Kategori
Berita Daerah

Kasus Penyerobotan Tanah Terlampau Lama Ditangani Polres TTS

Spiritnnesia.Com, TTS – Kasus penyerobotan yang dilakukan 3 orang kakak beradik atas tanah milik Noh Nomleni di Desa Oenlasi Kecamatan Kie, sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian dari pihak Kepolisian Polres TTS terkait laporan yang masuk.

Laporan penyerobotan tanah Noh Nomleni sudah dilaporkan dan diterima pihak kepolisian Polres TTS sejak 12 januari 2022 tetapi sampai saat ini masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 28 Maret 2022 Penyidik Polres TTS, Tony Mauguru saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa setelah selesai pemeriksaan saksi dan dikumpulkan bukti-bukti kita akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan mempertemukan pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini, jika saat mediasi tidak mendapatkan hasil atau kesepakatan dari kedua belah pihak barulah kita naik ke tingkat selanjutnya dan berkas akan di limpahkan ke Kejaksaan.

Dalam KUHP sudah ada aturan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana atau batas waktu tertentu agar bisa ditindaklanjuti aturan tersebut ada pada Peraturan KAPOLRI mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yang ada di Lingkungan POLRI.

Dalam aturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara atau masa kadaluarsa kasus pidana, hal inilah yang di khawatirkan Kuasa Hukum dan korban takutnya jika proses penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dapat dilaksanakan dengan waktu yang cepat malah menjadi lambat sehingga laporan yang masuk ke Polres TTS menjadi kadaluarsa dan tidak diproses.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya Marsen W. Sila,SH dan Mikhael A.A.N. Tamonob,SH berharap agar proses ini dapat diselesaikan dengan baik serta korban dan keluarga memperoleh haknya sesuai Hukum yang berlaku, jika para terlapor terbukti bersalah kami berharap untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Begitu pula dengan setiap Oknum yang terlibat didalamnya, entah siapapun dia yang memerintahkan atau menyuruh atau menjadi sponsor sehingga ke 3 orang terlapor menyerobot tanah yang bukan milik mereka agar mendapat sanksi atau hukuman yang setimpal. Tegas kuasa hukum. (MT/SN. TIM)