Kategori
Berita Daerah Nasional

Tak ‘Ambil Pusing’, FPG DPRD NTT Tak Terpengaruh Ancaman Komut PT. Flobamor

Spiritnesia.Com, Kupang – Fraksi Partai Golkar (FPG) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT tak mau menanggapi dan tak mau terpengaruh alias tak ‘ambil pusing’ dengan ancaman proses hukum oleh Komisaris Utama (Komut) PT. Flobamor, Samuel Haning terkait sikap FPG dalam Pandangan Umumnya terkait PT. Flobamor pada rapat Paripurna pekan lalu. Dalam Pandangan Umumnya, FPG menilai BUMD tersebut minim PAD dan meminta Gubernur NTT melikuidasi/menutup perusahaan daerah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar NTT, Inche Sayuna (yang juga Wakil Ketua DPRD NTT, red) Selasa, 24/05/2022 ketika dimintai tanggapannya terkait ancaman proses hukum (setelah 7 hari, red) yang dilontarkan Komut PT. Flobamor, Samuel Haning, bila FPG tidak memberikan klarifikasi terkait Pandangan Umumnya.

Menurut Sayuna, permintaan klarifikasi dan ancaman proses hukum terhadap FPG DPRD NTT tidak perlu ditanggapi karena bukan mekanisme politik yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD NTT. “Kami tidak perlu tanggapi apalagi terpengaruh…. Semua hak kami dilindungi undang-undang ketika bicara dalam rapat paripurna,” tulisnya dalam pesan WhatsApp/WA.

Politisi Golkar dari Dapil TTS ini menjelaskan, FPG DPRD NTT hanya akan merespon tanggapan Gubernur NTT sebagaimana mekanisme politik yang diatur dan ditetapkan dalam Tatib DPRD NTT. “Yang fraksi respon adalah tanggapan gubernur yang disampaikan tadi  (Selasa (24/5/22, red) di paripurna. Selanjutnya secara teknis akan didiskusikan di komisi. Nanti lihat saja dinamika di komisi. Apakah diskusinya akan diarahkan ke sana atau tidak? Sebab disana ada banyak fraksi,” tulis Iche.

FPG DPRD NTT, lanjut Inche baru akan menyatakan sikap politiknya dalam kata akhir fraksi. “FPG akan menyatakan pendapat akhirnya sebagai sikap politiknya nanti dalam rapat paripurna terakhir setelah mendengar pikiran komisi dan tanggapan gubernur,” tandasnya.

Inche menjelaskan, mitra DPRD NTT adalah gubernur. “Mitra kami itu gubernur… sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang diatur dalam Tatib DPRD NTT, fraksi menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna dan selanjutnya gubernur menjawab pemandangan umum fraksi juga dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Terkait Pandangan Umum FPG yang dipersoalkan tersebut, kata Inche, Gubernur telah menjawabnya. “Tadi gubernur sudah menjawab dalam rapat paripurna tadi pagi bahwa berterimakasih kepada FPG yang telah memberi catatan dan akan memperhatikan untuk perbaikan BUMD PD Flobamor ke depan,” ungkapnya.

Selanjutnya, papar Inche, semua catatan fraksi dan jawaban gubernur akan didiskusikan dan didalami lagi lewat rapat-rapat Komisi DPRD. “Sehingga nanti Komisi-Komisi DPRD NTT yang akan memanggil eksekutif termasuk BUMD untuk mendiskusikan lagi lebih mendalam,” jelasnya.

Mekanisme terakhir sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD NTT, beber Inche, fraksi-fraksi akan menyampaikan Pendapat Akhir sebagai sikap politiknya. “Yang akan dilakukan fraksi setelah mendengar jawaban gubernur dan pendapat komisi, fraksi akan memberikan pendapat akhir sebagai sikap politik partai. Yang saya jelaskan itu sesuai dengan aturan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD NTT. Oleh karena itu, di luar jawaban gubernur (permintaan klarifikasi dan ancaman Komut PT. Flobamor, red), kami tdk perlu menanggapi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Golongan Karya (FPG) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta dan mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi NTT segera melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja terhadap PT Flobamor, bahkan bila perlu dilikuidasi alias dibubarkan. Karena PT Flobamor telah bertahun-tahun mengelola banyak bisnis dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi minim kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemda Provinsi NTT.

