Kategori
Berita Daerah

Mengenang Jasa Pahlawan, Kapolres Ende Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Maribhara Ende

Spiritnesia.com, Ende – Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., Memimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan (TMP), Maribhara Ende Jl. Gatot Subroto, Kel. Rewarangga Selatan, Kec. Ende Timur Kab. Ende.

 

Demikian di sampaikan Humas Polres Ende melalui rilis tertulis kepada media ini Selasa, 17/08/2022, Pukul 00.00 Wita.

 

“Kegiatan Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan ini, merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77,” tulisnya.

 

Di Tahun 2022 dan Apel Kehormatan dan renungan Suci ini dilaksanakan pada malam menjelang detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

“Hal ini sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa para pahlawan khususnya pejuang kemerdekaan.”

 

Kapolres Ende AKBP Andre Librian,S.I.K. Sebagai Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan bahwa ini adalah bentuk penghormatan tertinggi bagi para Pahlawan, ujar Kapolres Ende.

 

“Lebih lanjut Ia menuturkan, Pahlawan yang telah mengabdi dan berjuang demi Kemerdekaan Nusa dan Bangsa sembari Saya mengajak kita semua dalam Upacara ini untuk kita panjatkan Doa agar mengenang jasa para pahlawan kita yang telah gugur dan semoga arwah para Pahlawan diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa serta mendapat tempat yang sebaik baiknya,” Ucap Kapolres Ende dalam amanatnya.

 

Adapun Kapolres Ende sebagai inspektur Upacara, Perwira Upacara Kabag SDM Polres Ende AKP Amrin dan Komandan Upacara Kasat Samapta Polres Ende AKP Julius Ronny N. Gonstal, S.H, Peserta Upacara 1 Pleton personil TNI, 1 Pleton personil Brimob, 1 Pleton personil Polres Ende. dan 1 Pleton personil Polisi Pamong Praja.

 

Apel Kehormatan dan Renungan Suci juga dihadiri oleh Bupati Ende serta pejabat Forkopimda lainya, DPRD Ende, pejabat TNI/Polri dan pejabat BUMN.

 

Setelah seusai Apel Kehormatan dan Renungan Suci di lanjutkan dengan menyalakan lilin di TMP Maribhara Ende oleh Forkopimda Kab. Ende.

 

Kegiatan Apel Kehormatan dan Renungan suci berakhir Pukul 00.30 Wita, situasi dalam keadaaan aman dan lancar. (HumasPolresEnde/Slamet Nago)

Kategori
Berita Daerah Olahraga

Memasuki Babak Semi Final Soeratin Cup U-17, Polres Ende Terjunkan 110 Anggota 

Spiritnesia.com, Ende – Demi kenyamanan dan ketertiban Masyarakat, Polres Ende terjunkan 110 Personel dalam melaksanakan pengamanan pertandingan Sepak Bola SemiFinal Soeratin Cup U-17, yang berlngsung di Stadion Marilonga Ende,

 

Hal ini disampaikan oleh Humas Polres Ende melalui Kabag Ops AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E., kepada media ini melalui rilistertulisnya Sabtu, 13/8/2022.

 

“KabagOps Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E selaku Karendalpamres mengatakan untuk kegiatan pertandingan sepak bola Soeratin Cup U-17 memasuki babak semifinal kita libatkan 110 personil mengingat animo masyarakat Kabupaten Ende sangat tinggi dan di samping itu juga Tim Kesebelasan Perse Ende masih bertahan dan masuk babak Final.”

 

Pada pertandingan penyisihan group kemarin kami dari Polres Ende menerjunkan hanya 30 orang personil di bagi dalam tiga regu untuk melakukan pengamanan di dalam stadion yang tentunya di bantu oleh rekan-rekan dari TNI dan Polisi Pamong Praja.

 

Namun setelah kita melihat animo masyarakat Ende cukup tinggi dan untuk memastikan pertandingan berjalan aman, maka kita tambahkan personil untuk melakukan pengamanan di luar stadion dan di simpul-simpul jalan kita tempatkan personel, tulis KabagOps AKP I Wayan Oka Deswanta.

 

KabagOps menambahkan setelah kita melakukan Analisa dan Evaluasi serta memperkirakan keadaan yang ada maka kami tambahkan personil supaya kegiatan Soeratin Cup U-17 bisa berjalan aman dan sukses.

 

Untuk diketahui tim yang berlaga di semifinal Soeratin Cup U-17 ini antara PSKK Kota Kupang VS Perse Ende dan PSN Ngada VS Perseftim Flotim. HumasPolresEnde/Slamet Nago

Kategori
Berita Daerah Olahraga

Turnamen Kapolsek Cup 2022, Resmi di Buka Oleh Bupati Ende Drs. Djafar H. Achmad

Spiritnesia.com, Ende – Kegiatan Pembukaan Turnamen Sepak Bola Kapolsek Pulau Ende Cup 2022 antar Remaja Masjid se-Kecamatan Pulau Ende, resmi di buka oleh Bupati Ende Drs. Djafar H. Achmad, M.M.

