Kategori
Berita Daerah Nasional

Geram Soal Pernyataan “Orang Flores di Zaman FLR Pencuri Makan Ceke Sampai Muntah,” Aliansi NTT Bergerak Desak Rambu Keleri Emu Klarifikasi

Spiritnesia.Com, Jakarta –  Aliansi NTT bergerak yang terdiri dari  sejumlah organisasi pegiat anti korupsi, yakni BENTARA (Benteng Merdeka Nusantraa, GRAK (Gerakan Republik Anti Korupsi), FORMADDA NTT (Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan keadilan NTT), JAPAK Indonesia (Jaringan Advokasi Pembela Aktivis Kriminalisasi Penguasa Indonesia), Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia) mendesak Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi NTT, Rambu Keleri Emu untuk segera memberi klarifikasi resmi terkait pernyataannya (melalui rekaman suara yang beredar luas di media sosial/medsos) bahwa “orang-orang Flores di zaman almarhum Frans Lebu Raya (FLR) pencuri dan makan ceke sampai muntah (korupsi kolusi nepotisme, red).

Demikian permintaan Aliansi NTT Bergerak dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Kamis (26/05/2022) menanggapi viralnya pernyataan Rambu Keleri Emu.

“Pernyataan istri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi NTT (Ondy Christian Siagian, SE. M.Si) itu telah menggeneralisasi orang Flores sebagai pencuri dan makan ceke sampai muntah (korupsi kolusi nepotisme, red) di zaman di zaman Frans Lebu Raya. Pernyataan ini telah memberikan stigmatisasi terhadap orang-orang Flores dan mencemarkan nama baik mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya (FLR),” tulis Aliansi NTT Bergerak.

Menurut Aliansi NTT Bergerak, rekaman suara Rambu Keleri Emu itu memancing tersulutnya emosi semua orang Flores.
Pernyataan Rambu Keleri Emu menyakiti dan melecehkan orang Flores serta membuat orang Flores tersinggung dan marah.
Aliansi NTT Bergerak juga menilai pernyataan Rambu Keleri Emu memantik isu SARA (Suku, Agama, Ras) dan berpotensi menimbulkan ketegangan dan perpecahan diantara masyarakat di NTT dan komunitas masyarakat NTT diaspora.

“Pernyataan ini diduga kuat mengarah pada penyebaran informasi palsu (hoax). Pernyataan (Rambu Keleri Emu, red) dapat dinilai dan diduga kuat mencemarkan nama baik Mantan Gubernur NTT, Almahrum Bapak Frans Lebu Raya,” ungkap Aliansi.

Oleh karena itu, Aliansi NTT Bergerak Mendesak: Pertama, Rambu Kareri Emu yang adalah Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi NTT, dan juga Isteri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi NTT, Ondy Christian Siagian, SE. M.Si., segera memberikan klarifikasi terkait rekaman suara yang telah beredar di masyarakat NTT dan di komunitas masyarakat NTT diaspora.

Kedua, Rambu Kareri Emu diberi waktu 2×24 jam untuk mengklarifikasi pernyataannya. Apabila tidak ada klarifikasi dalam waktu 2×24 jam, maka Aliansi NTT Bergerak akan melakukan upaya hukum untuk mengungkap siapa dibalik pernyataan dalam rekaman suara yang telah beredar.

Berikut sejumlah nama atas nama perwakilan Aliansi NTT Bergerak yang mendesak klarifikasi Rambu Keleri Emu yakni Yohanes Gore J. Ari, S.Sos. S.H (Ketua Tim Litigasi), Yohanes Hegon Kelen Kedati (Ketua GRAK dan FORMMADA NTT sekaligus Koordinator Anggota Aliansi NTT Bergerak, Marlin Bato (BENTARA), Martinus Laba Uung (JAPAK Indonesia), Hendrikus Hali Ata Goran (Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta), Anton Hurung
(AMANAT INDONESIA). (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah Ekonomi Kriminal Nasional

Intervensi Operasional Bank NTT, Pemegang Saham Desak RUPS LB Untuk Copot Komut

Spiritnesia.Com, Kupang – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Amos Corputty yang saat ini menjadi seorang Pemegang Saham Seri B Bank NTT, mendesak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan para Bupati/Walikota se-NTT sebagai pemegang saham untuk segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT untuk mencopot Komisaris Utama, JJ dan seluruh jajaran Komisaris Bank NTT karena diduga telah mengintervensi tugas operasional Direksi Bank NTT.

