Kategori
Berita Nasional Politik

Partai HANURA Resmi Daftar Diri di KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 

Spiritnesia.com, Jakarta – Dipimpin langsung Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Menuju Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan secara resmi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), mendaftarkan diri Senin, 08/08/2022, sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2024.

 

Demikian disampaikan Ketua DPD Partai Hanura, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Refafi Gah, SH.,M.Pd., melalui Sekretaris Partai Hanura Elias Koa S.I.P., kepada media ini melalui rilis tertulis Sabtu, 13/08/2022.

 

“Partai Hanura datang dengan membawa rombongan. Terlihat ketua DPD Hanura NTT tampil menawan dengan pakaian Adat Khas Sumba,” tutur Elias dalam Pesannya.

 

Pihaknya bahkan memakai rangkaian budaya betawi palang pintu dalam kedatangannya ke KPU. Sementara itu, tampak sejumlah kader Hanura memakai pakaian adat dari sejumlah daerah di Indonesia.

 

“Dalam proses pendaftaran tersebut, tak banyak kalimat disampaikan oleh Ketua Umum OSO. Namun Ia menegaskan kekinian kondisinya sehat dan siap menghadapi tahapan proses Pemilu 2024.”

 

Kemudian Ketua Umum OSO, bersama rombongan memasuki kantor KPU untuk mendaftar.

 

“Sementara dari pihak KPU juga sudah siap menyambut kedatangan Partai Hanura, jelas Elias.

 

“Lanjut Elias Koa, berkas pendaftaran Partai HANURA 100% Lengkap dan Diterima, sehingga Partai Hanura tinggal menjalani satu tahap menuju faktual.”

 

Partai Hanura telah mempersiapkan diri untuk mencapai 100%, semua persyaratan yang bersifat administratif sebagaimana diatur oleh PKPU.

 

“Partai Hanura 100 persen telah siap untuk dilakukan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujar Sekretaris Partai Hanura.

 

Partai Hanura adalah partai yang sejak kelahirannya dipersiapkan untuk kepentingan Indonesia, bukan orang per-orang yang menjadi elite partai dan pengurus-nya, tuturnya.

 

“Maka totalitas pengabdian dan perjuangan Partai Hanura sepenuhnya kami berikan untuk kepentingan rakyat, untuk kesejahteraan rakyat. Kami memahami bahwa secara politik setiap partai didirikan untuk merebut kekuasaan, tapi secara ideologis Partai Hanura paham dan sadar bahwa kekuasaan bukanlah tujuan akhir dari partai politik,” jelas Elias Koa.

 

Menurut Elias, Kekuasaan sejati-nya adalah, alat perjuangan Politik untuk mewujudkan cita-cita tertinggi rakyat, yakni, “Kedamaian, Keadilan dan Kesejahteraan.”

 

Sehingga dengan demikian, lanjut Elias, hingga saat ini yang tercatat sudah 21 Parpol yang telah mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

 

Berikut Berkas-berkas lengkap dan yang telah di terbitkan berita acara: 

-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

-Partai keadilan dan Persatuan (PKP)

-Partai keadilan Sejahtera (PKS)

-Partai Bulan Bintang (PBB)

-Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

-Partai NasDem

-Partai Kebangkitan Nusantara(PKN)

-Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

-Partai Demokrat

-Partai Gelombang Rakyat Indonesia(Gelora)

-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

-partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

-Partai kebangkitan Bangsa (PKB)

 

Berkas lengkap dan telah diterbitkan berita acara: 

-Partai Solidaritas Indonesia(PSI)

-Partai Amanat Nasional (PAN)

-Partai Golongan Karya (Golkar)

-Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

-Oartai Rakyat Adil dan Makmur(PRIMA)

-Partai Buruh

-Partai Republik

-Partai Ummat

 

Sementara Dokumen persyaratan yang belum lengkap dan ditunggu hingga 14 Agustus pukul 23:59 WIB yakni:

-Partai Reformasi

-partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

-Partai Demokrasi Rakyat Indonesia(PDRI)

-Partai Republiku Indonesia

-Partai Kedaulatan rakyat(PKR)

-Partai Beringin Karya (Berkarya)

-Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

-Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). (SN/AT)

Kategori
Berita Daerah Nasional

Pemerintah Jerman Gelar Tes Wawancara Calon BMI Asal NTT

Spiritnesia.com, Kupang – Unit Pelaksana Teknis (UPT), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), memfasilitasi pekerja Migran asal NTT untuk melakuan tes wawancara Bahasa Jerman.

