Kategori
Berita Daerah

Pesan Walikota Kupang Kepada Satlinmas Agar Kawal Pembangunan Pemerintah di Kelurahan

Spiritnesia.com, Kupang – Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat untuk anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) kelurahan se-Kota Kupang, kegiatan ini dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Kupang di Kantor Walikota Kupang, Selasa (26/7).

Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 26-28 Juli dan diikuti oleh 51 orang Linmas yang merupakan utusan dari 51 Kelurahan yang ada di Kota Kupang. Kegiatan ini akan dibagi dalam dua sesi, satu hari untuk pembekalan materi dan dua hari pelatihan pencegahan kebakaran dan pencegahan dini bencana.

Narasumber kegiatan ini adalah Satpol PP Kota Kupang, BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dali, SH., M.Si., Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Pah Bessie Samuel Mesakh, S.STP, Kasat Pol PP Kota Kupang, Achrudin Abubakar, S.Sos., M.Si., dan Lurah se-Kota Kupang.

Dalam kesempatan tersebut Walikota menyampaikan agar anggota linmas tidak hanya bertanggungjawab tentang keamanan dan kenyamanan masyarakat tetapi juga menjaga dan mengawal program pemerintah, serta memberikan informasi kepada Lurah, Camat, Walikota, Wakil Walikota, maupun dinas teknis tentang persoalan yang dialami masyarakat.

“Kawal bantuan-bantuan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, termasuk memberikan informasi kepada lurah, camat, Walikota, apapun persoalan yang ditemui di lingkungan masyarakat, misalnya ada lampu jalan tidak hidup, harus diberitahu, karena ini juga tentang kenyamanan aktivitas masyarakat di malam hari atau malah ada wilayah yang belum diterangi lampu jalan, jika ada bisa diinformasikan kepada kami atau ke pihak kelurahan, karena saat ini ada 2.800 lampu yang disiapkan pemerintah,” ujarnya.

Walikota juga menekankan bahwa linmas merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan informasi dan membantu lurah menyikapi berbagai persoalan yang ada di masyarakat, “keamanan dan ketertiban masyarakat adalah salah satu tugas utama dari linmas,” kata sosok yang akrab disapa Jeriko ini.

Mantan anggota DPR RI dua periode ini mengaku bersyukur bisa menemui secara langsung Linmas yang merupakan utusan dari 51 Kelurahan yang ada di Kota Kupang, sebagai garda terdepan linmas wajib membantu pengamanan masyarakat di kelurahan-kelurahan, “kita tidak bisa mengharapkan turun tangan langsung pihak kepolisian, atau siapa pun juga atau lurah, kalau bisa ditangani langsung oleh linmas,” ujarnya.

Jeriko menegaskan bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas harus memberikan perlindungan masyarakat, tanggung jawab langsung atau tidak langsung ada pada linmas karena linmas adalah orang-orang yang paling mengerti keadaan di kelurahan, terkadang ada linmas yang terlibat dalam persoalan-persoalan kecil yang ada di kelurahan, ada yang bergabung dalam kelompok tertentu sekalipun demikian Linmas harus berdiri tegak mencari solusi agar masyarakat tidak terpecah dan nyaman dalam bermasyarakat.

“Seperti tidak boleh terlibat partai politik atau menjadi tim sukses salah satu calon atau pasangan calon peserta pemilu atau pilkada, kalau linmas dukung salah satu partai politik tidak boleh menunjukkan fanatisme berlebihan yang bisa memancing keributan,” ujar Jeriko.

Jeriko berharap kegiatan ini berdampak positif bagi Linmas agar ketika berada di tengah-tengah masyarakat bisa menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Menurutnya kegiatan ini sangat strategis oleh karena itu Walikota berharap Perangkat Daerah yang terlibat harus bertanggungjawab, terutama lurah dan camat, jangan menganggap remeh kegiatan ini, “saya hadir di sini karena kegiatan ini penting sekali, karena jika terjadi keributan di kelurahan-kelurahan maka lurah sendiri yang akan pusing, linmas itu penting, jangan anggap remeh,” tegasnya.

