Kategori
Berita Daerah

APH Diminta Segera Tangkap Mantan Dirut dan Komut Bank NTT

Spiritnesia.com, Kupang – Pemegang Saham Seri B PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT, Amos Corputy meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memproses hukum Mantan Direktur Utama Bank NTT, IR dan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, JJ terkait kredit Fiktif Rp 100 Milyar hasil take over Bank NTT dari Bank Artha Graha untuk budidaya sapi bali.

Permintaan tersebut disampaikan Pemegang Saham Seri B BPD NTT yang juga Mantan Dirut Bank NTT, Amos Corputy. Menurut Corputy, Mantan Dirut IR dan Komut JJ adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam pencairan kredit PT. Budmas Pundinusa Rp 100 Milyar yang diduga fiktif.

Saya sebagai salah satu pemegang saham Seri B mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian segera turun tangan. Segera tangkap dan periksa mantan Direktur Utama Bank NTT, IR sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dan Saudara Komisaris Utama Bank NTT, JJ yang tugas utamanya bidang pengawasan, tulis Amos Corputy terkait dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M.

Corputy mempertanyakan pelaksanakan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris Bank NTT terhadap pemberian kredit Rp 100 M kepada PT. Budimas Pundinusa. “Sampai dimana Komut JJ dan komisaris Bank NTT lainnya mengawasi proses pemberian kredit ini sehingga sampai jadi bermasalah dan sampai berlarut-larut hingga saat ini,” ujarnya.

Menurut Corputy, Dewan Komisaris tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik. Karena itu Ia meminta para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengambil tindakan dengan memberhentikan seluruh Dewan Komisaris karena tidak becus menjalankan tugasnya.

“Saya sangat mengharapkan agar Bapak-Bapak pemegang saham dapat memperhatikan dan mengikuti perkembangan Bank NTT dan mengambil tindakan nyata untuk menghentikan semua Komisaris. Mereka yang sudah dibayar mahal tapi tidak becus dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Menurut Corputy, Dewan Komisaris Bank NTT telah berulangkali melakukan kesalahan dengan berulangkali mencampuri urusan operasional Bank NTT. “Termasuk penerbitan SK O1.A tentang Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan puluhan Pejabat (Kepala Divisi dan Kepala Cabang) Bank NTT dan 300 orang pegawai baru yang diduga tujuannya untuk memperkaya diri sendiri para Komisaris,” bebernya.

Karena itu, lanjut Corputy, Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus/investigasi terhadap masalah kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 M. “Kepada pihak OJK dan BPK RI, juga perlu mengadakan pemeriksaan khusus tentang masalah ini untuk kebaikan Bank NTT,” pintanya.

Ia merasa prihatin terhadap kondisi kesejahteraan para pegawai Bank NTT yang kurang diperhatikan saat ini. “Kasihan para pegawai yang bekerja siang-malam kurang mendapatkan perhatian. Tapi pihak tertentu yang hanya menonton kembang api yang meluncur di angkasa Kota Kupang, setiap HUT (Hari Ulang Tahun Bank NTT, red) mendapat hadiah,” kritik Corputy.

Namun Mantan Dirut Bank NTT di masa Gubernur (alm.) Piet A. Tallo itu menghimbau menghimbau para karyawan/ti Bank NTT untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional. “Kepada karyawan/ti Bank NTT, saya himbau untuk tetap bekerja dengan tulus untuk melayani lebih sungguh. Tuhan memberkatim,” harap Corputy.

Seperti diberitakan sebelumnya , PT. Budimas Pundinusa hanya menyetor bunga selama 6 bulan setelah mendapatkan kredit Rp 100 Milyar dari Bank NTT. Pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) baru untuk perdagangan rumput laut senilai Rp 30 Milyar, dinilai beresiko tinggi karena kredit sebelumnya (Rp 100 Milyar, red) berada Dalam Perhatian Khusus (Collect 2, red).

Penilaian tersebut terungkap dalam Pendapat Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, tertanggal 27 November 2019 atas Permohonan Kredit Modal Kerja Perdagangan Rumput Laut senilai Rp 30 Milyar yang diajukan oleh Direktur PT. Budimas Pundinusa, Ir. Arudji Wahyono,

Menurut Minggu, Ir. Arudji Wahyono adalah debitur lama Bank NTT yang saat ini sementara menikmati pinjaman pada Bank NTT sebanyak 3 rekening (pinjaman, red), yakni 2 rekening untuk KMK (Kredit Modal Kerja, red) dan 1 rekening untuk KI (Kredit Investasi, red) dengan total plafond Rp 100 Milyar dan baki debet Rp 100 Milyar. Ketiga jenis kredit tersebut dalam kondisi Dalam Perhatian Khusus (kualitas 2) karena sejak kredit dicairkan, debitur hanya menyetor bunga.

Berdasarkan Investigas Tim Media ini, diduga ada rekayasa fiktif dalam pemberian kredit Rp 100 Milyar PT. Budimas Pundinusa dari Bank NTT. Oknum Direktur Bank Artha Graha, ISB diduga terlibat rekayasa pengajuan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 Milyar. Berdasarkan temuan tim audit internal Bank NTT (yang copiannya diperoleh Tim Media ini, red), agunan kredit yang diajukan PT. Budimas Pundinusa menggunakan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama GEA, Ibu Kandung Direktur Bank Artha Graha, ISB.

Kredit tersebut diduga hanya menggunakan kedok ‘take over’ Bank NTT dari Bank Artha Graha senilai Rp 32 Milyar. Karena PT. Budimas Pundinusa tidak pernah memiliki/memasukan kontrak kerja proyek di Kalimantan (sebagai dasar kredit di Bank Artha Graha senilai Rp 32 Milyar, red). Diduga proyek tersebut hanya proyek fiktif alias kedok untuk mendapatkan kredit dari Bank NTT.

Usaha penggemukan dan antar pulau sapi yang diajukan sebagai dasar Kredit Modal Kerja PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 48 Milyar, diduga hanya kedok alias fiktif. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, PT. Budimas Pundinusa hanya pernah mengirim sekitar 54 ekor sapi ke Pulau Jawa. Dan hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak melakukan penggemukan sapi dan tidak pernah mengirimkan sapi ke luar NTT.

Lokasi Usaha budidaya ternak sapi yang dimiliki PT. Budimas Pundinusa juga fiktif. Padahal Bank NTT telah memberikan kredit investasi senilai Rp 20 Milyar untuk pengadaan/pembangunan ranch sapi di lokasi tersebut. Berdasarkan penelusuran Tim Media ini, lokasi ranch sapi tersebut sebelumnya milik PT. Bumi Tirtha.

Anehnya, setelah kredit Rp 100 Milyar tersebut dicairkan (termasuk kredit investasi Rp 20 Milyar, red). Ranch sapi tersebut berganti kembali kepemilikannya ke pemilik sebelumnya, yakni PT. Bumi Tirtha. Sekitar 1 tahun kemudian, lokasi milik PT. Bumi Tirtha ini sempat dikunjungi Menteri Pertanian dan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Namun berdasarkan penelusuran Tim Media ini, lokasi tersebut kini telah berganti lagi ke yayasan tertentu, milik EG.

Setelah pencairan kredit fiktir Rp 100 Milyar tersebut, PT. Budimas hanya mengangsur selama 6 bulan. Berdasarkan surat penagihan yang ditandatangani Direktur Kredit Bank NTT, Absalom Sine kepada PT. Budimas Pundinusa pada Desember 2019, terungkap bahwa perusahaan tersebut hanya mengangsur selama 6 bulan dengan nilai sekitar Rp 10 Milyar. Namun ternyata, angsuran tersebut bukan angsuran pokok tap hanya bunga kredit. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Ada Penerima Fiktif, BWS NT II Diminta Hentikan Pembayaran Ganti Rugi Proyek Waduk Lambo

Spiritnesia.com, Jakarta – Diduga ada data penerima ganti rugi proyek pembangunan Bendungan (Waduk) Mbay Lambo Kabupaten Nagekeo, NTT yang fiktif, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II diminta untuk menghentikan pembayaran ganti rugi kepada para masyarakat pemilik tanah. Karena Panitia Pengadaan Tanah tidak transparan dan akuntable dalam penentuan Subyek Penerima Ganti Rugi.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus S.H dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Senin (18/07/2022).

“Padahal Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan (Waduk) Mbay-Lambo, Kabupaten Nagekeo telah bekerja sejak tahun 2019. Namun memasuki awal tahun 2022, tahapan pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi, muncul masalah dimana sebagian Warga Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo menyampaikan keberatan, karena sebagai pemilik tanah, mereka merasa Panitia Pengadaan Tanah tidak transparan dan akuntable dalam penentuan Subyek Penerima Ganti Rugi,” tulisnya.

Menurut Petrus Selestinus, potensi munculnya sengketa antar warga masyarakat Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, tak terhindarkan lagi. Karena pada tahap pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi, muncul fakta-fakta baru mengungkap penyimpangan dalam proses Pengadaan Tanah dan Penetapan  Subyek Penerima Ganti Rugi yang tidak sesuai dengan data pemilikan tanah Hak Ulayat dan Tanah Milik perorangan.

“Dalam soal proses menentukan siapa Penggarap dan siapa Pemilik Tanah, apakah bermasalah atau tidak? Apakah memiliki data pemilikan atau setidak-tidaknya riwayat perolehan hak secara adat dari Lembaga Adat Desa Labolewa, tidak dilaksanakan secara terbuka dan obyektif. Akibatnya, banyak nama Penerima Ganti Rugi hanya berdasarkan catatan Kepala Desa, tanpa dilakukan profiling dan validasi oleh Lembaga Adat Desa Labolewa,” beber Selestinus.

Petrus Selestinus menjelaskan, bahwa terkait rencana pembayaran ganti rugi lahan Waduk Mbay Lambo, muncul ratusan nama yang tercantum sebagai pemilik tanah, yang diambil dari Para Penggarap (bukan pemilik, red). Ini diduga didesain oleh oknum-oknum tertentu untuk mengecoh panitia atau bahkan merupakan kerjasama dengan Panitia dengan modus bagi hasil.

“Karena itu, Pihak Balai Sungai Wilayah (BWS) Nusa Tenggara II selaku instansi Pengguna Tanah atau yang Membutuhkan Tanah, harus menghentikan terlebih dahulu tahapan pembayaran Ganti Rugi kepada Para Penerima Ganti Rugi yang katanya sudah divalidasi namun tidak valid, sambil menunggu Permohonan Warga kepada Polres Nagekeo untuk dimediasi dalam musyawarah oleh Kapolres Nagekeo,” tegasnya.