Demikian disampaikan Kepala BP2MI NTT Siwa S.E., Kamis, (04/08/2022).

“Seleksi wawancara yang dilakukan oleh pemerintah Jerman Tersebut, untuk persiapan keberangkatan pada Tahun 2023 dengan penempatan di Negara Jerman dalam program penempatan G to G (Government to Government),” jelas Siwa.

Siwa lanjut menjelaskan bahwa, proses seleksi pekerjaan mingaran Indonesia asal NTT telah dipersiapkan secara baik dari Tahun 2022.

“Seleksi pengiriman BMI Tahun 2023 telah berlangsung pada Tahun 2022, tahapan yang paling lama dalam pengiriman BMI ialah, kursus bahasa Jerman, namun, hari ini sudah mulai tahapan wawancara. Dan kita berharap dari 10 peserta ini bisa akan lulus di tahap wawancara ini sehingga akan melanjutkan pada tahap selanjutnya,” ujar Kepala BP2MI itu.

Selanjutnya ujar Siwa, paskah lulus tahapan wawancara, para calon BMI akan mendapat kursus bahasa Jerman lagi hingga para calon BMI harus benar-benar menguasai bahasa negara penempatan saat bekerja.

Dirinya juga berharap agar para peserta calon BMI, memiliki semangat belajar dan giat pada saat melakukan kursus bahasa Jerman, karena tahapan paling menentukan adalah kursus bahasa Jerman, tuturnya.

Sementara salah Satu calon BMI, Imam Buhari kepada media ini, juga menyampaikan bahwa, program G to G yang sementara dijalankan oleh pemerintah ini sangat membantu masyarakat NTT, khususnya untuk pekerja di luar negeri, ujar Buhari.

“Lebih lanjut Buhari menjelaskan bahwa, untuk dirinya sudah siap secara matang, untuk bekerja di luar negeri. Sebab dirinya telah berpraktek selama 5 Tahun di salah Satu Rumah Sakit di Kota Kupang, sehingga untuk kapasitas kerja dirinya sudah benar- benar siap untuk bekerja di luar negeri,” jelas Buhari.

Secara pribadi saya juga menyampaikan terima kasih, kepada seluruh pengurus BP2MI yang telah memfasilitasi kami secara baik, dalam tahap wawancara ini, sehingga kami para calon telah melalui tahap wawancara BMI dengan Negara Jerman. (IN/SN)

Kategori
Berita Daerah

Fahrensy P. Funay, Buka Diklat Calon Paskibraka Tingkat Kota Kupang 

Spiritnesia.com, Kupang – Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si., membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan bagi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Kota Kupang Tahun 2022.

Demikian berlangsungnya acara pembukaan anggota Paskibraka oleh Sekda Kota Kupang di Aula Lantai I Kantor Wali Kota Kupang, Senin, 18/07/2022.

Turut hadir pada acara tersebut, Para Asisten Sekda Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang, Para Pelatih dan Asisten Pelatih, serta Ketua dan Anggora PPI Kota Kupang.

“Sambutan Wali Kota Kupang yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si., mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang menyambut baik penyelenggaraan kegiatan Diklat ini, karena Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan serta pengembangan generasi muda secara menyeluruh, terpadu, dan terorganisir dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tak kalah penting adalah suksesnya Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih pada Tanggal 17 Agustus 2022 mendatang, yang ditentukan oleh kerja sama dan kekompakan para calon Paskibraka, tutur Fahrensy P. Funay.

Lanjut Funay, latihan Paskibraka merupakan latihan fisik dan mental yang mungkin akan dirasakan terlalu berat bagi adik-adik, namun banyak hal positif yang bisa dipetik sebagai generasi muda kreatif, tanggap dan bertanggungjawab. Adik-adik ini merupakan putra-putri terbaik yang ada di kota dan terpilih sebagai calon anggota Paskibraka dari ratusan bahkan ribuan siswa-siswi di Kota Kupang, sehingga sudah selayaknya adik-adik menunjukkan kemampuan secara optimal agar menjadi panutan bagi generasi muda di lingkungannya, ujar Sekda Kota Kupang itu.

