Spiritnesia.Com, Kupang – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, menerima kunjungan dari Ikatan Keluarga Amfoang di Kota Kupang. Pertemuan berlangsung di Hotel Maya, Senin (23/05). Kunjungan dalam rangka memohon kesediaan Wali Kota untuk hadir dalam acara pelantikan badan pengurus Ikatan Keluarga Amfoang. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Ikatan Keluarga Amfoang, Goris Baitanu, Wakil Ketua, Godlif Banu dan Markus Niap sebagai salah satu kepala bidang pada Ikatan Keluarga Amfoang di Kota Kupang.
Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terbentuknya organisasi kedaerahan ini. Dia berharap ke depan bisa terjalin kerja sama yang lebih baik antara Ikatan Keluarga Amfoang dan Pemerintah Kota Kupang untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta kolaborasi dalam program-program Pemkot Kupang.
Ketua Ikatan Keluarga Amfoang, Goris Baitanu dalam pertemuan tersebut menjelaskan, kunjungan mereka dalam rangka menyampaikan undangan secara lisan kepada Wali Kota Kupang, untuk berkenan hadir dalam pelantikan badan pengurus Ikatan Keluarga Amfoang, yang akan dilaksanakan pada 4 Juni 2022 mendatang di Desa Fatumonas, Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang. Menurutnya Kelompok Ikatan Keluarga Amfoang merupakan satu komunitas yang terdiri dari warga Kota Kupang yang berasal dari 6 Kecamatan, 30 Desa dan 2 Kelurahan di wilayah Amfoang.
Pada kesempatan yang sama, Goris juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas program-program bantuan dari Pemkot Kupang yang telah diterima oleh keluarga besar Amfoang di Kota Kupang termasuk bantuan beasiswa bagi anak-anak mereka. Mereka berharap Pemkot Kupang juga bisa memberi perhatian bagi keluarga mereka yang sedang menuntut ilmu di Kota Kupang lewat program-program bantuan seperti beasiswa tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi permintaan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Jeriko itu memastikan semua program bantuan Pemerintah Kota Kupang ditujukan bagi seluruh warga Kota Kupang dengan latar belakang yang beragam, termasuk warga Kota Kupang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Amfoang. Dengan catatan para calon penerima manfaat harus memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku serta ketentuan-ketentuan lainnya. (**)