Kategori
Berita Daerah Ekonomi

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Larang Perusahaan Swasta Jual Rumput Laut Kering ke Luar Daerah

Spiritnesia.com, Kupang – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang perusahaan swasta menjual rumput laut kering keluar daerah, karena dimanfaatkan untuk bahan baku kebutuhan pabrik di Nusa Tenggara Timur.

 

Rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan keluar wilayah daerah,” kata Pelaksana Tugas DKP NTT George M Hadjoh melalui, Kasi Pengawasan KCD KP wilayah Kab Kupang, Kota Kupang, Yoyos Thelik Hal ini terungkap dalam sosialisasi Pergub nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT, Sabtu 23 Juli 2022, di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

 

Dijelaskan, Ada 3 Pabrik pengolahan Rumput Laut di Nusa Tenggara Timur:

1. PT. ALGAE SUMBA TIMUR LESTARI

2. PT. ROTE KARAGINAN NUSANTARA

3. CV. AGAR KEMBANG.

 

“Ada 2 Pabrik Pengolahan Rumput Laut Yang Ada di 2 Lokasi yang terpisah mampu menampung dan membeli seluruh hasil Produksi Rumput Laut kering yang dihasilkan  Oleh Pembudidaya melalui pengumpul/pengepul. Khusus CV. Agar Kembang menerima Rumput Laut basah namun akan selalu membantu menginformasikan kepada dua pabrik pengolahan untuk membeli jika ada yang sudah tersedia oleh pengumpul/pengepul,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan, Pengumpul/Pengumpul rumput laut wajib membuat perjanjian kerjasama agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

 

Diakui, Harga rumput laut yang ditetapkan terendah dalam surat keputusan Kepala dinas kelautan dan perikanan Provinsi NTT agar dalam kurun waktu tertentu terjadi over produksi dan harga rumput laut turun di bawah harga standar yang ditetapkan maka pihak pabrik tetap membeli rumput laut sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam surat keputusan kepala dinas kelautan dan perikanan Provinsi NTT.

 

Pemerintah provinsi juga akan memberikan sanksi bagi pengepul atau pengumpul maupun perorangan yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur NTT terkait tata niaga rumput laut tersebut.

 

Sanksi yang diberikan kepada pengumpul/pengepul rumput laut yang tidak melakukan penjualan kepada pabrik pengolahan rumput laut dan masih saja melakukan pengiriman antar pulau maka akan diberi berupa denda sebesar 100% dari penetapan standar harga bahan baku rumput laut. Dan dinas kelautan dan dinas perikanan Provinsi Nusa tenggara Timur akan mencabut surat izin usaha(SIUP) pengumpul, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta sertifikat kelayakan pengolahan (SKP).

 

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi pelatihan budidaya rumput laut ini diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat dan kelompok nelayan tentang budidaya rumput laut. Pada intinya bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat di NTT.

 

Kegiatan sosialisasi pelatihan budidaya rumput laut ini dilaksanakan sudah dilakukan beberapa kabupaten di NTT. Sosialisasi tersebut diberikan kepada para masyarakat dan kelompok nelayan yang berada di daerah Kawasan budidaya rumput laut seperti Kabupaten Kupang. Selain itu, wilayah lain seperti Flores Timur, Sabu Raijua, Rote Ndao, dan Sumba Timur. (*)

Kategori
Berita Daerah

Dominikus M. Bele : Otonomi Daerah Hanya Berorientasi Melahirkan Raja Kecil di Wilayah Belu

Spiritnesia.Com, BElU – Belakangan ini mulai terdengar Nada Sumbang yang diekspresikan Rakyat Daerah Otonom sembari mengkritisi Otonomi Daerah hanya berorientasi melahirkan berbagai raja kecil di Wilayah Kabupaten Belu.

Demikian pernyataan kritis
Pengamat demokrasi, Dominikus M. Bele, S. IP., M. Sos dalam rilis tertulis yang diterima Media ini pada Selasa (19/04/2022).

“Tak dapat dihindari pada beberapa Daerah tertentu, besarnya naluri untuk menjadi Raja kecil berdampak adanya konflik Horizontal, baik dalam proses demokrasi maupun berbagai upaya untuk melahirkan perubahan-perubahan yang bermartabat di era new normal saat ini,” tulisnya.

Oleh karena itu lanjutnya, sudah saatnya perlu digagas kembali tentang demokratisasi dari bentuk mekanisme musyawarah dan mufakat untuk mengembalikan dan memulihkan kembali implementasi otonomi daerah yang sesungguhnya yang telah diatur secara konstitusional hingga pada kebijakan-kebijakan Pro rakyat menjadikan fondasi yang kokoh agar tampang otonomi daerah Kabupaten Belu sebagai salah satu Kabupaten di Pulau Timor yang merupakan teras terdepan, ini nampak adanya kemajuan dari berbagai aspek pembangunan, pemberdayaan maupun kesejahteraan sosial bagi daerah dan masyakarat secara umum.

“Sebagaimana dalam refleksinya pada falsafah hidup bangsa Indonesia yang diabstraksikan founding fathers, yang terangkum dalam rumusan sila ke-4 (Pancasila) yang berbunyi; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sehingga rumusan norma tersebut mengetengahkan otonomi daerah secara demokratis,” jelasnya.

