Kategori
Berita Daerah Nasional

Dukung Pemerintah Ketua PCNU, MUI dan Ketua PCM Muhammadiyah Flotim Ajak Masyarakat ikut Vaksinasi

Spiritnesia.Com, LARANTUKA – Sukseskan Program Pemerintah dalam Menangani Vaksinasi, Ketua PCNU, Ketua MUI dan Ketua PCM Muhammadiyah Flores Timur (Flotim) Menghimbau Warga Mengikuti Vaksinasi untuk Kekebalan Tubuh.

Demikian disampaikan melalui rilis tertulis yang diterima media ini pada Jumaat, 27/05/2022

Monchtar Djati Selaku Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU Flotim) menghimbau agar kita sama-sama mensukseskan program pemerintah dalam menangani Covid-19.

“Adapun pelaksanaan vaksin 1, 2 dan 3 booster dilaksanakan setiap hari kerja, khususnya Polres Flotim dan Puskesmas dilaksanakan pada saat pagi hari jam 9 sampai dengan sore hari, begitu pun di Kecamatan dalam hal ini Pulau Solor dan Adonara yang pelaksanaan kegiatan vaksinasi pada saat jam kerja, kemudian lokasi pelaksanaan vaksinasi juga dilaksanakan di seluruh Puskesmas yang ada di Kab. Flotim”.

Monchtar Djati Berharap Melalui Himbauan ini masyarakat sadar mengikuti Vaksinasi yang sudah tersedia “mudah-mudahan himbauan ini bisa kita sama-sama melaksanakan demi tercapainya program pemerintah dalam penanganan covid 19 yang pada akhirnya juga bermanfaat untuk kita semua untuk itu saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih”. Garap Ketua PCNU

Senada Ketua Majelis Ulama Indonesia Tingkat Kabupaten Flores Timur (MUI Flotim), Menjelaskan bahwa Bagi masyarakat dan kaum muslimin se- Kab. Flotim, semoga Allah selalu memberikan kekuatan dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 dalam hal ini masyarakat mengikuti Vaksinasi

Lanjut Ketua MUI Kab. Flotim Dr. Ahmad Muhammad Kasim M. Kes menghimbau kepada semua masyarakat Kab. Flotim menjaga diri dan meningkatkan kekebalan tubuh

“Mari kita menjaga diri kita, meningkatkan kekebalan tubuh kita dengan mengikuti vaksinasi, bagi bapak, ibu dan masyarakat semua yang belum mengikuti vaksinasi tahap I, II dan III yaitu booster mari segera kita lakukan, kita boleh mendatangi Polres, Polsek, Puskesmas dan Faskes lainnya yang menyediakan vaksin, ini sangat baik buat kita karena kita ingin bebas beribadah, pergi ke pasar dan kita semua juga ingin berpesta, maka kita kuatkan kekebalan tubuh kita supaya kita bisa melaksanakan itu semua dengan baik” Tambahnya

Di tambahkan ketua PCM Muhammadiyah Kab. Flores Timur Drs. Ismail Arkian, S.H. M.H. Menghimbau Kepada seluruh masyarakat Kab. Flores Timur, terutama anggota perserikatan Muhammadiyah Flotim yaitu melakukan Vaksinasi.

Ketua PCM Menjelaskan bahwa Untuk mengikuti kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah, Polri dan Dinas Kesehatan, agar kesehatan anak-anak kita bisa aman untuk ke depan, baik dalam mengikuti Pendidikan dan aktivitas apapun bisa aman dan tidak ada hambatan dalam melakukan perjalanan”.

“Manfaat dari Tujuan kegiatan vaksinasi, adalah untuk membasmi Covid-19, sehingga masyarakat Kab. Flotim dapat terbebas dari penyakit tersebut, apalagi Flotim merupakan daerah transit hampir setiap minggu kapal dan akomodasi lainnya masuk ke wilayah Kab. Flotim, oleh karena itu kita perlu menjaga agar masyarakat Flotim dapat terhindar, terjaga dan sehat serta dalam melaksakan kegiatan sehari-hari tanpa ada hambatan dan khusus untuk warga Muhammadiyah saya menyampaikan wajib bagi kita untuk melakukannya karena ada instruksi langsung dari pimpinan pusat dan Daerah di Prov. NTT, semoga kita pahami, hayati dan kita lakukan bersama”.(Yb/SN)

Kategori
Berita Daerah

Suku Puhumaking Desak BPN Flotim Batalkan Penerbitan SHM Lahan Perumahan Korban Seroja di Adonara

