Spiritneisa.com, Kupang – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, IR siap diproses hukum dan ditangkap oleh Polda NTT, Kejati NTT dan KPK bila terbukti terlibat kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 Milyar. Bahkan IR menantang para pemegang saham untuk membuat laporan resmi tentang kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik ke kepolisian, kejaksaan maupu KPK agar masalah tersebut menjadi terang benderang.
Demikian pernyataan resmi IR dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Sabtu (30/07/2022), menanggapi pernyataan pemegang saham seri B Bank NTT, Amos Corputy (29/07/22) yang mendesak APH segera menangkap IR selaku mantan Dirit bank NTT dan JJ selaku Komut BANK NTT terkait kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 Milyar.
“Saya siap diproses hukum, bila perlu tatangkap. Kalau Kepolisian, Kejaksaan atau KPK RI menemukan bukti keterlibatan saya dalam kasus kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M. Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu saya bersedia dan siap memberi keterangan kepada APH agar masalah ini bisa jadi terang benderang,” tulisnya.
Izak Rihi menjelaskan, dirinya mendukung niat para Pemegang Saham Bank NTT sesuai Pasal 62 dan Pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT), untuk secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan atau dugaan tindakan pidana korupsi yang diduga dilakukan para pengurus Bank NTT dalam kasus kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M.
“Pemegang saham jangan hanya bicara di media, silahkan laporkan saja kasus kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M ke APH. Kalau memang saya terlibat, silahkan APH proses hukum dan tangkap saya,” tantangnya.
Tidak hanya itu, IR juga menantang para pemegang saham untuk juga melaporkan kasus Pembelian MTN PT. SNP Rp 50 M. “Kasus Pembayaran Honor Komisaris Bank NTT sebagai Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan menjadi polemik di masyarakat serta diduga telah merugikan uang perusahaan/negara. Laporkan juga kasus-kasus lainnya di Bank NTT, antara lain kasus 669 kredit fiktif senilai Rp 13,4 M yang merupakan temuan OJK NTT,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya (29/07/22), Pemegang Saham Seri B PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT, Amos Corputy meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memproses hukum Mantan Direktur Utama Bank NTT, IR dan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, JJ terkait kredit Fiktif Rp 100 Milyar hasil take over Bank NTT dari Bank Artha Graha untuk budidaya sapi bali.
Permintaan tersebut disampaikan Amos Corputy kepada tim media ini pada Jumat (29/07) terkait Kredit PT Budimas Pundinusa senilai Rp 100 Milyar. Menurut Corputy, Mantan Dirut IR dan Komut JJ adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam pencairan kredit PT. Budmas Pundinusa Rp 100 Milyar yang diduga fiktif.
“Saya sebagai salah satu pemegang saham Seri B mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian segera turun tangan. Segera tangkap dan periksa mantan Direktur Utama Bank NTT, IR sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dan Saudara Komisaris Utama Bank NTT, JJ yang tugas utamanya bidang pengawasan,” tulis Amos Corputy terkait dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M.
Corputy mempertanyakan pelaksanakan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris Bank NTT terhadap pemberian kredit Rp 100 M kepada PT. Budimas Pundinusa.
Corputy meminta para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengambil tindakan dengan memberhentikan seluruh Dewan Komisaris karena tidak becus menjalankan tugasnya.
Investigasi Tim Media ini menemukan, PT. Budimas Pundinusa hanya menyetor bunga selama 6 bulan setelah mendapatkan kredit Rp 100 Milyar dari Bank NTT. Pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) baru untuk perdagangan rumput laut senilai Rp 30 Milyar, dinilai beresiko tinggi karena kredit sebelumnya (Rp 100 Milyar, red) berada Dalam Perhatian Khusus (Collect 2, red).
Penilaian tersebut terungkap dalam Pendapat Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, tertanggal 27 November 2019 atas Permohonan Kredit Modal Kerja Perdagangan Rumput Laut senilai Rp 30 Milyar yang diajukan oleh Direktur PT. Budimas Pundinusa, Ir. Arudji Wahyono,
Menurut Minggu, Ir. Arudji Wahyono adalah debitur lama Bank NTT yang saat ini sementara menikmati pinjaman pada Bank NTT sebanyak 3 rekening (pinjaman, red), yakni 2 rekening untuk KMK (Kredit Modal Kerja, red) dan 1 rekening untuk KI (Kredit Investasi, red) dengan total plafond Rp 100 Milyar dan baki debet Rp 100 Milyar. Ketiga jenis kredit tersebut dalam kondisi Dalam Perhatian Khusus (kualitas 2) karena sejak kredit dicairkan, debitur hanya menyetor bunga.
Berdasarkan Investigas Tim Media ini, diduga ada rekayasa fiktif dalam pemberian kredit Rp 100 Milyar PT. Budimas Pundinusa dari Bank NTT. Oknum Direktur Bank Artha Graha, ISB diduga terlibat rekayasa pengajuan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 Milyar. Berdasarkan temuan tim audit internal Bank NTT (yang copiannya diperoleh Tim Media ini, red), agunan kredit yang diajukan PT. Budimas Pundinusa menggunakan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama GEA, Ibu Kandung Direktur Bank Artha Graha, ISB.
Kredit tersebut diduga hanya menggunakan kedok ‘take over’ Bank NTT dari Bank Artha Graha senilai Rp 32 Milyar. Karena PT. Budimas Pundinusa tidak pernah memiliki/memasukan kontrak kerja proyek di Kalimantan (sebagai dasar kredit di Bank Artha Graha senilai Rp 32 Milyar, red). Diduga proyek tersebut hanya proyek fiktif alias kedok untuk mendapatkan kredit dari Bank NTT.
Usaha penggemukan dan antar pulau sapi yang diajukan sebagai dasar Kredit Modal Kerja PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 48 Milyar, diduga hanya kedok alias fiktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, PT. Budimas Pundinusa hanya pernah mengirim sekitar 54 ekor sapi ke Pulau Jawa. Dan hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak melakukan penggemukan sapi dan tidak pernah mengirimkan sapi ke luar NTT.
Lokasi Usaha budidaya ternak sapi yang dimiliki PT. Budimas Pundinusa juga fiktif. Padahal Bank NTT telah memberikan kredit investasi senilai Rp 20 Milyar untuk pengadaan/pembangunan ranch sapi di lokasi tersebut. Berdasarkan penelusuran Tim Media ini, lokasi ranch sapi tersebut sebelumnya milik PT. Bumi Tirtha.
Anehnya, setelah kredit Rp 100 Milyar tersebut dicairkan (termasuk kredit investasi Rp 20 Milyar, red). Ranch sapi tersebut berganti kembali kepemilikannya ke pemilik sebelumnya, yakni PT. Bumi Tirtha. Sekitar 1 tahun kemudian, lokasi milik PT. Bumi Tirtha ini sempat dikunjungi Menteri Pertanian dan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Namun berdasarkan penelusuran Tim Media ini, lokasi tersebut kini telah berganti lagi ke yayasan tertentu, milik EG.
Setelah pencairan kredit fiktir Rp 100 Milyar tersebut, PT. Budimas hanya mengangsur selama 6 bulan. Berdasarkan surat penagihan yang ditandatangani Direktur Kredit Bank NTT, Absalom Sine kepada PT. Budimas Pundinusa pada Desember 2019, terungkap bahwa perusahaan tersebut hanya mengangsur selama 6 bulan dengan nilai sekitar Rp 10 Milyar. Namun ternyata, angsuran tersebut bukan angsuran pokok tap hanya bunga kredit. (SN/tim)