Oleh: Jacson Marcus
Spiritnedia.com, Kupang – Publik dibuat heran dengan sikap salah satu caleg DPR RI dari partai Nasdem dapil NTT 2 meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Belu, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
Pasalnya caleg tersebut diketahui meraup suara yang begitu banyak namun memilih jalan pintas sebelum menduduki kursi empuk di senayan. Politisi Partai Nasdem dengan nomor urut 5 tersebut diketahui telah melayangkan surat pengunduran diri kepada ketua umum partai Nasdem. Hal ini merupakan salah satu fenomena yang unik dalam proses pemilu di tahun 2024.
Bagaimana tidak, semua caleg yang berkompetisi baik dapil NTT 1 dan NTT 2 menginginkan agar ada pada posisi teratas sebagai pemenang suara terbanyak. Karena dengan perolehan suara sebanyak 76.331, seperti yang diperoleh Ratu Wula sudah pasti akan duduk di parlemen. Namun berbeda dengan politisi satu ini yang memilih mengundurkan diri sebelum dilantik.
Masyarakat NTT khususnya dapil NTT 2 bertanya-tanya apa alasan pengunduran diri tersebut?
Seperti yang diberitakan media NTT EXPRESS bahwa proses pengunduran diri tersebut dengan alasan ada penugasan lain yang diberikan oleh ketua umum partai Nasdem kepada srikandi asal NTT tersebut.
Pertanyaannya, seberapa penting penugasan tersebut sehingga Ratu Wula rela meninggalkan kepercayaan masyarakat dapil NTT 2 terhadap dirinya?
Apakah setegah itu ketua umum partai Nasdem memberikan penugasan terhadap kadernya tanpa mempertimbangkan kepercayaan yang telah rakyat berikan kepada kadernya? Terhadap alasan penugasan tersebut publik menilai bahwa alasan tersebut sangat mengutamakan kepentingan individu dan partai bukan kepentingan rakyat.
Pengunduran diri tersebut tentu sah-sah saja karena bukan hal yang baru dalam momen pemilu. Seperti yang pernah terjadi pada pemilu tahun 2014 lalu. Dimana proses pengunduran diri dari salah satu caleg DPRD dari partai PDI Perjuangan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lima Klaten Kecamatan Bayat, Cawas, Karangdowo, Pedan dan Trucuk. Yang melakukan pengunduran diri sebelum dilaksanakan nya proses pelantikan namun pengunduran diri tersebut punya alasan yg logis.
Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf a-d undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, maka Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terhandal ketentuan diatas adapula rumusan penjelasan pasal 426 Ayat (1) Huruf b yakni:
“Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan”.
Maka dapat diketahui bahwa Ratu Wula benar-benar telah melayangkan surat pengunduran diri kepada partai politik yg dibuktikan dengan bukti surat dari ketua umum partai Nasdem yang ditujukan kepada KPU RI.
Terhadap contoh kasus dan ketentuan diatas maka sangat beralasan hukum bagi Ratu Wula untuk melakukan pengunduran diri sebelum dilakukan pelantikan karena hukum memberikan ruang atas hal tersebut.
Namun herannya kenapa begitu cepat srikandi tersebut memilih jalan pintas dengan dalil ada penugasan oleh ketua umum partai. Kalaupun ada penugasan seperti yang disebutkan mengapa tidak saja Ratu Wula melakukan pengunduran diri sebelum masuk kedalam tahap DCT.
Hal ini juga menimbulkan berbagai spekulasi dari publik bahwa mengapa tidak saja proses pengunduran diri itu dilakukan sedari awal tahapan pemilu.
Inikah yang dikatakan bahwa politik dapat berubah kapan saja?
Hans Kelsen memiliki dua penjelasan tentang politik itu sendiri, yaitu politik sebagai etik dan politik sebagai teknik. Politik sebagai etik digunakan sesuai dengan tujuan manusia ataupun individu agar bisa hidup secara sempurna. Sedangkan untuk politik sebagai teknik yang memiliki arti berhubungan dengan cara atau metode manusia maupun individu dalam mencapai suatu tujuan tertentu.
Terhadap definisi politik sebagai teknik diatas, maka dapat dipahami mungkinkah pengunduran diri yang dilakukan oleh Ratu Wula merupakan suatu kesengajaan yang dilakukan dengan motif ingin mencapai tujuan tertentu seperti yang dikatakan bahwa alasan pengunduran diri tersebut karena ada penugasan lain dari ketua umum partai Nasdem. Apakah penugasan yang dimaksudkan adalah ada posisi tawar yang lebih besar dan lebih tinggi?
Dilain sisi proses pengunduran diri tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi rekan Ratu yang meraup suara terbanyak ke 2 yakni mantan Gubernur NTT. Bagaimana tidak? Berdasarkan sistem pemilu yang ada, mantan Gubernur Viktor Laiskodat akan menggantikan posisi Ratu Wula dan masuk ke senayan.
Terhadap penugasan yang mendadak tersebut tentu publik akan berasumsi bahwa penugasan tersebut merupakan sebuah intrik untuk menjegal srikandi tersebut untuk ada di senayan.
Selain dari asumsi yang ada fenomena ini menunjukkan kebobrokan dari partai itu sendiri. Dimana partai lebih mengutamakan kepentingan nya ketimbang kepentingan masyarakat.
Sangat naif partai yang mengutamakan kepentingan partainya ketimbang kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat dapil NTT 2 adalah menginginkan agar srikandi tersebut bisa duduk di senayan dan menjadi aspirator terhadap konstituennya namun berbanding terbalik dengan kepentingan partai.
Terhadap penugasan tersebut sampai saat ini belum dijelaskan secara pasti apa bentuk penugasannya. Tentu seiring berjalan nya waktu pasti terungkap apa maksud dari penugasan tersebut. Saat ini pilihan berada ditangan rakyat.
Jika penugasan tersebut untuk kepentingan dalam perhelatan pilkada, maka silahkan rakyat memilih. Jika tidak maka tentunya rakyat mengharapkan agar penugasan tersebut dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemaslahatan banyak orang.