Kategori
Berita Daerah Ekonomi Kriminal

Diduga Pegawai Bank NTT Cabang Soe Lakukan Mafia Uang Nasabah Kredit KUR 

Spiritnesia.com, TTS – Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Masalah Sosial TTS, Ampera Seke Selan, SH., MH. Menduga Pegawai Bank NTT Cabang Soe menggelapkan uang Nasabah KUR sebesar 180 Juta rupiah. Nasabah melakukan pinjaman 20 juta dengan jaminan sertifikat tanah namun pegawai Bank melakukan transaksi 200 juta dan ia gelapkan 180 juta.

 

Demikian disampaikan oleh Ampera Seke Selan Pemerhati Sosial TTS pada hari Jumat, 12/08/2022 di sekitaran Desa Tublopo.

 

” Saya minta Kepala Cabang Bank NTT Soe harus bertanggung jawab penuh terkait proses transaksi perbankan yang merugikan nasabah KUR atas nama Debby E. Talan yang melakukan pinjaman 20 juta tetapi transaksi 200 juta. Diduga Pegawai atas nama AK gelapkan 180 juta,” jelas Praktisi Hukum itu.

 

Menurutnya pihak Bank harus bertanggung jawab atas tindakan oknum AK pegawai Bank NTT Cabang TTS,  Ampera meminta pihak Bank harus ditindak sesuai aturan berlaku. Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Masalah Sosial TTS Ampera Seke Selan juga meminta Penyidik Polres TTS untuk ditindak lanjuti laporan yang sudah masuk itu, jelasnya.

 

Lanjutnya hal ini diketahui saat Debby Talan melaporkan AK dan DN ke Polres TTS terkait kasus penipuan tersebut. Laporan Polisi dengan nomor: STTLP/B/09/I/2022 Polres TTS Polda NTT, jelasnya

 

Pada tempat berbeda Debby E. Talan kepada tim media ini bahwa dirinya telah ditipu oleh pegawai Bank NTT Cabang Soe yakni AK dan DN karena sebagai nasabah peminjam uang yang bekerja sama dengan Bank NTT dirinya ingin pergi ke Bank NTT untuk mengurus administrasi namun ditahan oleh AK selaku pegawai Bank NTT dengan berkata “sonde (tidak) usah Pi (pergi) biar saja saya yang urus kebetulan saya pegawai Bank NTT Cabang Soe yang mengurus pinjaman,” ucap Debby Talan mengulang kata-kata AK Pegawai Bank NTT itu.

 

Demikian disampaikan oleh Debby Talan kepada media ini di kediamannya di RT/RW 011/006/ Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Sabtu, 06/08/2022.

 

“Semua berkas administrasi saya serahkan kepada AK dengan nominal pinjaman Rp. 20.000.000 dengan sertifikat tanah sebagai jaminan, namun setelah saya menerima surat dari Bank ternyata nominalnya Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) padahal saya meminjam 20. 000.000 (dua puluh juta), karena merasa tertipu maka saya langsung ke Polres TTS untuk melaporkan ke- 2 orang itu,” bebernya.

 

Menurut Debby Talan bahwa dirinya sudah mengajukan keberatan dan penolakan atas informasi pelaksanaan lelang agunan ke – 2 yakni pada tanggal 16 Maret 2022 oleh Bank NTT Cabang Soe, yang mengeluarkan surat  pemberitahuan dan ditujukan kepada DN tentang rencana pelaksanaan lelang agunan dengan tembusan kepada dirinya sebagai pemilik sertifikat jaminan, jelasnya.

 

“Tujuan KUR dari pemerintah untuk membantu kami rakyat kecil untuk usaha kecil-kecil tapi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dan mengorbankan kami, hal ini sama saja sudah jatuh tangga tertimpa tangga lagi,” kesal Debby.

 

Polres TTS  telah menanggapi laporan itu dengan positif dan serius sehingga dirinya bersama saksi-saksi sudah diambil keterangan untuk selanjutnya di tetapkan pelaku mafia perbankan itu, jelas Debby Talan.

 

Lanjutnya, Debby berharap agar kasus ini diusut tuntas oleh Polres TTS agar mafia pinjaman KUR tidak terjadi lagi dan menimpa orang lain. Debby Talan juga memohon kepada instansi terkait dalam hal ini Wakil Rakyat (DPRD) TTS untuk memberikan koreksi dan pengawasan agar hal ini tidak terjadi lagi ke depan, tegasnya. (SN/Tim)

Kategori
Berita

Diduga Oknum Anggota Polres Malaka Aniaya Warga, dan Ancam Potong Pakai Parang

Spiritnesia.com, Malaka- Diduga oknum Anggota Polres Malaka alias IT, melakukan penganiayaan terhadap beberapa warga Desa Kamanasa dan mengancam potong pakai Parang panjang.

Demikian disampaikan Rudy Klau, yang juga salah satu korban penganiayaan alias di tampar pakai Kursi, oleh oknum Anggota Polres Malaka kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 16/07/2022.

“Kejadian saat itu, pada tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 dini Hari, si pelaku (oknum Polisi, red) masuk dengan oto ( Mobil, red) dia dan parkir di depan rumahnya, sempat Gas Kuat-kuat mobilnya, tidak tau dia baru pulang dari mana, kita tidak tau, jelas Rudy Klau.