Pernyataan itu disampaikan Corputty dalam diskusi terkait Bank NTT di Whats App Group (WAG) Amman Flobamora beberapa hari lalu. Berikut kutipan cuitan Corputty :

“Saat ini Direksi adalah orang profesional perbankan dari dalam Bank NTT, tapi sayang *Komisaris utama-nya kurang paham tentang tugas pokok sebagai seorang komisaris sehingga yang terjadi saat ini tugas operasional yang harus dilaksanakan oleh Direksi juga dia serobot dan interfensi.

Contoh, buat SK 01 A untuk terima honor ratusan juta untuk dirinya, campur tangan dalam urus kredit, angkat diri sendiri sebagai penanggung jawab kantor cabang Surabaya, dll.

Ini kan orang yang tidak paham tentang tugasnya yang menganggap Direksi sebagai bawahannya. Padahal tugasnya adalah hanya untuk mengawasi tapi sudah ikut bermain dalam kegiatan operasional, jadinya rusak.

Jadi harap supaya Bapak Gubernur sebagai PSP (Pemegang Saham Pengendali, red) dan para Bupati dan Walikota sebagai pemegang saham untuk segera memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya, termasuk komisaris lainnya karena tidak bermanfaat lagi bagi Bank NTT.

Karena itu, harap supaya dapat laksanakan RUPS LB utk memberhentikan yang bersangkutan dan memilih dengan orang profesional yang mengerti, memahami, untuk mengelolah Bank dengan benar. Terima kasih. Untuk kebaikan Bank NTT,” tulis Corputty.

Amos Corputty yang dikonfirmasi per telepon, membenarkan adanya cuitannya di WAG tersebut. Ia pun mempersilahkan tim media ini untuk memberitakan cuitannya tersebut dalam kapasitasnya sebagai seorang pemegang saham Seri B Bank NTT.

Corputty menjelaskan, dalam RUPS Bank NTT beberapa waktu lalu yang diikutinya secara daring, Ia meminta kesempatan kepada PSP, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk berbicara. Namun ia tidak diberi kesempatan untuk bicara oleh PSP.

“Saat itu saya ikut RUPS secara daring dari Yogyakarta. Saya minta untuk berbicara tapi PSP yang memimpin rapat mempersilahkan saya untuk berbicara terakhir setelah para bupati/walikota berbicara. Namun setelah para bupati/walikota berbicara, PSP tidak memberikan kesempatan kepada saya. PSP langsung menutup RUPS. Lalu PSP mengatakan, nanti kalau Pak Amos mau bicara, bicara empat mata saja dengan saya,” kisah Corputty.
Menurut Corputty, Ia ingin berbicara dalam RUPS tersebut untuk meminta forum RUPS untuk mengadakan RUPS LB untuk mencopot/memberhentikan Komisaris Utama (Komut) dan jajaran Komisaris Bank NTT karena Jajaran Komisaris terlampau mengintervensi pelaksanaan Tugas Operasional dari Jajaran Direksi.

“Komut dan jajarannya sudah terlalu mengintervensi operasional Bank NTT. Mereka tidak paham akan tugas dan fungsinya sebagai komisaris sehingga operasional jadi kacau. Karena itu, PSP dan para bupati/walikota sebagai pemegang saham harus segera melaksanakan RUPS LB untuk mencopot dan mengganti Komut dan jajarannya dengan orang-orang profesional yang paham akan tugas dan fungsinya,” tandas Corputty.

Komisaris Utama Bank NTT, JJ berusaha dikonfirmasi tim media via WA ini pada Selasa (17/05/2022) pukul 12:11 WITA terkait permintaan pencopotan dirinya dari jabatan Komisaris Utama Bank NTT oleh Amos Corputty sebagai seorang pemegang saham Seri B Bank NTT karena diduga telah mengintervensi tugas operosional Direksi, antara lain:
1). Membuat SK 01 A agar Komut dan Jajaran Komisaris menerima honor ratusan juta (dalam seleksi pejabat Bank NTT, red);
2). Ikut campur tangan dalam urusan kredit; dan
3). Mengangkat diri sendiri sebagai penanggung jawab Kantor Cabang Bank NTT Surabaya.
Namun hingga berita ini ditayang, JJ tidak merespon konfirmasi wartawan. Padahal, pesan WA wartawan telah dibaca JJ. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Suku Puhumaking Desak BPN Flotim Batalkan Penerbitan SHM Lahan Perumahan Korban Seroja di Adonara

