Kategori
Berita Daerah Nasional

Ada ‘Cinta Remaja Labil’ Antara Komisi III DPRD NTT dan Bank NTT

Spiritnesia.com, Jakarta – Aliansi NTT Bergerak yang terdiri dari sejumlah organisasi pegiat anti korupsi, yakni BENTARA (Benteng Merdeka Nusantara, GRAK (Gerakan Republik Anti Korupsi), FORMADDA NTT (Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan keadilan NTT), JAPAK Indonesia (Jaringan Advokasi Pembela Aktivis Kriminalisasi Penguasa Indonesia), Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia) menilai sikap Komisi III DPRD NTT dan Bank NTT akhir-akhir ini ibarat Drama Cinta Remaja Labil. Komisi III DPRD NTT memarahi Bank NTT karena dinilai bandel dan tidak menghadiri Rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRD NTT, tetapi kemudian malah menghadiri peresmian kantor Bank NTT Cabang Pembantu (Capem) Kantor Gubernur NTT dan memuji program Bank NTT.

Demikian dikatakan Koordinator Aliansi NTT Bergerak, Yohanes Hegon Kelen dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Selasa (19/07/2022), menyoroti sikap Komisi III DPRD NTT terhadap Bank NTT.

“Kali lalu Komisi III DPRD NTT marahi Bank NTT karena tidak hadiri rapat Banmus. Lucunya hari ini (18/07) Komisi III DPRD NTT melalui pak Yonas Salean hadiri acara bank NTT dan puji program terobosan Bank NTT. Hubungan keduanya (Komisi III DPRD NTT dan Bank NTT, red) belakangan ini ibarat drama cinta remaja labil. Marah tapi sebenarnya cinta. Tidak diperhatikan alias dicueki, ngambek dan marah. Diberi perhatian dikit, hilang marahnya dan senang hingga puji pasangannya di tetangga (media, red). Lucu dan geli lihatnya,” tulisnya.

Menurut Yohanes Hegon Kelen, kehadiran Ketua Komisi III DPRD NTT, Yonas Salean dalam peresmian kantor Bank NTT Cabang Pembantu (Capem) Kantor Gubernur NTT dan pujian atas program Bank NTT (Senin, 18 Juli 2022) menimbulkan tanda tanya publik. Karena hal itu menunjukkan inkonsistensi sikap tegas dan keseriusan Komisi III DPRD NTT mengawasi bank NTT di tengah berbagai kasus dugaan korupsi yang melilit Bank NTT saat ini.

“Kalau marahi Pimpinan Bank NTT dan jajarannya yang tidak hadiri rapat Banmus dan yang tidak anggap Komisi III DPRD NTT, ya seharusnya Ketua Komisi III DPRD NTT juga tidak perlu hadiri acara Bank NTT hingga puja-puji Bank NTT. Konsisten dong!Jangan Cinta tapi bilang benci. Apakah sesudah pujian pak Yonas, Komisi III DPRD NTT masih akan serius awasi kasus-kasus Bank NTT atau tidak? Publik pun ragu,” ujarnya sinis.

Lebih lanjut, Hegon Kelen berpandangan, bahwa drama Komisi III DPRD NTT dan bank NTT tersebut dapat menimbulkan keraguan dan menurunnya trust publik NTT akan keseriusan Komisi III DPRD mendorong penegakan hukum atas kasus-kasus dugaan korupsi di bank NTT.

Beberapa kasus tersebut antara lain: Kasus Kerugian Negara akibat pembelian MTN Rp 50 Miller dari PT. SNP, Kasus Kredit Fiktif Rp 100 Milyar PT. Budimas Pundinusa, Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya Rp 126,5 Milyar, Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Cabang Waingapu Rp 2,9 Milyar,dan sejumlah kasus lain di Bank NTT yang jadi perhatian Aparat Penegak Hukum hari ini.

“Jadi rakyat NTT tidak dapat berharap banyak pada komitmen DPRD NTT untuk bersama masyarakat NTT mengawal deretan kasus-kasus dugaan Korupsi di Bank NTT, yang saat ini sedang ditangani Aparat Penegak Hukum,” kritiknya.

