Spiritnesia.com, Kupang – Keluarga Besar Taebenu bersama Kuasa Hukum dari Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) dan Penyidik Polresta Kupang Hadirkan Badan Pertanahan (BPN) Kota Kupang, guna melakukan pemeriksaan batas-batas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor; 237 atas Nama Alm. Saul Taebenu di RT.10.RW.03, Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang. dengan ukuran Luas 9. 300 M².
Demikian pantauan langsung tim media ini pada saat berlangsungnya kegiatan pengukuran ulang Tanah atas nama Keluarga Taebenu, Rt.10.Rw.03, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis, 14/07/2022.
“Berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/396/V/2022/SPKT Polresta Kupang Kota, tanggal 09 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik /570/V/ 2022/Reskrim , Tanggal 09 Mei 2022, atas dugaan tindak Pidana Penggelapan Hak atas Tanah dan Masuk dengan memaksa kedalam rumah atau pekarangan tanpa ijin yang berhak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP” ‘ terhadap Tanah yang telah bersertifikat.
Pihak BPN kota kupang didampingi Penyidik Polresta Kupang dan Keluarga Besar Taebenu bersama Kuasa Hukum melakukan pemeriksaan batas-batas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 237 atas Nama Alm. Saul Taebenu di Rt.10.Rw.03, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dengan ukuran Luas 9. 300 M²,” ujar Ketua DPP Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) selaku ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Taebenu. (Muhammad Reza Putra, SH,MH,CIL) melalui sambungan telpon saluler.
Kuasa Hukum Keluarga Taebenu, sangat mengapresiasi Kerja Penyidik Polresta Kupang yang telah menghadirkan Pihak BPN kota Kupang selaku ahli dalam bidang pertanahan hari ini untuk melakukan pengukuran ulang Tanah Milik Keluarga Taebenu, tutur Kuasa Hukum.
Menurut Kuasa Hukum, di kerenakan adanya indikasi atau dugaan bahwa telah terjadi penyerobotan dan penjualan Tanah milik Saul Taebenu maka anak-anak dari Saul Taebenu berani melaporkan oknum YB dan sdr. Y selaku pembeli Tanah dari YB. kepada Pihak kepolisian polresta kupang, karena ketika anak dari Alm. Saul Taebenu menuju lokasi, sudah ada pembangunan yang dilakukan sdr. Y, dan ada pula pengancaman, yang diduga dari YB bersama Preman-Preman yang diduga ikut membekingi YB. jelas Kuasa Hukum itu.
“Hak Milik seseorang atas suatu lokasi tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan secara sah oleh instansi terkait yang berhak mengeluarkan SHM tersebut dan nama yang tertera dalam SHM merupakan pemilik sah suatu lokasi tanah.”
Karena adanya pengancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh YB dan anak buahnya kepada pemilik Tanah maka kami selaku Kuasa Hukum dari keluarga Taebenu melaporkan kepada pihak yang berwenang (Polres Kota Kupang, red) dan meminta kepada ATR/BPN untuk melakukan penataan ulang atas batas-batas Tanah tersebut, dengan tujuan pihak terduga (alias YB, dan sdr. Y. Red) dengan dugaan penyerobotan itu bisa kita tahu kebenarannya, jelasnya lagi.
“Lanjut Kuasa Hukum, dan ternyata dugaan dari pihaknya memang benar bahwa ada pembangunan yang dimana telah memasuki lokasi yang dimana itu atas nama Keluarga Taebenu, sehingga pihaknya meminta pihak Kepolisian untuk lebih aktif lagi dalam memerangi mafia-mafia tanah seperti penyerobotan tanah ini.”
Sementara lanjut Kuasa Hukum, terkait dengan pelaku penyerobotan alias YB, pihaknya akan menunggu laporan hasil pemeriksaan oleh BPN masuk ke penyidik dan kalau memang terbukti adanya unsur pidana maka biarlah prosesnya berjalan sesuai jalur hukum yang ada agar bisa menimbulkan efek jera kepada oknum-oknum yang seperti ini.
“Karena dari BPN sudah membantu untuk menentukan batas-batas sesuai sertifikat, dan dari pihak Kepolisian juga sudah bekerja dengan sangat baik sehingga kita tinggal menunggu siapa-siapa yang terkait dan menjadi tersangka dalam perkara ini.”
Lebih lanjut Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DPW NTT (Frederikus Nahak. S.H) bersama beberapa anggota Paralegal Pusbakum (SAW). Juga berpesan agar masyarakat lebih hati-hati dalam membeli tanah, dan sebelum membeli itu harus mengecek dulu ke instansi yang terkait dan juga aparat RT, RW dan Kelurahan dan jangan tergiur dengan harga murah, agar tidak menjadi ketimpangan/masalah di kemudian hari, karena sekarang ini Pemerintah lagi memberantas mafia tanah sehingga masyarakat kecil, tidak terus menjadi korban, pesan Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DPW NTT.
Hak Milik seseorang atas suatu lokasi tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan secara sah oleh instansi terkait yang berhak mengeluarkan SHM tersebut dan nama yang tertera dalam SHM merupakan pemilik sah suatu lokasi tanah, ungkap Ketua Pusbakum SAW.
Sementara menurut Yosep Taebenu, selaku salah satu ahli waris dari alm. Saul Taebenu, kepada media ini juga menyatakan bahwa awalnya ketika kami keluarga datang untuk melihat tanah milik kami yang berlokasi di RT.10/RW.03, sudah ada pembagunan fisik yakni pembagunan yang di lakukan dari YB. Dan sampai ada pemasangan plang tanah bahkan sudah sampai menurunkan alat berat ke lokasi tanah kami ini, tutur Yosep.
Pada kesempatan yang sama dari pihak Pertanahan juga menyatakan bahwa di adakan pengukuran ulang tanah ini di sebabkan karena permintaan dari Polres untuk melakukan pengukuran pada hari ini, dan juga hasil dari pengukuran hari ini akan di serahkan kepada Polres Kupang. Jelas Adi mahardika selaku team Pertanahan Kota Kupang. (SN/Tim)