Kategori
Berita Daerah

Lopo Naek Milik Masyarakat Desa Fatoin, jadi Saksi Dalam Pemilihan BPD Periode 2022-2028

Spiritnesia.com, Kefamenanu – Gelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), periode 2022-2028, masyarakat Desa Fatoin, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), datangi Lopo Naek (Lopo Besar, red) Desa dengan membawa jagoan dari masing-masing Dusun.

 

Seperti di saksikan langsung media spiritnesia.com, bahwa antusiasme masyarakat Desa Fatoin dari 4 Dusun menuju lokasi pemilihan BPD untuk menentukan jagoan dari masing-masing pada Sabtu, 20/08/2022.

 

Desa Fatoin memiliki 4 Dusun, seperti disaksikan media ini dari setiap Dusan memiliki jagoan masing-masing, untuk mewakili atau membawa aspirasi mereka ke tingkat Pemerintah Desa Fatoin.

 

Turut hadir dalam acara Pemilihan BPD yakni: pengurus BPD periode 2022-2028, Kepala Desa, Kepala Dusun, Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Bhabinkamtibmas.

 

Dalam sambutan Ketua Panitia sekaligus membuka acara pemelihan anggota BPD periode 2022-2028, mengatakan masyarakat yang nantinya terpilih menjadi anggota BPD diharapkan bisa bekerjasama dengan Pemerintah Desa untuk membangun Desa, agar Desa menjadi lebih baik kedepan.

 

Pemilihan BPD yang di fasilitasi oleh Panitia, dan Pemilihan BPD dilakukan dengan musyawarah Desa dengan keterwakilan setiap Rukun warga dan Dusun yang mana di Desa Fatoin terdapat 4 Dusun dimana masing-masing dusun mengusulkan 1 -5 orang kandidat Calon anggota BPD, untuk hadir pada acara pemilihan BPD.

 

Setelah mengusulkan 1-5 kandidat masing-masing dusun akan melakukan pemilihan secara bersama dengan peserta yang hadir dalam acara tersebut.

 

Dari 14 calon kandidat yang di usung dari masing-masing Dusun, akhirnya 7 orang kandidat yang berhasil membawa suara terbanyak dan ditetapkan sebagai BPD periode 2022-2028.

 

Berikut nama-nama kandidat yang terpilih:

1. Yohanes Ceunfin

2. Veronika Bimeku

3. Marselus Ceunfin

4. Yulianus Adin

5. Adelberta Sikone Pakaenoni

6. Edeltrudis Funan

7. Nikolas Un Ceunfin.

 

menurut Salah satu pemuda Lodivikus Belek yang ditemui media ini mengatakan bahwa hari ini, masyarakat Fatoin menjatuhkan hak pilih pada anggota BPD, jujur saya merasa puas sebab hari ini pemelihan Anggota BPD berjalan lancar, aman dan sangat demokratis.

 

Oleh karena itu saya berharap untuk anggota BPD terpilih, agar benar-benar menjalankan tugas dan fungsi sebagai BPD.

 

Menurut Lodovikus, BPD harus mampu menjalankan poin-poin sebagai berikut:

1. Menampung aspirasi

2. Mengelola aspirasi masyarakat

3. Menyalurkan aspirasi masyarakat

4. Menyelenggarakan musyawarah BPD

5. Menyelenggarakan musyawarah Desa

6. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

 

SN / Charles Usfunan

Kategori
Berita Daerah Ekonomi Kriminal Nasional

BPD Toobaun Surati Jaksa Agung, Pertanyakan Proses Tipikor Dana Desa

Spiritnesia.Com, Kupang – Kasus Dugaan Korupsi pengadaan 114 ekor sapi tahun 2014-2019 yang dibiayai dari Dana Desa Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT yang dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toobaun sejak 22 Juli 2021 lalu yang hingga kini tidak diproses hukum alias masih ‘tenggelam’ di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. BPD Toobaun pun mempertanyakan proses hukum kasus tersebut ke Jaksa Agung RI.

Hal itu terungkap dalam Surat BPD Toobaun melalui Kuasa Hukumnya (Advokat Peradi), Yulius D. Teuf, SH kepada Jaksa Agung RI dan jajarannya, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2022 tersebut, Teuf mempertanyakan proses penyelidikan/penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa To’obaun yang telah dilaporkan oleh BPD To’obaun sejak 22 Juli 2021 lalu.

“Berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka BPD To’obauan sebaga pelapor tindak pidana korupsi telah atau sudah pernah memohon informasi tentang perkembangan penanganan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejati NTT pada tanggal 22 Juli 2021 tetapi sampai dengan saat ini Kejati NTT tidak memberikan Jawaban atas pertanyaan BPD To’obaun selaku pelapor tindak pidana korupsi tersebut,” tulis Teuf dalam suratnya.

Menurut Teuf, seharusnya Kejati NTT sudah melakukan penyelidikan selambat-lambatnya 2 minggu setelah menerima pengaduan masyarakat tentang kasus korupsi.

“Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor: B-125/F/Ft.2.1/2004, tertanggal 20 Februari 2004, pada point 2 surat tersebut tertulis bahwa Apabila Kejaksaan menerima laporan atau temuan kasus korupsi, maka dalam waktu 2 (dua) minggu harus segera menentukan sikap yaitu apabila sudah ada alat bukti awal sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti terutama adanya dokumen-dokumen, maka agar segera dilakukan penyidikan,” tulisnya.

Dalam suratnya, Teuf yang juga pensiunan Jaksa ini yakin bahwa Kejati NTT dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya. “Saya percaya bahwa dalam waktu 2 (dua) minggu setelah menerima surat ini, penyidik Kejati NTT akan segera melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Toobaun tahun 2014-2019 yang telah diterima Kejati NTT sejak 22 Juli 2021 yang lalu,” tandasnya.

Yulius Teuf yang dikonfirmasi Tim Media ini terkait suratnya ke Kejati NTT pada Jumat (22/5/22) mendesak pihak Kejati NTT untuk segera menindaklanjuti pengaduan dugaan kasus korupsi Dana Desa Toobaun berupa pengadaan 114 ekor sapi yang diduga fiktif.

“Saya harap Kejati NTT tidak tebang pilih dalam menindak dugaan pidana korupsi Dana Desa Toobaun, karena sepengetahuan saya, Kejati NTT telah mengusut dan menindaklanjuti berbagai kasus dugaan korupsi dana desa di NTT,” harapnya. (SN/tim)