Menurut Rudy, Tiba-tiba saja dia langsung muncul di dalam Lopo Cafe, pegang parang panjang, seolah-olah mau potong kami semua yg ada disitu, jelas Rudy dalam pesan WhatsAppnya.

Lebih lanjut Rudy menceritakan kronologis kejadian awal, kami langsung panik dan lari bubar, tertinggal beberapa orang yg tidak sempat lari. Sehingga mereka semua jadi korban Aksi, yaitu:

1. Rudy Klau, kena lempar pake Kursi.
2. Yulius duli, salah satu korban yg kena hantam pake (pakai) kursi Karna (karena) posisi duduk membelakangi Pelaku.
3.Bere Lalak, yg posisi berdiri dekatnya Kena tumbuk dan langsung jatuh di tempat. Lalu ketika beralih dari situ pelaku (IT, red) langsung potong jerigen, dan menuju pada Korban ke 4. Veri Klau, kena Tumbuk (tonjok, red) di testa, jelasnya lagi.

Sementara itu lanjut Rudy menceritakan, pelaku ikut lagi beberapa teman yg (yang) sudah lari, dan hadang di jalan, yakni:
1. Boni, kena tempeleng dan langsung jatuh bersamaan dgn motor. Beralih ke Korban ke
2. Vigi Bere, tamparan belakang mengenai bibir dan pecah, dan pelaku beralih lagi ke Korban
3. Anto Seran, kena cekik di leher dan dorong hingga terjatuh.

Setelah itu kami langsung berusaha untk (untuk) lanjutkan perjalanan pulang, dia (IT, red) jalan duluan dan hadang kami lagi yg ke dua, dan itu tidak ada korban pukul, kita hanya adu mulut, ungkap Rudy.

Dan setelah itu dia ikuti terus sampai di dalam kampung, untuk adu mulut lagi dgn (dengan) kami.

Sementara Satreskrim Polres Malaka Zainal Arifin Abdulrahman S.H., di konfirmasi media ini melalui Pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa, terkait kasus tersebut akan kami tindak lanjuti, tutur Zainal Arifin Abdulrahman.

Namun untuk sementara anggota yang bersangkutan masih sakit jadi belum bisa memberikan keterangan, tulisnya. (SN)

Kategori
Berita Daerah

Diduga Penggelapan Surat-Surat Berharga, Karel O. Djara Mempolisikan Mantan Isterinya

Spiritnesia.Com, Sabu Raijua – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/74/Yan 2.5/VI/2021/RES SARAI, Tanggal 11 JUNI 2022, Karel O. Djara bersama Kuasa Hukumnya melaporkan Mantan Isterinya, Terkait dugaan Penggelapan Surat-Surat berharga yang berdasarkan Alas Haknya demi mencegah/menjaga hal-hal yang tidak dinginkan dan untuk tidak disalahgunakan.

Demikian disampaikan oleh perwakilan Kuasa Hukumnya Karel O. Djara, Mikhael Tamonob kepada media ini,l Sabtu, 11/06/2022.

“Mikhael Tamonob selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Karel O. Djara dalam melaporkan tindak pidana terkait Penggelapan Surat-Surat Berharga oleh mantan isteri Terlapor FANYANA TARUNA HERE RIWU Telah terjadi Tindak Pidana: PENGGELAPAN SURAT BERHARGA,” ungkap Mikhael.

Mikhael menjelaskan bahwa hal ini kami lakukan karena di khawatirkan surat-surat berharga yang ada dalam penguasaan mantan Isteri FANYANA TARUNA HERE RIWU disalah gunakan seperti di Jual-Belikan, digadaikan dan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank seperti salah satu Sertifikat yang dijadikan jaminan pinjam untuk kebutuhan Toko Sembako yang dikelola oleh terlapor menggunakan sertifikat atas nama Karel O. Djara klien kami dan pelunasan Kredit di Bank tersebut bukan menjadi tanggungan terlapor (Yang Menikmati pinjaman) melainkan dibebankan kepada Klien kami, ungkap Mikhael.

Maka selagi belum adanya penetapan Harta Gono-Gini oleh Pengadilan maka Surat-Surat Berharga dan Barang-Barang yang berstatus atas nama mantan istri maupun suami seharusnya berada dalam penguasaan masing-masing pemegang hak atas Obyek tersebut, jelas pengacara muda itu.

“Seperti dalam UU Nomor 1 Tahun 1972 Tentang Perkawinan menyebutkan: Pasal 37, Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya),” jelasnya lagi.

Lanjut Mikhael, Apabila terjadi perceraian, maka harta yang dibagi adalah ½ (setengah) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan sehingga jika ingin menghitung harta peninggalan maka yang menjadi harta peninggalan adalah ½ (setengah) dari harta bersama ditambah harta bawaan (pribadi) yang didapat sebelum perkawinan. Namun, jika ada Perjanjian Perkawinan, maka tidak akan ada harta bersama (Harta Gonogini), tegas Mikhael.

Lebih lanjut Mikhael juga menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya perdamaian dengan bertemu Terlapor  dan keluarga terlapor pada tanggal 7 Juni 2022, namun mereka menganggap bahwa semua barang/aset/harta/obyek/surat berharga yang diperoleh dari hasil pernikahan adalah milik mereka.