Spiritnesia.Com, Kupang – Suku Puhumaking sebagai pemegang hak ulayat di areal pembangunan rumah korban badai Seroja di Desa Saosina, Adonara-Flores Timur (Lamaholot) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT untuk membatalkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (HGB) atau jenis sertifikat lainnya di atas lahan tersebut. Menurut Suku Puhumaking, pihaknya sebagai pemilik ulayat tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah dalam proses penggunaan lahan untuk pembangunan perumahan tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam surat bersifat penting dan segera kepada Kepala BPN Flotim di Larantuka, Nomor: 003/SP-PS/PUHUMAKING/Adonara, tertanggal 9 Mei 17 Mei 2022, Perihal : Permohonan Pembatalan dan Pembaharuan sertifikat tanah diatas Hak Ulayat Milik Suku Puhumaking di Wilayah adat Saosina Adonara-Lamaholot. Surat tersebut ditandatangani oleh MAHYUDIN ADAM Alias UDIN LAOT sebagai sulung Suku Puhumaking, pemilik hak ulayat suku.

“Kami mohon kepada Bapak berdasarkan kewenangan yang ada SEGERA MEMBATALKAN dan/atau MEMPERBAHARUI SELURUH SERTIFIKAT dimaksud di atas Hak Ulayat milik Suku Puhumaking,” tulis Suku Puhumaking dalam suratnya.

Menurut Suku Puhumaking, jika permohonan tersebut diabaikan dan BPN tidak menjalankan kewenangan yang ada maka apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama maka pihaknya sebagai pemilik ulayat tidak bertanggungjawab. “Namun menurut hukum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bapak wajib bertanggung jawab,” tandas Suku Puhumaking.

Suku Puhumaking mendesak Kepala Badan Pertanahan Nasioanl Kabupaten Flores Timur untuk segera menindaklanjuti permohonan tersebut demi keadilan hukum dan keadilan sosial bagi kami selaku Pemilik Hak Ulayat. “Karena sejak Leluhur kami hingga generasi kami saat ini, tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan Surat Pelepasan Hak Ulayat kepada setiap orangan” tandas Suku Puhumaking.

Dijelaskan, permohonan pembatalan dan pembaharuan Sertifikat Tanah yang dimaksud adalah pembatalan terhadap seluruh sertifikat yang diduga telah diterbitkan sebelumnya di wilayah hukum Adat Saosina yaitu wilayah Waiwerang dan sekitarnya maupun terhadap para korban banjir di Desa Saosina, Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur oleh pihak badan pertahanan Nasional Kabupaten Flores Timur atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Suku Puhumaking memaparkan, menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalalm pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Pasal 2 Jo. Pasal 3 UU nomor 5 tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, maka selaku pemilik hak ulayat atau dalam bahasa lamaholot disebut Lewetanah Alapeng, patut kami tegaskan bahwa berdasarkan Hukum Adat Adonara-Lamaholot dan Amanat dari Leluhur, Dilarang Menjual Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan Alam di wilayah hukum Adat Adonara-Lamaholot termasuk milik suku Puhumaking kepada setiap orang baik pribadi maupun Badan Hukum Milik Negara Republik Indonesia atau swasta.

“Bahwa agar diketahui oleh Bapak Hak Ulayat Milik Suku Puhumaking di wilayah hukum Adat Saosina adalah Waiwerang dan sekitarnya, sebelah timur berbatasan langsung dengan Hak Ulayat Milik Suku Inguliman yang dibatasi dengan jembatan Hitam atau dalam Bahasa Lamaholot disebut GOT MITENENG,” tulis Suku Puhumaking.

Sesuai Amanat dari Leluhur, lanjut Suku Puhumaking, terhadap setiap orang yang datang, tinggal dan menetap di wilayah hukum Adatnya, akan diberikan sebidang tanah untuk ditempati, namun wajib mengikuti Mekanisme dan Prosedur Hukum Adat kami yang telah ditetapkan dan disahkan secara Hukum Adat Adonara-Lamaholot oleh Para Leluhur kami terdahulu yang berada di Tanah Adonara-Lamaholot selaku pemilik hak ulayat atau Lewotanah Alapeng.

