Kategori
Berita Daerah

Penutupan Sidang II DPRD Kota Kupang, Wali Kota Mohon Pamit di Akhir Masa Jabatan

Spiritnesi.com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang akhirnya menyelesaikan masa Sidang II lewat paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2021/2022 DPRD Kota Kupang di ruang rapat DPRD Kota Kupang, Jumat, 05/08/2022

Masa Sidang II yang berlangsung sejak 20 April 2022 hingga 5 Agustus 2022 tersebut mengesahkan dan menetapkan berbagai keputusan antara lain; Keputusan DPRD Kota Kupang tentang rekomendasi/catatan strategis DPRD Kota Kupang terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021 dan keputusan DPRD Kota Kupang tentang persetujuan penetapan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021.

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., dalam sambutannya atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena dalam kurun waktu sejak 20 April 2022 hingga saat ini pemerintah dan DPRD Kota Kupang telah berhasil menuntaskan seluruh tahapan persidangan. Secara politis semua yang telah ditetapkan membuktikan dukungan dan legitimasi yang diperoleh pemerintah dari DPRD Kota Kupang terhadap berbagai kebijakan pembangunan yang terlaksana pada tahun anggaran 2021 lalu.

“Perbedaan pendapat yang terjadi selama masa Sidang II DPRD Kota Kupang, tidak dapat disangkal menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang harus kita lalui dan lumrah terjadi dan hendaknya menjadi daya dorong membangun suasana kebersamaan yang kondusif dan konstruktif dalam mewujudkan visi dan misi Kota Kupang,” ungkap Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang menyampaikan ungkapan mohon pamit bersama Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatan. Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat Kota Kupang yang telah menjadi mitra kerja konstruktif selama menjalankan amanah sebagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga berbagai prestasi dan penghargaan telah diraih. Permohonan maaf diungkapkan apabila dalam masa kepemimpinan terdapat kekeliruan, kesalahan dan berharap semua yang telah diupayakan bersama bisa membawa manfaat bagi masyarakat Kota Kupang.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos., atas nama lembaga DPRD Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada Wali kota, Wakil Wali Kota, dan jajaran Pemerintah Kota Kupang yang telah bekerja maksimal dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga pemerintah kota kupang pada tahun 2021 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur. Suatu prestasi yang menjadi kebanggaan dari semua elemen dan masyarakat Kota Kupang yang atas kerja sama kemitraan antara Pemerintah dan DPRD prestasi itu diraih pada tahun 2020 dan 2021. Namun tetap meminta perhatian pemerintah agar terus melakukan pengawasan internal dan membangun koordinasi lintas sektor selama pelaksanaan program dan kegiatan sehingga berbagai catatan kegagalan yang terjadi pada tahun 2021 tidak perlu terjadi lagi pada tahun yang akan datang.

Terkait dengan 5 (lima) rancangan Perda usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang yang telah diusulkan namun belum terbahas dikarenakan limit waktu yang tidak mencukupi dan mengingat masa jabatan Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang masa jabatan tahun 2017-2022 akan berakhir di bulan Agustus, selanjutnya akan dijadwalkan kembali oleh badan musyawarah untuk dibahas pada Sidang III tahun 2021/2022 yang akan datang.

“Tanpa terasa sudah hampir 5 tahun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang masa jabatan tahun 2017-2022 melaksanakan tugas pengabdiannya, selama masa kepemimpinan dalam proses persidangan tidak terlepas terjadinya dinamika dan itu hal yang biasa dalam proses politik, hari ini segala sesuatu dapat dikuburkan dengan penutupan sidang hari ini, kita boleh berbeda-beda persepsi tapi demi untuk kepentingan masyarakat, maka dengan berakhir masa jabatan pada tanggal 22 Agustus 2022 yang akan datang semuanya selesai sudah di lembaga dprd yang terhormat ini,” ujar Ketua DPRD Kota Kupang

Di akhir sambutannya mewakili lembaga, Ketua DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Dr. Jefirstson R. Riwu kore, M.M., M.H., dan dr. Hermanus Man yang telah menjabat dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang selama masa jabatan tahun 2017-2022 dan sekaligus permohonan maaf sebesar-besarnya sekiranya selama kepemimpinan di DPRD Kota Kupang ada hal yang menggores perasaan baik itu dengan sengaja maupun tidak sengaja, namun semua itu demi untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.

Turut hadir unsur Forkopimda Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., Ketua dan Para Komisioner KPU Kota Kupang, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus J.P. Nomleni, S.H., Kepala LPP RRI Kupang, Ida Ayu Evi Handayani, S,H., M.H., Para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Para Asisten Sekda Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kupang serta para Camat se-Kota Kupang.(SN/Humas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori
Berita Daerah

Kadis P&K NTT Diminta Kembalikan Yus Maria ke Jabatan Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i

Spiritnesia.Com, KUPANG – Menang gugatan melawan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Yus Maria D. Romas minta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melalui Kadis P&K NTT , Linus Lusi atau Pelaksana Tugas Kadis P&K (Plt. Kadis P&K baru yang ditunjuk Gubernur NTT, red) untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i.