Maka dengan dasar inilah yang membuat pihaknya untuk mengajukan Laporan Pidana Penggelapan sesuai pasal 372 dan 375 KUHP agar Surat-Surat Berharga yang atas nama Karel O. Djara tidak disalah gunakan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, jelas pengacara muda itu lagi.

Kategori
Berita Daerah

Diduga Ada Pungli Senilai Rp 2 Milyar Lima Tahun Terakhir di FKM Undana

Spiritnesia.Com, Kupang –  Diduga ada praktik pungutan liar alias Pungli terkait Iuran Ikatan Keluarga Orang Tua Mahasiswa/i (IKOMA) di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp 2 Milyar selama Lima tahun terakhir sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 ini. Padahal, telah ada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Perguruan Tinggi (Permendikti) Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal  Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang melarang adanya pungutan lain selain Uang Kuliah Tetap (UKT) dari mahasiswa/i.

Demikian informasi yang berhasil dihimpun tim wartawan media ini pada Sabtu (04/06/2022) dari sejumlah sumber yang sangat layak dipercaya dan yang tahu persis tentang pungutan tersebut.

“Informasi yang kemarin teman-teman (wartawan, red) baca di berita media itu memang benar. Ada Iuran IKOMA, Ikatan Keluarga Orang Tua Mahasiswa di FKM Undana. Sudah dua puluhan tahun, sejak FKM Undana berdiri hingga saat ini iuran itu tetap masih diberlakukan bagi para mahasiswa mahasiswi. Bahkan wajib sebagai salah satu syarat untuk ujian proposal mahasiswa. Pada hal itu bertentangan dengan Permendikti 39/tahun 2017. Jadi ya bisa dikatakan itu Pungli dan tidak jelas diatur bagaimana dan untuk apa,” tegas sumber yang menolak namanya disebutkan itu.

Menurutnya, pasal 6 Permendikti Nomor 39 Tahun 2017 secara tegas memerintahkan setiap Perguruan Tinggi Negeri, termasuk setiap fakultas (juga FKM Undana, red) untuk tidak memberlakukan pungutan lain selain UKT bagi para mahasiswa/i.

“Kan pasal 6 Permendikti Nomor 39/2017 disitu sudah ditulis jelas, ‘PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung’. Jadi IKOMA itu jelas bertentangan dengan Permendikti ini,” tegasnya lagi.

Sumber yang adalah pengajar di insitusi pendidikan tersebut berpandangan, bahwa pihak kampus khususnya Penanggungjawab Fakultas FKM Undana perlu menjelaskan persoalan tersebut (Pungutan Iuran IKOMA, red), sehingga menjadi terang benderang kepada publik terkait Iuran IKOMA.

“Karena setahu saya besaran iuran IKOMA yaitu wajib Rp 90.000/mahasiswa/semester atau Rp 180.000/mahasiswa/tahun. Nah saat ini jumlah mahasiswa/i aktif FKM Undana diperkirakan kurang lebih ada 2.315 orang. Artinya dalam 1 tahun saja ada sekitar Rp 416.700.000 yang dipungut Fakultas. Ya kalau sejak Permendikti itu dikeluarkan, pihak FKM tetap berlakukan Iuran IKOMA itu hingga hari ini, dan diasumsikan jumlah rata-rata mahasiswa di FKM stabil seperti itu (2.315 orangx180.000xlima tahun sama dengan Rp 2.083.500.000  red), ya kita hitung besaran yang dipungut sejauh ini sepanjang lima tahun terakhir sudah mencapai Rp 2 Milyar,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Permendikti tersebut sengaja dikeluarkan Pemerintah  Republik Indonesia melalui Kemendikti RI Tahun 2017 untuk mencegah adanya pungutan lain (selain UKT) yang membebankan para mahasiswa dan orang tua mahasiswa terkait biaya pendidikan.

Dekan FKM Undana Kupang, Dr. Apris A. Adu, S.Pt., M. Kes yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Sabtu (04/06) pukul 12.15 Wita terkait dugaan pungli dimaksud, memilih bungkam alias diam seribu bahasa walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, Dr. Apris A. Adu belum memberikan jawaban atau klarifikasi terkait persoalan pungutan Iuran IKOMA FKM Undana. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Anggota Polres TTS Diduga Lakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Liput Aksi Demonstrasi Simpatisan Jeriko

Spiritnesia.Com, Soe – Anggota Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), ZL menonjok wartawan media online jejakhukumindonesia.com, RT saat meliput aksi demonstrasi Simpatisan Jefri Riwu Kore atau Jeriko saat Pembukaan Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC) TTS, pada Rabu (18/05/2022) di depan Hotel Bahagia II Soe. Aksi tak terpuji  itu mendapat kecaman pegiat pers di NTT.

Seperti disaksikan anggota tim media ini, aksi tak terpuji itu bermula saat wartawan RT sedang meliput (mengambil video dan gambar) debat sengit antara Anggota Polres TTS, ZL dengan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore yang saat itu pada posisi berdiri di atas sebuah unit mobil pick up (mobil komando, red) berwarna hitam, terkait izin keamanan dan pelaksanaan aksi tersebut.

