Kategori
Berita Daerah

Ini Tujuan Badan POM RI Jalin Kerjasama Dengan 21 OPD di Pemprov NTT

Spiritnesia.co, Kupang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Republik Indonesia melalui Balai POM di Kupang melakukan pembahasan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan.

Pembahasan kerjasama Badan POM dengan Pemprov NTT yang diikuti oleh 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tugasnya langsung bersinggungan dengan obat dan makanan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BPOM di Kupang, Jumat, 08/07/2022.

“Hari ini kita melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan kerjasama antara Badan POM melalui Balai POM di Kupang dengan pemerintah provinsi NTT untuk memfinalisasi draft kerjasama, ” ujar Tamran Ismail, Kepala BPOM di Kupang.

Finalisasi draft kerjasama ini, lanjutnya, perlu dilakukan karena Ada beberapa program kegiatan yang harus disinkronkan sebelum penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Kepala Badan POM RI dengan 21 OPD terkait pada Agustus 2022 ini .

“Kita harapkan, kerjasama ini bisa segera ditandatangani sehingga nanti implementasinya bisa sinergi antara pemerintah pusat melalui badan pom dengan pemprov NTT, ” ujarnya

Selain peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan, jelas Tamran, kerjasama ini juga ditujukan untuk peningkatan serta daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di NTT.

“Peningkatan pendampingan dan legalisasi UMKM dengan produk-produknya perlu dilakukan, karena kita ingin produk lokal kita kemudian memiliki daya saing yang sama dengan produk di tingkat nasional,” jelasnya.

Upaya kerjasama ini, lanjutnya, sesuai dengan Inpres no 3 tahun 2017 dan Permendagri no 41 tahun 2018 dan juga implementasi dari UU otonomi daerah.

Berikut 21 OPD di lingkup Pemprov NTT yang melakukan kerjasama dengan Badan POM RI, yaitu :

1. Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur
3. Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur
4. Badan Keuangan Daeran Provinsi Nusa Tenggara Timur
5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur
6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
7. Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur
8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur
10. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
11. Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur
12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur
13. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur
14. Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.
15. Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang
16. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi NTT
17. Dinas komunikasi dan Informatika Provinsi NTT
18. Dewan Kerajinan Nasional Daerah Nusa Tenggara Timur
19. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT
20. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT
21. Dinas Sosial Provinsi NTT. (**)