Seperti disaksikan langsung media ini bahwa pertandingan belangsung dilapangan sepak bola Metinumba, Desa Ndoriwoi, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, pada Rabu (27/7/2022. Pukul 16.00 wita.

Kegiatan pembukaan turnamen sepak bola Kapolsek Pulau Ende Cup di buka langsung Bupati Ende Drs. Djafar H. Achmad, M.M, serta dihadiri oleh Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Asisten Administrasi Umum Setda, Camat Pulau Ende, Kepala Desa se-Kecamatan Pulau Ende, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda serta 19 Tim Remaja Masjid dan official yang mengikuti turnamen Kapolsek Cup’ 2022.

Kapolsek Pulau Ende IPDA Kamaludin dalam sambutannya, kegiatan ini sebagai bentuk silaturahmi antara masyarakat dan Kepolisian, tuturnya.

“Kapolsek Pulau Ende berharap dengan ajang olahraga sepak bola tersebut dijadikan ajang untuk bersaing secara sehat serta mengasah dan mengembangkan kemampuan.”

Harapan saya seluruh Tim harus selalu menjunjung tinggi Sportifitas serta menjaga keamanan dan ketertiban di saat turnamen atau permainan berlangsung, dengan tetap menjaga silaturahmi dan kemitraan tetap terjaga, harapnya.

Menurut Kapolsek sesuai Motto turnamen sepak bola Kapolsek Pulau Ende Cup’ 2022, “Melindungi Dengan Persahabatan, Mengayomi Dengan Persaudaraan, Melayani Dengan Kemitraan.”

“Kita harapkan turnamen berjalan dengan baik, para wasit yang memimpin pertandingan bersikap jujur dan adil. Kepada seluruh pendukung klub atau tim juga sebaiknya menjadi supporter yang baik sehingga turnamen ini dapat berjalan lancar, tertib dan aman,” ucap Kapolsek.

Sementara pada kesempatan yang sama sambutan Bupati Ende Drs. Djafar Achmad, M.M., mengucapkan Selamat datang dan selamat bertanding kepada para remaja-remaja Masjid yang akan bertanding di turnamen Kapolsek Cup 2022, dan mengajak kepada para Tim sepak bola Remaja Masjid agar menjunjung tinggi “SPORTIFITAS” dan jauhi sikap arogan saat berada di lapangan sehingga turnamen Kapolsek Cup 2022 dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Bupati juga menyampaikan dengan turnamen ini kita dapat menghasilkan bibit pemain sepak bola yang handal, mari kita tanamkan dalam diri pemain siap menang dan siap kalah dan pesan bagi Panitia dan wasit hindari pertimbangan subyektif yang mengurangi semangat pemain, Junjung sportivitas, sporter dan penonton, jangan melecehkan dan jaga ketertiban turnamen ini, pesan Bupati Ende.

“Menurut Bupati Djafar, pemerintah berharap agar pelaksanaan turnamen ini tidak hanya opening saja akan tetapi sampai ke titik upacara penutupan dan semoga dengan turnamen ini dapat melahirkan bakat-bakat pemain yang profesional,” tutur Bupati Ende.

Selesai sambutan dilanjutkan penyerahan piala dari Kapolsek Pulau Ende IPDA Kamaludin kepada Bupati Ende Drs. Djafar Achmad, M.M., kemudian diserahkan kepada Ketua panitia turnamen sepak bola antar remaja masjid Se-Kecamatan Pulau Ende.

Acara dilanjutkan dengan pertandingan pembuka antara Tim Remaja masjid An- Nur Aejeti dan Tim Remaja Masjid As Sami A yang di menangkan oleh Tim Remaja Masjid An-Nur Aejeti dengan skor 3 – 1. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir jam 17.30 wita, serta berjalan aman dan terkendali. (HumasPolresEnde/Slamet)

Kategori
Berita Daerah

Minta Copot Kadis P&K, DPRD Dinilai Tidak Hargai Bupati Ende

Spiritnesia.Com, ENDE – Permintaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende, Siti Hajarul Hastuti dan Yani Kota ke Bupati Ende, Hj. Djafar Achmad untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mensi Tiwe dinilai melampaui batas dan kewenangan hak kontrol DPRD.

Demikian pernyataan Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Kabupaten Ende, Adrianus So melalui pesan Whats App yang diterima tim media ini pada Rabu (30/3), menanggapi permintaan Anggota DPRD Ende, Siti Hajarul Hastuti dan Yani kepada Bupati Ende dalam rapat Paripurna VI Komisi II DPRD Ende untuk mencopot Kadis P&K Kabupaten Ende.

“Saya heran karena permintaan pencopotan itu datangnya dari lembaga DPRD Ende, yang nota bene tidak memahami tugas dan fungsi Baperjakat. DPRD Ende telah melampaui batas dan kewenangan sebagai hak kontrolnya, karena soal pengakatan/penempatan ataupun pencopotan jabatan seorang  ASN tersebut  adalah hak prerogatifnya Bupati yang diatur dalam undang-undang ASN,” tulisya mengkritik.