Spiritnesia.Com, Kupang – Suku Puhumaking sebagai pemegang hak ulayat di areal pembangunan rumah korban badai Seroja di Desa Saosina, Adonara-Flores Timur (Lamaholot) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT untuk membatalkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (HGB) atau jenis sertifikat lainnya di atas lahan tersebut. Menurut Suku Puhumaking, pihaknya sebagai pemilik ulayat tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah dalam proses penggunaan lahan untuk pembangunan perumahan tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam surat bersifat penting dan segera kepada Kepala BPN Flotim di Larantuka, Nomor: 003/SP-PS/PUHUMAKING/Adonara, tertanggal 9 Mei 17 Mei 2022, Perihal : Permohonan Pembatalan dan Pembaharuan sertifikat tanah diatas Hak Ulayat Milik Suku Puhumaking di Wilayah adat Saosina Adonara-Lamaholot. Surat tersebut ditandatangani oleh MAHYUDIN ADAM Alias UDIN LAOT sebagai sulung Suku Puhumaking, pemilik hak ulayat suku.

“Kami mohon kepada Bapak berdasarkan kewenangan yang ada SEGERA MEMBATALKAN dan/atau MEMPERBAHARUI SELURUH SERTIFIKAT dimaksud di atas Hak Ulayat milik Suku Puhumaking,” tulis Suku Puhumaking dalam suratnya.

Menurut Suku Puhumaking, jika permohonan tersebut diabaikan dan BPN tidak menjalankan kewenangan yang ada maka apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama maka pihaknya sebagai pemilik ulayat tidak bertanggungjawab. “Namun menurut hukum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bapak wajib bertanggung jawab,” tandas Suku Puhumaking.

Suku Puhumaking mendesak Kepala Badan Pertanahan Nasioanl Kabupaten Flores Timur untuk segera menindaklanjuti permohonan tersebut demi keadilan hukum dan keadilan sosial bagi kami selaku Pemilik Hak Ulayat. “Karena sejak Leluhur kami hingga generasi kami saat ini, tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan Surat Pelepasan Hak Ulayat kepada setiap orangan” tandas Suku Puhumaking.

Dijelaskan, permohonan pembatalan dan pembaharuan Sertifikat Tanah yang dimaksud adalah pembatalan terhadap seluruh sertifikat yang diduga telah diterbitkan sebelumnya di wilayah hukum Adat Saosina yaitu wilayah Waiwerang dan sekitarnya maupun terhadap para korban banjir di Desa Saosina, Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur oleh pihak badan pertahanan Nasional Kabupaten Flores Timur atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Suku Puhumaking memaparkan, menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalalm pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Pasal 2 Jo. Pasal 3 UU nomor 5 tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, maka selaku pemilik hak ulayat atau dalam bahasa lamaholot disebut Lewetanah Alapeng, patut kami tegaskan bahwa berdasarkan Hukum Adat Adonara-Lamaholot dan Amanat dari Leluhur, Dilarang Menjual Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan Alam di wilayah hukum Adat Adonara-Lamaholot termasuk milik suku Puhumaking kepada setiap orang baik pribadi maupun Badan Hukum Milik Negara Republik Indonesia atau swasta.

“Bahwa agar diketahui oleh Bapak Hak Ulayat Milik Suku Puhumaking di wilayah hukum Adat Saosina adalah Waiwerang dan sekitarnya, sebelah timur berbatasan langsung dengan Hak Ulayat Milik Suku Inguliman yang dibatasi dengan jembatan Hitam atau dalam Bahasa Lamaholot disebut GOT MITENENG,” tulis Suku Puhumaking.

Sesuai Amanat dari Leluhur, lanjut Suku Puhumaking, terhadap setiap orang yang datang, tinggal dan menetap di wilayah hukum Adatnya, akan diberikan sebidang tanah untuk ditempati, namun wajib mengikuti Mekanisme dan Prosedur Hukum Adat kami yang telah ditetapkan dan disahkan secara Hukum Adat Adonara-Lamaholot oleh Para Leluhur kami terdahulu yang berada di Tanah Adonara-Lamaholot selaku pemilik hak ulayat atau Lewotanah Alapeng.

“Bahwa oleh karena hukum baik hukum adat adonara-lamaholot maupun hukum positif negara RI, maka terhadap seluruh sertifikat tanah yang telah diterbitkan atau sementara dalam proses berupa hak milik, hak guna bangun, hak guna usaha, hak pakai dan hak garap kepada setiap orang wajib dibatalkan dan/atau diperbaharui dengan melibatkan kami pemilik hak ulayat atau dalam bahasa lamaholot disebut lewotanah alapeng,” tegas Suku Puhumaking.