Lebih lanjut, Petrus Selestinus mengungkapkan, dari dokumen yang beredar dan masuk ke TPDI, terdapat banyak kejanggalan.

Beberapa diantaranya, disebutkan:
1. Ada nama Para Penggarap Tanah dalam jumlah besar diposisikan sebagai pemilik lahan. Sementara Pemilik Tanah tidak dicantumkan atau didata sebagai pihak Penerima Ganti Rugi.

2. Tanah dengan status Hak Ulayat tidak divalidasi dengan pendekatan secara Adat Desa Labolewa, guna memastikan siapa pemangku Hak Ulayat yang berhak, agar tidak terjadi eror in persona dalam pembayaran.

3. Beberapa pihak meskipun sudah menandatangani kwitansi tanda terima uang pembayaran lunas menerima Ganti Rugi, tetapi hingga berbulan-bulan belum juga menerima fisik uangnya sesuai dengan kwitansi yang telah ditanda tangani;

4. Ada beberapa nama yang dipastikan sebagai figur pemilik tanah fiktif (TL), tetapi didaftarkan sebagai pemilik tanah Hak Ulayat seluas 30.620 M2, sebagai yang berhak menerima Ganti Rugi sebesar Rp.1.004.050.000. Juga ada nama fiktif (FT) sebagai Penerima Ganti Rugi atas tanah Hak Ulayat a/n. Markus Wolo seluas 3.255 M2.

5. Terdapat nama orang yang sudah meninggal, tetapi namanya tetap dimasukan ke dalam daftar nama penerima yang sudah divalidasi sebagai yang berhak menerima uang Ganti Rugi, tanpa menyertakan ahliwarisnya yang berhak.

6. Panitia masih memasukan nama penerima fiktif dalam daftar yang telah divalidasi pada Juni 2022. Padahal kesalahan dalam pencantuman nama pemilik fiktif itu telah dibuat Berita Acara Pengakuan Hak Ulayat antara Pemangku Hak Ulayat dan Pemilik Tanah fiktif, yang diketahui Camat Aesesa pada tanggal 5 April 2022.

Namun demikian, dalam Surat Ketua Panitia Pengadaan Tanah per tanggal 17 Juni 2022, perihal Validasi Pemberian Ganti Rugi, nama pemilik tanah yang fiktif itu masih muncul atau dimasukan dalam daftar Penerima Ganti Rugi dengan jumlah miliaran rupiah. Sementara nama pemilik Hak Ulayat yang sah dan diakui tidak dimasukan dalam list penerima. “Ini baru salah satu contoh,” tegasnya lagi.

Koordinator TPDI itu menilai, hal tersebut merupakan modus permainan kotor Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Waduk Mbay-Lambo, yang lebih mementingkan pencairan uang secara cepat, tanpa mempertimbangkan dampak buruknya.

“Kerugian dimaksud yaitu keuangan negara ratusan miliar rupiah, menciptakan konflik dan sengketa pemilikan tanah antar warga, membuat masyarakat tidak harmonis dan tidak dapat menikmati uang Ganti Rugi untuk hal-hal yang positif, karena uangnya menjadi uang mati akibat dikonsinyasi di Pengadilan,” ujarnya.

Hal tersebut, katanya Selestinus, terjadi karena minimnya konsultasi publik dan akibat adanya sosialisasi yang sangat terbatas. Selling itu, karena kurangnya profiling data bagi para penerima Ganti Rugi, dengan memanfaatkan kondisi masyarakat desa yang buta hukum. Akibatnya tidak adanya kepastian hukum tentang siapa sebenarnya sebagai pemilik tanah? Siapa sebagai penggarap dan siapa yang tidak berhak sama sekali dalam Ganti Rugi Tanah dimaksud, tetapi nama-namanya muncul dalam daftar.

Masyarakat Nagekeo, lanjutnya lagi, tetap mendukung pembangunan Waduk Mbay-Lambo, tetapi masyarakat juga meminta Pemerintah tetap hati-hati dalam proses Penetapan Ganti Rugi, yang dalam perkembangannya semakin tidak menggembirakan, karena ketidakhati-hatian Panitia Pengadaan Tanah.

“Untuk itu, Pemerintah diminta untuk mengganti semua personil Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan Waduk Mbay-Lambo, guna memastikan prosedur dan mekanisme pelaksanaan Pengadaan Tanah berjalan sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah serta harapan Masyarakat, yaitu membawa manfaat menaikan derajat kesejahteraan masyarakat miskin di Nagekeo,” tandasnya. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah

Bukan Kontraktor Pelaksana, Hakim Diminta Batalkan Penetapan Tersangka DALR di Kasus PDAM Kupang

Spiritnesia.com, Kupang – Tim Kuasa Hukum/Pengacara tersangka DALR, meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas I Kupang untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya karena Jaksa Penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. DALR ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya hasil audit yang menunjukan adanya kerugian negara dan DALR bukan kontraktor pelaksana proyek (Direktur yang menandatangani kontrak, re) pada Proyek IKK Tarus (Tahun 2015) dan Pembangunan Reservoar (Tahun 2016) yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemkab Kupang ke PDAM Kupang senilai Rp 6,5 Miliar.

Permintaan Tim Kuasa Hukum DALR (Pemohon), Yohanes D. Rihi, Dr. Yanto M.P. Ekon, SH M.Hum, Mariyeta Soruh, SH, MH dan Yohana Lince Aleng, SH, MH dari dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Yohanis D. Rihi, SH & Rekan disampaikan dalam Replik/kesimpulan Sidang Gugatan Pra-Peradilan antara DALR Melawan Jaksa Agung RI cq Kajati NTT, cq. Kajari Oelamasi (Termohon) di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (11/7/2022).

“Pemohon berkesimpulan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan tidak dilandasi alat bukti permulaan yang cukup dan secara formil bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP sebab Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka barulah mencari alat bukti tentang kerugian keuangan negara melalui koordinasi dengan BPKP tetapi saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” tandas Tim Kuasa Hukum.

Oleh karena itu, lanjut Tim Kuasa Hukun, Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Pra-Peradilan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (DALR) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: PRINT-02/N.3.25/Fd.1/04/2020, tanggal 27 April 2022 Jo. Nomor: PRINT-03/N.3.25/Fd.1/03/2022, tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/N.3.25/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022 atas nama DALR adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/N.3.25/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022 atas nama DALR yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
5. Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.3.25/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022 atas nama Pemohon (DALR) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kupang;
7. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

“Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta Kuasa Hukum DALR.

Dalam Replik tersebut dijelaskan bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan Pemohon karena Pemohon disangka mewakili PT. ANNISA PRIMA LESTARI pada tahun 2015 sebagai Pelaksana Pekerjaaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus dan mewakili PT. CV. CEMPAKA INDAH pada tahun 2016 sebagai pelaksana Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus.

Pemohon disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak didasari 2 (dua) alat bukti yang sah, yakni:
1) Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasari alat bukti permulaan apapun yang relevan dengan hubungan hukum antara Pemohon dengan Pekerjaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus dan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus;
2) Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasari alat bukti permulaan tentang kerugian keuangan negara.

“Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak memiliki bukti permulaan apapun yang membuktikan adanya hubungan hukum kontraktual antara Pemohon selaku Penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan Pekerjaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus dan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus,” tandas Tim Kuasa Hukum.

Sebaliknya, lanjut Tim Kuasa Hukum, bukti permulaan yang ada berupa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015, tanggal 22 September 2015 telah membuktikan dalam Pekerjaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah ANIK NURHAYATI, ST sedangkan Penyedia adalah HELIANA SUPARWATI sebagai Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari.

“Demikian pula bukti permulaan berupa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016, tanggal 27 Agustus 2016 telah membuktikan dalam Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah TRIS M. TALAHATU, ST sedangkan Penyedia adalah CHAIRUDIN sebagai Direktur CV. Cempaka Indah,” ungkap Tim Kuasa Hukum.

Menurut Tim Kuasa Hukum, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 Jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum Peohon menjelaskan, Saksi ahli Pemohon, Dr. SIMPLEXIUS ASA, SH,MH dalam persidangan menerangkan kewenangan Hakim Praperadilan dalam memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, tidak hanya memeriksa jumlah (kuantitas) alat bukti permulaan yang dimiliki oleh Termohon selaku Penyidik, melainkan Hakim Praperadilan juga berwenang memeriksa kualitas atau relevansi alat bukti permulaan yang diperoleh penyidik dengan unsur-unsur ketentuan hukum yang disangkakan kepada Tersangka;

“Bahwa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015, tanggal 22 September 2015 telah membuktikan dalam Pekerjaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah ANIK NURHAYATI, ST. Sedangkan Penyedia adalah HELIANA SUPARWATI sebagai Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari,” beber Tim Kuasa Hukum,” tandas Tim Kuasa Hukum.

Demikian juga, papar Tim Kuasa Hukum, Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016, tanggal 27 Agustus 2016 telah membuktikan dalam Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah TRIS M. TALAHATU, ST. “Sedangkan Penyedia adalah CHAIRUDIN sebagai Direkrtur CV. Cempaka Indah,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Pra-Peradilan tersebut sebelumnya, terungkap bahwa Jaksa Penyidik Kejari Oelamasi tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan DALR sebagai tersangka dalam proyek IKK Tarus (Tahun 2015) dan Pembangunan Reservoir Tarus (Tahun 2016) yang dibiayai dari dana Penyertaan Modal Pemkab Kupang ke PDAM Kupang. Selain itu, DALR bukan kontraktor pelaksana proyek atau sebagai pihak yang menandatangani kontrak denga Pejabat Pembuat Komitmen. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Kapolda NTT Diminta Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor Kasus Beras JPS Covid-19 Rp 71,7 M

Spiritnesia.Com, Jaya Pura – Advokat asal NTT di Jaya Pura, Papua, Matheus M. Sare melaporkan kasus Pengadaan Beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 dengan nilai sekitar Rp 71,7 Miliar yang dilaksanakan oleh PT. Flobamor di Dinas Sosial NTT ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT. Kapolda diminta selidiki (Lidik) kasus tersebut dan menerapkan pasal hukuman mati karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Beras JPS Covid-19 (proyek dalam keadaan tertentu/darurat/penanggulangan bencana, red).