“Wali Kota berharap agar kita semua terus gelorakan semangat perjuangan dalam bingkai NKRI di tengah-tengah kondisi bangsa yang sementara menghadapi tantangan bahkan ancaman ideologi Pancasila dari paham-paham yang sebenarnya mengingkari Kebhinekaan, Keberagaman dan Nilai Toleransi Bangsa Indonesia. Melalui kerja keras dan kreativitas nyata yang mampu mendorong ke arah yang lebih maju dan lebih baik lagi.”

Sementara Laporan Ketua Panitia selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang, Maxi J. D. Didok, S.Pd, M.Si., yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan pada Dispora Kota Kupang, Jefri Baitanu, S.IP, MM., menyampaikan bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas pemuda merupakan keharusan bangsa dan negara di tengah berbagai perubahan yang melingkupi dinamika dunia kepemudaan saat ini. Untuk membina dan mengembangkan potensi generasi muda tidak hanya melalui pendidikan formal tetapi juga melalui pendidikan non formal, salah satunya adalah mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan Pengibar Bendera Duplikat Pusaka Merah Putih. Metode Paskibraka mendidik dan melatih pemuda untun disiplin, cinta tanah air dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.

“Adapun maksud dilaksanakan kegiatan Diklat Paskibraka ini untuk meningkatkan dan mengembangkan rasa kesadaran nasional untuk mensyukuri Kemerdekaan NKRI, memupuk semangat kebangsaan, kecintaan serta turut memiliki bangsa dan Negara di kalangan generasi muda, cakap dan terampil dalam memahami tugas dan fungsi sebagai Paskibraka, serta sigap dan mampu menerapkan materi teknis Paskibraka. Selanjutnya tujuan untuk membentuk pasukan pengibar Bendera Merah Putih dalam rangka Upacara Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang, mengembangkan sikap disiplin dengan mengikutsertakan pemuda Indonesia pada peringatan hari-hari bersejarah, dan mewujudkan kader-kader patriot pembela bangsa dan Negara di kalangan generasi muda,” tuturnya.

Seleksi Paskibraka ini jelasnya, dilaksanakan dalam 2 tahap dan diikuti oleh pelajar SMA/SMK/MA kelas X dan XI yang berusia 16-18 Tahun. Seleksi tahap I diikuti oleh 210 siswa-siswi dan lulus sebanyak 107 siswa-siswi. Seleksi tahap II diikuti 107 siswa-siswi dan lulus seleksi tahap akhir ini sebanyak 16 siswa-siswi dengan rincian 6 siswa dan 10 siswi. Kegiatan pembinaan fisik dan pelatihan akan dilaksanakan dari tanggal 18 Juli hingga 13 Agustus 2022 dan bertempat di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Kupang dan Diklat untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 10-13 Agustus 2022 dan bertempat di Aula Hotel Sasando Kupang. (SN)

 

 

 

 

 

 

 

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Halangi Kerja Wartawan dan Ancam Bunuh, Calon Kades Tesi Ayofanu Dilaporkan ke Polres TTS

Spiritnesia.Com, Amanatun – Salah satu calon Kepala Desa Tesi Ayofanu Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yunus Liu (YL) dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wilayah Amanatun Selatan- Kepolisian Resort (Polres) TTS (Laporan Nomor: LP/B/07/V/2022/SPKT), karena (YL) diduga menghalangi/menghambat kerja wartawan, bahkan mengancam membunuh wartawan media online beritacendana.com, ST yang meliput persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu pada Selasa (24/05/2022).

Demikian disampaikan ST, wartawan media online beritacendana.com (korban, red) via telepon selulernya kepada tim media ini pada Selasa (24/05/2022) pukul 14.00 Wita seusai melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amantun Selatan.

“Saya laporkan dia (Yunus Liu, red) di Polsek Amanatun Selatan, karena dia tidak mau saya liput proses persiapan pilkades desa Tesi Ayofanu. Dia protes kenapa saya (wartawan, red) datang ambil data (liput, red) dan mau tulis soal persyaratan seleksi calon kepala desa Tesi Ayofanu, menurutnya padahal saya tidak pernah diundang rapat di Kantor desa? Lalu dia suru saya pergi, kalau tidak dia akan bunuh saya. Baru lanjut maki pake kata an*ng dan m*ny*t yang sangat menghina saya dan profesi saya,” jelasnya.