ZL yang didampingi sejumlah aparat Polres TTS terus mengkonfrontir Herison Cs terkait pemberitahuan atau izin pelaksanaan aksi sambil memegang sepotong surat. Herison Cs pun bersih keras bahwa sudah ada pemberitahuan sebelumnya.

Karena samakin banyak tekanan suara protes dari masa membuat ZL kebingungan dan makin geram. ZL terus melangkah ke arah sumber suara kerumunan masa yang ramai mendebatinya terkait izin atau pemberitahuan aksi.

Sementara korban RT yang saat itu sedang berdiri di antara masa yang mendebati ZL, berupaya mendokumentasikan moment tersebut dengan mengambil video dan atau gambar.

Melihat aksi RT itu, ZL pun melangkah maju ke arah RT dengan wajah geram ganas dan menarik paksa kamera RT dan mengenai wajah RT. Seketika itu terdengar suara beberapa orang dari masa mengingatkan oknum anggota Polres TTS itu bahwa RT adalah wartawan, lalu menarik dan mendorong ZL mundur.

Pasca kejadian itu, sejumlah wartawan media mendampingi wartawan RT melaporkan kejadian tersebut ke bagian Propam Polres TTS.

Namun karena saat itu semua  anggota propam ikut mengawal aksi demonstrasi di tersebut dan ruang Propam kosong, maka  tim wartawan menuju bagian SPKT dan melaporkan kasus tersebut.

Namun menurut Anggota SPKT, semua laptop di ruang SPKT rusak dan harus menunggu pihak SPKT mencari dan menggunakan laptop pribadi.

Selang beberapa waktu, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.k bersama anggotanya termasuk ZL datang menemui tim wartawan media di ruang SPKT, tepat di depan pintu masuk Polres TTS.

AKBP I Gusti Putu Suka Arsa pun meminta maaf kepada wartawan atas kejadian tersebut. Pelaku ZL juga meminta maaf kepada wartawan RT atas tindakannya. RT juga memaafkan oknum ZL di depan Kapolres TTS, Gusti Putu Suku Arsa.

Kecaman Pegiat Pers
Kasus kekerasan ZL terhadap wartawan RT mendapat reaksi kecaman para pegiat pers di NTT.

Salah satunya datang dari Sekjen Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPPEM), Olla Kosmas Damianus. Olla sangat menyangkan aksi kasar ZL oknum Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), ZL terhadap wartawan media online Jejakhukum.Com, (RT).

“Kita sangat menyangkan sikap tidak terpuji oknum aparat itu (ZL) kepada wartawan RT. Walau kita dengar bahwa ada damai antara pelaku dan korban di depan Kapolres TTS, tetapi aksi oknum aparat itu tetap kita kecam. Kenapa? Karena aksi kasar aparat polisi itu (ZL) terhadap RT yang sedang menjalankan tugas atau kerja jurnalistik, sangat melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang kemerdekaan pers,” jelasnya.

Menurut Pemred (Pemimpin Redaksi) media online korantimor.com itu, tindakan ZL melanggar pasal  8 undang-undang Pers yang menyatakan secara tegas, bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. “Jadi tidak dibenarkan tindakan kekerasan apapun terhadap wartawan, termasuk apa yang barusan dialami wartawan jejakhukumindonesia dari oknum aparat Polres TTS tadi siang,” tegasnya.

Olla Kosmas menjelaskan, tindakan oknum ZL terhadap wartawan RT juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.-

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya lagi.

Sekjen Kowappem itu pun meminta Kapolres TTS untuk memberikan teguran atau sanksi tegas kepada ZL yang telah melukai hati para pegiat Pers di Indonesia dan di NTT.

“Karena sebagaimana saya jelaskan tadi, bahwa kerja wartawan dilindungi negara atau undang-undang. Dan peristiwa ini turut melecehkan profesi jurnalistik dan melukai hati para pegiat Pers. Ingat, wartawan atau Pers itu mitra polisi, bukan musuh. Bahkan ada MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2 tahun 2017 dan bahkan sudah ada yang terbaru yaitu Nomor 3 tahun 2022 tentang Koordinasi Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” bebernya. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah

Diduga CV. Lima Saudara tak Tepati Janji dan Abaikan Upah Pekerja Buruh

Spiritnesia.Com, Kupang – Diduga Kontraktor SV. Lima Saudara yang di pimpin (LS), tidak tepati janji dan abaikan Upah para pekerja Proyek Perumahan Seroja di Manulai II.

Demikian di sampaikan Johanis Mone, kepada media ini di kediamnnya Kamis, 12/05/2022.

“Sesuai kesepakatan kita dengan Kontraktor, kita akan mendapat pekerjaan, Pasang Plafon 12 Unit, Pasang Kramik 5 Unit, Atap 5 Unit, pasang dan Cat Les Plang 12 Unit dengan Total biaya Rp. 58.406.000.- (Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Enam Ribu Rupiah), namun dalam perjalanan karena kebutuhan saya bersama tim sepakat untuk panjar, dan kita mendapat 40% dari total kesepakatan tersebut dengan nilai Rp. 28.000.000.- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), sementara untuk sisa dari kesepakatan itu akan dilunasi setelah selesai pekerjaan semua,” jelas Jhon Mone sapaan akrapnya.