Laporan dan permintaan itu disampaikan Pelapor sebagai advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum, Matheus M. Sare, S.H & Rekan ke Kapolda NTT, cq. Direktur Reserse Krimsus Polda NTT melalui Surat Elektroniknya pada 17 Juni 2022. Perihal Surat adalah Permohonan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Beras JPS Covid-19 Tahun 2020.

“Berdasarkan peristiwa dan fakta hukum yang terungkap terhadap dugaan tindak pidana korupsi keuangan Negara RI dalam Pengadaan Beras JPS Covid-10 Tahun 2020 bagi masyarakat NTT pada Dinas Sosial Provinsi NTT oleh PT. Flobamor-Kupang melalui pemberitaan dalam link berita ini pada Media Suara Flobamora (terlampir), maka oleh karena itu kami selaku warga negara RI, mohon kepada Bapak selaku Kapolda NTT melalu Pejabat Penegak Hukum Pemerintah RI yang berwenang pada Polda NTT dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo (tersebut, red),” tulis Matheus dalam surat elektroniknya.

Menurut Matheus, pada Tahun 2021 terhadap dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut telah dilaporkan oleh Gerakan Republik Anti Korupsi (Grak) oleh Ketua GRAK an. Yohanes Hegon Kelen pada KPK RI dan telah ada Supervisi dari KPK RI kepada Polda NTT.

“Terhadap dugaan tindak pidana korupsi perkara a quo diduga para pelaku tindak pidana korupsi yaitu pejabat pemerintah daerah Povinsi NTT dan Pihak Korporasi dalam hal ini Pimpinan PT. Flobamor telah merugikan keuangan negara RI dengan cara, Bersama-sama melawan Hukum dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, sarana dan prasarana yang ada padanya karena jabatan pada keadaan tertentu yaitu penanganan ekonomi rakyat NTT akibat dari dampak Virus Covid-19,” papar Matheus.

Oleh karenanya, lanjut Matheus, para pelaku tindak pidana korupsi perkara tersebut telah melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Lazim disebut UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP jo. 56 KUHP.

Menurut Matheus, karena dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proyek dalam keadaan tertentu (pandemi Covid-19) maka para terduga pelaku dapat dikenakan tuntutan Pidana Mati. “Oleh karena hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi perkara a quo dilakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi pada keadaan tertentu, maka dapat dijatuhkan/dihukum dengan Pidana Mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor,” tandasnya.

Matheus menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut telah ada alat bukti tulisan surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap kerugian negara RI. “Oleh karena itu dapat mempermudah Pejabat Penegak Hukum Pemerintah RI pada Polda NTT dalam hal melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti tambahan agar dapat memperoleh 2 (dua) alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan pada penyidikan yaitu penetapan tersangka bagi diduga para pelaku tindak pidana korupsi,” bebernya.

Ia memaparkan, menurut hukum unsur-unsur pidana korupsi dalam perkara tersebut telah terpenuhi yaitu, antara lain unsur :
1). Setiapa orang;
2). Korporasi;
3). Bersama-sama;
4). Kerugian Keuangan Negara RI;
5). Meyalahgunakan Kewenangan, Sarana, Kesempatan ada padanya karena Jabatan dengan melawan hukum;
6). Menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi;
7). Keadaan tertentu yaitu penyaluran beras JPS Covid-19 Tahun 2020 untuk mengatasi ekonomi rakyat NTT akibat dampak virus Covid-19.

Dengan demikian, kata Matheus, tidak ada alasan hukum yang patut bagi Pejabat Penegak Hukum Pemerintah RI/Negara baik pada Polda NTT maupun pada KPK RI untuk tidak melakukan penyelidikan dan/ penyidikan.

Selain daripada itu, lanjutnya, hal yang terpenting harus/wajib dipertimbangkan oleh pejabat Penegak Hukum Negara RI yang berwenang bahwa akibat pemberitaan yang dilakukan oleh Fabianus Latuan selaku Jurnalis yang berintegritas tinggi yang hampir hilang nyawanya di tangan diduga Para Preman Bayaran. “Bahwa selain itu perkara a quo diduga sangat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atau pengeroyokan atau penganiayaan berat yang dialami korban an. Fabianus Latuan, dimana saat ini dalam proses hukum,” ungkap Matheus.

Matheus menduga, dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan para penguasa pada Pemda Provinsi NTT. “Oleh sebab itu besar harapan kami terhadap perkara a quo segera diproses hukum dan diusut tuntas dari hulu hingga muara, karena hal tersebut penting dan patut demi hukum mengingat akan hak hukum bagi rakyat NTT, akibat dampak dari virus Covid-19 Tahun 2020,” tulisnya.

Menurutnya, yang perlu dihindari adalah timbulnya preseden buruk bagi penegakan hukum di Negara RI. “Jangan sampai rakyat RI, khususnya rakyat NTT menilai bahwa hukum positif milik negara RI diadakan hanya untuk menghukum rakyat RI yang lemah dan untuk melindungi oknum-oknum yang berkuasa di Negara RI yaitu penguasa dan pejabat negara RI atau pejabat pemerintah RI atau pihak swasta yang memiliki finansial,” tandas Matheus. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Polres Labuan Bajo Diminta Tidak Segan Proses Hukum BKH Demi Keadilan Hukum

Spiritnesia.Com, Jakarta – Aliansi NTT Bergerak meminta Kepolisian Resort (Polres) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) agar tidak segan-segan memproses kasus dugaan penganiayaan karyawan Restoran Mai Cenggo Labuan Bajo, Ricardo T. Cundawan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Beny Kabur Harman (BKH). Polres Labuan Bajo sebaliknya diminta segera menuntaskan berkas perkara BKH agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar agar BKH segera diadili demi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi NTT Bergerak, Yohanes Hegon Kelen Kedati dalam rilis tertulis kepada wartawan media ini pada Sabtu (28/05/22).

“Bukti CCTV, saksi kunci dan visum telah dikantongi oleh pihak penyidik (Polres Labuan Bajo, red). Kami berharap agar tim penyidik segera menyelesaikan berkas penyelidikan sehingga segera naik ke meja pengadilan. Kalau berkasnya sudah di pengadilan, ya segeralah adili BKH. Kita mau lihat apakah penegakan hukum ini adil atau tidak? Polri saat ini diuji konsistensinya terhadap keadilan hukum. Jangan sampai hukum justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan sampai Polres Labuan Bajo takut memproses laporan kasus BKH hanya karena BKH adalah anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hak asasi manusia, dan keamanan. Karena jika demikian, akan menjadi potret ironi penegakan hukum di Indonesia,” tulisnya.

Menurut Hegon Kelen, Aparat Penegak Hukum (Polres Labuan Bajo, red) tidak boleh diintervensi tekanan politik pihak mana pun, dan partai politik untuk mengaburkan objektivitas dan substansi kasus hukum yang menjerat BKH. Apalagi membebaskan BKH dari jerat hukum. Karena hal itu justru akan sangat memalukan bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.

“Kita tahu bahwa Pak Benny ini salah satu petinggi partai politik dan anggota Komisi III DPR RI, yang menangani bidang Hukum dan HAM. Bagi kita, semua warga negara Indonesia sama di mata hukum, apalagi ini sudah masuk delik umum. Jadi, kita kawal dan pantau kasus ini. Kita mendesak Aparat Penegak Hukum untuk terbuka dalam memproses kasus ini sampai tuntas tanpa adanya intervensi politik dari partai politik mana pun dan dari pihak manapun. Kita mau lihat apakah penegakan hukum ini adik atau tidak. Jangan sampai hukum dimanipulasi menjadi tajam ke bawah tapi justru tumpul ke atas,” tegasnya.

Hegon Kelen menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan penganiayaan karyawan Restoran Mai Cenggo oleh BKH telah viral di media sosial (youtube, FB, intagram, tik-tok dll) dan telah mendapat perhatian seluruh masyarakat Indonesia.

BKH pun telah mengklarifikasi kasus tersebut sesuai versinya. Namun, ketika melihat rekaman CCTV, mayoritas masyarakat Indonesia meragukan klarifikasi BKH yang terkesan mengelak dan membela diri dengan statemen bukan menampar tetapi mendorong.

“Ada dua pertanyaan kita terkait peristiwa ini. Pertama, apakah BKH telah mengatakan sesuai fakta kejadian? Dan yang kedua, Apakah BKH hendak mengelak dari ‘tuduhan’ penganiayaan? Pada CCTV terlihat jelas bahwa ada tindakan penamparan, bukan tindakan mendorong. Itu tidak terbantahkan menurut kami. Dan gerakan menampar itu terjadi kurang lebih sebanyak 4 kali. Jadi, apakah BKH telah mengatakan sesuai fakta kejadian? Bukti CCT, jelas dan tidak terbantahkan. Halo pak BKH, CCTV berbicara lebih dari kata-kata pak BKH,” kritik Hegon Kelen.

Diketahui, lanjut Hegon Kelen, korban, Ricardo T. Cundawan telah melaporkan BKH ke Polres Manggarai Barat. BKH setelah tahu dirinya dilaporkan, membuat klarifikasi terbuka yang intinya  menyangkal bahwa dia tidak melakukan penganiayaan.

Lebih lanjut, BKH mengambil langkah melaporkan (melapor balik) korban (Ricardo T. Cundawan, red) ke polisi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak restoran terhadap dirinya dan dugaan pencemaran nama baik, hoaks dan menyebarkan informasi sesat kepada publik.

“Kita mengapresiasi tindakan Pak Benny, sebagai politisi dan anggota DPR RI yang segera memberikan klarifikasi, tapi kok kita jadi ragu setelah lihat rekaman CCTV? Terus, reaksi pak benny dengan melapor balik dengan delik hoaks, apanya yang hoaks? CCTV bukti kuat. CCTV tidak pernah hoaks. Apakah dengan melapor balik, BKH hendak mengelak dari ‘tuduhan’ penganiayaan?”, tanya Yohanes. (SN/TIM)
 

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Polresta Kupang Diminta Periksa Dirut dan Komut Bank NTT Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Jakarta – Penyidik Polres Kota (Polresta) Kupang diminta untuk memanggil dan memeriksa Dirut Bank NTT, ARK dan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, JJ terkait status MT, salah satu pelaku percobaan pembunuhan wartawan dan Pemred (Pemimpin Redaksi) media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan. Alasannya, diduga MT dan juga kelompoknya masih berstatus debt collector/penagih utang yang dipekerjakan Bank NTT hingga saat ini.

Permintaan itu disampaikan  Meridian Dewanta Dado, SH Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT yang juga kuasa hukum Redaksi Suara Flobamora.com, melalui pesan WathsApp kepada tim media ini pada Sabtu ((13/05/2022) terkait penangkapan MT cs oleh aparat Polresta Kupang Kota pekan lalu.