“Saya menghormati betul linmas, mereka adalah pejuang paling utama, menjaga kelurahan itu supaya jangan terjadi kekacauan, jika ada informasi apa saja di kelurahan koordinasi dengan lurah,” harapnya.

Sementara itu, Sat Pol PP Kota Kupang dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan SatPol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketenteraman Umum dan Ketenteraman Masyarakat bahwa Kepala Daerah wajib menyelenggarakan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana dan gangguan keamanan dan ketertiban lainnya seperti konflik pertanahan dan konflik akibat perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi.

Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dibentuk lurah yang anggotanya adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam berbagai kegiatan sosial dalam kemasyarakatan.

Jika merujuk pada peraturan tersebut di atas anggota Satlinmas minimal 5 orang namun Kota Kupang baru memiliki 1 orang anggota Linmas di setiap kelurahan.

Menyadari akan penting dan strategisnya peran anggota linmas sekaligus guna Peningkatan Kapasitas anggota Satlinmas terutama memasuki musim kemarau sekaligus persiapan Pemilu 2024 maka dipandang perlu anggota Linmas diberikan pelatihan-pelatihan sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas dan melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan anggota Satlinmas. (SN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori
Berita Daerah

Penyidik Polresta Kupang Bersama Kuasa Hukum Keluarga Taebenu Hadirkan ATR/BPN Kota Kupang Lakukan Pengukuran Ulang Tanah di Kelurahan Fatukoa

Spiritnesia.com, Kupang – Keluarga Besar Taebenu bersama Kuasa Hukum dari Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) dan Penyidik Polresta Kupang Hadirkan Badan Pertanahan (BPN) Kota Kupang, guna melakukan pemeriksaan batas-batas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor; 237 atas Nama Alm. Saul Taebenu di RT.10.RW.03, Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang. dengan ukuran Luas 9. 300 M².

 

Demikian pantauan langsung tim media ini pada saat berlangsungnya kegiatan pengukuran ulang Tanah atas nama Keluarga Taebenu, Rt.10.Rw.03, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis, 14/07/2022.

“Berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/396/V/2022/SPKT Polresta Kupang Kota, tanggal 09 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik /570/V/ 2022/Reskrim , Tanggal 09 Mei 2022, atas dugaan tindak Pidana Penggelapan Hak atas Tanah dan Masuk dengan memaksa kedalam rumah atau pekarangan tanpa ijin yang berhak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP” ‘ terhadap Tanah yang telah bersertifikat.

Pihak BPN kota kupang didampingi Penyidik Polresta Kupang dan Keluarga Besar Taebenu bersama Kuasa Hukum melakukan pemeriksaan batas-batas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 237 atas Nama Alm. Saul Taebenu di Rt.10.Rw.03, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dengan ukuran Luas 9. 300 M²,” ujar Ketua DPP Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) selaku ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Taebenu. (Muhammad Reza Putra, SH,MH,CIL) melalui sambungan telpon saluler.

 

Kuasa Hukum Keluarga Taebenu, sangat mengapresiasi Kerja Penyidik Polresta Kupang yang telah menghadirkan Pihak BPN kota Kupang selaku ahli dalam bidang pertanahan hari ini untuk melakukan pengukuran ulang Tanah Milik Keluarga Taebenu, tutur Kuasa Hukum.

 

Menurut Kuasa Hukum, di kerenakan adanya indikasi atau dugaan bahwa telah terjadi penyerobotan dan penjualan Tanah milik Saul Taebenu maka anak-anak dari Saul Taebenu berani melaporkan oknum YB dan sdr. Y selaku pembeli Tanah dari YB. kepada Pihak kepolisian polresta kupang, karena ketika anak dari Alm. Saul Taebenu menuju lokasi, sudah ada pembangunan yang dilakukan sdr. Y, dan ada pula pengancaman, yang diduga dari YB bersama Preman-Preman yang diduga ikut membekingi YB. jelas Kuasa Hukum itu.