Namun lanjut Mone, setelah pekerjaan itu selesai akan dilunasi semua, tetapi apa yang telah kami sepakati bersama itu tidak di indahkan bahkan diabaikan begitu saja, padahal saya sudah berusaha untuk melakukan pendekatan terhadap LS, selaku pemilik Sub Kontraktor pada  SV. Lima Saudara, akan tetapi jawaban yang di dapat atau diperoleh mengambang sampai saat ini, ungkap Jhon dengan nada kesal.

“Lebih lanjut Jhon juga mengungkapkan bahwa, para buruh proyek selalu mendesak saya untuk harus melunasi upah mereka, karena kata LS, kepada buruh bahwa LS telah melunasi semua kepada saya, pada hal, saya sendiri pun belum mendapatkan sisa uang proyek tersebut, bahkan saya selalu berusaha untuk menghubungi lewat telepon, namun nomornya LS sudah tidak aktif lagi bahkan saya  di blokir.”

Oleh karena itu saya sangat kecewa dengan sikap LS, maka saya putuskan untuk mengadukan Persoalan ini kepada Dewan Maha Siswa Posko Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Timur (Dema Pospera NTT) dan akhirnya saya mendapat respon positif dari Dema Pospera NTT, sehingga pada hari Kamis, 12/05/2022 kita langsung menuju PT. Brantas Abipraya, untuk bisa mendapat kejelasan informasi terkait pekerjaan yang telah kami selesaikan itu.

Lebih lanjut, ketika kita bertemua dengan penanggung jawab Teknis PT. Brantas Abipraya, ia menjelaskan bahwa dari pihak PT. Brantas Abipraya kita telah melakukan kewajiban sesuai kesepakatan dan itu sudah kita melakukan pembayaran 90% dari kesepakatan. Namun karena ada keluhan dari Pak Jhon bersama teman-teman maka kita dari pihak PT. Brantas Abipraya siap memvasilitasi Pak Jhon bersama LS untuk kita bisa memndapatkan kepastian terkait keluhan dari Pak Jhon bersama teman-teman ini. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah

Lelet Proses Hukum Hironimus Taolin, Kejati NTT Diduga Bersikap Kompromistis

Spiritnesia.Com, KEFAMENANU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (HT) dinilai bahkan diduga kompromistis dengan tekanan pihak tertentu (baik politik maupun daya lain kekuasaan, red) yang bertujuan memperlambat proses pemeriksaan terhadap Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taoilin (HT) terkait kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek pengerjaan jalan pada tiga Kabupaten di NTT (proyek jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp 18,6 Milyar, proyek jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp 20 Milyar dan proyek lain di Kabupaten Belu). Alasanya, kasus HT sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, tetapi kelanjutan penanganan kasus tersebut terkesan lelet dan bahkan didiamkan.

Demikian pernyataan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Jumat (22/01/2022), menanggapi progres pemeriksaan lanjutan Direktur PT. SKM terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kita minta Jaksa peyidik Kejaksaan Tinggi NTT tidak boleh layu lagi dalam proses penegakan hukum atas Direktur PT Sari Karya Mandiri, Hironinus Taolin (HT) dalam kasus korupsi sejumlah projek pada 3 kabupaten bernilai belasan milyar itu. Sekarang sudah tanggal 22 April 2022, sudah molor lagi pemeriksaan lanjutan atas HT oleh Kejati NTT dari jadwal sebelumnya akan diperiksa pada tanggal 18 April 2022. Ada alasan apa lagi ini? Mengapa penangnanan kasus ini, kejaksaan (Kejati NTT, red) seakan begitu kompromistis dengan Dikretur PT. Sari Karya Mandiri ini?” tulisnya.

Viktor Manbait juga meminta Kejati NTT tidak lemah menghadapi sikap HT yang terkesan hanya ‘drama’ atau sandiwara untuk memperlambat proses pemeriksaan penyidik Kejati NTT. Sebaliknya Kejati harus tegas dan memastikan penanganan kasus tersebut progresif dan lancar hingga ada penetapan tersangka.

“Kita tegaskan ke Kejaksaan Tinggi NTT agar tidak ‘pilih bulu’ dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi (Dirut PT.SKM, HT, red) yang telah dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan itu, agar penyidik Kejati NTT memperhatikan dengan sungguh asas peradilan yang bebas, cepat dan biaya ringan benar-benar diterapkan. Kasus ini yang pada tahap penyelidikan ditangani dengan cepat dan dinaikan statusnya menjadi penyidikan justru tersendat sendat penanganannya,” tulisnya.

Ketua Lakmas itu juga mengingatkan Kejati NTT agar tetap independen dan tanpa pengaruh atau tekanan kekuatan baik politik maupun daya lain yang menghambat proses penanganan kasus tersebut. “Kajaksan harus independen dan tegas. Tidak boleh tunduk pada kekuatan manapun selain tunduk dan melaksanakan perintah hukum sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan,” tegasnya.

Sebelumnya pada Kamis (21/04) pukul 10.21 Wita, Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H.,MH yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H.,MH terkait kepastian lanjutan pemeriksaan lanjutan HT menegaskan, bahwa HT telah menjalani pemeriksaan lanjutan pada tanggal 18 April 2022 lalu. “Informasinya, HT datang kemarin utk (untuk) diperiksa sebagai saksi,” tulisnya.

