Pemerintah lagi memberantas mafia tanah sehingga masyarakat kecil, tidak terus menjadi korban, pesan Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DPW NTT.

 

Hak Milik seseorang atas suatu lokasi tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan secara sah oleh instansi terkait yang berhak mengeluarkan SHM tersebut dan nama yang tertera dalam SHM merupakan pemilik sah suatu lokasi tanah, ungkap Ketua Pusbakum SAW.

Sementara menurut Yosep Taebenu, selaku salah satu ahli waris dari alm. Saul Taebenu, kepada media ini juga menyatakan bahwa awalnya ketika kami keluarga datang untuk melihat tanah milik kami yang berlokasi di RT.10/RW.03, sudah ada pembagunan fisik yakni pembagunan yang di lakukan dari YB. Dan sampai ada pemasangan plang tanah bahkan sudah sampai menurunkan alat berat ke lokasi tanah kami ini, tutur Yosep.

 

Pada kesempatan yang sama dari pihak Pertanahan juga menyatakan bahwa di adakan pengukuran ulang tanah ini di sebabkan karena permintaan dari Polres untuk melakukan pengukuran pada hari ini, dan juga hasil dari pengukuran hari ini akan di serahkan kepada Polres Kupang. Jelas Adi mahardika selaku team Pertanahan Kota Kupang. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah

Keluarga Harapkan Hakim Beri Putusan yang Seadil-Adilnya bagi Tersangka DALR

Spiritnesia.com, Kupang – Keluarga Besar DALR (yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Oelamasi dalam kasus Proyek Penyertaan Modal Pemkab Kupang ke PDAM Kupang, red) berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negari (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang dapat memutuskan Gugatan Pra-Peradilan DALR dengan putusan yang seadil-adilnya dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya.

 

Demikian harapan Keluarga Besar DALR yang disampaikan melalui perwakilan keluarga, Anton Rihi saat dihubungi per telepon kepada Tim Media ini, Selasa (12/7/2022) pagi tadi. Menurutnya, keluarga besar merasa bahwa DALR telah diperlakukan secara tidak adil, bahkan telah dikriminalisasi oleh penyidik Kejari Oelamasi.

 

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam sidang pra-peradilan maka kami keluarga besar sangat mengharapkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa perkara ini dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya, yakni dengan membatalkan dan mencabut penetapan tersangka oleh Kejari Oelamasi kepada saudara kami DALR,” pinta Anton Rihi.

 

Anton menjelaskan, DALR bukan Kontraktor Pelaksana Proyek yang menandatangani kontrak kerja dengan PPK. “Dia hanya pelaksana pekerjaan lapangan. Apalagi belum ada hasil audit dari BPK RI yang menyatakan adanya dugaan kerugian negara,” ungkapnya.

 

Menurutnya, selama sidang gugatan pra-peradilan telah mengungkapkan fakta yang sebenarnya. “Fakta persidangan kemarin sudah membuka fakta yang sebenarnya. Karena penetapan tersangka terhadap saudara kami itu, tidak sesuai bukti permulaan yang cukup,” beber Anton.

 

Karena itu, lanjut Anton, Keluarga Besar DALR yakin bahwa Hakim Tunggal yang memeriksa Perkara tersebut dapat memutuskan perkara secara adil dan profesional. “Dari keluarga sangat yakin bahwa Hakim yang memimpin sidang adalah orang yang profesional. Apalagi dunia peradilan di Indonesia itu sudah maju sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang benar-benar merasa bahwa ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka terhadap saudara kami. Semoga semua berjalan sesuai harapan keluarga,” harapnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Gugatan Pra-Peradilan DALR terhadap Kajagung, Kajati NTT, dan Kajari Oelamasi, terungkap bahwa Jaksa Penyidik Kejari Oelamasi tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan DALR sebagai tersangka dalam proyek IKK Tarus (Tahun 2015) dan Pembangunan Reservoir Tarus (Tahun 2016) yang dibiayai dari dana Penyertaan Modal Pemkab Kupang ke PDAM Kupang dengan total nilai Rp 8,5 Miliar (untuk beberapa paket proyek, red) . Selain itu, DALR bukan kontraktor pelaksana proyek atau sebagai pihak yang menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Karena itu, Tim Kuasa Hukum DALR (Pemohon), Yohanes D. Rihi, Dr. Yanto M.P. Ekon, SH M.Hum, Mariyeta Soruh, SH, MH dan Yohana Lince Aleng, SH, MH dari dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Yohanis D. Rihi, SH & Rekan dalam Replik/kesimpulan Sidang Gugatan menyimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan tidak dilandasi alat bukti permulaan yang cukup dan secara formil bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP sebab Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka barulah mencari alat bukti tentang kerugian keuangan negara melalui koordinasi dengan BPKP tetapi saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