Oleh karena itu, sambungnya, perlu dilakukan demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan yang paling menarik, penuh dengan keanekaragaman dan kekacauan, yang memberikan kesamaan derajat pada setiap individu yang berbeda (Plato,2005). Sehingga demokrasi menggaungkan kedudukan yang egaliter dalam rangka merepresentasikan daerah otonom sebagai entitas negara kesatuan  terutama Kabupaten Belu sebagai garda perbatasan RI-RDTL.

Selain itu demokrasi menjadi wujud keterpaduan dan adanya sinergitas yang khas sesuai falsafah bahwa Belu yang diartikan secara harafiah Belu adalah teman/kawan. Refleksi akan hal ini maka integritas dan etika profesionalisme para pemimpin daerah otonom dan aparatur penyelenggaraan pemerintahan, harus mengedepankan etos kerja dan gotong royong secara terpadu dan terintegrasi, harmonisasi hubungan kerja dan menjaga keseimbangan antar elemen-elemen hingga stakeholder, imbuhnya.

Menurut Dominikus, cara utama yang paling efektif untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat ialah melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis serta pemerataan pembangunan yang berkeadilan.

Menyimak pada hal tersebut maka tampang implementasi melalui teras otonomi daerah yang jelas, terarah dan terukur adalah dengan meningkatkan kesadaran kolektif dan menjunjung aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu.

“Artinya mewujudkan kesejahteraan rakyat diselenggarakan secara akuntabel, transparan, berkepastian hukum, dan partisipatif, akan dapat meredamkan  terusiknya kekuasaan karena resistensi (gerakan) daerah,” tegasnya.

Karena perlu diingat bahwa kesan ketidakadilan akan melahirkan/timbul resistensi hingga dampak pada kesenjangan sosial dan ketidaksetaraan, sehingga perlu pertajam dan menggagas serta mengembalikan demokrasi yang menjadi potensi utama pendukung/kekuatan bersama sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di daerah yang menjadi fokus penerapan otonomi daerah elegan, bermartabat dan berwibawa serta bertanggungjawab di kabupaten Belu sebagai garda perbatasan RI-RDTL, tandas pengamat demokrasi tersebut.

Dengan demikian dapat menampilkan tampang teras rumah otonomi daerah tampang terpesona, indah dipandang, teduh dalam pijakan, nikmat dalam ekspresi karena nampak terdahulu dari semuanya ada pada teras otonomi daerah, yang seyogyanya menampilkan penyelenggaraan otonomi daerah bermuara pada peri berkeadilan dan peri kemanusiaan  yang adil guna mewujudkan kesejahteraan sosial.

Akhir kata, perlu diingat secara bersama-sama dan seksama serta bijaksana bahwa otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi.

(Penulis : Dominikus M. Bele/SN)

Kategori
Berita Daerah

Boby  Lianto  : Laporan LKPM  Sebagai  Investasi  Untuk mendorong Pertumbuhan  Ekonomi Daerah  

Spiritnesia.Com, TTS – Pelaporan  mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi  merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha  kepada Pemerintah  dan hal ini sebagai investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi  daerah ke arah yang lebih baik.

Demikian  disampaikan oleh Kepala Kamar Dagang  dan Industri  (Kadin) Nusa  Tenggara Timur Boby Lianto saat menghadiri rapat Koordinasi  Penanaman Modal  (PTSP) tingkat Provinsi NTT di Hotel Bahagia,Timor  Tengah Selatan, Jumat 8/4/2022.

Disaksikan tim media ini, Bupati TTS Epy Tahun  yang membuka langsung kegiatan dimaksud. Turut hadir Sekretaris Dinas DPMPTSP NTT,sejumlah  SKPD lingkup TTS dan pengurus Kadin se-NTT.

Ketua Kadin NTT Boby Lianto menguraikan bahwa laporan LKPM  sebagai salah satu kebutuhan prioritas   yang harus dipenuhi pelaku  usaha untuk menunjang kegiatan usahanya bahkan membantu pemerintah  dalam proses pembangunan daerah.

“Dengan melaporkan LKPM kita bisa mengetahui perkembangan data penanaman modal dan berfungsi mempromosikan kepada  investor-investor   dari luar oleh karena itu saya mengajak seluruh kadin yang tersebar pada 24 kabupaten/kota,pelaku usaha untuk kampanyekan LPKM setiap bulan.Langkah ini bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di NTT.”ungkapnya Boby Lianto saat menyajikan materi tentang  Strategi Usaha dalam menghadapi pandemi  covid-19.

Menurut Pimpinan Land  Sejahtera Group Laporan LPKP dalam setahun dilakukan empat kali diantaranya  Triwulan pertama yaitu antara tanggal 1 s/d 10 April kemudian triwulan kedua antara 1 s/d 10 Juli dan triwulan ketiga antara 1 s/d 10 oktober dan triwulan empat 1 s/d 10 januari” Jelasnya

Sambungnya,  dasar dari LKPM sebagai rujukan kepada  pemerintah untuk mengetahui laporan perkembangan dari pelaku  usaha  dan sebagai  investasi penanaman modal di setiap daerah.

Ia berharap dengan komitmen yang dibangun oleh para ketua Kadin  Se-NTT pelaku usaha bergerak bersama melalui tindakan ril dalam pelaporan LKPM dan mensukseskan agenda-agenda strategis  Kadin NTT. (SN/Tim).