Namun ditanyai lebih lanjut terkait informasi hasil pemeriksaan terhadap HT, Abdul Hakim bungkam alias diam seribu bahasa. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Diduga PT. Flobamor Tidak Setor Deviden Rp 1,6 M ke Pemprov NTT, Jadi Temuan BPK

Spiritnesia.Com, KUPANG – Diduga PT. Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak menyetor deviden (laba bersih usaha yang dibagikan berdasarkan besaran prosentase kepemilikan Saham kepada Pemegang Saham, red) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT pada tahun 2019 dan 2020 sekitar Rp 1,6 Milyar.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 – LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor: 91b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam LHP-nya BPK RI merincikan, pada tahun 2019, PT. Flobamor seharusnya menyetor deviden  sebesar Rp 426.701.911 dari laba bersih usaha ke Pemprov NTT. Menurut BPK RI, sesuai besaran saham Pemprov NTT berhak atas pembagian laba bersih usaha PT. Flobamor sebesar 99,69 persen (sesuai prosentase kepemilikan saham, red). Namun deviden tahun 2019 tersebut tidak disetor oleh PT. Flobamor.

Besaran nilai deviden tersebut dihitung oleh BPK RI setelah melakukan koreksi terhadap Laporan Rugi/Laba (koreksi pengakuan rugi, red) PT. Flobamor tahun 2019. Seharusnya PT. Flobamor mendapat laba bersih usaha (sekitar Rp 428 juta, red) pada tahun 2019. Namun manajemen PT. Flobamor melalui Neraca Laba/Rugi melaporkan adanya kerugian sekitar Rp 13 juta pada tahun 2019.

Berdasarkan laba bersih usaha hasil koreksi sesuai perhitungan BPK RI, maka lembaga pemeriksa tersebut menghitung deviden yang menjadi hak Pemprov NTT sebesar Rp 426.701.911 (99,69% dari laba bersih). Sedangkan sisanya (sekitar Rp 1,3 juta, red) menjadi hak Koperasi Praja Mukti sesuai besaran kepemilikan Saham di PT. Flobamor yakni sebesar 0,31%.

Sementara itu tahun 2020, ungkap BPK RI, PT. Flobamor juga mendapat laba bersih usaha sebesar Rp 1.262.340.00 pada tahun 2020. Berdasarkan prosentase kepemilikan saham, maka Pemprov NTT berhak atas deviden sebesar Rp.1.258.426.746 (99,64% dari laba bersih usaha, red).

Namun pada tahun 2020, PT. Flobamor juga tidak menyetor kewajibannya (deviden, red) kepada Pemprov NTT. Dengan demikian, menurut BPK RI, ada tunggakan deviden sebesar Rp 1.685.128.657 (Rp 1,68 M) yang tidak disetor PT. Flobamor ke Pemprov NTT pada tahun 2019 dan 2020.

Tapi anehnya, BPK RI dalam rekomendasi tidak merekomendasikan/mewajibkan PT. Flobamor untuk menyetor deviden tahun 2019 dan 2020 tersebut ke Pemprov NTT. BPK RI menganggap deviden yang tidak disetor sebesar Rp 1,68 Milyar tersebut menjadi penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020.

Padahal, penyertaan modal itu harus diusulkan dan dibahas dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT. Kemudian, hasil pembahasan tersebut diusulkan untuk ditetapkan/disahkan dalam rapat Paripurna DPRD NTT dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

Direktur Utama (Dirut) PT. Flobamor, Adrianus Bokotei yang dikonfirmasi Tim Investigasi Media ini melalui chatting WhatsApp (WA) pada Selasa (19/4/20) malam. Pesan WA tersebut telah dibaca Adrianus pada Pukul 08.34 esok hari. Namun hingga berita ini ditayang,
Adrianus tak memberikan respon. Adrianus kembali dikonfirmasi Pada Kamis (21/3/22) sekitar Pukul 12.48 Wita melalui panggilan WA. Namun Adrianus menolak panggilan WA tersebut. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Diduga Proyek Stunting Dimonopoli Oleh ‘Dinas’ PKK NTT

Spiritnesia.Com, KUPANG – Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga memonopoli proyek penanganan pencegahan stunting yang bersumber dari APBD NTT Tahun 2020. TP-PKK NTT disebut Dinas PKK NTT karena mengambil alih tugas dinas teknis terkait pencegahan stunting.

Demikian diungkapkan Ketua GRAK, Yohanes Hegon Kelen Kedati pada Selasa (05/04/2022) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 19.C/LHP/XIX.KUP/05/2021 Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT  dalam mendukung percepatan pencegahan stunting di NTT Tahun 2018-2020. Hal itu menangapi pernyataan Ketua Pokja Stunting NTT, Ir. Sara Lery Mboik yang menyatakan adanya monopoli proyek penanganan stunting (one man show) oleh oknum politisi.

Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020 Tentang Stunting, BPK RI merincikan total anggaran proyek stunting tahun 2020 senilai Rp 61,291.062.589. Dari jumlah tersebut, alokasi APBN sekitar Rp 37,5 Milyar dilaksanakan oleh Dinkes NTT. Sedangkan alokasi APBD NTT sekitar Rp 23,5 Milyar dilaksanakan oleh TP-PKK NTT dan Dinas teknis terkait.