“Bahwa oleh karena hukum baik hukum adat adonara-lamaholot maupun hukum positif negara RI, maka terhadap seluruh sertifikat tanah yang telah diterbitkan atau sementara dalam proses berupa hak milik, hak guna bangun, hak guna usaha, hak pakai dan hak garap kepada setiap orang wajib dibatalkan dan/atau diperbaharui dengan melibatkan kami pemilik hak ulayat atau dalam bahasa lamaholot disebut lewotanah alapeng,” tegas Suku Puhumaking.

Tak Boleh Terbitkan Sertifikat Tanah
Salah satu pemegang kuasa hak Ulayat Suku Puhu Making, Lamber Lakang Nara kepada Tim Media ini di Kupang mengatakan, Suku Puhumaking tidak menjual lahan Ulayat tersebut. Pihaknya hanya ingin ada pengakuan dari pemerintah atas hak Ulayat Suku Puhumaking.

“Kami tidak jual tanah ulayat Suku Puhumaking. Jadi pemerintah jangan percaya kalau ada pihak tertentu yang menjual lahan tersebut. Kami perbolehkan untuk bangun rumah dan tinggal tapi atas persetujuan suku Puhumaking. Tapi kami minta agar BPN tidak menerbitkan sertifikat tanah dari perumahan tersebut. Biarkan lahan tersebut tetap menjadi hak Ulayat Suku Puhumaking,” tandasnya.

Hal senada juga ditegaskan pemegang kuasa Ulayat Suku Puhumaking lainnya, Bapak Laot Pitrat yang dihubungi pertelepon pekan lalu. Menurutnya, pemerintah Kabupaten Flotim dan BPN harus menyelesaikan masalah lahan tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kita tidak ingin timbul masalah dan pertumpahan darah di kemudian hari. Karena itu masalah ini harus disekesaikan” tegasnya.

Informasi yang dihimpun tim media ini, lokasi di Saosina tersebut akan dibangun sebanyak 195 unit rumah tipe 36 oleh Pemerintah Pusat. Luas tanah 108 meter persegi untuk korban badai Seroja di Adonara. Permukiman itu dilengkapi sanitasi komunal, jaringan air bersih, listrik, jalan lingkungan dan balai warga serta siap untuk dihuni.

Secara keseluruhan, di Kabupaten Flores Timur dibangun sebanyak 300 unit di tiga lokasi antara lain di Oyang Barang (50 unit), Saosina (195 unit) dan Nelelamadike (55 unit). (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Aliansi NTT Bergerak Desak Polda Periksa Jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor Terkait Penganiayaan Wartawan

Spiritnesia.Com, Kupang – Aliansi NTT Bergerak yang terdiri atas Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, JAPAK Indonesia, Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia), Persatuan Lamaholot Jakarta dan Benteng Merdeka Nusantra (Bentara) mendesak kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memanggil dan memeriksa Jajaran Direksi PD Flobamor (Andrian Bokotei selaku Direktur Utama dan Abner Runpah Ataupah selaku Direktur Operasional) dan Komisaris PD Flobamor (Dr.Samuel Haning, S.H.,MH selaku Komisaris Utama dan Hadi Jawas selaku Komisaris) terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media Suaraflobamora.Com, Fabianus Latuan di gerbang masuk Kantor PD. Flobamor di Jalan Teratai Nomor 5 Naikolan Kota Kupang seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor di Kantor tersebut pada Selasa (26/04).

Demikian pernyataan Koordinator Aliansi NTT Bergerak Yohanes Hegon Kelen Kedati, dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Rabu (27/04/2022) menanggapi kasus penganiayaan wartawan dan Pemred Suaraflobamora.Com, Fabianus Latuan oleh sejumlah preman bercadar seusai jumpa pers dengan jajaran Direksi dan Komisaris milik Pemprov NTT tersebut.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (Polda NTT, red) untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Komisaris dan Direksi PT. FLOBAMOR, karena jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor merupakan pihak yang mengundang kegiatan jumpa pers PD Flobamor bersama wartawan Fabianus Latuan dan tim wartawan media di Kantor itu pada Selasa (26/04) guna mengklarifikasi dugaan tidak disetornya deviden senilai Rp 1,6 milyar (Tahun 2019 dan Tahun 2020) oleh PD Flobamor ke Pemprov NTT,” tulisnya.

Menurutnya, Aliansi NTT Bergerak juga meminta Polda NTT segera melakukan Penyelidikan dan mengusut dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan terhadap Wartawan dan Pemred Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan oleh sejumlah oknum preman suruhan yang diduga terkait pemberitaan wartawan Fabianus dan tim medianya tentang Deviden Rp 1,6 Milyar.