Demikian diungkapkan mantan Kepsek SMKN 1 Kupang, Yus Maria D Romas saat diwawancarai tim media ini melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa (05/04/2022), terkait surat permohonan pelaksanaan eksekusi gugatan yang telah dimenangkannya di PTUN pada 2021 lalu.

“Saya menunggu kesediaan Kadis P&K untuk mengeksekusi secara sukarela Putusan PTUN dan mengembalikan saya pada posisi atau jabatan saya (Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i Manggarai, red). Perkara mulai bulan April hingga putusan inkrah pada bulan November 2021,” ungkapnya.

Menurutnya, sejak awal pemberhentian dirinya oleh Kadis P&K sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, dirinya meragukan kebenaran SK tersebut karena sampai hari ini SK pemberhentian itu belum sampai ke tangannya. Ia bahkan menduga SK tersebut masih ditangan Korwas (Koordinator Pengawas) Kabupaten Manggarai. “Sehingga saya pikir secara administrasi pemberhentian saya itu tidak sesuai mekanisme administrasi pemberhentian yang benar,” tegasnya.

Seharusnya, kata Yus Maria, sesuai putusan PTUN Kupang, Kadis P&K, Linus Lusi (saat itu, red) mengembalikan posisinya atau jabatannya sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, tetapi yang terjadi, Kadis Linus Lusi tetap tidak mau mengaktifkan kembali dirinya sebagai Kepsek dan malah mengaktifkan orang lain menjadi Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i.

“Saya menunggu kesediaan Kadis P&K selama 90 hari untuk mengeksekusi secara sukarela Putusan PTUN mengembalikan saya pada posisi atau jabatan saya. Namun tidak dilaksanakan Dinas P&K, sehingga kuasa hukum saya menyurati lagi PTUN terkait eksekusi putusan tersebut,” bebernya.

Yus Maria juga merasa dirinya tidak sedang berperkara dengan Gubernur NTT. “Saya sedang berperkara dengan Kepala Dinas P & K NTT. Karena urusan teknis pendidikan ada di Kepala Dinas P dan K yaitu Linus Lusi (saat itu, red). Karena munculnya kasus ini sampai saya diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii dimasa kepemimpinan Linus Lusi,” bebernya lagi.

Kronologi Kasus
Yus Maria Romas menguraikan kronologi kasusnya bermula dari dirinya didemo sejumlah guru di SMKN 1 Wae Ri’i Manggarai terkait gaji yang menurut sejumlah guru (kurang lebih 15 orang) tidak manusiawi. Sementara pihaknya menerapkan sistem pembayaran gaji/honor berdasarkan beban kerja dari rumah atau prosentase kinerja. “Karena saat itu dimasa Covid dan Juknis Bos memerintahkan bahwa penggunaan dana bos untuk gaji guru bisa lebih dari 15% tapi maksimal 50%, namun harus sesuai dengan beban kerja dari rumah,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia menghitung prosentase jumlah siswa yang diajar para guru dimasa Covid. “Maka yang malas, (honor/gaji) sesuai dengan presentasenya dan yang rajin dan getol mencari murid, presentasenya besar. Itu yang dilakukan. Sehingga pada waktu pemeriksaan, tidak ada sedikit pun unsur korupsi, tidak ada, karena presentase sudah ada dalam Juknis,” tegasnya.

Yus Maria juga menjelaskan, bahwa buntut dari demo tersebut yaitu para guru membuat dua kepemimpinan di sekolah dan tindakan indisipliner. Para guru tersebut tidak mau lagi bekerja dibawah kordinasinya.

Pihaknya lalu manggil guru-guru komite yang ia SK-kan dan mengajak mereka untuk berekonsiliasi, tetapi karena ketua pendemo, Fransiskus Jehoda melarang, maka para guru yang berjumlah 15 orang tidak mau bekerja dibawah koordinasi Yus Maria sehingga memutuskan menolak lamaran perpanjangan pekerjaan mereka.

Yus Maria juga menjelaskan, bahwa selain 15 orang guru yang diberhentikan, ada 2 Wakil Kepala Sekolah yang juga diganti yaitu Fransiskus Jehoda dan Wakasek Kurikulum, Edwaldus Kurniawan. Fransiskus Jehoda diganti karena sebagai Ketua Rumpun Bahasa Inggris dinilai tidak memperlihatkan prestasi sesuai dengan target dari Pilot Projects Gubernur NTT. Sementara SMKN 1 Wae Ri’i dipilih sebagai sekolah unggul di NTT mewakili daratan Flores.

“Sebagai Ketua Rumpun Bahasa Inggris, Fransiskus Jehoda itu tidak memperlihatkan prestasi sedikit dibanding Matematika dan Bahasa Indonesia, maka saya ganti dia diperiode berikutnya dari Wakil Kepala Sekolah. Tujuannya biar dia konsentrasi mengajar seperti Wakil Kepala Sekolah sebelumnya yang mengajar Matematika dan Bahasa Indonesia dan memperlihatkan presentasinya dengan meningkatkan 13 dijid nilainya,” ujarnya.