 

“Hak Milik seseorang atas suatu lokasi tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan secara sah oleh instansi terkait yang berhak mengeluarkan SHM tersebut dan nama yang tertera dalam SHM merupakan pemilik sah suatu lokasi tanah.”

 

Karena adanya pengancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh YB dan anak buahnya kepada pemilik Tanah maka kami selaku Kuasa Hukum dari keluarga Taebenu melaporkan kepada pihak yang berwenang (Polres Kota Kupang, red) dan meminta kepada ATR/BPN untuk melakukan penataan ulang atas batas-batas Tanah tersebut, dengan tujuan pihak terduga (alias YB, dan sdr. Y. Red) dengan dugaan penyerobotan itu bisa kita tahu kebenarannya, jelasnya lagi.

Penyidik Polresta Kupang Bersama Kuasa Hukum Keluarga Taebenu Hadirkan ATR/BPN Kota Kupang Lakukan Pengukuran Ulang Tanah di Kelurahan Fatukoa (foto SN)

 

“Lanjut Kuasa Hukum, dan ternyata dugaan dari pihaknya memang benar bahwa ada pembangunan yang dimana telah memasuki lokasi yang dimana itu atas nama Keluarga Taebenu, sehingga pihaknya meminta pihak Kepolisian untuk lebih aktif lagi dalam memerangi mafia-mafia tanah seperti penyerobotan tanah ini.”

 

Sementara lanjut Kuasa Hukum, terkait dengan pelaku penyerobotan alias YB, pihaknya akan menunggu laporan hasil pemeriksaan oleh BPN masuk ke penyidik dan kalau memang terbukti adanya unsur pidana maka biarlah prosesnya berjalan sesuai jalur hukum yang ada agar bisa menimbulkan efek jera kepada oknum-oknum yang seperti ini.

 

“Karena dari BPN sudah membantu untuk menentukan batas-batas sesuai sertifikat, dan dari pihak Kepolisian juga sudah bekerja dengan sangat baik sehingga kita tinggal menunggu siapa-siapa yang terkait dan menjadi tersangka dalam perkara ini.”

Lebih lanjut Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DPW NTT (Frederikus Nahak. S.H) bersama beberapa anggota Paralegal Pusbakum (SAW). Juga berpesan agar masyarakat lebih hati-hati dalam membeli tanah, dan sebelum membeli itu harus mengecek dulu ke instansi yang terkait dan juga aparat RT, RW dan Kelurahan dan jangan tergiur dengan harga murah, agar tidak menjadi ketimpangan/masalah di kemudian hari, karena sekarang ini Pemerintah lagi memberantas mafia tanah sehingga masyarakat kecil, tidak terus menjadi korban, pesan Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DPW NTT.

 

Hak Milik seseorang atas suatu lokasi tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan secara sah oleh instansi terkait yang berhak mengeluarkan SHM tersebut dan nama yang tertera dalam SHM merupakan pemilik sah suatu lokasi tanah, ungkap Ketua Pusbakum SAW.

Sementara menurut Yosep Taebenu, selaku salah satu ahli waris dari alm. Saul Taebenu, kepada media ini juga menyatakan bahwa awalnya ketika kami keluarga datang untuk melihat tanah milik kami yang berlokasi di RT.10/RW.03, sudah ada pembagunan fisik yakni pembagunan yang di lakukan dari YB. Dan sampai ada pemasangan plang tanah bahkan sudah sampai menurunkan alat berat ke lokasi tanah kami ini, tutur Yosep.

 

Pada kesempatan yang sama dari pihak Pertanahan juga menyatakan bahwa di adakan pengukuran ulang tanah ini di sebabkan karena permintaan dari Polres untuk melakukan pengukuran pada hari ini, dan juga hasil dari pengukuran hari ini akan di serahkan kepada Polres Kupang. Jelas Adi mahardika selaku team Pertanahan Kota Kupang. (SN/Tim)