 

Oleh karena itu, lanjut Tim Kuasa Hukun, Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Pra-Peradilan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (DALR) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: PRINT-02/N.3.25/Fd.1/04/2020, tanggal 27 April 2022 Jo. Nomor: PRINT-03/N.3.25/Fd.1/03/2022, tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/N.3.25/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022 atas nama DALR adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;

 

 

3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

4. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/N.3.25/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022 atas nama DALR yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;

 

5. Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.3.25/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022 atas nama Pemohon (DALR) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;

 

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kupang;

 

7. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;

8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

 

“Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta Kuasa Hukum DALR.

 

Dalam Replik tersebut dijelaskan bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan Pemohon karena Pemohon disangka mewakili PT. ANNISA PRIMA LESTARI pada tahun 2015 sebagai Pelaksana Pekerjaaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus dan mewakili PT. CV. CEMPAKA INDAH pada tahun 2016 sebagai pelaksana Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus.

 

Sebaliknya, lanjut Tim Kuasa Hukum, bukti permulaan yang ada berupa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015, tanggal 22 September 2015 telah membuktikan dalam Pekerjaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah ANIK NURHAYATI, ST sedangkan Penyedia adalah HELIANA SUPARWATI sebagai Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari.

 

“Demikian pula bukti permulaan berupa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016, tanggal 27 Agustus 2016 telah membuktikan dalam Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah TRIS M. TALAHATU, ST sedangkan Penyedia adalah CHAIRUDIN sebagai Direktur CV. Cempaka Indah,” ungkap Tim Kuasa Hukum.

 

Menurut Tim Kuasa Hukum, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 Jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. (Sn/tim)

Kategori
Berita Daerah Ekonomi Hiburan Nasional Organisasi Pariwisata

Wali Kota Kupang Terima Kunjungan Ikatan Keluarga Amfoang

Spiritnesia.Com, Kupang – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, menerima kunjungan dari Ikatan Keluarga Amfoang di Kota Kupang. Pertemuan berlangsung di Hotel Maya, Senin (23/05). Kunjungan dalam rangka memohon kesediaan Wali Kota untuk hadir dalam acara pelantikan badan pengurus Ikatan Keluarga Amfoang. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Ikatan Keluarga Amfoang, Goris Baitanu, Wakil Ketua, Godlif Banu dan Markus Niap sebagai salah satu kepala bidang pada Ikatan Keluarga Amfoang di Kota Kupang.

Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terbentuknya organisasi kedaerahan ini. Dia berharap ke depan bisa terjalin kerja sama yang lebih baik antara Ikatan Keluarga Amfoang dan Pemerintah Kota Kupang untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta kolaborasi dalam program-program Pemkot Kupang.

Ketua Ikatan Keluarga Amfoang, Goris Baitanu dalam pertemuan tersebut menjelaskan, kunjungan mereka dalam rangka menyampaikan undangan secara lisan kepada Wali Kota Kupang, untuk berkenan hadir dalam pelantikan badan pengurus Ikatan Keluarga Amfoang, yang akan dilaksanakan pada 4 Juni 2022 mendatang di Desa Fatumonas, Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang. Menurutnya Kelompok Ikatan Keluarga Amfoang merupakan satu komunitas yang terdiri dari warga Kota Kupang yang berasal dari 6 Kecamatan, 30 Desa dan 2 Kelurahan di wilayah Amfoang.

Pada kesempatan yang sama, Goris juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas program-program bantuan dari Pemkot Kupang yang telah diterima oleh keluarga besar Amfoang di Kota Kupang termasuk bantuan beasiswa bagi anak-anak mereka. Mereka berharap Pemkot Kupang juga bisa memberi perhatian bagi keluarga mereka yang sedang menuntut ilmu di Kota Kupang lewat program-program bantuan seperti beasiswa tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi permintaan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Jeriko itu memastikan semua program bantuan Pemerintah Kota Kupang ditujukan bagi seluruh warga Kota Kupang dengan latar belakang yang beragam, termasuk warga Kota Kupang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Amfoang. Dengan catatan para calon penerima manfaat harus memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku serta ketentuan-ketentuan lainnya. (**)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Ikatan Keluarga Besar Lamaholot Minta Pertanggungjawaban PD Flobamor Atas Penganiayaan Wartawan di Kupang

Spiritnesia.Com, Kupang – Ikatan Keluarga Lamaholot yang terdiri dari Lima Watan, diantaranya Watan Solor, Watan Adonara, Watan Lembata Watan Flores Daratan, Watan Alor, meminta pertanggungjawabana Perusahaan Daerah ( PD) Flobamor atas peristiwa penganiayaan terhadap warga Lamaholot Kupang yang berprofesi sebagai wartawan atas nama Fabianus Latuan ( Fabi Latuan).

