Spiritnesia.Com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk mengawasi anggotanya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Jaksa Kundrat Mantolas S.H., MH dan Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT). Karena diduga ada oknum anggota Komisi III DPR RI dari Dapil NTT yang menjadi backing kuat dibalik mangkir alias bandelnya HT dari panggilan pemeriksaan Kejati NTT.
Demikian pernyataan sikap Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabrial Goa pada Sabtu (02/04) 2022), menanggapi kali keempat mangkirnya Direktur PT. SKM, HTdari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Jumat (01/04).
“Kompak Indonesia mendesak Komisi III DPR RI melakukan pengawasan serius terutama (terhadap) Wakil-Wakil Rakyat Dapil NTT yang duduk di Komisi III DPR RI. Mangkirnya HT dari Panggilan pemeriksaan Kejati NTT (pada 01/01) terkait dugaan korupsi memperlihatkan ke publik, bahwa HT kuat dibekingi oleh orang-orang kuat dan diduga mereka adalah politisi senayan (Komisi III DPR RI asal NTT, red) dan oknum aparat penegak Hukum di internal Kejati NTT, sehingga Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H,.MH ciut nyali dan tidak berani memerintahkan jemput paksa terhadap HT,” ungkapnya.
Menurutnya, sikap lembek dan tidak beraninya Kejati NTT untuk menjemput paksa HT menjadi Pekerjaan Rumah bagi Kajati NTT, Hutama Wisnu untuk membereskan atau membersihkan Aparat Penegak Hukum di lingkup Kejati NTT yang nakal dan korup, yang diduga membekingi HT.
“KOMPAK INDONESIA mendukung total HT menjadi Justice Collaborator Tipikor dengan meminta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KPK RI,” ujarnya.
KOMPAK INDONESIA, kata Gabrial Goa, juga mendesak Kajati NTT segera menangkap dan memproses hukum semua tersangka kasus Tipikor yang dipetieskan bahkan yang ‘beku’ di Kejati NTT.
“Kajati NTT diminta membereskan semua perkara Tipikor yang dipetieskan bahkan yang dibekukan di Kejati NTT, diantaranya sejumlah kasus dugaan korupsi di bank NTT. Mulai dari kerugian bank NTT akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar, Kredit Macet bank NTT Cabang Sumba Timur senilai Rp 2,6 Milyar yang kasusnya dihentikan dan tersangkanya bebas, kasus bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Milyar. Lalu kasus dugaan korupsi proyek jalan Kapan Nenas senilai Rp 15 Milyar dan proyek ruas jalan Kefa-Eban senilai Rp 20 Milyar dan proyek lain di Kabupaten Belu yang melibatkan Dirut PT. SKM,” bebernya.
Gabriel Goa pun menegaskan, jika dalam waktu 100 hari kerja tidak ada kemajuan apa-apa, maka pihaknya mendesak Jaksa Agung RI untuk mencopot Kajati NTT, Hutama Wisnu, karena dinilai hanya membuang-buang waktu menjadi ‘macan ompong’ di lembaga Kejati NTT, dan tidak berani menindak tegas kasus-kasus korupsi di wilayah NTT.
“Kami juga mengajak solidaritas serius Penggiat Anti Korupsi dan pegiat Pers untuk mengawal ketat proses penegakan hukum Tipikor di NTT, agar ada efek jera bagi pelaku korupsi di NTT,” ujarnya.
Ia membeberkan kronologi mangkirnya HT dari panggilan Kejati NTT:
1) Pada tanggal 25 Januari 2022, HT terhitung sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Tipidsus Kejati NTT dengan alasan saat itu masih di Jakarta bertemu Komisi III DPR RI.
2)Tanggal 7 Februari 2022, HT mangkir ketiga kalinya dari panggilan pemeriksaan Kejati NTT. Namun pihak Kejati NTT juga tidak mengetahui apa alasan mangkirnya HT dari panggilan pemeriksaan dimaksud.
3) Kemudian tanggal 1 April 2022, HT kembali mangkir lagi untuk kali keempat dan Kejati NTT juga belum dapat menjelaskan apa alasan mangkirnya HT dari panggilan pemeriksaan penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Seperti diberitakan sebelumnya (02/04/22), Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) mangkir lagi alias bandel dari/terhadap panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan korupsi sejumlah proyek pengerjaan jalan di NTT (ruas jalan Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, TTU senilai Rp 20 Milyar, ruas jalan Kapan-Nenas Kabupaten TTS senilai Rp 15 Milyar, dan proyek lain di Kabupaten Belum). Padahal, HT dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kejati NTT pada Jumat (01/04/2022).
Kejati NTT melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H.,MH saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (01/04/2022), membenarkan mangkirnya HT dari panggilan ke empat Kejati NTT.
“Tidak hadir (Hironimus Taolin, red) untuk penuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejati NTT, red),” tulisnya.
Menurut Abdul Hakim, Kejati NTT akan segera melakukan pemanggilan lagi terhadap Direktur PT. SKM (HT) setelah mangkir pada Jumat (01/04). “Masih panggilan I akan diagendakan pemanggilan lagi,” tandasnya.
Terkait mangkirnya HT untuk kesekian kali (kali keempat, red) menunjukkan sikap tidak tegas Kejati NTT, dibantah Abdul Hakim. “Bukan tidak tegas, Kejati sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” kilahnya melalu pesan WA.
Abdul Hakim memastikan komitmen Kejati NTT untuk tetap menyelesaikan kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek pada 3 (tiga) daerah di NTT (TTS,TTU, Belum) yang melibatkan Direktur PT. SKM, HT. “Yang jelas penyidik tetap bekerja untuk selesaikan kasus ini,” tulissnya. (SN/tim)