“Kita minta Polresta Kupang untuk periksa Dirut dan Komut Bank NTT karena MT yang diduga pemimpin dari para preman pelaku percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan itu adalah debt collector Bank NTT. Kasus MT pada tahun 2020 pernah viral di medsos karena memaksa salah satu nasabah/debitur Bank NTT bernama SY (43) untuk menandatangani surat jual beli aset milik nasabah yang telah disiapkan oleh pihak Bank NTT dan notaris ZMVT. MT waktu itu juga memarahi dan membentak-bentak 3 orang anggota SPKT Polda NTT, sehingga kita duga dia juga masih debt collector aktif Bank NTT hingga saat ini, ” tegas Meridian.

Menurut Kuasa Hukum wartawan Fabianus Latuan ini, status MT sebagai debt collector Bank NTT itu memunculkan pertanyaan di benak publik tentang apakah ulah MT cs yang mencoba membunuh Fabi Latuan itu juga diduga ada kaitannya dengan Bank NTT..?

“Jadi supaya jelas dan terang serta menjawab semua dugaan liar yang berkembang, kita minta Polresta Kupang segera panggil dan periksa mereka (Dirut dan Komut Bank NTT, red) terkait si debt collector MT itu. Sebab muncul suara miring dalam masyarakat sebagaimana pernah tersiar di berbagai pemberitaan bahwa Bank NTT diduga memperkerjakan preman untuk ancam nasabah,” bebernya.

Menurut Advokad Peradi ini, pemeriksaan terhadap Dirut dan Komut Bank NTT sangat  penting dilakukan, karena Bank NTT selama ini merupakan bagian dari sorotan kritis wartawan Fabi Latuan dan tim medianya, terutama terkait beberapa kasus dugaan korupsi di Bank NTT, antara lain :
1) Pembelian MTN Rp.50 Miliyar;
2) Kredit Fiktif/Take Over Fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 130 M;
3) Kredit fiktif Bank NTT Cabang Waingapu Sumba Timur Rp 2,6 Milyar;
4) Dugaan kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Milyar; dan
5) Kredit Fiktif sebanyak 669 senilai Rp 13,4 M temuan OJK yang telah dihapus buku; dst.

Meridian berpandangan, bahwa pemeriksaan terhadap Dirut dan Komut Bank NTT sangat penting guna mengusut kasus percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan secara tuntas dan seadil-adilnya.

“Jangan sampai MT dan kawan-kawan hanya menjadi korban pasang badan di kasus Fabi Latuan ini, sementara pihak yang merencanakan dan memerintahkan MT cs cuci tangan dan bebas,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber internal Bank NTT yang meminta namanya dirahasiakan, istri MT juga adalah karyawati salah satu Kantor Cabang Bank NTT.

“Artinya dugaan bahwa MT adalah bagian dari Bank NTT, sebagai debt collector cukup memiliki korelasi mendasar, dan karena itu Dirut dan Komut perlu diperiksa,” jelasnya.

Direktur Utama Bank NTT, Aleks Riwu Kaho yang dikonfirmasi tim media ini pada Selasa, (10/05/2022) pukul 11:04 WITA melalui WhatsApp (WA) terkait status Debt Collector MT di Bank NTT dan dugaan keterlibatan Bank NTT di kasus upaya pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan, tidak menjawab meski telah membaca pesan WA dari tim media ini.

Sementara itu Komisaris Utama Bank NTT, Juvenile Jodjana yang dikonfirmasi tim media ini pada hari Selasa  (10/05/2022) pukul 15:18 Wita, enggan memberikan tanggapan/ bantahannya secara langsung.

Namun pada hari sama tepatnya pukul 17: 13 WITA ada pesan masuk dari nomor baru yang mengaku sebagai staf dari Dewan Komisaris Bank NTT kepada tim media ini. Dalam pesannya tersebut,  orang yang tidak berani menyebutkan identitas diri meski diminta oleh tim media, menyampaikan mhon ( mohon) maaf,.. saya staf dari Dewan Komisaris Bank NTT,. mhon (mohon) maaf sblumnya ( sebelumnya) karena hal teknis maka dari Dewan Komisaris kami tdk (tidak) membalas Wa bpk (bapak),..untuk itu dpt ( dapat) kami smpaikan ( sampaikan),apabila ada hal2 terkait operasional bank kami yg (yang) ingin bpk(bapak) tnyakan (tanyakan)/konfirmasi, silahkan hubungi pihak humas kami an (atas nama). IBU TREACY, 0812368XXX. Terima kasih. Dan langsung memblokir nomor wartawan tim media ini.

Sesuai arahan tersebut keesokan harinya ( 11/05/2022) pukul 07: 28 WITA tim media ini pun mengkonfirmasi kepada  ibu Treacy bagian humas bank NTT.  Tepatnya pukul 11.06 ibu Treacy membalas WA tim media ini dengan kalimat ” Salam kenal pak pemred 76.com”.  Atas respon tersebut, tim media ini pun sekali lagi meminta tanggapan/bantahan/klarifikasi  dari pihak Bank NTT, namun permintaan tersebut sama sekali tidak ditanggapi. Namun pada pukul 11 : 45 ibu yang mengaku bernama Treacy ini hanya mengirim pesan gambar/stiker yang bergambar Bank NTT dan terima kasih. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Pelaku Tak Kunjung Ditangkap, Kapolri Diminta Intervensi Kasus Penganiayaan Wartawan di NTT

Spiritnesia.Com, Jakarta – Kepala Kepolisian (Kapolri) Republik Indonesia (RI), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta untuk segera mengintervensi penanganan kasus penganiayaan terhadap wartawan dan pemred (Pemimpin Redaksi) media online Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) dan memerintahkan baik Kapolda NTT maupun Kapolresta Kupang untuk segera menangkap para pelaku. Karena terhitung sudah delapan hari pasca kejadian tersebut (27/04), baik Polda NTT maupun Polresta Kupang belum dapat menangkap para pelaku (preman) dan dalang kasus tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa dalam wawancara zoom bersama GorisSadhanTV pada Rabu (04/05/2022) terkait kasus kekerasan terhadap wartawan di NTT.

“Terkait kasus (penganiyaan wartawan FPL, red) di Nusa Tenggara Timur, kami minta Kapolri perintahkan Kapolda Nusa Tenggara Timur dan Kapolresta Kota Kupang supaya segera tangkap pelaku dan aktor intelektualnya. Jangan sampai dibiarkan, karena kalau ini dibiarkan akan berdampak lain lagi. Bisa menimbulkan masalah baru,” jelasnya.

Menurut Gabrial Goa, fungsi Polri harus segera didayagunakan sehingga aparat segera menangkap para pelaku. Dan kalaupun para pelaku sudah ditangkap, PADMA Indonesia juga akan mendampingi para pelaku agar mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kenapa mereka harus dilindungi? Supaya mereka jangan dimatikan (dibunuh, red) atau dibungkam, tetapi dilindungi sebagai justice collaborator untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Gabrial Goa, Padma Indonesia juga akan mendampingi korban penganiayaan yaitu Fabi Latuan untuk meminta perlindungan dari LPSK. “Juga kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI (Republik Indonesia), karena dalam tanda petik Pers adalah whistleblower (saksi atau pelapor dugaan suatu tindak pidana) dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Bila perlu, katanya, LPSK jangan lagi menunggu ada laporan baru bergerak, tetapi proaktif melindungi wartawan (whistleblower, red) dan justice collaborator bila nanti sudah ditangkap polisi.

“Kita tidak mau nanti tau taunya mereka mati di tahanan dan akhirnya kasusnya tidak terungkap. Nah, ini juga perlu karena mereka juga adalah manusia dan bahwa mereka misalnya dalam tanda petik dibayar oleh siapa yang memberi order supaya ini diungkap. Dengan demikian jadi terang benderang rasa keadilan masyarakat, tetapi juga diungkap mengapa ini terjadi kepada para pejuang pers ini,” jelasnya.

Ketua Pembina Padma Indonesia juga minta Komisi III DPR RI untuk tidak diam atau masa bodoh terkait masalah tersebut. Tetapi bangkit mengawal kinerja Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Jaksa) kekerasan yang menimpa wartawan atau Pers di NTT.

“Anggota Komisi III DPR RI asal NTT yaitu Beny K Harman adalah mantan wartawan senior dan ada juga yang mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur yaitu pak Jacky Uly. “Maka kita harapkan dua wakil di Komisi III DPR RI ikut mengawal kasus ini kepada Kapolri, baru kemudian diikuti Jaksa Agung dan Mahkamah Agung, supaya proses ini transparan dan memberi efek jera dan rasa aman bagi para Kuli Tinta di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur,” tegasnya. (AT/SN)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Araksi : Jajaran Direksi dan Komisaris PD FLobamor Diminta Bertanggung Jawab Atas Peristiwa Penganiayaan Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Kupang – Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) minta Kepolisian Resort (Polres) Kota Kupang untuk segera memeriksa Direktur PD. FLobamor, Adrian Bokotei dan jajarannya serta Jajaran Komisaris, Dr. Samuel Haning, S.H.,MH (Komut) dan Komisaris PD. FLobamor, Hadi Jawas  terkait penganiayaan wartawan dan pemred suaraflobamora.com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) di gerbang masuk/keluar Kantor PD. FLobamor pada Selasa (27/04/22). Mereka dinilai turut bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap FPL, karena wartawan FPL dan tim wartawan hadir di PD FLobamor atas undangan klarifikasi PD. FLobamor dan kejadian tersebut berlangsung di gerbang kantor PD. FLobamor.

Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun dalam pernyataan persnya pada Selasa malam (27/04), seusai menjenguk wartawan FPL di rumahnya di Kota Kupang.

“Kita minta kepada penyidik Polresta Kupang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Flobamor (Adrianus Bokotei) dengan jajarannya serta Komisaris PT. FLobamor, Hadi Jawas selaku yang mengundang untuk konferensi pers di Kantor PD. FLobamor terkait Deviden PD. FLobamor Rp 1,6 Milyar, agar kasus ini terang-menderang. Karena kami menilai dan menduga (penganiayaan terhadap wartawan FPL, red) itu by desain. Yang pertama, menurut kesaksian wartawan, CCTV depan Kantor PD FLobamor itu disetel menghadap ke dalam dan tidak dapat menangkap peristiwa yang terjadi di area depan gerbang PD FLobamor,” jelasnya.

