Kategori
Berita Daerah Organisasi

Langgar Kode Etik Partai, DPP Partai Demokrat Harus Gugurkan Egy Atok Dari Calon Ketua DPC Demokrat Malaka

Spiritnesia.Com, Malaka – Pengurus DPD dan BPOKK Partai Demokrat NTT harus segera mengevaluasi dan menggugurkan pencalonan Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka sebelum dinaikkan ke DPD Partai Demokrat untuk mengikuti Fit and Proper Test yang digelar DPP Partai Demokrat di Jakarta. Alasannya, Egy Atok diduga melakukan penggelembungan suara saat dirinya menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat (PD) dari Dapil Malaka 1 tahun 2019. Egy Atok juga terbukti membelot menjadi Juru Kampanye Paslon Nomor Urut 1 yaitu Dr. Simon Nahak dan Kim Taolin ( SN-KT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang tidak didukung Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Ketua DPAC Kecamatan Sasitamean, Nikolas Molo kepada wartawan tim media ini beberapa waktu lalu di Soe (19/05/2022), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) saat Muscab Partai Demokrat NTT.

“Dua alasan mendasar sebagai pertimbangan untuk menggugurkan Sdr Egy Atok sebagai Calon Ketua Partai Demokrat yakni sdr Egy Atok sudah mempertontonkan perilaku buruk yang sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat saat Pelaksanaan Pileg lalu (diduga,red) dengan cara melakukan penggelembungan suara yang cenderung menguntungkan dirinya. Alasan kedua, karena sdr Egy Atok terbukti membelot dan menjadi Juru Kampanye Paslon No urut 1 ( SN-KT) pada Proses Pilkada Bupati Malaka tahun 2020,” tandasnya.

Niko mengungkapkan, bahwa semua bukti tersebut sudah diserahkan pihaknya ke Pengurus DPP Partai Demokrat NTT saat Pelaksanaan Muscab Partai Demokrat di SoE – Kabupaten TTS belum lama ini (18-19/05).

“Tindakan pak Atok itu sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat dan menjadi perbincangan publik saat pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara Tingkat Kabupaten Malaka yang digelar KPU Malaka,” bebernya.

Nikolas Molo berharap dua bukti tersebut menjadi bahan evaluasi DPD Demokrat NTT dan DPP Partai Demokrat untuk menggugurkan Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Kabupaten Malaka. Bila perlu tidak perlu Egy dibatalkan mengikuti Fit and Proper Test DPP Partai Demokrat di Jakarta.

Penyerahan sejumlah bukti pelanggaran Egy Atok menurut Niko sebagai wujud konkrit tanggung jawabnya sebagai pengurus DPC Demokrat, agar bukti tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan siapa figur yang layak Pimpin Partai Demokrat di Kabupaten Malaka.

“Kami harus serahkan bukti-bukti diatas sebagai alat DPP untuk memutuskan siapa pemimpin yang layak pimpin PD di Malaka. Kita ini lagi cari figur dan pemimpin untuk meneruskan serta memajukan PD Malaka,” jelasnya.

Rakyat Malaka, kata Niko, membutuhkan figur yang berperilaku baik dan tidak mencederai keutuhan partai Demokrat.
“Kita tidak butuh kader Pembelot, kader kutu loncat. Terlebih kader yang melawan Keputusan DPP PD dengan beralih memberikan dukungan ke Paslon lain yang bukan usungan DPP Partai Demokrat,” tegasnya.

Niko juga mengatakan, “Kita tidak butuh figur pengkhianat Partai yang secara terang terangan melawan Ketua Umum PD pimpinan AHY.”

Niko lanjut menjelaskan kronologi dugaan Pelanggaran Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka-Provinsi NTT, Egidius Atok :

a. Pada proses Pileg DPRD Kabupaten Malaka yang digelar pada tahun 2019, Egidius Atok sebagai Caleg nomor urut 1 Pada Dapil 1 Kabupaten Malaka (diduga) melakukan pelanggaran yang mencoreng Partai Demokrat dengan cara mengambil suara sesama Caleg PD Dapil 1 secara sepihak untuk memenangkan dirinya saat proses rekapitulasi perhitungan di Tingkat PPK Kecamatan Malaka Tengah dan Kecamatan Kobalima.

Tindakan Egi Atok tersebut merugikan lain Caleg Dapil Malaka 1 berupa penghilangan, pengurangan, pemindahan dan penambahan suara antara para caleg, yang hasilnya menguntungkan Egy Atok dan merugikan teman-teman caleg yang lain.

Hal itu dapat dibuktikan dengan surat Keberatan atas rekapitulasi hasil perhitungan suara/pleno ditingkat Kecamatan oleh Marius Boko (Caleg no urut 3 dari Dapil Malaka 1) sebagaimana terlampir dalam Surat keberatan No 01/Pri./V/2019 Perihal  Keberatan Atas Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara/Pleno Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka dengan tembusan kepada Ketua Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) Malaka dan Ketua KPUD Malaka.

Dengan bukti tersebut, maka sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Malaka menetapkan Marius Boko sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih dari Partai Demokrat Dapil Malaka 1. “Hasil rekapitulasi perhitungan suara Tingkat Kabupaten Malaka  menghasilkan: Egidus Atok memperoleh Suara sebanyak  666 Suara, Marius Boko mendapatkan Suara sebanyak 739.

Sebagai Catatan, kata Niko, pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil  Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan di Dapil Malaka 1 dimenangkan oleh Egy Atok dengan perolehan Suara untuk Kecamatan Malaka Tengah 120 suara, Kobalima  205 suara dan Kobalima Timur 381 Suara dengan Total Perolehan Suara 706 Suara.

