Spiritnesia.com, Kefamenanu – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menegaskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades), untuk menggunakan Dana Desa (DD), Sesuai aturan Permendesa dan fokus untuk memperkuat program kebijakan Nasional.
Hal ini disampaikan Kadis PMD Kabupaten TTU Arkadius Atitus, ketika ditemui awak media ini di ruang kerjanya pada Rabu, 15/05/2024.
“Sesuai aturan Permendesa tentang perioritas Penggunaan Dana Desa itu telah di atur dalam PP. No. 60 Tahun 2014 dan PP. No. 22 Tahun 2015, sehingga Dana Desa untuk tahun 2024, harus difokuskan untuk memperkuat kebijakan Nasional. Agar dapat menekan angka Kemiskinan Ekstrem, Stunting, dan Inflasi, di tingkat Desa,” jelas Arkadius sapaan akrabnya.
Lanjut Arkidius menerangkan bahwa, Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
1. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun (IDM)
2. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani
3. Pencegahan dan penurunan stunting di Desa
3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa
5. Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
6. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa
7. Dana operasional Pemerintah Desa
8. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem
9. BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan
Sementara untuk tahun 2024, kata Kadis Arkidius, ada program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (rehab rumah, red) bagi masyarakat dengan total anggaran dana sebesar Rp 10. 000.000, (Sepuluh Juta Rupiah), oleh karena itu dana tersebut harus diberikan kepada masyarakat yang layak serta benar-benar membutuhkan.
“Dana Rp 10. 000.000 itu, harus disalurkan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Tidak ada kata pilih kasih, harus benar diberikan kepada masyarakat desa yang membutuhkan,” tegas Arkidius.
Lebih lanjut, Arkidius juga menghimbau kepada Kepala Desa bersama aparat Desa agar sebelum memberikan bantuan tersebut terlebih dahulu wajib mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga menentukan calon penerima manfaat itu tepat sasaran seperti masyarakat yang memiliki rumah dengan atap daun dan alang-alang. dan harus melalui jalan Musdus dan Musdes.
“Sementara untuk rumah tembok, kalau bisa jangan lagi diberikan, fokuskan kepada yang benar-benar layak dan membutuhkan saja,” harapnya. (CA)