Menurut Alfred Baun, alasan kedua yaitu orang – orang yang tidak dikenal yang datang dengan menggunakan masker dan jaket penutup kepala dan wajah, terjadi setelah wartawan Fabian dipanggil untuk kembali masuk ke dalam kantor tersebut oleh Komisaris PD FLobamor, Hadi Jawas.

“Ketiga, keperluan apa Pak Haji Jawas (Komisaris PD FLobamor) memanggil wartawan Fabian masuk kembali kedalam setelah jumpa pers itu selesai. Kami menduga panggilan itu justru menjadi sinyal yang memudahkan paru pelaku mengidentifikasi dan mengenal (identitas, red) Fabi Latuan dan melakukan aksi bejat mereka,” tandas Alfred.

Alfred lanjut berpendapat, bahwa kepengurusan PT Flobamor harus bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut, karena penganiayaan wartawan Fabian terjadi saat menghadiri undangan jumpa pers PT. Flobamor untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tim media tentang Deviden PD FLobamor tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemprov NTT.

“Dan yang paling pertama kita duga penganiayaan itu adalah dilakukan by design. Ada tiga hal yang menjadi dugaan kita bahwa, ini by desain dengan tujuan membungkam kontrol insan pers terhadap berbagai dugaan penyelewengan dalam pembangunan di NTT dan aset daerah. Ini agar pers diam. Karena itu, saya sebagai Ketua Araksi NTT meminta Polresta dan Kapolda NTT melakukan perhatian serius terhadap kasus ini,” ujarnya.

Alfred menilai, tindakan premanisme yang dipertontonkan di depan gerbang masuk kantor PD FLobamor Kota Kupang merupakan bentuk teror terhadap wartawan. Tujuannya adalah agar wartawan/media menjadi takut dan enggan membongkar mafia-mafia korupsi di daerah NTT.

“Semua dilakukan by design untuk melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan atau media. Karena itu yang punya kewajiban secara undang-undang adalah polisi untuk mengambil langkah tegas terhadap peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan serta kriminalisasi terhadap insan pers,” ujarnya.

Alfred Baun pun meminta penyidik Polresta Kupang, agar tidak enggan atau sungkan mencari para pelaku. “Mau ada pelaku atau tidak ada, pimpinan dan pengurus dari PT Flobamor berhak bertanggung jawab terhadap peristiwa ini. Karena PT Flobamor yang undang dan berbicara (jumpa pers, red). Soal securitas atau keamanan, pengurus PT. FLobamor harus bertanggung jawab terhadap keamanan,” tegasnya.

Alfred Baun menjelaskan, bahwa Pengurus PD FLobamor yang mengundang wartawan dan juga haruslah turut bertanggung jawab terhadap keamanan wartawan.

“Dia (PD FLobamor, red) memberi undangan terhadap media, dia juga harus mempersiapkan keamanan secara  baik. Dan karena dasar itu, Ini kecolongan dari pada Kepengurusan dari PT Flobamor untuk mencelakai insan pers di daerah ini. Kecerobohan dan kelalaian pengurus PD FLobamor, dan mereka harus bertanggung jawab. Apapun yang terjadi mereka harus bertanggung jawab. Nanti baru terungkap siapa dibalik para jubah bertopeng, itu hal lain. Tetapi polisi harus konsentrasi untuk memeriksa Kepengurusan PT Flobamor,” tegasnya.

Ketua Araksi juga meminta Kapolda NTT, Brigjen Pol Setyo Budiyanto untuk memperhatikan kasus penganiayaan terhadap wartawan Fabian yang telah dilaporkan ke Polres Kota Kupang.

Lebih lanjut, Ketua Araksi juga meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk serius melakukan evaluasi terhadap kepengurusan PT. Flobamor. “Kami juga minta Bapak Gubernur NTT untuk secara serius melakukan evaluasi tetap terhadap kepengurusan PT. Flobamor yang diduga melakukan hal yang merugikan rakyat NTT, dan juga menciptakan suasana duka bagi insan pers di NTT.

“Kenapa saya katakan seperti itu, karena PT Flobamor ini adalah perusahaan pelat merah milik Pemprov NTT yang secara aturan dan secara struktur di bawah tanggung jawab Gubernur NTT. Aset yang dikelola oleh PT Flobamor itu adalah milik pemerintah NTT dan harus bermanfaat untuk masyarakat NTT karena itu tidak boleh PT Flobamor itu dikelola oleh premanisme. PT Flobamor tidak boleh dipimpin oleh orang-orang gaya preman,” ujarnya.

Ketua Araksi juga memastikan akan mengawasi peristiwa yang menimpa wartawan Fabian. Kita akan datangi Kapolresta dan kita akan datangi pak Kapolda NTT untuk meminta mereka menaruh perhatian serius terhadap peristiwa penganiayaan terhadap wartawan dan pemred suaraflobamora.com itu. (SN /tim)

Kategori
Berita Daerah

Tidak Tersentuh Hukum, Kajati NTT Diminta Berani Proses Hukum Absalom Sine Cs Terkait Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

Spiritnesia.Com, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menantang bahkan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu, S.H., untuk mengusut keterlibatan Absalom Sine (AS) dan Beny R. Pellu (BRP) dalam kasus kredit macet bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 126,5 Milyar.   Alasannya, AS dan BRP diduga kuat sangat berperan penting/sangat terlibat dalam proses pencairan kredit tersebut. Karena (saat itu), AS menjabat Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT dan BRP menjabat Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT, namun sampai saat ini keduanya tidak tersentuh hukum.

Demikian pernyataan kritis Advokat PERADI dan Koordinator TPDI, Meridian Dewanta Dado, S.H.MH dalam rilis tertulis yang diterima tim Media ini pada Senin (19/04/2022), terkait dugaan keterlibatan dan proses hukum AS dan BRP dalam kredit macet bank NTT Cabang Surabaya.

“Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang atas Didakus Leba, khususnya dalam bagian pertimbangan hukumnya menegaskan, bahwa AS selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan BRP selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat
pada saat itu (tahun 2018, red) merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Haruslah (AS dan BRP, red) ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Namun faktanya sampai saat ini, baik AS maupun BRP tetap terbiarkan bebas tanpa pernah disidik oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” tulisnya.

Menurut Meridian, pengadilan (pengadilan Tipikor Kupang dan Mahkamah Agung/MA, red) terkait kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 127 milyar berhasil memvonis bersalah Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs dengan hukuman penjara 10 tahun hingga 18 tahun.

“Namun AS dan BRP yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terkuak dalam fakta-fakta persidangan justru tidak pernah dilakukan penyidikan guna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” kritiknya.

Meridian lanjut menjelaskan, bahwa Kejati NTT juga seharusnya telah menggelar proses penyidikan untuk menetapkan Notaris / PPAT, Erwin Kurniawan (EK) dan Maria Baroroh (MB) sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya. Sebab, keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.

“Namun Kejati NTT tidak pernah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Padahal contoh kasus lain, misalnya dalam kasus korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan – Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan negara senilai Rp 1,3 trilyun, Kejati NTT justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu pelaku utama, terkait perannya selaku Notaris / PPAT dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) itu,” bebernya.

Meridian lanjut menjelaskan, bahwa publik NTT terheran-heran dan bertanya, ‘mengapa dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya itu Kejaksaan Tinggi NTT tidak berani menyentuh peran dan keterlibatan Absalom Sine cs??? Apakah karena Absalom Sine berstatus sebagai suami dari salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT??? Apakah ada indikasi permainan suap dan pemerasan oleh oknum-oknum Jaksa untuk meluputkan dan membebaskan Absalom Sine cs dari jerat hukum???” kritiknya lagi.

Meridian Dado pun kembali mengingatkan, bahwa Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat melantik Hutama Wisnu sebagai Kajati NTT pada tanggal 2 Maret 2022 lalu memberi pesan penting kepada Kajati Hutama Wisnu, yaitu wajib segera mengakselerasi dan mengakurasi berbagai persoalan di daerah dengan mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang ditangani demi mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat sehingga memberikan keadilan substantif yang dirasakan oleh masyarakat.

Kajati NTT Hutama Wisnu wajib menghadirkan kembali institusi Kejati NTT sebagai lembaga yang dipercaya oleh publik dan mampu memberikan pelayanan prima dan tuntas dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah NTT.

“Oleh karena itu, Kajati NTT, Hutama Wisnu harus berani untuk segera menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine cs dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar,” tegasnya lagi.

Kajati Hutama Wisnu, kata Meridian, juga harus bernyali untuk mengusut tuntas keterlibatan Absalom Sine dalam kasus lain di Bank NTT yaitu: kasus pencairan kredit fiktif senilai Rp 100 Milyar atas nama PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT (Rp 32 M untuk take over kredit dari Bank Artha Graha, Rp 48 M dan penambahan Rp 20 M untuk usaha pembibitan dan penggemukan sapi).

“Sebab, selaku Direktur Pemasaran Kredit sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank NTT pada saat itu, Absalom Sine dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas pencairan kredit bernilai fantastis ke PT. Budimas Pundinusa,” tandasnya. (SN/tim)

Kategori
Berita Nasional

Di Acara Sinau Bareng Cak Nun, Puan Diminta Jaga Indonesia

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Muhammad Ainun Nadjib atau biasa Cak Nun meminta Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI-P Puan Maharani untuk menjaga Indonesia serta mengayomi seluruh rakyatnya.

Hal itu disampaikan Cak Nun dalam acara buka puasa bersama PDI-P di Masjid At Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2022).

“Mbak Puan tolong temukan cara untuk mengayomi rakyat. Bermacam cara untuk mengayomi semua pihak di Indonesia. Pokoknya anda mengayomi terus,” kata Cak Nun kepada Puan di atas panggung acara.

“Indonesia itu pusat kemakmuran dunia mari kita jaga bersama,” sambungnya.

Cak Nun pun menyinggung soal PDI-P yang sudah berkali-kali memenangi pemilu dan kini masih menjadi partai penguasa. Ia menilai, sebagai partai penguasa sudah semestinya PDI-P menjadi partai yang mengayomi masyarakat.

Cak Nun bahkan berseloroh huruf P terakhir dalam PDI-P sudah tidak tepat diakronimkan sebagai Perjuangan, melainkan Pengayoman.

“Jadi, sudah beberapa kali menang. PDI sudah tidak tepat berjuang lagi. Tidak Perjuangan lagi. Yang tepat PDI Pengayoman. Jadi, partai ini mengayomi seluruh Rakyat Indonesia karena sudah berkuasa,” kata Cak Nun.