Sikap Komisi III DPRD NTT, lanjut Koordinator Aliansi NTT Bergerak itu, mengendorkan semangat perjuangan pegiat anti korupsi dan insan pers yang bertaruh nyawa menyorot dugaan korupsi di bank NTT dan Badan Usaha Milik Daerah NTT lainnya.

Hal tersebut, lanjutnya, menggambarkan bahwa upaya pegiat anti korupsi dan pers dalam mengungkap dugaan korupsi dan termasuk praktek premanisme menghadapi tantangan serius. Karena bagian pilar yang seharusnya mengawal proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi diduga telah menjadi satu bagian dari praktek kejahatan.

Koordinator Aliansi NTT Bergerak meminta Masyarakat NTT untuk terus mengawasi proses penyelesaian sejumlah kasus dugaan Korupsi dan Premanisme serta ‘sandiwara’ oknum Pejabat Publik yang sesungguhnya ingin ‘membungkam’ teriakan dan jeritan rakyat terhadap ketidakadilan dan kebenaran akibat korupsi dan premanisme di NTT.

“Sikap DPRD NTT melalui Komisi III telah menimbulkan tanda tanya besar. Sandiwara ini setidaknya telah ‘makan korban’ uang negara dan rakyat dan kemiskinan ekstrim rakyat belum terselesaikan,” ujarnya lagi.

Hegon Kelen mengajak masyarakat tetap berpikir positif akan penegakan keadilan dan kebenaran serta hukum terus berjalan di tengah ‘sandiwara’ politik yang cukup menarik kecurigaan publik tentang dugaan adanya ‘main mata’ dibalik proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut. Semoga ini hanya dugaan yang tidak benar. Tetapi perlu diingat, bahwa negara dan rakyat tidak akan pernah kalah dengan korupsi dan premanisme,” tutupnya.

Ketua Komisi III DPRD NTT, Yonas Salean dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Pukul 18.30 Wita hingga berita ini diturunkan belum menjawab. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah

Fraksi-Fraksi DPRD NTT Desak Gubernur Lakukan Audit Investigatif PT. Flobamor

Spiritnesia.Com, Kupang – Sebanyak 5 (lima) Fraksi di DPRD NTT meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk meminta BPK RI melakukan audit investigatif terhadap PT. Flobamor. Audit investigatif yang digaungkan itu antara lain meliputi: (1) Pengelolaan 3 Kapal Motor Penyeberangan (KMP), termasuk pengelolaan Subsidi Pemerintah Pusat untuk 2 KMP; (2) Pengelolaan Hotel Sasando dan Hotel Plago yang ditelantarkan PT. Flobamor; (3) Pengadaan Beras JPS Covid-19 senilai Rp 71,7 Miliar; (4) Terhadap beberapa anak perusahaan PT. Flobamor; dan (5) terhadap deviden Rp 1,6 Miliar yang tidak disetor tahun 2019 dan 2020.

Permintaan itu disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB); dan Fraksi Demokrat dan Solidaritas Pembangunan dalam Kata Akhir Fraksi terhadap Tanggapan Gubernur NTT terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTT Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Senin (20/6/22) kemarin.

Fraksi PAN dalam Kata Akhirnya secara tegas merekomendasikan kepada Pemprov NTT dalam hal ini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu terhadap PT. Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTT.

“Terkait dengan permasalahan PT. Flobamor, Fraksi merekomendasikan agar pemerintah provinsi segera melakukan Audit Investigasi dengan tujuan tertentu,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD NTT, Sayful Sengaji, ST (Dari Dapil Flotim, Lembata, Alor, red) sebagai Juru Bicara (Jubir).

Dalam Kata Akhir yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Rambu K.A. Praing, S.Farm (dari Dapil Sumba, red) Fraksi PAN merincikan, audit investigasi dengan tujuan tertentu itu dalam hal:

1. Pengelolaan 3 KMP, dimana 2 kapal memperoleh Dana Subsidi dari Pemerintah Pusat;
2. Pengelolaan Hotel Sasanso Internasional dan Pengelolaan Hotel Plago yang diterlantarkan oleh PT. Flobamor;
3. Pengadaan beras JPS Covid-19 senilai Rp 71,7 Miliar pada Dinas Sosial Provinsi NTT;
4. Terhadap keberadaan beberapa anak perusahaan PT. Flobamor NTT; dan
5. Terhadap Rp 1,6 Miliar berupa deviden akumulasi dari tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetor ke dalam kas daerah Pemprov NTT.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam Kata Akhirnya yang dibacakan Jubirnya, Adoe Yuliana Elisabeth, S. Sos (dari Dapil Kota Kupang, red).