Menurut ST, tindakan Yunus Liu sangat menghina dan sangat tidak menghargai profesinya sebagai wartawan, bahkan (YL) mengganggu atau menghalangi pekerjaannya sebagai wartawan. Padahal pekerjaannya itu dilindungi negara dan atau undang-undang.

“Kerja kita jelas dilindungi negara atau undang-undang to kaka…khususnya undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, ada pasal tentang itu (pasal 8 UU Pers, red) . Jadi dia tidak bisa seenaknya hina wartawan apalagi ancam bunuh wartawan. Jadi memang perlu dilaporkan biar dia tahu dan belajar hargai wartawan,” tegasnya.

Wartawan ST lalu menguraikan kronologi kasusnya yang bermula saat dirinya melakukan peliputan di Kantor Desa Tesi Ayofanu pada Selasa (24/05/2022) pukul 07.00 Wita. Liputannya terkait persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Amantun Selatan. Namun karena lama menunggu panitia seleksi dari jam 7 pagi hingga pukul 10.00 Wita tidak muncul, maka ia memutuskan untuk kembali ke Soe.

Namun saat dirinya tiba di pertigaan Oehani Oinlasi, ia membelok ke arah Polsek Amanatun Selatan. Di situ ia bertemu Yoksan Nomleni dan Frengky Baun di sebuah Simpang Lima dan berbincang. Yoksan Nomleni bertanya kepada wartawan ST sedang dari mana dan mau kemana? Lalu ST menjawab bahwa dirinya dari Kantor Desa Tesi Ayofanu untuk liputan terkait persyaratan seleksi calon kepala Desa dan hendak pulang ke Soe.

Perbincangan mereka sepertinya terdengar hingga telinga pelaku (Yunus Liu) yang saat itu sedang duduk di salah satu rumah warga sekitar. Yunus Liu pun keluar dari rumah warga dimaksud dan menghampiri wartawan media online Berita-Cendana.Com, ST dan menanyai sang wartawan.

“Lu siapa, (anda siapa) lu Wartawan (anda wartawan) makanya mau pi (pergi) ambil data di sana. Lu (anda) rapat saja tidak pernah ikut jadi Lu (anda) sonde (tidak) berhak di Tesi Ayofanu, lu (anda) tu (itu) sapa (siapa). Lu tu (anda itu) anak kemarin,” ungkap ST meniru kata-kata Yunus Liu.

Wartawan ST pun menjelaskan, bahwa dirinya adalah wartawan dan datang ke Kantor Desa Tesi Ayofanu sejak jam 7 pagi hingga jam 10 pagi dengan tujuan untuk mewawancara Panitia Seleksi Pilkades Tesi Ayofanu terkait persiapan dan persyaratan Pemilihan Kepala Desa Tesi Ayofanu. Namun karena panitia sedang tidak ada di Kantor desa, sehingga dirinya memutuskan kembali ke Soe.

Mendengar penjelasan ST, Yunus Liu langsung mengancamnya. “Lu mau tulis apa na tulis sudah, kau tidak pernah ikut rapat. Kenapa kau omong Desa Tesi Ayofanu, Bi**t*ng kau, We kau jalan sudah jangan sampai saya bunuh kau. M*nyet bin*t*ng kau bicara tidak tahu,” jelas ST mengulang kata-kata Yunus Liu.

Wartawan ST kaget mendengar kalimat makian dan ancaman Yunus Liu. Ia sangat menyayangkan sikap tidak terpuji Yunus Liu, karena  dirinya wartawan dan sedang menjalankan tugas atau kerja jurnalistik.

Menilai tindakan Yunus Liu adalah suatu bentuk penghinaan profesi wartawan dan upaya menghalangi serta menghambat kerja jurnalistik, dan bahkan ancaman berbahaya terhadap keselamatan nyawanya, maka ST kemudian langsung melaporkan Yunus Liu ke Polsek Amantun Selatan.

Tindakan Yunus Liu mendapat reaksi kecaman Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Joey Rihi Ga. Ia meminta Polres TTS melalui Polsek Amantun Selatan segera memproses laporan ST terhadap Yunus Liu. Karena tindakan Yunus Liu sangat melecehkan wartawan dan bahkan mengancam keselamatan wartawan.