Dalam kesempatan itu, Cak Nun juga sempat bicara soal sikap politiknya. Ia menegaskan kehadirannya di acara buka puasa bersama kader PDI-P itu bukan berarti ia adalah bagian dari partai berlambang banteng.

Ia mengaku bersedia hadir atas undangan Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri karena meyakini acara yang digelar malam ini adalah untuk kepentingan rakyat.

“Jadi bukan acara untuk kepentingan politik praktis dan kekuasaan. Ini untuk rakyat Indonesia,” katanya.

Dalam acara itu, Cak Nun tak hanya mengisi acara dengan tausiah Islam dan keagamaan. Ia bersama grup musik Kiai Kanjeng juga nenampilkan pagelaran seni dan budaya.

Cak Nun bersama Puan melantunkan sejumlah lagu dari atas panggung, mulai dari lagu Tanah Air karya Ibu Soed, sejumlah lagu daerah, hingga lagu Imagine karya John Lennon.

Puan Maharani pun sangat gembira masjid yang ia bangun untuk mengenang sosok ayahnya Taufiq Kiemas itu kini bisa menggelar acara keagamaan, serta menghadirkan sosok Cak Nun.

“Malam ini menjadi sangat istimewa, karena di bulan yang suci penuh dengan keberkahan, Masjid At Taufiq yang desain arsitekturnya penuh dengan nuansa budaya bisa mengundang Cak Nun, satu diantara sosok agamawan sekaligus budayawan yang menjadi bandul keseimbangan republik Indonesia yang kita cintai ini,” kata Puan. (**)

Kategori
Berita Daerah

Kadis P&K NTT Diminta Kembalikan Yus Maria ke Jabatan Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i

Spiritnesia.Com, KUPANG – Menang gugatan melawan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Yus Maria D. Romas minta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melalui Kadis P&K NTT , Linus Lusi atau Pelaksana Tugas Kadis P&K (Plt. Kadis P&K baru yang ditunjuk Gubernur NTT, red) untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i.

Demikian diungkapkan mantan Kepsek SMKN 1 Kupang, Yus Maria D Romas saat diwawancarai tim media ini melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa (05/04/2022), terkait surat permohonan pelaksanaan eksekusi gugatan yang telah dimenangkannya di PTUN pada 2021 lalu.

“Saya menunggu kesediaan Kadis P&K untuk mengeksekusi secara sukarela Putusan PTUN dan mengembalikan saya pada posisi atau jabatan saya (Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i Manggarai, red). Perkara mulai bulan April hingga putusan inkrah pada bulan November 2021,” ungkapnya.

Menurutnya, sejak awal pemberhentian dirinya oleh Kadis P&K sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, dirinya meragukan kebenaran SK tersebut karena sampai hari ini SK pemberhentian itu belum sampai ke tangannya. Ia bahkan menduga SK tersebut masih ditangan Korwas (Koordinator Pengawas) Kabupaten Manggarai. “Sehingga saya pikir secara administrasi pemberhentian saya itu tidak sesuai mekanisme administrasi pemberhentian yang benar,” tegasnya.

Seharusnya, kata Yus Maria, sesuai putusan PTUN Kupang, Kadis P&K, Linus Lusi (saat itu, red) mengembalikan posisinya atau jabatannya sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, tetapi yang terjadi, Kadis Linus Lusi tetap tidak mau mengaktifkan kembali dirinya sebagai Kepsek dan malah mengaktifkan orang lain menjadi Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i.

“Saya menunggu kesediaan Kadis P&K selama 90 hari untuk mengeksekusi secara sukarela Putusan PTUN mengembalikan saya pada posisi atau jabatan saya. Namun tidak dilaksanakan Dinas P&K, sehingga kuasa hukum saya menyurati lagi PTUN terkait eksekusi putusan tersebut,” bebernya.

Yus Maria juga merasa dirinya tidak sedang berperkara dengan Gubernur NTT. “Saya sedang berperkara dengan Kepala Dinas P & K NTT. Karena urusan teknis pendidikan ada di Kepala Dinas P dan K yaitu Linus Lusi (saat itu, red). Karena munculnya kasus ini sampai saya diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii dimasa kepemimpinan Linus Lusi,” bebernya lagi.

Kronologi Kasus
Yus Maria Romas menguraikan kronologi kasusnya bermula dari dirinya didemo sejumlah guru di SMKN 1 Wae Ri’i Manggarai terkait gaji yang menurut sejumlah guru (kurang lebih 15 orang) tidak manusiawi. Sementara pihaknya menerapkan sistem pembayaran gaji/honor berdasarkan beban kerja dari rumah atau prosentase kinerja. “Karena saat itu dimasa Covid dan Juknis Bos memerintahkan bahwa penggunaan dana bos untuk gaji guru bisa lebih dari 15% tapi maksimal 50%, namun harus sesuai dengan beban kerja dari rumah,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia menghitung prosentase jumlah siswa yang diajar para guru dimasa Covid. “Maka yang malas, (honor/gaji) sesuai dengan presentasenya dan yang rajin dan getol mencari murid, presentasenya besar. Itu yang dilakukan. Sehingga pada waktu pemeriksaan, tidak ada sedikit pun unsur korupsi, tidak ada, karena presentase sudah ada dalam Juknis,” tegasnya.

Yus Maria juga menjelaskan, bahwa buntut dari demo tersebut yaitu para guru membuat dua kepemimpinan di sekolah dan tindakan indisipliner. Para guru tersebut tidak mau lagi bekerja dibawah kordinasinya.

Pihaknya lalu manggil guru-guru komite yang ia SK-kan dan mengajak mereka untuk berekonsiliasi, tetapi karena ketua pendemo, Fransiskus Jehoda melarang, maka para guru yang berjumlah 15 orang tidak mau bekerja dibawah koordinasi Yus Maria sehingga memutuskan menolak lamaran perpanjangan pekerjaan mereka.

Yus Maria juga menjelaskan, bahwa selain 15 orang guru yang diberhentikan, ada 2 Wakil Kepala Sekolah yang juga diganti yaitu Fransiskus Jehoda dan Wakasek Kurikulum, Edwaldus Kurniawan. Fransiskus Jehoda diganti karena sebagai Ketua Rumpun Bahasa Inggris dinilai tidak memperlihatkan prestasi sesuai dengan target dari Pilot Projects Gubernur NTT. Sementara SMKN 1 Wae Ri’i dipilih sebagai sekolah unggul di NTT mewakili daratan Flores.

“Sebagai Ketua Rumpun Bahasa Inggris, Fransiskus Jehoda itu tidak memperlihatkan prestasi sedikit dibanding Matematika dan Bahasa Indonesia, maka saya ganti dia diperiode berikutnya dari Wakil Kepala Sekolah. Tujuannya biar dia konsentrasi mengajar seperti Wakil Kepala Sekolah sebelumnya yang mengajar Matematika dan Bahasa Indonesia dan memperlihatkan presentasinya dengan meningkatkan 13 dijid nilainya,” ujarnya.

Yus Maria juga mengungkapkan, Fransiskus Jehoda yang adalah ketua pendemo dan Ketua Rumpun Bahasa Inggris yang tidak berprestasi dalam penanganan kasus tersebut, oleh Kadis P&K NTT, Linus Lusi bukanya diperiksa karena ada laporan terkait tindakan indisipliner dan beberapa gerakan-gerakannya yang melanggar aturan, malah diangkat Kadis Linus Lusi menjadi Kepsek di SMK baru yang dibuka di Satarmese.

“Ini yang kita soroti dari cara kerja Kadis Linus Lusi. Orang yang melanggar aturan/tindakan indisipliner tidak dikasih pembinaan, mala dipromosikan dan diangkat menjadi kepala sekolah. Hal inilah yang membuat saya getol memperjuangkan perkara ini demi perbaikan marwah lembaga dan demi menyelamatkan dunia pendidikan ke depan. Karena kejadian seperti Fransiskus Jehoda dibiarkan tanpa diperiksa tuduhannya terhadap saya, yang saya sudah buktikan di pengadilan itu, mala dia diangkat jadi Kepala Sekolah. Kedepan nanti orang-orang pingin jadi Kepala Sekolah dengan cara jadi pendemo dulu, supaya terkenal dan diangkat menjadi Kepala Sekolah,” kritiknya.

Sedangkan Wakasek Kurikulum, kata Yus Maria, diganti karena kemampuan ITE-nya terbatas, sementara SMKN 1 Wae Ri’i itu sekolah standar unggulnya NTT. Ada delapan 3 SMK, diantaranya yaitu SMKN 1 Wae Rii dari daratan Flores. Satunya lagi dari dataran Sumba dan satunya lagi di Kupang. “Jadi saya pikir ini satu kepercayaan dari gubernur NTT untuk meningkatkan sekolah negeri yang punya mutu,” jelasnya.

Persoalan ini menurut Yus Maria, terjadi masih di zaman kepemimpinan mantan Kadis P&K NTT, Benyamin Lola. Saat itu Benyamin Lola mengirimkan Kabid GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) untuk melakukan investigasi kasus tersebut guna mengetahui apa sesungguhnya yang sedang terjadi di lapangan.

“Begitu turun, saat saya sedang menunggu hasil investigasi dari Kabid GTK, terjadi pergantian Kepala Dinas P&K (dari Benyamin Lola ke Linus Lusi, red). Lalu Kepala Dinas P&K NTT, Linus Lusi langsung turun ke lokasi, tanpa memberikan sedikit pun kesempatan kepada saya untuk berdialog,” ujarnya kesal.

Kadis Linus Lusi, lanjut Yus Maria, dalam solusi terhadap persoalan tersebut, menyuruh guru-guru tersebut mencabut laporan dan meminta Yus Maria mengaktifkan mereka kembali. Namun terhadap permintaan Kadis Linus Lusi itu, Yus Maria menolak dengan alasan kalau dirinya mengikuti perintah Kadis Linus Lusi melakukan demikian, maka kesannya semacam sedang terjadi barter, dan dirinya seolah-olah menegaskan bahwa dirinya benar-benar melakukan korupsi alias makan uang.

“Saya justru senang dengan adanya pemeriksaan ini, laporan ini (laporan polisi, red) supaya tidak ada lagi pemberitaan liar (di berbagai media seperti sebelumnya, red), supaya tuduhan-tuduhan media yang menyatakan saya makan dana bos, saya dituntut mundur menjadi jelas,” ungkapnya.