“TP-PKK NTT sendiri telah melaksanakan Rp 11.444.118.100 (hampir 50 persen dari total anggaran stunting tahun 2020 dari APBD NTT). Ini jauh melampaui nilai proyek penanganan stunting oleh dinas teknis terkait yang nilainya hanya sekitar ratusan juta. Kok peran TP-PKK NTT melebihi dinas teknis. Sekalian saja TP-PKK menjadi ‘Dinas PKK NTT’,” kritiknya.

Hegon Kelen menjelaskan, bahwa berdasarkan LHP BPK, dari dana Rp 125,9 Milyar tersebut dialokasikan untuk 36 paket kegiatan penanganan stunting pada tahun 2018-2020 yang tersebar di semua dinas teknis terkait. Khusus ditahun 2020 ada 17 paket kegiatan senilai Rp 61,29 Milyar. “Yang luar biasa, TP-PKK NTT sendiri menangani 8 (delapan) paket kegiatan yang dititipkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) NTT dan Dinas Kesehatan NTT senilai Rp 11,44 Milyar. Ini yang namanya monopoli!” tegasnya.

Hegon Kelen merincikan 8 paket proyek stunting yang ditangani TP-PKK NTT sesuai LHP BPK adalah sebagai berikut:

1) PMT Balita Kurus di desa Model PKK Pemberian Bahan Makanan untuk desa model di 6 Kabupaten selama 60 hari (melalui Dinas Kesehatan Tahun 2019 senilai Rp 326.000.000).
2) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu Hamil, Ibu Menyusui, Bayi, Balita, Anak PAUD dan SD (Dinas PMD melalui TP-PKK tahun 2020 senilai Rp 9.034.356.500).
3) Pemberian Obat Gizi penderita Gizi Buruk (Dinas PMD melalui TP-PKK tahun 2020 senilai Rp 198.000.000).
4) Pengadaan Poster Pola Makan Dengan Menu B2SA/Beragam, Berimbang, Sehat dan Aman (Dinas PMD melalui TP-PKK tahun 2020 senilai Rp 2.900.000)
5) Pengadaan Buku Resep Buku resep masakan berbahan dasar kelor dan pangan lokal untuk pencegahan stunting (Dinas PMD melalui TP-PKK NTT tahun 2020 senilai Rp 10.000.000).
6) Bantuan Kebun Pertanian di 22 desa/kelurahan (Dinas PMD melalui TP-PKK Tahun 2020  senilai Rp 1.100.000.000)
7) Bantuan Budidaya ikan air tawar di 22 desa/kelurahan:2 kelompok (Dinas PMD melalui TP-PKK Tahun 2020 senilai Rp 264.501.600).
8) Pengadaan sarana dan prasarana Pos Pelayanan Terpadu/Posyandu (Dinas PMD melalui TP-PKK tahun 2020 senilai Rp 508.180.000).

“Dari 8 paket kegiatan itu, kita bisa lihat dengan sangat jelas bahwa TP-PKK NTT telah mengambil alih Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dinas teknis terkait stunting. Saya kira kejadian seperti ini baru ditemukan di NTT. Apakah karena Ketua TP-PKK NTT adalah isteri Gubernur? Atau karena Ketua TP-PKK NTT adalah Anggota Komisi V DPR RI (dari Partai Nasdem)?” ujarnya.

Anehnya, lanjut Hegon Kelen, berdasarkan LHP tersebut, realisasi anggaran dari 8 paket kegiatan tersebut mencapai seratus persen alias tidak tersisa satu Rupiah pun. Sementara realisasi dana pada dinas-dinas teknis selalu ada sisa dana pada setiap paket kegiatan.

“Ini tidak masuk akal, masa dari 8 paket kegiatan yang dikelola TP-PKK NTT tidak ada dana yang tersisa sama sekali. Ada apa ini?” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua TP-PKK NTT, Julie Sutrisno Laiskodat yang berusaha dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp pada Selasa (29/03) pukul 17.13 Wita tidak memberikan merespon, walau pesan tersebut telah dibaca.

Bunda Julie yang kembali dikonfirmasi tim media ini pada Selasa (05/04/2022) via pesan WA pada pukul 13.30 Wita hingga berita ini diturunkan belum menjawab.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Pokja stunting NTT, Ir. Sarah Lery Mboik mengakui program penanganan stunting di NTT tidak tepat sasaran. Ia juga mengungkapkan adanya monopoli daalam pelaksanaan program stunting oleh pihak tertentu.

“Saya tidak bermaksud untuk mencuci tangan (terkait masalah pencegahan stunting di NTT, red), tetapi yang saya lihat adalah banyak yang masih kerja one man show. Padahal ini (stunting, red) masalah multi sektor. Gereja harus kita libatkan, masjid harus kita libatkan, lembaga adat harus kita libatkan,” jelasnya.

Lery juga mengungkapkan adanya keterlibatan politisi tertentu dalam pelaksanaan program stunting.

