Spiritnewia.com, Labuan Bajo – Intelkam memiliki SOP sendiri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan usulan untuk mengundurkan jadwal demonstrasi tentu ada pertimbangan kepentingan negara yang lebih besar.
Hal ini disampaikan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan,S.H.,M.Hum dikutip dari senitawan.com. Kamis (14/07/22).
Karolus Kopong Medan menjelaskan bahwa perjuangan FORMAPP untuk menolak wacana kenaikan tarif adalah hal baik namun belum terlalu urgen.
“Tetapi dalam pengetahuan publik, kenaikan ini masih dalam tataran wacana. Artinya masih membutuhkan proses dalam ruang publik sebelum aturan itu ditetapkan secara defenitif. Oleh sebab itu, demonstrasi menolak wacana kenaikan tarif untuk saat ini belum terlalu urgen jika diperhadapkan dengan kepentingan lain seperti G20 dan kunjungan kenegaraan Presiden Timor Leste. Menghadapi kondisi seperti ini, biasanya aparat selalu disiagakan dan mereka mempunyai protap tersendiri,” jelasnya.
Karolus mengatakan bahwa dalam situasi negara seperti ini, tidak semua masalah harus direspon dengan demostrasi.
“Masih ada banyak jalan yang bisa di tempuh untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Harusnya masyarakat khususnya FORMAPP harus lebih bijaksana melihat situasi negara dan dunia saat ini, karena kepentingan G20 itu bukan saja untuk bangsa Indonesia, tetapi kepentingan dunia,” kata Wakil Direktur Pasca Sarjana UNDANA tersebut.
Karolus menilai, sikap Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat, Iptu. Markus F. S. Wangge untuk mengundang para demonstran mestinya direspon secara baik oleh kelompok pendemo. Karena masih ada hal penting lain di mata kita, yang mesti kita jaga secara bersama, baik sebagai masyarakat maupun aparat penegak hukum sendiri.
“Apa yang disampaikan Pak Kasat Intel itukan langkah yang paling bijaksana demi menjaga kepentingan kita semua termasuk juga kepentingan para demonstran. Semua komponen harus bisa menahan diri melakukan sesuatu yang bisa menimbulkan kekisruhan sehingga agenda penting bisa terhambat. Langkah itu adalah langkah yang baik untuk kepentingan bersama, baik untuk pendemo, pemerintah serta negara secara keseluruhan,” terangnya.
Dosen di Fakultas Hukum UNDANA berpesan, Polisi pasti mengutamakan sesuatu yang lebih penting dan besar dari sekian hal yang mereka hadapi di lapangan.
“Bahwa G20 itu bukan hanya kepentingan rakyat Indonesia saja, tetapi kepentingan dunia dan harus diamankan demi sukses dan kelancaran kegiatan tersebut,” tandasnya.
Karolus menyampaikan bahwa demonstrasi bukan satu-satunya cara dalam mencari solusi.
“Jalan yang terbaik untuk menolak wacana kenaikan tarif adalah mencari forum dialog. Tidak perlu harus demo. Sebab dialog maupun demonstrasi itu memiliki esensi yang sama yakni menyampaikan pendapat,” ujarnya
Karolus menyarankan Ketua FORMAPP agar menahan diri dan sebagai warga negara yang baik, turut serta menjaga suasana jelang G20 serta kegiatan kenegaraan lain.
“Sebagai warga negara yang baik, bisa menahan diri dan turut serta menjaga suasana jelang G20 serta kegiatan kenegaraan lain di Labuan Bajo, Manggarai Barat,” harap Karolus.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Intelkam Polres Mabar, Iptu Markus F. S. Wangge membantah telah melakukan pengusiran terhadap Ketua FORMAPP Manggarai Barat saat memberikan surat pemberitahuan aksi.
Markus menjelaskan bahwa menindaklanjuti surat pemberitahuan aksi tersebut, pihaknya mengajak pihak FORMAPP berdiskusi.
“Menindaklanjuti surat tersebut, kemudian Kasat Intelkam Polres Mabar memanggil Koordinator Aksi untuk datang ke Polres Mabar guna bersama-sama mendiskusikan rencana aksi yang akan dilakukan. Karena tertuang dalam surat pemberitahuan aksi dilaksanakan setiap hari dari tanggal 14 Juli s/d 30 Juli 2022 selama 12 hari,” jelas Markus.
Dalam diskusinya, di ruangan Kasat intelkam, Iptu Markus F.S. Wangge menawarkan agar aksinya ditunda diatas tanggal 25 Juli 2022 karena adanya beberapa kegiatan Internasional G20 yang dilaksanakan di Labuan Bajo maupun adanya rencana kunjungan dari Presiden Timor Leste dan Presiden RI.
Selain itu, Kasat Intelkam juga menawarkan untuk memfasilitasi pihak FORMAPP agar di dahulukan dengan dialog bersama Pemda Mabar dan DPRD Mabar, serta Kasat Intelkam meminta agar suratnya diubah untuk pelaksanaan aksi tidak maraton setiap hari selama 12 hari.
Iptu Markus F.S. Wangge kemudian menjelaskan bahwa, apabila aksi dilaksanakan selama 12 hari tentu berpeluang mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo, namun pihak FORMAPP tetap menolak dan bersih keras untuk tetap melaksanakan aksi sekalipun sudah ditawarkan untuk difasilitasi dialog dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi terkait, sudah dijelaskan juga terkait penyampaian pendapat dimuka umum ada pengecualian pelaksanan kegiatan pada hari besar nasional dan untuk diketahui hari besar nasional pada bulan tanggal 30 Juli 2022 adalah 1 Muharam 1444 Hijriah.
“Karena tetap berargumen dan akan tetap melaksanakan kegiatan, Kasat Intelkam mempersilahkan pihak FORMAPP Mabar untuk meninggalkan ruangan kasat intelkam dan akan ditindaklanjuti dengan surat kepada FORMAPP. Negara Kita adalah negara Demokrasi untuk itu, Polri sangat mendukung penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat, namun ada beberapa ketentuan yang perlu kita semua taati,” ungkap Wangge.
“Sekali lagi ditegaskan tidak ada pengusiran terhadap Ketua Formmap Mabar,” ujarnya. (SN/AT)