“Pers atau kemerdekaan pers termasuk kerja wartawan dilindungi oleh negara. Khususnya pasal 8 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Jadi tidak dibenarkan atas alasan apapun seseorang melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Apalagi mengancam wartawan. Kami minta Polsek Amantun Selatan tangani kasus ini dengan serius dan proses hukum pelaku,” tegasnya.

Menurut Joey, tindakan Yunus Liu juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.(SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah Organisasi

Langgar Kode Etik Partai, DPP Partai Demokrat Harus Gugurkan Egy Atok Dari Calon Ketua DPC Demokrat Malaka

Spiritnesia.Com, Malaka – Pengurus DPD dan BPOKK Partai Demokrat NTT harus segera mengevaluasi dan menggugurkan pencalonan Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka sebelum dinaikkan ke DPD Partai Demokrat untuk mengikuti Fit and Proper Test yang digelar DPP Partai Demokrat di Jakarta. Alasannya, Egy Atok diduga melakukan penggelembungan suara saat dirinya menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat (PD) dari Dapil Malaka 1 tahun 2019. Egy Atok juga terbukti membelot menjadi Juru Kampanye Paslon Nomor Urut 1 yaitu Dr. Simon Nahak dan Kim Taolin ( SN-KT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang tidak didukung Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Ketua DPAC Kecamatan Sasitamean, Nikolas Molo kepada wartawan tim media ini beberapa waktu lalu di Soe (19/05/2022), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) saat Muscab Partai Demokrat NTT.

“Dua alasan mendasar sebagai pertimbangan untuk menggugurkan Sdr Egy Atok sebagai Calon Ketua Partai Demokrat yakni sdr Egy Atok sudah mempertontonkan perilaku buruk yang sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat saat Pelaksanaan Pileg lalu (diduga,red) dengan cara melakukan penggelembungan suara yang cenderung menguntungkan dirinya. Alasan kedua, karena sdr Egy Atok terbukti membelot dan menjadi Juru Kampanye Paslon No urut 1 ( SN-KT) pada Proses Pilkada Bupati Malaka tahun 2020,” tandasnya.

Niko mengungkapkan, bahwa semua bukti tersebut sudah diserahkan pihaknya ke Pengurus DPP Partai Demokrat NTT saat Pelaksanaan Muscab Partai Demokrat di SoE – Kabupaten TTS belum lama ini (18-19/05).

“Tindakan pak Atok itu sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat dan menjadi perbincangan publik saat pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara Tingkat Kabupaten Malaka yang digelar KPU Malaka,” bebernya.

Nikolas Molo berharap dua bukti tersebut menjadi bahan evaluasi DPD Demokrat NTT dan DPP Partai Demokrat untuk menggugurkan Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Kabupaten Malaka. Bila perlu tidak perlu Egy dibatalkan mengikuti Fit and Proper Test DPP Partai Demokrat di Jakarta.

Penyerahan sejumlah bukti pelanggaran Egy Atok menurut Niko sebagai wujud konkrit tanggung jawabnya sebagai pengurus DPC Demokrat, agar bukti tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan siapa figur yang layak Pimpin Partai Demokrat di Kabupaten Malaka.

“Kami harus serahkan bukti-bukti diatas sebagai alat DPP untuk memutuskan siapa pemimpin yang layak pimpin PD di Malaka. Kita ini lagi cari figur dan pemimpin untuk meneruskan serta memajukan PD Malaka,” jelasnya.

Rakyat Malaka, kata Niko, membutuhkan figur yang berperilaku baik dan tidak mencederai keutuhan partai Demokrat.
“Kita tidak butuh kader Pembelot, kader kutu loncat. Terlebih kader yang melawan Keputusan DPP PD dengan beralih memberikan dukungan ke Paslon lain yang bukan usungan DPP Partai Demokrat,” tegasnya.

Niko juga mengatakan, “Kita tidak butuh figur pengkhianat Partai yang secara terang terangan melawan Ketua Umum PD pimpinan AHY.”