“Dan karena itu, Aliansi NTT Bergerak juga mendesak jajaran Komisaris dan Direksi PT FLOBAMOR untuk segera mengundurkan diri,” tegasnya.

Terkait kasus tersebut, kata Hegon Kelen, Aliansi NTT Bergerak mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) dan mengusut tuntas masalah dana penyertaan modal dan memeriksa Laporan Keuangan PT. Flobamor. “Mendesak DPRD untuk segera membentuk Perda mengenai penyertaan modal di BUMD di NTT,” imbuhnya.

Ketua GRAK dan FORMMADA NTT itu menjelaskan, Aliansi NTT Bergerak mendesak juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertetu (Audit Investigasi) terhadap PT. Flobamor. “Aliansi NTT Bergerak mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PT. FLOBAMOR,” ujarnya.

Aliansi tersebut, lanjutnya, juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dugaan Korupsi pembelian MTN Rp 50 Milyar Bank NTT.

“Poin terakhir dari tuntutan Aliansi NTT Bergerak adalah mendesak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur NTT,” tandasnya.

Selain Yohanes Hegon Kelen Kedati dari GRAK dan FORMMADA NTT selaku Koordinator Aksi, didampingi sejumlah anggota Aliansi yaitu Marlin Bato dari Benteng Merdeka Nusantra (BENTARA), Martinus Laba Uung dari Jaringan Advokasi Pembela Aktivis Kriminalisasi Penguasa Indonesia (JAPAK Indonesia), Hendrikus Hali Ata Goran dari Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, Anton Hurung dari Anak Muda Lamaholot Indonesia (AMANAT Indonesia).

Seperti diberitakan sebelumnya (25/04), Wartawan Suaraflobamora.Com, FPL dianiaya sejumlah  preman tak dikenal di dekat pintu gerbang masuk/keluar Kantor Perusahaan Daerah (PD) PT. Flobamor, di Jl. Teratai No. 5, Naikolan Kota Kupang, seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor, yakni Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor) dan Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional) serta Dr.Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris PT.Flobamor), mengklarifikasi pemberitaan tim media tentang deviden PT. Flobamor Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Insiden tersebut bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04) via pesan Whatsapp/kepada FPL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Sesuai undangan tersebut, wartawan FLP dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 Wita. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan  jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

Jalannya  jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan FPL dan tim wartawan lain dengan  Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas).  Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai.

Wartawan FPL dan tim wartawan media pun pamit pulang. Wartawan FPL dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT. FLobamor. Sesampainya FPL dan tim wartawan parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak FPL. Wartawan FPL lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor, red) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah berangsur pulang.

Pemred suaraflobamora.Com itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PT. Flobamor. Sesampainya FPL di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PD. FLobamor.

Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FPL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang FPL hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntungnya, wartawan FPL saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya.

Menurut anggota tim wartawan yang semotor dengan FPL, seorang orang dari para preman Itu sempat mengeluarkan pisau dan hendak menikam wartawan FPL, namun karena sang wartawan yang dibonceng FPL berteriak minta tolong kepada beberapa wartawan lain yang kebetulan masih ada bersama di situ, maka datanglah salah seorang wartawan dengan tripot kamera ditangan mencoba menghalangi aksi sang preman.

Melihat para wartawan dan warga sekitar mulai berdatangan, para preman tersebut lari meninggalkan lokasi kejadian menuju ujung jalan arah kantor BNPB NTT, lalu belok kanan dan menghilang.

Seperti disaksikan tim media ini, akibat penganiayaan (pengeroyokan, red) tersebut, wartawan FPL mengalami luka robek di hidung dan mulut (bibir) akibat terkena pukulan serta rasa nyeri di dada akibat hantaman benda keras (batu).

Komut PT. Flobamor, Dr. Samuel Haning dan Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas juga sempat keluar dan menyaksikan wartawan FPL yang sudah dalam kondisi berlumuran darah di hidung dan mulut.

Tim media juga saat itu sempat meminta pihak PT. Flobamor untuk mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV milik PT. Flobamor, namun CCTV Kantor Perusahaan Daerah tersebut sudah dalam posisi menghadap ke dalam (tidak ke arah pintu gerbang/arah jalan masuk pintu gerbang kantor PD. FLobamor, red).