Menurutnya, ia dan keluarga justru menginginkan proses hukum yang dilaporkan para guru tersebut berjalan, sehingga bisa menjadi jelas apakah benar dirinya mengorupsi dana BOS atau tidak.

Sayangnya, solusi yang diberikan Kadis Linus Lusi, yaitu langsung memecatnya dari jabatan Kepsek SMKN 1 Wae Rii dan itu menurutnya sangat bertentangan dengan kebenaran. “Hanya Gubernur sepertinya terbawah-bawah hanya karena beliau yang tanda tangan yang sebenarnya oleh karena kebobrokan Pihak Dinas P dan K,” kritiknya.

Walau demikian, lanjutnya, ia tetap bersyukur karena atas pertolongan Tuhan dirinya bisa melewati perjuangan tersebut dengan hasil yang adil. “Ini karena pertolongan Tuhan sehingga walau saya perempuan, saya menang gugatan di PTUN. Tuhan memperlihatkan pertolonganNya,” ungkapnya bangga.

Yus Maria juga menyampaikan Terima kasih kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang selama proses penyelesaian kasus tersebut berlangsung, sangat obyektif mengikuti kasusnya dan menunggu sampai penyelesaian kasus tersebut tuntas di PTUN, dengan hasil yang menang adalah yang benar dan yang kalah adalah yang salah.

“Sehingga keputusan beliau (Gubernur NTT, red) menonaktifkan Kadis P&K merupakan suatu bukti bahwa beliau sangat menghormati putusan pengadilan dan beliau juga memberikan pendidikan hukum yang baik bagi rakyat Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya. (Sn/tim)

Kategori
Berita Daerah

Kasus OTT Jaksa dan Kontraktor, Komisi III Diminta Awasi Anggotanya Dari Dapil NTT

Spiritnesia.Com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk mengawasi anggotanya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Jaksa Kundrat Mantolas S.H., MH dan Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT). Karena diduga ada oknum anggota Komisi III DPR RI dari Dapil NTT yang menjadi backing kuat dibalik mangkir alias bandelnya HT dari panggilan pemeriksaan Kejati NTT.

Demikian pernyataan sikap Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabrial Goa pada Sabtu (02/04) 2022), menanggapi kali keempat mangkirnya Direktur PT. SKM, HTdari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Jumat (01/04).

“Kompak Indonesia mendesak Komisi III DPR RI melakukan pengawasan serius terutama (terhadap) Wakil-Wakil Rakyat Dapil NTT yang duduk di Komisi III DPR RI. Mangkirnya HT dari Panggilan pemeriksaan Kejati NTT (pada 01/01) terkait dugaan korupsi memperlihatkan ke publik, bahwa HT kuat dibekingi oleh orang-orang kuat dan diduga mereka adalah politisi senayan (Komisi III DPR RI asal NTT, red) dan oknum aparat penegak Hukum di internal Kejati NTT, sehingga Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H,.MH ciut nyali dan tidak berani memerintahkan jemput paksa terhadap HT,” ungkapnya.

Menurutnya, sikap lembek dan tidak beraninya Kejati NTT untuk menjemput paksa HT menjadi Pekerjaan Rumah bagi Kajati NTT, Hutama Wisnu untuk membereskan atau membersihkan Aparat Penegak Hukum di lingkup Kejati NTT yang nakal dan korup, yang diduga membekingi HT.

“KOMPAK INDONESIA mendukung total HT menjadi Justice Collaborator Tipikor dengan meminta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KPK RI,” ujarnya.

KOMPAK INDONESIA, kata Gabrial Goa, juga mendesak Kajati NTT segera menangkap dan memproses hukum semua tersangka kasus Tipikor yang dipetieskan bahkan yang ‘beku’ di Kejati NTT.

“Kajati NTT diminta membereskan semua perkara Tipikor yang dipetieskan bahkan yang dibekukan di Kejati NTT, diantaranya sejumlah kasus dugaan korupsi di bank NTT. Mulai dari kerugian bank NTT akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar, Kredit Macet bank NTT Cabang Sumba Timur senilai Rp 2,6 Milyar yang kasusnya dihentikan dan tersangkanya bebas, kasus bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Milyar. Lalu kasus dugaan korupsi proyek jalan Kapan Nenas senilai Rp 15 Milyar dan proyek ruas jalan Kefa-Eban senilai Rp 20 Milyar dan proyek lain di Kabupaten Belu yang melibatkan Dirut PT. SKM,” bebernya.

Gabriel Goa pun menegaskan, jika dalam waktu 100 hari kerja tidak ada kemajuan apa-apa, maka pihaknya mendesak Jaksa Agung RI untuk mencopot Kajati NTT, Hutama Wisnu, karena dinilai hanya membuang-buang waktu menjadi ‘macan ompong’ di lembaga Kejati NTT, dan tidak berani menindak tegas kasus-kasus korupsi di wilayah NTT.

“Kami juga mengajak solidaritas serius Penggiat Anti Korupsi dan pegiat Pers untuk mengawal ketat proses penegakan hukum Tipikor di NTT, agar ada efek jera bagi pelaku korupsi di NTT,” ujarnya.

Ia membeberkan kronologi mangkirnya HT dari panggilan Kejati NTT:

1) Pada tanggal 25 Januari 2022, HT terhitung sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Tipidsus Kejati NTT dengan alasan saat itu masih di Jakarta bertemu Komisi III DPR RI.
2)Tanggal 7 Februari 2022, HT mangkir ketiga kalinya dari panggilan pemeriksaan Kejati NTT. Namun pihak Kejati NTT juga tidak mengetahui apa alasan mangkirnya HT dari panggilan pemeriksaan dimaksud.
3) Kemudian tanggal 1 April 2022, HT kembali mangkir lagi untuk kali keempat dan Kejati NTT juga belum dapat menjelaskan apa alasan mangkirnya HT dari panggilan pemeriksaan penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Seperti diberitakan sebelumnya (02/04/22), Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) mangkir lagi alias bandel dari/terhadap panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan korupsi sejumlah proyek pengerjaan jalan di NTT (ruas jalan Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, TTU senilai Rp 20 Milyar, ruas jalan Kapan-Nenas Kabupaten TTS senilai Rp 15 Milyar, dan proyek lain di Kabupaten Belum). Padahal, HT dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kejati NTT pada Jumat (01/04/2022).

Kejati NTT melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H.,MH saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (01/04/2022), membenarkan mangkirnya HT dari panggilan ke empat Kejati NTT.

“Tidak hadir (Hironimus Taolin, red) untuk penuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejati NTT, red),” tulisnya.

Menurut Abdul Hakim, Kejati NTT akan segera melakukan pemanggilan lagi terhadap Direktur PT. SKM (HT) setelah mangkir pada Jumat (01/04). “Masih panggilan I akan diagendakan pemanggilan lagi,” tandasnya.

Terkait mangkirnya HT untuk kesekian kali (kali keempat, red) menunjukkan sikap tidak tegas Kejati NTT, dibantah Abdul Hakim. “Bukan tidak tegas, Kejati sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” kilahnya melalu pesan WA.

Abdul Hakim memastikan komitmen Kejati NTT untuk tetap menyelesaikan kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek pada 3 (tiga) daerah di NTT (TTS,TTU, Belum) yang melibatkan Direktur PT. SKM, HT. “Yang jelas penyidik tetap bekerja untuk selesaikan kasus ini,” tulissnya. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Kejari TTU dan Kejati NTT Diminta Jangan Lemah Hadapi Hironimus Taolin

Spiritnesia.Com, Kefamenanu – Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang terdiri dari Forum Anti Korupsi TTU (Fraksi TTU), Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) NTT dan Gerakan Rakyat Anti korupsi (Garda) TTU meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT jangan lemah menghadapi Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT). Bila perlu melakukan jemput paksa dan memeriksa HT terkait sejumlah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di TTU dan di NTT yang menyeret nama HT dan tokoh lain di Kabupaten TTU.

Demikian disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum Kabupaten TTU, dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Kamis (24/03/2022) terkait hasil audiensi Koalisi dengan Kejari TTU dan Jajaran Petinggi Kejari TTU di ruang kerja Kajari TTU tentang progres penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirut PT. SKM, HT.

“Kasus-kasus tersebut yakni kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Dalam Kota Kefamemanu tahun 2016 senilai Rp 10 Milyar lebih yang dikerjakan oleh PT. Sari Karya Mandiri (SKM), penanganan kasus dugaan Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten TTU Tahun 2015 senilai Rp 15 Milyar, penanganan dugaan korupsi program unggulan Bupati TTU tahun 2011-2015 , Program Padat Karya Pangan senilai Rp 30 milyar dengan dugaan korupsi sebesar Rp 18 Milyar lebih dan penanganan dugaan 3 kasus Korupsi projek jalan di 3 Kabupaten di NTT yang sementara ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, yang dikerjakan oleh PT. SKM dengan terpanggil Dikretur PT. SKM, Hironimus Taolin,” tulis Koalisi.

Menurut Ketua Lakmas CW, Viktor Manbait yang hadir dalam audiensi tersebut, Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum Kabupaten TTU datang memberikan masukan dan informasi fakta tambahan terkait kasus kasus dugaan korupsi tersebut dan yang telah dilaporkan dan sedang di tangani Kejari TTU dan Kejati NTT.

“Kepada Kejari TTU dan jajaran Petinggi Kejari TTU, Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok dalam audiensi tadi sampaikan, bahwa kami datang melalui Kejari TTU menyampaikan kepada Bapak Kajati NTT (Wisnu Hutama, S.H., MH) agar segera panggil dan periksa Direktur PT. Sari Karya Mandiri Mandiri HT yang selalu mangkir dari panggilan Kejari TTU tanpa alasan. HT terlihat bebas berkeliaran mengerjakan projek-projek yang di kerjakan oleh PT. Sari Karya Mandiri,” jelasnya.

Viktor Manbait mengungkapkan, Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum Kabupaten TTU berpendapat, bahwa negara, khususnya institusi penegak hukum (Kejari TTU dan Kejati NTT, red) tidak boleh tunduk dan takluk pada siapa pun di Republik ini yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Kejati NTT (diminta) segera panggil dan periksa yang bersangkutan (HT) dan menetapkannya sebagai tersangka. Karena sudah jelas pekerjaan jalan itu dikerjakan oleh PT. Sari karya Mandiri yang Direkturnya adalah HT, dan terjadi perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaanya juga telah ada kerugian negaranya. Kejati NTT Masih mau tunggu apa lagi? Memangnya dia (HT) siapa sehingga harus ada keistimewaan terhadap dia dalam proses penegakan hukum? Atau Kejati memang tak berdaya karena dia di beking para politisi dan kekuasaan?” kritiknya.