“Dalam kaitan dengan hal ini, Badan Anggarn DPRD Provinsi NTT merekomendasikan adanya kegiatan Audit Investigasi terhadap PT. Flobamor, Pengelolaan Hotel Sasando Internasional, dan pengelolaan Hotel Plago,” ujar Politisi yang akrab disapa Lili Adoe.

Dalam Kata Akhir yang ditandatangani Ketua Fraksi, Yunus Takandewa, S. Pd (dari Dapil Sumba, red) dan Sekretaris Fraksi, Emanuel Kolfidus ((dari Dapil Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, red), Fraksi berlambang Kepala Banteng Moncong Putih tersebut menyoroti tentang Temuan BPK RI terkait deviden Rp 1,6 Milyar. “Bagaimana mungkin PT. Flobamor tidak menyetor deviden akumulasi dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 ke kas daerah Provinsi NTT dalam jumlah sangat signifikan, Rp 1,6 Miliar?” ujar Lili Adoe.

Sementara itu, Fraksi PKB meminta Pemprov NTT agar deviden senilai Rp 1,6 Miliar yang tidak disetor dan menjadi Temuan BPK RI tersebut disetor ke kas daerah. “Terkait Temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dimana terdapat kerugian daerah pada PT. Flobamor sebesar Rp 1,6 Miliar, Fraksi PKB meminta Pemerintah berupaya agar uang sejumlah kerugian tersebut untuk segera dikembalikan ke kas daerah NTT,” tandas Jubir PKB, Klara Motu Loi, SH (dari Dapil TTU, Belu, Malaka).

Dalam Kata Akhir Fraksi PKB yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Pdt. Junus Naisunis (dari Dapil TTS, red) dan Sekretaris Fraksi, Angela Mercy Piwung, SH (dari Dapil Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, red) tersebut, fraksi dari partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar ini juga meminta Pemprov NTT untuk harus terus mengawal proses hukum sampai tuntas dan Inkracht.

Dalam Kata Akhir Fraksi Partai Demokrat dan Solidaritas Pembangunan yang ditandatangani Ketuanya, Reni Marlina Un, SE, MM (dari Dapil TTS, red) dan Sekretarisnya, dr. Christian Widodo (dari Dapil Kota Kupang, red), juga mendesak Pemprov NTT untuk melakukan audit investigatif pada PT. Flobamor. “Fraksi meminta Pemerintah segera melakukan audit investigatif pada PT. Flobamor dan anak perusahaannya,” tulis Fraksi PAN.

Fraksi Partai Golkar yang dipimpin Hugo Rehi Kalembu (dari Dapil Sumba, red) sebagai Ketua dan Sekretarisnya H. Mohammad Ansor (dari Dapil Kita Kupang, red) juga mendesak Gubernur Laiskodat agar segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III dan rekomendasi Badan Anggaran DPRD NTT untuk dilakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu terhadap PT. Flobamor  oleh BPK RI Perwakilan NTT.

“Dengan demikian silang pendapat yang berkembang selama ini tentang kondisi PT. Flobamor akan menjadi jelas duduk persoalannya sehingga manejemen PT. Flobamor dapat bekerja lebih tenang dan fokus,” ujar Jubir Fraksi Partai Golkar, Maksimilianus Adipati Pari (dari Dapil Manggarai Raya, red).

Permintaan audit investigatif terhadap PT. Flobamor tersebut telah diminta oleh DPRD NTT dalam Rapat Paripurna DPRD NTT yang membahas LKPD Provinsi NTT sejak Tahun 2019 lalu.

Menanggapi hal itu, Gubernur Viktor Laiskodat dalam pidatonya pada Rapat Paripurna telah berjanji melakukan audit investigatif terhadap PT. Flobamor. Namun hingga saat ini, janji untuk meminta BPK RI melakukan audit investigatif terhadap PT. Flobamor hanyalah isapan jempol belaka alias tidak pernah ditepati oleh Gubernur Laiskodat. (Sn/tim)