Pasca kejadian tersebut, tim wartawan langsung mengantar wartawan FPL ke Polresta Kupang Kota untuk melaporkan kasus tersebut. Pihak Polresta Kupang dan para wartawan media lalu membawa wartawan FPL ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan visum dan atau perawatan. Seusai pemeriksaan (visum, red)  dan perawatan oleh tim medis RS Bhayangkara, wartawan FPL kembali ke Polresta untuk lanjut memberikan keterangan terkait laporannya. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Pegiat Anti Korupsi Desak Gubernur VBL Copot Dirut Bank NTT Karena Gagal Capai Target Laba Bersih Rp 500 M

Spiritnesia.Com, Jakarta – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT mendesak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk segera mencopot Dirut Bank NTT, Hary Alexander Riwu Kaho (HARK), karena dinilai sudah 2 (dua) Tahun Buku (2020 dan 2021) gagal mencapai target keuntungan/laba bersih bank NTT sebesar 500 Milyar. Capaian laba bersih bank NTT di 2 tahun kepemimpinan HARK bahkan lebih kecil (Tahun 2020 Rp 236,286 Milyar dan tahun 2021 Rp 228,268 Milyar) dibanding Tahun Buku 2019 yaitu Rp 236,475 Milyar. Selain itu, HARK juga diduga terlibat langsung kasus Pembelian MTN 50 Milyar dan bahkan pernah menjadi tersangka kasus kredit fiktif Bank NTT Cabang Waingapu tahun 2013 senilai Rp 2,6 Milyar.

Demikian disampaikan Ketua GRAK dan FORMMADA NTT, Yohanes Hegon Kelen Kedati dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Selasa (12/04/2022), menyoroti kinerja Dirut Bank NTT, HARK mendongkrak capaian laba bank NTT tahun 2020-2021.

“Mengapa Dirut Bank NTT yang diduga bermasalah dan tidak capai target keuntungan/laba dibiarkan memimpin bank NTT, bahkan cenderung “dibela” oleh Pemegang saham? Ini aneh. Apakah ada kongkalikong antara Dirut Bank NTT dan para Pemegang Saham yang nota bene adalah Kepala Daerah? Mengapa Pak Viktor terkesan mempertahankan HARK? Ada hubungan ‘mesra’ apa diantara mereka? Pak Viktor harus tegas dan segera copot HARK dari dirut Bank NTT,” tulisnya.

Hegon Kelen menjelaskan, bahwa pada tahun 2019, ketika menon-aktifkan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi karena tidak mencapai target laba Rp 500 Milyar Gubernur VBL selaku PSP (Pemegang Saham Pengendali) saat itu mengatakan, “Dalam RRUPS tadi kami sepakat non-aktifkan Direktur Utama (Izak Rihi, red). Ini karena target laba yang diberikan tidak tercapai. Jauh di bawah harapan dan sangat kecil. Hanya sekitar Rp 200-an Milyar. Perlu penyegaran dan butuh orang bekerja agak ekstrim yang positif.”

Penonaktifan Dirut Bank NTT itu (Izak Rihi, red), kata Hegon Kelen mengutip penjelasan Gubernur VBL kala itu terkait pencopotan Izak Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT, karena tidak mencapai target laba Rp 500 Milyar yang sudah disepakati dalam naskah dan komitmen kerja saat Izak dilantik (https://www.gatra.com/news-478082-ekonomi-rups-di-tengah-pandemi-ini-penyebab-dirut-bank-ntt-dicopot-.html).

“Konskwensinya, diganti. Itu saja. Kita perlu kerja yang lebih ekstrim menghadapi tahun yang sulit seperti sekarang. Karena itu harus kerja keras penuhi target apalagi pada tahun 2024 nanti Modal Inti harus mencapai Rp 3 trilyun. Sekarang masih kurang Rp 1,2 trilyun. Karena itu harus kerja keras dengan pola berlari yang harus luar biasa. Langkah yang diambil harus mampu menekan NPL yang ada sehingga tidak menggerus keuntungan di tahun yang akan datang. Untuk itu perlu ada pembenahan-pembenahan dan tim kerja yang baik. Kita tidak butuh superman tapi kita butuh tim yang solid dan support,” beber Hegon Kelen mengulang penjelasan Gubernur VBL saat itu.

Hegon Kelen lanjut menjelaskan, bahwa saat ini publik NTT pun sedang menunggu komitmen Gubernur VBL bagi Bank NTT untuk mencapai target Rp 3 trilyun sebelum masa jabatannya berakhir di tahun 2023. Target yang harus dicapai oleh Bank NTT yaitu memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp 3 trilyun paling lambat tanggal 31 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK RI Nomor 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Bagaimana Bank NTT dapat memiliki modal inti sebesar Rp 3 trilyun diakhir tahun 2024 kalau capaian keuntungan/Labanya dua tahun Buku tidak sampai Rp 500 Miliar?” kritiknya.