Niko lanjut menjelaskan kronologi dugaan Pelanggaran Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka-Provinsi NTT, Egidius Atok :

a. Pada proses Pileg DPRD Kabupaten Malaka yang digelar pada tahun 2019, Egidius Atok sebagai Caleg nomor urut 1 Pada Dapil 1 Kabupaten Malaka (diduga) melakukan pelanggaran yang mencoreng Partai Demokrat dengan cara mengambil suara sesama Caleg PD Dapil 1 secara sepihak untuk memenangkan dirinya saat proses rekapitulasi perhitungan di Tingkat PPK Kecamatan Malaka Tengah dan Kecamatan Kobalima.

Tindakan Egi Atok tersebut merugikan lain Caleg Dapil Malaka 1 berupa penghilangan, pengurangan, pemindahan dan penambahan suara antara para caleg, yang hasilnya menguntungkan Egy Atok dan merugikan teman-teman caleg yang lain.

Hal itu dapat dibuktikan dengan surat Keberatan atas rekapitulasi hasil perhitungan suara/pleno ditingkat Kecamatan oleh Marius Boko (Caleg no urut 3 dari Dapil Malaka 1) sebagaimana terlampir dalam Surat keberatan No 01/Pri./V/2019 Perihal  Keberatan Atas Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara/Pleno Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka dengan tembusan kepada Ketua Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) Malaka dan Ketua KPUD Malaka.

Dengan bukti tersebut, maka sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Malaka menetapkan Marius Boko sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih dari Partai Demokrat Dapil Malaka 1. “Hasil rekapitulasi perhitungan suara Tingkat Kabupaten Malaka  menghasilkan: Egidus Atok memperoleh Suara sebanyak  666 Suara, Marius Boko mendapatkan Suara sebanyak 739.

Sebagai Catatan, kata Niko, pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil  Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan di Dapil Malaka 1 dimenangkan oleh Egy Atok dengan perolehan Suara untuk Kecamatan Malaka Tengah 120 suara, Kobalima  205 suara dan Kobalima Timur 381 Suara dengan Total Perolehan Suara 706 Suara.

“Data ini bila dibandingkan dengan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Malaka, terdapat selisih suara sebanyak 40 suara yang patut diduga sebagai penggelembungan suara oleh Egy Atok, yang diambil dari teman-teman Sesama Caleg PD di Dapil Malaka 1. Ada copian buktinya kami pegang,” ujarnya.

b. Pelanggaran Kode Etik Partai
Dalam Proses Pilkada Malaka tahun 2020 DPP Partai Demokrat mengusung Paslon no Urut 2 ( SBS-WT)  dengan SK DPP PD No : 168/SK/DPP.PD/VII/2020 tentang Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Malaka-Provinsi NTT Periode 2020 -2025 tanggal 29 Juli 2020 .

Dalam pelaksanaan SK tersebut, sesuai hasil pantauan dan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan selama proses Pilkada Malaka, diduga kuat Egy Atok melakukan pelanggaran kode etik Partai, Moral, Pakta Integritas dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan sdr Egy Atok sebagai berikut :

Pertama, Egy Atok saat itu menjabat sebagai Sekertaris Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati  Kabupaten Malaka Periode 2020-2025 dan didalam Surat Keputusan Partai Demokrat No : 103/SK/DPP.PD/DPC/VIII/ 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Malaka Periode 2017-2022 sdr Egy Atok menjabat sebagai Wakil Ketua IV.

Namun, Egy Atok sebagai Pengurus Partai Demokrat, tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai mandat yang diberikan DPP. Egy Atok justru  melakukan Kampanye yang mendukung Paslon Nomor urut 1 (SN-KT) yang bukan diusung oleh Partai Demokrat “bukti foto, link berita dan 2 buah vidio kami sudah lampirkan dan serahkan ke DPP Demokrat,” ungkapnya.

Kedua, kata Niko, didalam proses verifikasi Perekrutan Calon Ketua DPAC di 12 Kecamatan diusulkan semua oleh Egy Atok dengan cara mengganti beberapa nama Ketua DPAC sehingga menimbulkan kekacauan/perpecahan di tubuh Partai. Padahal sesuai Instruksi DPP PD no 5/ INT/DPP.PD /II /2022 Perihal Instruksi Persiapan pelaksanaan Muscab DPC PD Seluruh Indonesia tanggal 19 Februari 2022 yang dikeluarkan DPP Demokrat, dalam point ke 2 mengatakan bahwa syarat pergantian Ketua PAC adalah apabila yang bersangkutan berhalangan tetap (meninggal), mengundurkan diri, sakit keras atau terlibat masalah hukum serta sudah tidak aktif yang dibuktikan dengan persetujuan rapat pleno pengurus DPC.