Untuk kasus dugaan korupsi jalan dalam kota Kefamenanu, Direktur Lakmas CW, Victor Manbait menanyakan sudah sejauh mana penanganannya, karena kasus tersebut dilaporkan bersama-sama dengan dugaan kasus korupsi Alkes tahap 1 yang telah diputuskan PN Tipikor Kupang dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Sementara dugaan korupsi jalan dalam kota Kefamenanu senilai Rp 10 Milyar yang dikerjakan oleh PT. Sari Karya Mandiri dengan Direkturnya (HT) tersebut masih jalan di tempat. Apakah Kejari TTU juga tak berdaya di hadapan pengusaha ini (HT)?” kritiknya.

Sementara itu, Ketua Fraksi TTU, Welem Oki yang ikut dalam audiensi itu juga mengkritisi sikap diam Kejari TTU dan Kejati NTT terhadap Direktur PT. SKM, HT. Padahal, HT sudah 3 (tiga) kali mangkir dari panggilan Kejati NTT. Bahkan HT dibiarkan berkeliaran di TTU dan mengunjungi proyek -proyeknya. Penegak Hukum seakan tidak punya nyali untuk menindak HT.

“Ini artinya ada pembiaran terhadap HT. Itu menunjukan dia (HT) lebih tinggi dari Institusi penegak hukum Kejaksaan Tinggi NTT. Ini preseden buruk atas wibawa penegakan hukum di negeri ini. Kejakaan tidak boleh takluk, sekalipun misalnya ada kekuatan partai politik ataupun kekuasaan yang coba melindunginya dengan berbagai dalih tak masuk akal,” tegasnya.

Terkait Kasus Alkes Tahun 2015 senilai Rp 15 Milyar, Welem Oki juga meminta Kejari TTU agar benar benar bekerja dengan profesional. Siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, harus bertanggungjawab di hadapan hukum.

“Jangan terkesan tebang pilih. Kita apresiasi kejari TTU yang telah melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati TTU sekaligus selaku pengelola anggaran di Kabupaten TTU. Karena projek Alkes ini telanjang sekali bagaimana kontraktornya Onky Manafe begitu di istimewakan,” ungkapnya.

Sejak pelelangan, katanya, terjadi monopoli dan persaingan tidak sehat antara Yongky dan istrinya serta keterlibatanya saling berafialisasi untuk memenangkan paket Alkes tetapi seokah tak terdeteksi sama sekali oleh Pokja pengadaan dan dimenangkan.

Begitu juga saat pelaksaan projek, yang aktif berkomunikasi dengan panitia dan bahkan melakukan pesanan barang untuk 3 perusahaan pemenang tender projek tersebut adalah Onky Manefe.

“Sampai mengatur-ngatur PPK dan panitia penerima barang menanti saja kapan barangnya tiba. Onky sampai dengan habis masa kontrak belum berhasil mendatangkan Alkesnya,” bebernya.

Berikut, lanjutnya, meski barang Alkesnya belum lengkap, tetapi panitia terima barang menyatakan seratus persen telah diterima. Bahkan meskipun belum seluruhnya. Bahkan ada Alkes yang tidak pernah ada dalam kontrak, diadakan okeh Ongky dan dibayar oleh Panitia.

“Bila tidak ada kuasa kuat dibalik Onky ini tidak mungkinlah bisa begitu, sehingga Kejari TTU agar tidak saja memangkas ekornya, tetapi kepalanya dibiarkan terus bergerak memangsa,” kritiknya.

Koalisi ini juga mempertanyakan penanganan dugaan kasus korupsi padat karya pangan selama 5 tahun angaran, 2011 SD 2015 dengan total anggaran 38 milyar lebih, yang diduga dikorupsi senilai kurang lebih Rp 18 Milyar.

Menurut Paulus Modok, ini adalah program gagal yang mengatasnamakan orang miskin tetapi menjadi objek korupsi. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh Kejaari TTU.

Menurut Kejari TTU, jelasnya, untuk dugaan kasus korupsi padat karya mangan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah pihak dan pada saatnya akan diekspose .

Atas Kasus Alkes, Kejari TTU sangat serius dalam penanganya sehingga siapapun yang terkait dengan kasus ini pasti akan dipanggil dan dimintainketerangaya okeh kejari pun mantan bupati TTU, sebagaimana yang telah di lakukan.

Kajari TTU, Robert Nambila, S.H., dalam menanggapi permintaan Koalisi terkait dugaan korupsi 3 paket pekerjaan jalan di tiga kabupaten yang melibatkan Dirketur PT SKM, HT, memastikan akan meneruskan apa yang disampaikan koalisi ke Kejati NTT.

“Dan untuk kasus dugaan korupsi jalan dalam Kota Kefamenanu tahun 2016 senilai Rp 10 Milyar masih dalam penyelidikan Kejari TTU. Semua kasus yang telah dilalirkna dan semngra ditangani tidak akan di proses dan berujung ke pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan terkait kasus Alkes, Robert mengaku hal itu memang cukup berat. Terutama dalam mengungkap kerugian negaranya, karena yang terjadi adalah sistem kontrak berbeda. “Misalnya terkait dengan volume kerja yang bisa dilihat dari selisiya. Tetapi bukan berarti kasus ini akan di diamkan, tidak. Kasus ini terus ditangani,” tegasnya. (AT.SN /tim)

Kategori
Berita Daerah

BKH Diminta Klarifikasi Keanggotaan HT di Demokrat dan Dugaan Melindungi Orang Yang Tersangkut Masalah Hukum

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT meminta dan mendesak Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Beny Kabur Harman (BKH) untuk mengklarifikasi mengenai beredarnya foto Kartu Tanda ke-Anggotaan (KTA) Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin (Direktur PT. Sari Karya Murni) yang tersandung kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan suap Jaksa Kundrat Mantolas, S.H., MH Desember 2022 lalu.

Permintaan itu disampaikan Ketua GRAK, Yohanes Hegon Kelen Kejati dalam rilis tertulis kepada media ini pada Rabu (23/03/2022).

“Ada foto yang beredar dan diduga foto tersebut adalah Foto Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin. Pada foto tersebut tertulis dicetak pada tanggal 18 Januari 2022 (sehari setelah Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung yaitu 17/1/2022, red). Bagi saya ini hal ini menarik untuk diperhatikan dan ditelisik lebih jauh. Dan kami mendesak Bapak BKH untuk memberi klarifikasi secara sah dan meyakinkan terkait foto yang beredar tersebut. Hal ini Karena dalam Rapat Kerja tersebut BKH sendiri mengatakan bahwa Dirinya memanggil Hironimus Taolin datang ke Jakarta untuk mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung. Dalam rapat tersebut juga, BKH menyatakan bahwa Hironimus Taolin adalah korban”, tulisnya.

Menurut Yohanes Hegon Kelen Kedati, dengan beredarnya KTA atas nama kontraktor PT. SKM tersebut, publik dapat menilai dan menduga pernyataan BKH dalam Rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2022 lalu, tidak saja dalam posisi melindungi Hieronimus Taolin sebagai korban pemerasan oknum Jaksa Kundrat Mantolas, tetapi lebih dari itu melindungi anggota partainya dari jeratan hukum, mengingat Hironimus Taolin juga tersandung masalah dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek di NTT.

“Pertanyaan kami adalah sampai kapan Hieronimus Taolin dilindungi sebagai korban dan/atau pun saksi atas dugaan kasus pemerasan oleh Kundrat Mantolas kalau kasus pemerasan ini pun tidak diproses pidana? Kasus dugaan pemerasan ini harus diproses pidana dan dikawal sampai putusannya ingkrah di pengadilan, karena tidak tertutup kemungkinan bahwa bisa jadi ada indikasi dugaan penyuapan dan ini harus clear”, ungkap Hegon

Menurut Hegon Kelen Kedati, meskipun Hironimus Taolin dilindungi sebagai korban dan/atau pun saksi pada dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Kundrat Mantolas, namun itu tidak berarti serta merta membuat Hironimus kebal hukum. Semua warga negara sama di mata hukum.

“Oleh karena itu, penyidikan Kasus dugaan proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas dengan dana TA 2020 dan ruas jalan Kefa Eban TA 2020 yang diduga ada keterlibatan Hieronimus Taolin tetap harus berjalan,” tegasnya.

Untuk diketahui, katanya, terkait kasus dugaan kasus proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas dengan dana TA 2020, Hironimus Taolin tercatat sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi NTT.

“Ada kesan dan dugaan bahwa Hironimus Taolin secara psikologis merasa dilindungi oleh Pak Beny K. Harman sehingga tidak patuh pada panggilan Kejaksaan Tinggi NTT. Lalu beredarnya foto yang diduga KTA partai Demokrat atas nama Hieronimus Taolin ini memperkuat kesan dan dugaan ini. Oleh karena itu, pegiat anti korupsi meminta dan mendesak Pak Beny untuk memberi klarifikasi, apakah benar Partai Demokrat mengeluarkan KTA atas nama Hieronimus Taolin atau tidak?” desaknya.

Kalau tidak terbukti benar, lanjut Hegon Kelen, maka aparat penegak hukum harus mencari siapa aktor intelektual dibalik pemalsuan KTA Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin. Hal ini penting agar tidak ada kesan, penilaian dan/atau dugaan bahwa BKh ‘melindungi’ Hironimus Taolin dari senumlah kasus dugaan korupsi sebagaimana tersebut.

“Klarifikasi ini kami anggap penting agar reputasi dan kredibilitas Pak Beny (BKH) di mata masyarakat NTT, khususnya masyakat di daerah Timor Indonesia tetap positip dan baik,” ungkapnya.

Berikut, kata Hegon Kelen Kedati, mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Kundrat Mantolas dan mengawal proses ini sampai putusan ingkrah di pengadilan agar jelas batas waktu perlindungan terhadap Hironimus Taolin ini sebagai korban dan/ataupun saksi.

“Memberi dukungan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu, S.H.,MH untuk mengungkap Aktor intelektual dibalik dugaan kasus korupsi di NTT, termasuk dalam hal ini adalah dugaan kasus proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas yang di duga ada keterlibatan Hironimus Taolin,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, BKH yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Rabu (23/03) pukul 06.45 Wita dan pukul 08.51 dan 08.52 Wita, tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan. (AT.SN /tim)