Hegon Kelen pun bertanya, jikalau bank NTT dibawah kepemimpinan HARK tidak penuhi modal inti sebesar Rp 3 Trilyun, apakah nanti akan ada penyertaan modal yang lebih besar lagi? Karena pasal 8 ayat 5 Peraturan OJK RI nomor 12 /pojk.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum tertulis, “Bagi Bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2024.”

Hegon Kelen juga membeberkan, ketika Bank NTT meraih penghargaan dari dua kategori sekaligus, yakni Very Good Financial Performance of Indonesia Best BPD 2021 dan Improving Community Engagement on the Utilization of Banking Services, CEO dan Chief Editor Warta Ekonomi, Muhammad Ihsan saat menyerahkan penghargaan mengatakan, bahwa Gelar pertama yakni Very Good Financial Performance of Indonesia Best BPD 2021 diraih Bank NTT karena telah mencatat pertumbuhan aset yang luar biasa, yakni sebesar 15,56%, dari Rp14,7 trilyun pada Desember 2020 menjadi Rp17,1 trilyun pada September 2021. Di samping itu, total laba komprehensif tahun berjalan tumbuh 48,5% dari Rp142,5 milyar pada kwartal III 2020 menjadi Rp 211,8 milyar pada kwartal III tahun 2021. (https://rakyatntt.com/catat-laba-485-bank-ntt-raih-best-bpd-award-tahun-2021/#:~:text=Di%20samping%20itu%2C%20total%20laba,pada%20kwartal%20III%20tahun%202021.) “Ini artinya Bank NTT gagal capai target laba bersih Rp 500 Miliar,” tegasnya.

Hegon Kelen juga melontarkan kritik, bahwa terkait dengan penyertaan modal tersebut, Gubernur VBL sebagai Kepala Daerah dinilai kurang patuh terhadap Peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari LHP BPK Nomor: 91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021, yang mana dalam LHP tersebut diuraikan tentang adanya penyertaan modal yang belum diperdakan yaitu:

1. Kepemilikan saham perseroan sebanyak 1.500 lembar pada PT Semen Kupang;

2. Dana cadangan yang dikapitalisasi sebagai penyertaan modal tambahan oleh Bank NTT senilai Rp 27.545.550.000,00

3. Penyertaan modal ke Jamkrida senilai Rp 25.000.000.000,00.

Terkait hal ini, PK merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah untuk Mengusulkan penetapan Perda terkait 3 hal tersebut.

“Sampai hari ini kita belum tahu apakah rekomendasi dari BPK ini sudah ditindaklanjuti atau belum. Apabila belum dikerjakan, maka ini menjadi catatan buruk dalam pemerintahan Pak Viktor Laiskodat, karena kita tahu bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah Intinya kita mendesak Pak Viktor Laiskodat sebagai Gubernur NTT untuk lakukan dua hal yaitu: Pertama, copot HARK dari jabatan Dirut Bank NTT dan segera selesaikan ‘masalah’ di Bank NTT. Termasuk dalam hal ini adalah membuat Perda atau payung hukum terkait penyertaan modal di beberapa BUMD”, ujarnya.

Kepada Gubernur VBL, Hegon Kelen berpesan agar “sebelum turun dari jabatannya pada tahun 2023, diharapkan VBL selaku gubernur NTT sekaligus PSP di Bank NTT dapat menyelesaikan masalah di Bank NTT dan memastikan target modal inti Rp 3 trilyun Bank NTT tercapai. Kalau bisa tanpa penyertaan modal. “Kami tidak mau Bank NTT bangkut. Kami desak Pak Viktor untuk segera copot HARK dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT,” tegasnya lagi. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Monopoli Proyek Stunting, KOMPAK Indonesia Desak Ketua Pokja  Laporkan Oknum Politisi Ke KPK

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Pemberantasan  Korupsi  (KOMPAK) Indonesia dan AMMAN Flobamora serta sejumlah lembaga pegiat anti korupsi mendesak ketua Pokja Stunting NTT, Sarah Lery Mboeik untuk melaporkan  oknum politisi yang memonopoli proyek penanganan stunting di Provinsi NTT.