Tak Boleh Terbitkan Sertifikat Tanah
Salah satu pemegang kuasa hak Ulayat Suku Puhu Making, Lamber Lakang Nara kepada Tim Media ini di Kupang mengatakan, Suku Puhumaking tidak menjual lahan Ulayat tersebut. Pihaknya hanya ingin ada pengakuan dari pemerintah atas hak Ulayat Suku Puhumaking.

“Kami tidak jual tanah ulayat Suku Puhumaking. Jadi pemerintah jangan percaya kalau ada pihak tertentu yang menjual lahan tersebut. Kami perbolehkan untuk bangun rumah dan tinggal tapi atas persetujuan suku Puhumaking. Tapi kami minta agar BPN tidak menerbitkan sertifikat tanah dari perumahan tersebut. Biarkan lahan tersebut tetap menjadi hak Ulayat Suku Puhumaking,” tandasnya.

Hal senada juga ditegaskan pemegang kuasa Ulayat Suku Puhumaking lainnya, Bapak Laot Pitrat yang dihubungi pertelepon pekan lalu. Menurutnya, pemerintah Kabupaten Flotim dan BPN harus menyelesaikan masalah lahan tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kita tidak ingin timbul masalah dan pertumpahan darah di kemudian hari. Karena itu masalah ini harus disekesaikan” tegasnya.

Informasi yang dihimpun tim media ini, lokasi di Saosina tersebut akan dibangun sebanyak 195 unit rumah tipe 36 oleh Pemerintah Pusat. Luas tanah 108 meter persegi untuk korban badai Seroja di Adonara. Permukiman itu dilengkapi sanitasi komunal, jaringan air bersih, listrik, jalan lingkungan dan balai warga serta siap untuk dihuni.

Secara keseluruhan, di Kabupaten Flores Timur dibangun sebanyak 300 unit di tiga lokasi antara lain di Oyang Barang (50 unit), Saosina (195 unit) dan Nelelamadike (55 unit). (SN/tim)

Kategori
Berita

Kejari Flotim Didukung Kompak Indonesia Bongkar Dugaan Korupsi Dana Covid 19

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia(KOMPAK INDONESIA) mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) untuk membongkar kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dan sejumlah proyek APBD dan APBN di Kabupaten Flotim serta proses hukum para terduga pelaku.

Demikian disampaikan Ketua Kompak Indonesia, Gabrial Goa dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Sabtu (19/03/2022).

“Pertama, mendukung total Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, (Bayu Setyo Pratomo) beserta jajarannya mengusut tuntas, tangkap dan proses hukum Pelaku dan aktor Intelektualis Tindak Pidana Korupsi Berjamaah Dana Covid 19 dan Proyek-Proyek APBD dan APBN di Flores Timur,” tulisnya.

Kedua, menurutnya, KOMPAK Indonesia mendukung dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk melakukan supervisi ke Kejaksaan Negeri Flotim dan operasi khusus jika ada indikasi kuat adanya tindakan gratifikasi terkait pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Flotim.

“Ketiga, mendukung dan siap dampingi ASN yang dijadikan Kambing hitam dalam tindak Pidana Korupsi untuk selamatkan aktor Intelektualis Tindak Pidana Korupsi Berjamaah Dana Covid maupun proyek-proyek APBD dan APBN yang diduga kuat dikorupsi secara berjamaah,” jelasnya.

Poin keempat dukungan KOMPAK Indonesia kepada Kejari Flotim menurut Gabrial Goa adalah berkolaborasi dengan Penggiat Anti Korupsi dan Pers baik di Kabupaten Flotim maupun NTT umumnya dan Nasional untuk mendukung Kejari Flotim dan KPK RI mengusut tuntas dan menangkap setta memproses hukum para terduga pelaku dan akto intelektual Korupsi Berjamaah di Kabupaten Flotim.

“Program Refokusing Jokowi untuk selamatkan bangsa dan negara Indonesia dalam situasi pandemi Covid 19 realita di lapangan menjadi peluang untuk melakukan korupsi berjamaah di Pusat dan Daerah termasuk Flores Timur. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap Pelaku dan akktor Intelektualis Korupsi Berjamaah Dana Covid19 wajib didukung total,” pintanya.

Kompak Indonesia, kata Gabrial Goa, terpanggil untuk membongkar tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. (SN /tim)