“Data ini bila dibandingkan dengan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Malaka, terdapat selisih suara sebanyak 40 suara yang patut diduga sebagai penggelembungan suara oleh Egy Atok, yang diambil dari teman-teman Sesama Caleg PD di Dapil Malaka 1. Ada copian buktinya kami pegang,” ujarnya.

b. Pelanggaran Kode Etik Partai
Dalam Proses Pilkada Malaka tahun 2020 DPP Partai Demokrat mengusung Paslon no Urut 2 ( SBS-WT)  dengan SK DPP PD No : 168/SK/DPP.PD/VII/2020 tentang Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Malaka-Provinsi NTT Periode 2020 -2025 tanggal 29 Juli 2020 .

Dalam pelaksanaan SK tersebut, sesuai hasil pantauan dan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan selama proses Pilkada Malaka, diduga kuat Egy Atok melakukan pelanggaran kode etik Partai, Moral, Pakta Integritas dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan sdr Egy Atok sebagai berikut :

Pertama, Egy Atok saat itu menjabat sebagai Sekertaris Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati  Kabupaten Malaka Periode 2020-2025 dan didalam Surat Keputusan Partai Demokrat No : 103/SK/DPP.PD/DPC/VIII/ 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Malaka Periode 2017-2022 sdr Egy Atok menjabat sebagai Wakil Ketua IV.

Namun, Egy Atok sebagai Pengurus Partai Demokrat, tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai mandat yang diberikan DPP. Egy Atok justru  melakukan Kampanye yang mendukung Paslon Nomor urut 1 (SN-KT) yang bukan diusung oleh Partai Demokrat “bukti foto, link berita dan 2 buah vidio kami sudah lampirkan dan serahkan ke DPP Demokrat,” ungkapnya.

Kedua, kata Niko, didalam proses verifikasi Perekrutan Calon Ketua DPAC di 12 Kecamatan diusulkan semua oleh Egy Atok dengan cara mengganti beberapa nama Ketua DPAC sehingga menimbulkan kekacauan/perpecahan di tubuh Partai. Padahal sesuai Instruksi DPP PD no 5/ INT/DPP.PD /II /2022 Perihal Instruksi Persiapan pelaksanaan Muscab DPC PD Seluruh Indonesia tanggal 19 Februari 2022 yang dikeluarkan DPP Demokrat, dalam point ke 2 mengatakan bahwa syarat pergantian Ketua PAC adalah apabila yang bersangkutan berhalangan tetap (meninggal), mengundurkan diri, sakit keras atau terlibat masalah hukum serta sudah tidak aktif yang dibuktikan dengan persetujuan rapat pleno pengurus DPC.

Terkait laporan pelanggaran Egy Atok juga dibenarkan Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Paulus Tolan. Dalam kesempatan yang sama kepada wartawan, Paulus membenarkan adanya penyerahan bukti dokumen dari pengurus DPAC kepada Pengurus DPP dan DPD PD NTT dalam pelaksanaan Muscab di SoE-TTS.

” Yaa itu hak DPAC untuk menyerahkan bukti-bukti kepada DPD dan DPP Partai Demokrat agar ditelusuri kebenarannya. Didalam Partai Demokrat hal-hal seperti itu tidak dilarang karena itu wujud nyata demokrasi dan dinamika berpolitik dalam berpartai. Kita sangat yakin DPD dan DPP Partai Demokrat akan memberikan keputusan terbaik untuk menghasilkan Pemimpin yang diharapkan bisa membesarkan PD di Kabupaten Malaka”, ujarnya (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

DPP PWRI Sebut Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kupang  Adalah Pembungkaman Pers

Spiritnesia.Com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengecam dan  mengutuk keras penganiayaan terhadap wartawan di Kupang (wartawan Suara Flobamora.Com, FPL), dan menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan pembungkaman terhadap pers sekaligus merupakan perilaku melawan hukum, sehingga Polisi diharapkan segera menangkap para pelaku, mengungkap motif serta aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWRI, D. Supriyanto Jagad N, saat dimintai tanggapannya, Kamis (28/4/2022).

“Saya selaku Sekjen DPP PWRI secara tegas mengecam dan mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik, yakni saudara kita Fabi. Apapun alasannya kekerasan fisik terhadap waryawan, adalah tindakan premanisme yang melanggar hukum dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tegas D. Supriyanto JN.

Ia juga menjelaskan bahwa jika di lapangan ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka hal tersebut bisa diproses sesuai UU 40 Tahun 1999. Selain itu, jika ada perselisihan akibat proses kerja jurnalistik maupun produknya, disarankan agar masalah diselesaikan secara hukum, dan bukan dengan cara premanisme.

“Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan ini, dan menangkap aktor dibalik pengeroyokan yang mengakibatkan cidera. Kami yakin polisi sangat responsive dan bertindak professional, sehinga kasus penganiayaan terhadap wartawan bisa diungkap dan pelaku maupun aktor dibelakangnya dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku”. harapnya.

Diketahui, insiden kekerasan tersebut bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita, memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04) via pesan Whatsapp/kepada FPL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Sesuai undangan tersebut, wartawan FLP dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 Wita. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

Jalannya jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan FPL dan tim wartawan lain dengan Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas). Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai.

Wartawan FPL dan tim wartawan media pun pamit pulang. Wartawan FPL dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT. FLobamor. Sesampainya FPL dan tim wartawan parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak FPL. Wartawan FPL lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor, red) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah berangsur pulang.

Pemred suaraflobamora.com, yang juga Wakil Ketua DPD PWRI Nusata Tenggara Timur itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PT. Flobamor. Sesampainya FPL di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PD. FLobamor.

Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FPL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang FPL hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntungnya, wartawan FPL saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya.(SN/tim)