Demikian disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis pers yang diterima tim media ini, Sabtu (26/3/22).

“Ketua Pokja Stunting NTT yang dulu dikenal garang dalam pemberantasan Korupsi wajib hukumnya untuk melaporkan resmi Penyalahgunaan Kekuasaan dan Tindak Pidana Korupsi, termasuk oknum politisi yang memonopoli proyek penanganan stunting di NTT ke KPK RI, “tegas Gabriel.

Ia  juga menyampaikan bahwa KOMPAK Indonesia siap mendampingi  Ketua Pokja stunting NTT untuk melapor ke KPK dengan menyertakan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Audit BPK RI.

“Ibu Sarah juga bisa membongkar One Man Show di NTT yang diduga kuat sangat berkuasa sehingga OPD bertekuk lutut tak berdaya dalam realisasi program stunting sehingga salah sasaran,” ujar  Gabriel Goa.

Terpanggil untuk mendukung Ketua Pokja Stunting NTT yang juga menjabat  Direktur PIAR itu, KOMPAK Indonesia menyatakan dukungannya melalui beberapa poin sikap yakni:  Pertama, siap mendampingi Ketua Pokja Stunting NTT, melaporkanPenyalahgunaan Kekuasaan dan Korupsi Berjamaah dalam penggunaan Anggaran Stunting NTT yang sudah ludes sebesar 165 miliar.

Kedua, siap mendampingi Ketua Pokja Stunting NTT dalam membongkar Sosok One Man Show yang sangat berkuasa menyalahgunakan dana penanganan stunting di NTT;

Ketiga, jika Ketua Pokja Stunting NTT tidak melakukan apa-apa alias takut membongkar korupsi berjamaah dana stunting di NTT senilai 165 miliar, maka kami dari KOMPAK Indonesia bersama AMMAN Flobamora beserta pegiat Anti Korupsi akan melaporkan resmi Ketua Pokja NTT beserta OPD terkait, yang terlibat aktif dalam penggunaan dana stunting senilai 165 miliar yang tidak tepat sasaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) Indonesia menilai, dana Program Pencegahan Stunting senilai Rp 165 Milyar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2021 ludes atau habis dikelola Pemprov NTT, tetapi tidak berdampak signifikan bagi penurunan stunting (anak tumbuh kerdil, red) di NTT. Angka stunting di NTT malah tetap tertinggi di Indonesia ditahun 2022, yaitu 22 persen (naik 1,1 persen dari tahun 2021 yaitu 20,9 persen, red).

“Bahkan menurut data media CNN pada 5 Maret 2022, tercatat ada 5 (lima) dari 22 Kabupaten/Kota di NTT (Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Sumba Barat Daya, dan Manggarai Timur, red) masuk kategori angka tertinggi stunting di Indonesia ditahun 2022. Ini miris, anggaran besar dialokasikan untuk cegah stunting tapi angka stunting terus naik dan tinggi di NTT,” kritik duo lembaga pegiat anti korupsi itu.

Ketua KOMPAK Indonesia dan AMMAN Flobamora menduga gagalnya Pemprov NTT (khususnya Pokja Penanganan Stunting, red) dalam pencegahan stunting, oleh karena perencanaan program dan pelaksanaannya, termasuk pengelolaan anggaran program tersebut tidak tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua
Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pencegahan stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarah Lery Mboeik mengakui pelaksanaan program pencegahan stunting di NTT oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dinas teknis terkait tidak tepat sasaran. Salah satu sebabnya yaitu, karena tidak adanya komitmen OPD dan dinas teknis terkait dalam melaksanakan program sesuai rancangan tata kelola pelaksanaan program sebagaimana hasil design Pokja.

“Banyak program (yang dilaksanakan baik oleh OPD di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, red) tidak berbasis pada hasil ansit atau hasil analisa situasi (yang didesign Pokja, red), makanya ada temuan (BPK, red) disitu,” jelasnya.

Sarah menjelaskan, bahwa program PMT (pemberian makanan tambahan) yang seharusnya diberikan kepada anak balita gizi buruk, diberikan tidak tepat sasaran pada para penerima manfaat program.

“Misalnya, seharusnya diberikan kepada anak Balita, tetapi diberikan kepada anak SD atau anak SMP. Itu misalnya begitu. Kemungkinan besar seperti itu. Kemungkinan tidak tepat sasaran kepada semua anak gizi buruk,” ungkapnya. (AT.SN/TIM)