“Bukan lu (anda) punya basis politik dimana, baru lu pi (pergi) ke situ. Ini yang jadi soal. Saya memang tidak bisa pungkiri. Itu namanya temuan BPK memang begitu karena kerja penanganan stunting tidak berdasarkan hasil ansit,” tegasnya. (AT /tim)

Kategori
Berita

Tender Ulang Konsultan Perencanaan Proyek RSUP Ponu TTU Diduga Karena Ada Muatan KKN

Spiritnesia.Com, Kefamenanu – Tender Ulang posisi Konsultan Perencanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) di desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp 1 Milyar diduga gegara Pokja punya perusahaan Konsultan Perencanaan favorit atau jagoan. Padahal, telah ada 1 (satu) dari 22 (dua puluh dua) peserta tender yang dinyatakan memenuhi syarat tender (qualified), tetapi dibatalkan Pokja karena alasan hanya ada perusahaan pemenang tender dan itu berasal dari luar NTT.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Selasa (22/03/2022), menanggapi pengumuman lelang proyek RSUP Ponu pada LPSE Kabupaten TTU.

“Hanya ada dua kemungkinan mengapa hanya satu peserta yang lolos tender. Pertama, syarat kepesertaan tidak diumumkan secara lengkap oleh Pokja. Dan kedua, ada dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang terjadi dimana Pokja sudah punya jagoannya (Konsultan Perencanaan favorit, red) sendiri,” tulisnya.

Menurut Viktor Manbait, sesuai perencanaan proyek tersebut, seharusnya saat ini sudah memasuki tahapan masa sanggah dan pemberian penjelasan Pokja atas hasil tender, tetapi terhambat gara-gara pembatalan oleh Pokja. Dan hal ini menghambat proses dimulainya dan berakhir tepat waktu proyek pembangunan RSUP tersebut.

“Padahal, berdasarkan peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksana pengadaan barang / jasa pemerintah melalui penyedia, batalnya tender tidak dilihat dari banyaknya peserta tender yang lolos kualifikasi, sehingga karena satu saja peserta tender yang lolos kualifikasi maka tendernya di batalkan,” jelasnya.

Tender/seleksi, lanjut Viktor Manbait, dikatakan gagal hanya apabila; a)terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b)tidak ada peserta yang memasukan dokumen penawaran setelah ada waktu pemberian perpanjangan; c)tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; d)ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ajaib memang perusahaan yang mengikuti tender sebanyak itu, hanya satu perusahaan saja yang memenuhi syarat sehingga harus ditender ulang,” kritiknya.

Menurutnya, dengan tertundanya  proses tender, tentunya akan memakan  waktu untuk pelaksanaan proyek, karena tender konsultan perencanaan  akan mundur hingga akhir April 2022. Artinya, proses perencaan baru akan selesai di bulan Mei, sehingga proses tender proyeknya sendiri akan dapat diundur ke bulan Juni.

“Dan pelaksanaan proyek besarnya baru akan dimulai  bulan Juli yang dengan begitu sudah pasti nanti proyeknya akan lambat untuk dikerjakan sampai dengan di 31 Desember 2022, yang ujung-ujungnya harus dilakukan addendum.

Hal hal seperti ini, kata Manbait, yang selama ini dikuatitkan terjadi, dan seharusnya tidak perlu terulang lagi. “Kurang transparannya Pokja dalam bekerja  diduga karena ada persaingan usaha yang tidak sehat. Juga diduga karena Pokjanya ikut bermain kepentingan didalamnya,.

Menurut Viktor Manbait, ada jangka waktu proses lelang sekitar 30  hari kalender kerja, untuk 21 tahapan proses lelang hingga penandatangan kontrak kerja. (pengumuman pra-kualifikasi, download dokumen kualufikasi, penjelasan dokumen prakualufikasi, kirim persyaratan prakualufikasi, evaluasi dokumen prakualufikasi, pembuktian kualifikasi, penetapan hasil kualifikasi, pengumuman hasil kualifikasi, masa sanggahan prakualufikasi, download dokumen pemilihan, pemberian penjelasan, upload dokumen penawaran, pembukaan dan evaluasi penawaran, pengumuman hasil evaluasi adminstrasi dan teknis, pembukaan dan evaluasi penawaran-penawaran harga, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, masa sanggah, klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, surat penunjukan penyedia barang dan jasa, penandatanganan kontrak).

“Untuk diketahui, tahun 2022 ini, Kabupaten TTU melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmatif pemerintah Pusat mendapat gelontoran dana hampir Rp 50 Milyar untuk pembanguan RSUP di Kabupaten TTU,” bebernya.

Ketua Pokja proyek pembangunan RSUP Ponu TTU, Anton Abatan yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (22/03) terkait hal tersebut tidak menjawab alias diam seribu bahasa walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.

Plt. Kadis Kesehatan TTU, Robert Tjuenfin yang juga dikonfirmasi tim media ini via pesan WA pada pukul 13.45 Wita membenarkan adanya pembatalan tender tersebut.

“..betul ..ULP PBJ Pemda TTU Tahun Anggaran 2021 Membatalkan prakualifikasi dan pengulangan prakualifikasi utk (untuk) paket seleksi desain perencanaan pembangunan RS Pratama Karena jlh (jumlah) penyedia yg (yang) memasukan dokumen kualifikasi (22 penyedia) tdk (tidak) memenuhi persyaratan karena belum lengkap,” tulisnya. (AT.SN/tim)