Hal itu disampaikan FPG dalam Pemandangan Umum Fraksi Golkar DPRD NTT terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD NTT di aula utama Gedung DPRD NTT pada Rabu (18/05/2022).

“Yang sulit dipahami oleh Fraksi Partai Golkar adalah nasib PT. Flobamor, bukan saja karena belum memberikan kontribusi selama bertahun-tahun (terhadap Pemda Provinsi NTT, red), tetapi nasibnya dan orientasi bisnisnya. Selama satu dua tahun terakhir ini DPRD Provinsi NTT terus menyoroti kinerja PT. Flobamor ini. Fraksi Partai Golkar sendiri, sudah berkali-kali meminta agar PT. Flobamor ini diaudit keuangannya dan diaudit kinerjanya, bahkan Fraksi Partai Golkar DPRD NTT merekomendasikan agar PT. Flobamor dilikuidasi saja dan membentuk BUMD baru,” ujar Jubir FPG, Gabriel Manek.

Menurut Fraksi Golkar DPRD NTT yang diketuai oleh Drs. Hugo Regi Kalembu, M.Si itu dan sebagaimana dibacakan Gabrial Manek, walau demikian kondisi PT. Flobamor yang memprihatinkan, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) malah memberi kepercayaan tambah kepada PT. Flobamor untuk mengelolah sejumlah bisnis lain, yang justru hasilnya juga tidak jelas dan malah berpotensi masalah hukum dikemudian hari.

“Tetapi tentunya Saudara Gubernur mempunyai pandangan berbeda tentang PT. Flobamor ini. PT. Flobamor malah diberi kepercayaan untuk mengelola Hotel Sasando Internasional. Juga PT. Flobamor diberi kepercaayaan untuk mengelola Hotel Plago di Labuan Bajo, pasca pengambil alihan secara paksa oleh Pemda Pròvinsi NTT. Tetapi Hotel Plago sampai sekarang justru diterlantarkan dan menyebabkan kerugian daerah milyaran rupiah setiap tahun. Jika kondisi ini dibiarkan terus maka berpotensi menimbulkan masalah hukum yang membebani Pemda Provinsi NTT sekarang dan pada masa yang akan datang,” ungkap Fraksi Golkar DPRD NTT yang dibacakan Gabriel Manek.

Di samping itu, PT. Flobamor juga digadang-gadang menjadi mitra kerja petani Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), mitra kerja nelayan dalam budidaya ikan kerapu dan rumput laut. “Sementara itu, PT. Flobamor juga mendapat catatan dari BPK dalam hal Pengadaan beras JPS di Dinas Sosial, karena Core bisnis PT. Flobamor diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tandas Manek.

Berikut alasan Fraksi Golkar DPRD NTT perlunya pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu terhadap PT. Flobamor:
a. Audit terhadap dana subsidi Pemerintah Pusat untuk pengoperasian dua KMP yang dikelola PT. Flobamor;
b. Audit dana pinjaman Rp 100 milyar dari Bank NTT dengan agunan aset Flobamor Regency;
c. Audit keuangan hotel Sasando Internasional, yang tahun 2021 tidak menghasilkan deviden;
d. Audit terhadap pengelolaan hotel Plago vana diterlantarkan oleh PT.Flobamor;
e. Audit investigaasi atas pengadaan beras pada Dinas Sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian negara;
f. Audit terhadap keberadaan begitu banyak anak perusahaan PT. Flobamor;
g. Audit terhadap Rp. 1,6 Milvar herupa deviden yang tidak disetor ke kas daerah Pemda Provinsi NTT. (SN/Tim)