Spiritnesia.com, KUPANG – Pemilu 2024 semakin memanas di telinga masyarakat, pasalnya dengan berbagai cara para CALEG mulai menjual ide dan gagasan untuk mendapat simpati masyarakat agar terpilih dalam perhelatan PILEG 2024 mendatang.
Salah satu figur mudah dari Kota Kupang yang juga tengah bekerja keras untuk menaikan elektabilitas di tengah masyarakat yakni Yulius Yunus Fredek Iwamony memilih bertarung dalam pemilu LEGISLATIF 2024 dari PARTAI HANURA Kota Kupang DAPIL Alak.
Pemuda asal Ambon ini ketika dikonfirmasi media ini kantor Hanura DPC Kota Kupang sabtu, 24 juni 2023 menyampaikan rasa terima kasih kepada PARTAI HANURA Kota Kupang karena telah memilih dirinya untuk bertarung dalam PILEG 2024 dapil Alak.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus DPC Partai Hanura Kota Kupang yang telah menerima saya untuk bertarung dalam pileg 2024,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa partai Hanura adalah partai yang selalu mengandalkan hati nurani rakyat dalam berpolitik, sehingga proses yang dialami oleh dirinya berbeda dengan caleg-caleg lain, pasalnya dirinya pernah mengalami persoalan hukum dengan hukuman 5 bulan penjara, namun partai Hanura tetap mengakomodir dirinya untuk mengikuti suksesi pileg 2024.
Dalam kesempatan itu pula, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan yang telah dilakukan di masa lalunya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarganya serta memohon doa dan dukungan untuk bertarung pada pemilu 2024 mendatang, semoga keluarga korban dapat memaafkan saya,” ujar Lius.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa Sebagaimana KPU memberlakukan syarat baru bagi bakal calon LEGISLATIF (bacaleg) anggota DPR di Pemilu 2024. Salah satunya, mantan terpidana yang ingin maju sebagai caleg anggota DPR harus mengumumkannya catatan pidananya ke publik yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian pengujian Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (**)