Terkait laporan pelanggaran Egy Atok juga dibenarkan Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Paulus Tolan. Dalam kesempatan yang sama kepada wartawan, Paulus membenarkan adanya penyerahan bukti dokumen dari pengurus DPAC kepada Pengurus DPP dan DPD PD NTT dalam pelaksanaan Muscab di SoE-TTS.

” Yaa itu hak DPAC untuk menyerahkan bukti-bukti kepada DPD dan DPP Partai Demokrat agar ditelusuri kebenarannya. Didalam Partai Demokrat hal-hal seperti itu tidak dilarang karena itu wujud nyata demokrasi dan dinamika berpolitik dalam berpartai. Kita sangat yakin DPD dan DPP Partai Demokrat akan memberikan keputusan terbaik untuk menghasilkan Pemimpin yang diharapkan bisa membesarkan PD di Kabupaten Malaka”, ujarnya (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Wawali; Calon Pemimpin Perlu Tahu Kelola Konflik

Spiritnesia.Com, Kupang – Anak-anak sebagai calon pemimpin masa depan perlu mengetahui cara mengelola konflik yang timbul akibat perbedaan. Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat menjadi nara sumber dalam Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang digelar Pusat Pengembangan Anak (PPA) Dewan Anak Kluster Kupang Barat. Kegiatan berlangsung di Hotel Neo by Aston Kupang, Jumat (29/4).

Wawali dalam materi tentang manajemen konflik menyampaikan, dalam organisasi sekecil apa pun ada kepemimpinan, hubungan antara manusia dan kepentingan. Menurutnya oleh karena ada hubungan antara manusia dalam sebuah organisasi tentunya terdapat banyak kepentingan yang dinyatakan dalam berbagai banyak perbedaan seperti berbeda ide, kemauan, selera, pemikiran dan lain-lain.

Banyaknya perbedaan tentu bisa saja menjadi akar konflik dalam hubungan antara manusia dalam sebuah organisasi yang tentunya tidak terlepas dari dinamika. Manajemen konflik merupakan hal penting yang perlu diketahui setiap anggota. Konflik bukanlah sesuatu yang harus ditakutkan karena dengan adanya konflik dalam lingkungan, kita diharapkan bisa menyelesaikannya dan berdampak pada upaya melakukan perubahan dengan inovasi yang menghasilkan persoalan yang lebih baik. “Itulah potensi yang harus dimiliki oleh pemimpin masa yang akan datang. Mereka perlu tahu caranya mengelola konflik akibat perbedaan-perbedaan tadi,” ungkapnya.
.
Ketua Dewan Anak PPA Kluster Kupang Barat, Pdt. Jhon Piter Hotan selaku panitia penyelenggara menjelaskan, kegiatan latihan dasar kepemimpinan ini adalah upaya mempersiapkan anak-anak sebagai _The Next Generation_, karena mereka tentunya merupakan calon-calon pemimpin di masa yang akan datang.

Ini adalah Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pertama yang mereka gelar dengan mengusung tema “WE ARE LEADER”. Nantinya akan berlanjut ke tingkatan yang lebih tinggi sesuai kebutuhan dan tuntutan zaman. Materi yang disiapkan antara lain tentang pemulihan gambar diri, karena sebagai pemimpin mereka harus tahu konsep dirinya yang sesuai apa yang Tuhan berikan padanya. Hal ini juga menjawab moto pelayanan di PPA yakni melahirkan generasi Ester dan Daniel sesuai cerita Alkitab.

“Ini menjadi tren pelayanan dan anak-anak tahu bahwa Tuhan sudah menaruh sesuatu dalam dirinya sehingga mereka layak sebagai pemimpin dan mampu berkontribusi bagi bangsa dan Negara,” pungkasnya.

Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) ini dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Anak (PPA) Dewan Anak Kluster Kupang Barat, yang meliputi Kecamatan Alak Kota Kupang, Kecamatan Kupang Barat dan Semau Kabupaten Kupang. (**)