Yus Maria juga mengungkapkan, Fransiskus Jehoda yang adalah ketua pendemo dan Ketua Rumpun Bahasa Inggris yang tidak berprestasi dalam penanganan kasus tersebut, oleh Kadis P&K NTT, Linus Lusi bukanya diperiksa karena ada laporan terkait tindakan indisipliner dan beberapa gerakan-gerakannya yang melanggar aturan, malah diangkat Kadis Linus Lusi menjadi Kepsek di SMK baru yang dibuka di Satarmese.

“Ini yang kita soroti dari cara kerja Kadis Linus Lusi. Orang yang melanggar aturan/tindakan indisipliner tidak dikasih pembinaan, mala dipromosikan dan diangkat menjadi kepala sekolah. Hal inilah yang membuat saya getol memperjuangkan perkara ini demi perbaikan marwah lembaga dan demi menyelamatkan dunia pendidikan ke depan. Karena kejadian seperti Fransiskus Jehoda dibiarkan tanpa diperiksa tuduhannya terhadap saya, yang saya sudah buktikan di pengadilan itu, mala dia diangkat jadi Kepala Sekolah. Kedepan nanti orang-orang pingin jadi Kepala Sekolah dengan cara jadi pendemo dulu, supaya terkenal dan diangkat menjadi Kepala Sekolah,” kritiknya.

Sedangkan Wakasek Kurikulum, kata Yus Maria, diganti karena kemampuan ITE-nya terbatas, sementara SMKN 1 Wae Ri’i itu sekolah standar unggulnya NTT. Ada delapan 3 SMK, diantaranya yaitu SMKN 1 Wae Rii dari daratan Flores. Satunya lagi dari dataran Sumba dan satunya lagi di Kupang. “Jadi saya pikir ini satu kepercayaan dari gubernur NTT untuk meningkatkan sekolah negeri yang punya mutu,” jelasnya.

Persoalan ini menurut Yus Maria, terjadi masih di zaman kepemimpinan mantan Kadis P&K NTT, Benyamin Lola. Saat itu Benyamin Lola mengirimkan Kabid GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) untuk melakukan investigasi kasus tersebut guna mengetahui apa sesungguhnya yang sedang terjadi di lapangan.

“Begitu turun, saat saya sedang menunggu hasil investigasi dari Kabid GTK, terjadi pergantian Kepala Dinas P&K (dari Benyamin Lola ke Linus Lusi, red). Lalu Kepala Dinas P&K NTT, Linus Lusi langsung turun ke lokasi, tanpa memberikan sedikit pun kesempatan kepada saya untuk berdialog,” ujarnya kesal.

Kadis Linus Lusi, lanjut Yus Maria, dalam solusi terhadap persoalan tersebut, menyuruh guru-guru tersebut mencabut laporan dan meminta Yus Maria mengaktifkan mereka kembali. Namun terhadap permintaan Kadis Linus Lusi itu, Yus Maria menolak dengan alasan kalau dirinya mengikuti perintah Kadis Linus Lusi melakukan demikian, maka kesannya semacam sedang terjadi barter, dan dirinya seolah-olah menegaskan bahwa dirinya benar-benar melakukan korupsi alias makan uang.

“Saya justru senang dengan adanya pemeriksaan ini, laporan ini (laporan polisi, red) supaya tidak ada lagi pemberitaan liar (di berbagai media seperti sebelumnya, red), supaya tuduhan-tuduhan media yang menyatakan saya makan dana bos, saya dituntut mundur menjadi jelas,” ungkapnya.

Menurutnya, ia dan keluarga justru menginginkan proses hukum yang dilaporkan para guru tersebut berjalan, sehingga bisa menjadi jelas apakah benar dirinya mengorupsi dana BOS atau tidak.

Sayangnya, solusi yang diberikan Kadis Linus Lusi, yaitu langsung memecatnya dari jabatan Kepsek SMKN 1 Wae Rii dan itu menurutnya sangat bertentangan dengan kebenaran. “Hanya Gubernur sepertinya terbawah-bawah hanya karena beliau yang tanda tangan yang sebenarnya oleh karena kebobrokan Pihak Dinas P dan K,” kritiknya.

Walau demikian, lanjutnya, ia tetap bersyukur karena atas pertolongan Tuhan dirinya bisa melewati perjuangan tersebut dengan hasil yang adil. “Ini karena pertolongan Tuhan sehingga walau saya perempuan, saya menang gugatan di PTUN. Tuhan memperlihatkan pertolonganNya,” ungkapnya bangga.

Yus Maria juga menyampaikan Terima kasih kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang selama proses penyelesaian kasus tersebut berlangsung, sangat obyektif mengikuti kasusnya dan menunggu sampai penyelesaian kasus tersebut tuntas di PTUN, dengan hasil yang menang adalah yang benar dan yang kalah adalah yang salah.

“Sehingga keputusan beliau (Gubernur NTT, red) menonaktifkan Kadis P&K merupakan suatu bukti bahwa beliau sangat menghormati putusan pengadilan dan beliau juga memberikan pendidikan hukum yang baik bagi rakyat Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya. (Sn/tim)