Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Lakukan Sita Eksekusi Lahan di Kelurahan Fatukoa

Spiritnesia.com, Kupang – Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA lakukan Sita Eksekusi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Sesuai putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap. Kuasa Hukum Penggugat/pemohon MANOTONA LAIA, S.H. ABDUL WAHAB, S.H, YARDINUS HULU, S.H ajukan permohonan Sita eksekusi lahan.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2035 K/Pdt/2022, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 109/PDT/2021/PT.Kpg tanggal 31 Agustus 2021, dan Perkara Perdata Nomor 205/PDT.G/2020/PN.KPG, tanggal 06 Mei 2021, antara Yosafat Tokael.dkk, sebagai Para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi: MELAWAN: Yosepus Lassa, dkk., sebagai Para Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi.

Dan sesuai surat permohonan tanggal 23 November 2022, yang di ajukan Kuasa Hukum Penggugat/pemohon Abdul Wahab, S.H., sebagai kuasa para pemohon yang pada pokoknya mohon surat keterangan berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata Nomor 205/Pdt.G/2020/PN.Kpg tanggal 06 Mei 2021, jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 109/Pdt/2021/PT.Kpg tanggal 31 Agustus 2021, jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2035 K/Pdt/2022 tanggal 25 Jull 2022 antara Yosafat Tokael.dkk, sebagai Para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi: MELAWAN: Yosepus Lassa, dkk., sebagai Para Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi.

Selanjutnya setelah meneliti berkas perkara tersebut, register perkara dan data data pada aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Kupang ternyata para pihak tidak mengajukan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga putusan dalam perkara perdata Nomor 205/Pdt.G/2020/PN.K pg Jo Putusan Pengadilan Tingg Kupang Nomor 109/Pdt/2021/PT Kpg jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2035 K/Pdt/2022, telah Berkekuatan Hukum tetap.

Seperti disaksikan tim media ini, Ketua Tim sita Eksekusi PN Kupang yang dipimpin oleh I Dewa Made Agung Hartawan, S.H tiba di lokasi Jumat, 15/09/2023 pukul 10:00 WIB.

Saat tiba lokasi, Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PN Kupang I Dewa Made Agung Hartawan, S.H, membaca ulang putusan dan mengecek Para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi: namun, tak satu pun yang hadir dalam acara sita eksekusi tersebut.

Setelah pengecekan dan pembacaan ulang putusan Ketua Tim Sita Eksekusi bersama Dinas Pertanahan yang didampingi Kuasa Hukum Para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dan petugas keamanan (Kepolisian Polres Kupang Kota dan Polsek Maulafa, red), melakukan pengukuran terhadap objek yang di tunjukkan.

Sementara itu, turut hadir dalam proses sita eksekusi yakni: Kapolres Kupang  Kota yang di wakili Wakapolres, Kapolsek Maulafa, Babinsa, Kelurahan Fatukoa, Kantor Pertanahan Kota Kupang, Kuasa Hukum Penggugat/Termohon dan Keluarga Para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi.

Terpantau sebelum proses sita eksekusi berlangsung dari pihak tergugat telah melakukan pengosongan lokasi satu hari sebelum melakukan eksekusi dan pada saat sita eksekusi berlangsung tidak terlihat satu orang dari pihak tergugat.

Sementara menurut Kuasa Hukum YARDINUS HULU, S. H menuturkan bahwa, sita eksekusi ini adalah sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, jelasnya.

Untuk penetapan eksekusi, setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

“Sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak, itu telah diatur dalam pasal 207 HIR atau pasal 225 RBg,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *