Kategori
Berita Daerah Nasional Olahraga

Bawa Pulang Perunggu Pada PON Papua, Atlet Putri Asal NTT Afriana Paijo Target Emas PON Aceh- Sumut

Spiritnesia.Com- Atletik Putri Asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Afriana Paijo target medali emas pada pekan olahraga nasional (PON) XXI yang akan berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024.

Wanita yang akrab disapa Afri itu mengatakan dirinya telah mempersiapkan diri pada PON XXI 2024 Aceh- Sumut.

“Target saya di PON XXI Aceh- Sumut harus medali emas,” ungkap Afri kepada Spiritnesia.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/5/2022).

Saat ini, kata Afri dirinya tengah mempersiapkan diri mengikuti praPON yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Pra kualifikasi PON untuk memperebutkan tiket lolos ke PON XXI 2024 Aceh- Sumut segala persiapan telah dilakukannya.

“Sekarang saya rutin latihan untuk ikut seleksi praPON, kalau lolos praPON berarti siap untuk mengikuti PON XXI Aceh-Sumut dan seperti target saya harus medali emas,” terangnya.

Pada pelaksanaan PON XX Papua yang dilaksanakan pada tahun 2021 itu Afri dipercayakan bermain di cabang olahraga (cabor) atletik nomor lari halang rintang Putri 3.000 meter dan nokor estafet Putri 4×100 meter bersama timnya.

Bermain di nomor lari halang rintang Putri 3.000 meter yang dilaksanakan di venue Mimika Sport Compleks (MSC) Kabupaten Mimika itu Afri berhasil menyumbang medali perunggu dengan catatan waktu 10 menit 55, 83 detik. Medali emas diraih Dian Ekayanti atletik asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan catatan waktu 10 menit 38,04 detik sedangkan medali perak diraih atletik putri Sulawesi Selatan Fitri dengan catatan waktu 10 menit 50,59 detik.

Sementara bermain di nomor Estafet Putri 4×100 meter, Afri bersama timnya berhasil mencapai garis finis pada urutan keempat. Pada nomor lari 4×100 Estafet Putri medali emas disabet tim Jawa Barat (Jabar). (Labaran/SN)

Kategori
Berita Daerah Nasional

Polres TTU Serahkan Berkas Tahap 1 Kasus Pemerkosaan Anak Bawa Umur Desa Neopesu ke JPU

Spiritnesia.Com, KEFAMENANU – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) telah menyerahkan berkas tahap 1  (satu) kasus kekerasan seksual (pemerkosaan, red) anak bawah umur desa Neopesu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU (dengan tersangka MN alias M) ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Penyidik Polres TTU (Surat Nomor: B/13/Resep.1.4/2022/Reskrim) kepada keluarga korban pada Sabtu 26/03/2022).

“Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, dengan ini disampakan informasi ini disampaikan informasi perihal
dengan tersebut atas, sehubungan dengan perkembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana yang saudara laporkan, bahwa penyidik/ penyidik Pembantu telah melakukan Proses Penyidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur sehingga didalam kasus yang saudara laporkan telah ditetapkan tersangka an. MIKHAEL NESI Alias MIKA dan Berkas Perkara tersangka tersebut telah dirampungkan dan telah di kirim ( tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan Surat Nomor B l 325 tanggal 24 Maret 2022,” tulis Reskrim Polres TTU.

Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson, S. H., S. I. K., M.H yang dikonfirmasi tim media ini via Kasat Reskrim Polres TTU, Fernando Oktober, STr.K yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA terkait informasi tersebut pada Sabtu (26/03) pukul 15.25 Wita, membenarkan adanya SP2HP tersebut.

“Oya berkas sdh (sudah) tahap 1 (satu). Selanjutnya Jaksa yg (yang) teliti apakah dinyatakan p19 (masih ada yg lengkapi) atau p21( berkas sdh lengkap),” tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (01/03/2022), MN (50), tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan MKB (13) anak bawah umur di desa Neopesu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditahan Kepolisian Resort (Polres) TTU. Penahanan MN dilakukan setelah sehari sebelumnya (29/02), dilakukan pengambilan keterangan tambahan tambahan terhadap korban dan para saksi. (SN/tim).