Spiritnesia.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT masih melakukan penyelidikan (lidik) kasus dugaan mark up (penggelembungan, red) harga proyek pemasangan lapisan geo-membran pada Embung Loko Jange di Kabupaten Sumba Tengah, NTT. Proyek dengan nilai kontraks sekitar Rp. 41,5 Milyar yang dikelola BWS NT II tersebut dilaksanakan pada tahun 2018 tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 15 Milyar.
Demikian informasi yang dihimpun Tim Media ini dari sumber yang layak dipercaya pada Jumat (23/6/23).
“Kejati masih lidik kasus dugaan mark up harga geo-membran Embung Loko Jange. Sampai saat ini penyelidik dari Intel Kejati masih kumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak terkait dari Balai Sungai. Penyelidik masih terus lakukan Pulbaket,” tandas sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, beberapa oknum terkait telah diperiksa. “Mantan Kasatker, Mantan PPK, Kontraktor dan pihak terkait lainnya sudah dimintai keterangannya. Kita harap penyelidikan ini segera dirampungkan,” ujarnya.
Selain kasus dugaan mark up proyek pemasangan geo-membran Embung Loko Jange, lanjutnya, Kejati NTT juga sedang melakukan Pulbaket terhadap Proyek Pengeboran Air Tanah (PPAT) di Kabupaten Sumba Barat yang dikelola oleh Satker PPAT BWS Nusa Tenggara II.
“Dalam kasus ini, kami juga telah mengambil keterangan dari mantan Kasatker dan mantan PPK. Kejati masih terus melakukan Pulbaket,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ada upaya oknum-oknum tertentu dari BWS NT II untuk bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu pada Kamis (8/6/23) sekitar Pukul 10.00 Wita (jam 10 pagi). Diduga tujuannya untuk meredam proses penyelidikan/lidik untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) yang sedang dilaksanakan oleh tim penyelidik Kejati NTT.
“Tadi pagi ada sekitar Jam 10, ada oknum-oknum dari pihak Balai Sungai yang ingin bertemu Pak Kajati NTT tapi ditolak. Pak Kajati tidak mau bertemu dengan mereka. Tujuan mereka, diduga ingin meredam proses lidik/pulbaket yang sedang dilakukan oleh tim penyelidik dari Intel Kejati,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, penolakan yang dilakukan oleh Kajati Hutama Wisnu merupakan langkah yang sangat tepat untuk menjaga independensi penyelidik/penyidik di Kejati NTT. “Kami memberikan apresiasi kepada Pak Kajati yang secara tegas menolak bertemu dengan oknum-oknum tersebut. Karena itu akan membantu menjaga independensi para penyelidik/penyidik,” tandasnya.
Namun, informasi terkait upaya meredam proses lidik tersebut dibantah Kepala BSW NT II, Fernando Rajagukguk. Rajagukguk yang dikonfirmasi tim media ini pada Jumat (9/6/23) sore melalui pesan WhatsApp/WA, membantah informasi tersebut. “Itu tidak benar, kami menghadiri undangan Kajati terkait percepatan PSN,” tulis Kabalai.
Informasi yang dihimpun tim media ini, diduga ada mark up (penggelembungan, red) harga dalam proyek pemasangan lapisan geo-membran pada Embung Loko Jange di Kabupaten Sumba Tengah mencapai sekitar Rp 15 M. Nilai mark up tersebut berasal dari mark up harga kegiatan pengadaan lapisan geo-membran dan geo-tekstil. Harga yang di mark up mencapai puluhan ribu per meter persegi.
Penyelidik Kejati NTT telah meminta klarifikasi kontraktor pelaksana PT. Dwi Ponggo Seto pada Jumat (12/5/2023). Sedangkan mantan Kelompok Kerja (Pokja), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sudah diperiksa sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Sabtu (13/5/2023), membenarkan adanya penyelidikan/pulbaket yang dilakukan oleh penyelidik Kejati NTT terkait proyek pembangunan Embung Loko Jange di Sumba Timur. “Iya benar, permintaan klarifikasi. Masih pengumpulan bahan dan keterangan jadi belum bisa klarifikasi, mohon maaf,” tulisnya.
Selanjutnya, pada tahun 2019 dilakukan pembangunan tahap II berupa pemasangan lapisan kedap air berupa geo-membran di embung yang luasnya sekitar 17,5 hektar itu. Pekerjaan tahap II berupa pemasangan lapisan geo-membran ini yang diduga telah terjadi mark up harga.
Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, pagu anggaran proyek Rehabilitasi Embung Serbaguna Loko Jange yang dilaksanakan oleh PT. Seto Dwi Ponggo tersebut sebesar Rp. 44.000.000.000,-. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga sebesar Rp. 44.000.000.000,-. Sedangkan nilai penawaran PT. Seto Dwi Ponggo dan juga menjadi nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp. 41.144.036.000,-.
Sementara itu, harga geo-membran untuk proyek embung di Pulau Timor dan Pulau Alor jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga geo-membran embung Loko Jange di Sumba Tengah. Padahal Embung di Pulau Timor dan Alor juga di bangun pada tahun yang sama atau hanya selisih 1 tahun, yakni sekitar tahun 2018/2019/2020. (SN/Tim)