Menurut Ardian, sikap ngotot Siti Hajarul Hastuti dan Yani Kota untuk pencopotan Kadis P & K Ende karena dugaan adanya tindak pidana korupsi, menjadi panggung akrobat yang tidak pantas dipertontonkan.

Hastuti dan Yani Kota, kata Ardian, seharusnya bisa memahami bahwa seseorang hanya dikatakan korupsi bila telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan ditemukan unsur kerugian negara oleh lembaga yang ditunjuk resmi negara (BPK).

“Bagaimana kita memvonis KKN di situ, wong  tidak ada kerugian negara dan uang tersebut masih di rekening daerah kok, yang benar saja,” ungkapnya.

Adrianus So pun meminta Hastuti maupun Yani Kota  untuk banyak membaca literatur agar dapat mengetahui bahwa di pemerintahan itu ada yang namanya Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan  Kepangkatan). Tugas pokok Baperjakat adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam kepangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan stuktural Eselon II ke bawah.

“Banyak membaca literasi agar tidak gagal paham. Jangan sampai gara-gara permintaan pencopotan tersebut, nanti masyarakat menilai bahwa DPRD Ende bisa saja salah presepsi, bisa saja salah tangkap, bisa salah dengar dan juga bisa saja salah berpikir,“ ujarnya.

Ardian mengungkapkan, bahwa gaduhnya tuntutan pencopotan Kadis P&K Kabupaten Ende tidak dilatarbelakangi argumentasi rasional dan obyektif sehingga memicu dugaan, bahwa DPRD Ende sedang memainkan ‘koor’ kepentingan-kepentingan tertentu menjelang musim lelang proyek pekerjaan oleh Bupati Djafar.
Sikap dua anggota DPRD tersebut, juga memberi kesan kepublik bahwa sesungguhnya yang lebih berhak mengurus birokrasi di kabupaten Ende ini adalah lembaga  DPRD Ende yang dipimpin oleh Feri Taso bukan Bupati Djafar.

“Ini seolah-olah mengumumkan kepada publik bahwa Bupati Djafar tidak mengerti tata kelolah birokrasi dan keliru menempatkan kadis Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal sebelum menempatkan, Bupati Djafar tentu telah menerima pertimbangan dari Baperjakat,” tandasnya.

Adrian mengatakan, “ Saya melihat polemik ini akan berakhir jika Bupati Djafar dan kadis Pendidikan dan Kebudayaan bisa “mengangkap”tuntutan anggota DPRD ini,” ungkapnya.

Adrian pun mengharapkan agar anggota DPRD Ende menghentikan polemik yang menimbulkan tafsiran jika Bupati Djafar saat ini tidak mampu menata birokrasi.  Sebagai Kepala Daerah, Bupati Djafar adalah politisi yang memiliki segudang pengelaman.

“Pak Bupati Djafar itu adalah ketua Dewan Pembina partai PDI Perjuangan Kabupaten Ende. Beliau memahami betul langkah dan kebijkan sebelum diambil. Jadi tidak usah menggurui atau menekan Bupati. Kalau ada keinginan, bisik-bisik saja ke pak Bupati, dan mestinya DPRDvEnde harus segera meminta maaf kepada Bupati Djafar,“ saranya.

Hal senada diungkapkan politisi partai Demokrat Kabupaten Ende, Maksimus Mari. Ia meminta publik untuk lebih jernih melihat pokok permasalahan tersebut dan indikator kinerja Kadis P&K juga yang jarang didengungkan di tengah tumpukan masalah yang melilit di tersebut, supaya ada obyektivitas dan keadilan dalam menilai kinerja Kadis P&K. “Barulah kemudian disimpulkan apakah tidak mampu, tidak kompoten dan dicopot, dan demikianlah pendapat anggota DPRD kita ?” ujarnya

Menurut Maksi Mari, Kadis P&K Ende dipilih melalui lelang jabatan, sehingga seharusnya ada angka perhitungan soal indikator kinerja atas beban kerja yang diberikan ketika dipilih dan dilantik, lalu sejauh mana penilaian itu.

Ada klausul, kata Maksi, di dalam peraturan lelang jabatan yaitu pejabat yang disebut profesional itu dipilih dan terpilih dan diberikan beban kerja dengan indikator kinerja per jangka waktu dan apabila tidak memenuhi sesuai standar indikator kinerja, maka diberhentikan dan dianggap tidak mampu.

“Disini perbedaan antara pejabat atau pimpinan OPD yang diangkat melalui lelang jabatan dan diangkat berdasarkan prerogatif bupati melalui kajian Baperjakat. Bupati mempunyai hak jawab berdasarkan indikator kinerja, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan dan polemik dengan mencampuradukan domain politik dan ruang birokrasi,” sarannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende, Menstilde Tiwe yang dikonfirmasi tim media via pesan Whatsapp/WA (30/03), enggan menanggapi pertanyaan wartawan. “ Biasa –biasa saja… nggak apa-apa“ tulisnya. (SN.AT/TIM)