Demikian salah satu poin tuntutan yang tertuang dalam pernyataan sikap Ikatan Keluarga Lamaholot Kupang- NTT, yang disampaikan Kamis ( 28/4/22).

Berdasarkan dokumen yang diterima tim media ini, setidaknya ada sepuluh tuntutan yang disampaikan. Berikut kutipan lengkap Pernyatan Sikap Ikatan Keluarga Lamaholot Kupang:

“Setelah mendengar dan membaca di berbagai media massa, kami dengan ini menyatakan:
1.Menuntut pertanggungjawabaan penuh dari pihak PT Flobamor sebagai penyelenggara Konferensi Pers sekaligus yang mengundang saudara kami FABIANUS LATUAN yang berprofesi sebagai wartawan untuk hadir disana, dan setelah itu dianiaya di pintu keluar kantor PT Flobamor,” demikian bunyi tuntutan yang pertama;

2. Mendesak saudara Komisari PT Flobamor, atas nama Sdra. Hady Djawas
untuk melakukan klarifikasi khusus sekaligus bertanggungjawab secara
terbuka dihadapan keluarga besar Lamaholot atas peristiwa yang
menimpa saudara kami FABIANUS LATUAN, sebab saudara yang Hadi
Djawas adalah pelaku yang mengundang saudara kami FABIANUS LATUAN untuk menggelar jumpa pers di kantor PT Flobamor;

3. Mendesak pihak manajemen PT Flobamor untuk segera menyerahkan
bukti berupa rekaman CCTV yang tersedia di depan kantor PT Flobamor, demi kepentingan proses hukum yang sementara berlangsung;

4. Mengutuk setiap tindakan oknum yang ada di dalam PT Flobamor yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik peristiwa penganiayaan berat yang menimpa saudara kami FABIANUS LATUAN;

5. Atas perisrtiwa ini, kami keluarga besar Lamaholot Kupang, menyatakan berkabung atas perilaku premanisme yang dilakukan di lingkungan PT Flobamor;

6.Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menangkap para pelaku penganiayaan berat dan aktor intelektual yang berada di balik peristiwa premanisme ini;

7. Jikalau proses hukum tidak memenuhi rasa keadilan kami, maka kami akan menggunakan cara kami sendiri untuk memenuhi rasa keadilan yang kami dambakan itu;

8. Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat NTT untuk tidak perlu takut terhadap setiap aksi premanisme yang saat ini sedang tumbuh subur di Nusa Tenggara Timur, yang sedang berusaha untuk memberikan rasa takut kepada warga Nusa Tenggara Timur. Demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat, harus menjadi tradisi untuk membangun peradaban yang bermartabat di Nusa Tenggara Timur. Seruan agar
seluruh rakyat NTT, lawan para premanisme yang mencederai kebersamaan kita sebagai satu kesatuan rakyat Nusa Tenggara Timur;

9. Kepada para pelaku yang telah menganiaya saudara kami FABIANUS
LATUAN, kami ingatkan dengan sungguh sangat serius untuk segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum demi
mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayan yang sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Jikalau himbauan ini tidak dilaksanakan, maka kami akan mengambil langkah yang sama, seperti
saudara lakukan terhadap warga kami FABIANUS LATUAN;

10.Kami orang Lamaholot ingin hidup damai dan berdampingan dengan
saudara-saudara kami sesama warga Nusa Tenggara Timur dalam iklim
demokrasi yang bermartabat serta cita-cita luhur para pendahulu. Kita adalah satu kesatuan rakyat Flobamorata yang memiliki kesamaan nasib serta terbingkai dalam tradisi serta adat istiadat yang luhur. Kami ingin menciptakan persatuan dan kesatuan baik skala lokal maupun skala nasional, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, komitmen ini tidak boleh dicederai oleh siapapun, termasuk para preman yang sudah melakukan tindakan melanggar hukum tersebut,” demikan bunyi tuntannya (SN/tim).