Diduga Diberhentikan Sepihak Oleh Disperindag Kefamenanu, Paulus Afoan Mengadu ke Disnaker 

Spiritnesia.com, Kefamenanu – Diduga diberhentikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kebupaten Timur Tengah Utara (TTU), tanpa Surat Pemecatan alias Pemecatan Sepihak (PHK), Penjaga Pasar Mingguan di Kecamatan Oelolok, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengadu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisNaker) Kefamenanu.

Hal ini diungkapkan Paulus Afoan Penjaga Pasar Mingguan kepada awak media ini pada Rabu, 15/05/2024.

“Saya mengabdi di Disperindag ini dari sejak tahun 1992. Namun, saya kaget di tahun 2023 kaget saya dipecat tanpa ada surat Pemecatan dari Dinas terkait bahkan surat teguran pun tidak ada,” ungkap Paulus.

Ia menjelaskan, bahwa dirinya bekerja sebagai petugas penjaga keamanan pasar dan Pembantu juru pungut Retribusi pasar di Kecamatan Oelolok dari tahun 1992. Dan penghargaan dari Disperindag itu diberikan insentif sebagai petugas pasar sebesar Rp 500.000, dan insentif itu diterima setiap Tiga Bulan.

“Saya tidak puas dengan keputusan dari Disperindag Kefamenanu, oleh sebab itu saya mengadukan ke Disnaker untuk mencari keadilan karena saya sudah mengabdi dari tahun 1992,” pungkasnya.

Lanjut Paulus Afoan menuturkan bahwa, dirinya merasa dirugikan sebab dengan pemecatan sepihak ini membuat diri mengalami kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Sebab selama ini ia dan keluarganya hanya menggantungkan dari pekerjaannya itu.

“Dengan pemecatan sepihak seperti ini, saya benar kehilangan pekerjaan dan pendapatan,” ujar Paulus dengan nada kesal.

Sementara itu, kata Wilhelmus Bani pengurus BPD Desa Ainiut pemecatan terhadap Bapak Paulus Afoan dari Disperindag itu tidak melalui prosedur dan dirinya merasa kecewa atas keputusan tersebut.

“Padahal, Paulus Afoan itu bekerja berdasarkan Surat Keputusan Bupati TTU waktu itu , dan pekerjaan beliau itu merangkap sebagai pembantu pungut biaya Retribusi dan keamanan (Linmas) di pasar Oelolok itu dari sejak tahun 1992,” jelasnya.

Seandainya, ungkap Wilhelmus, kalau mau diberhentikan juga harus melalui prosedur bukan hanya main pecat sesuka hati sebab negara kita negara hukum.

Sementara menurut Kabid Stefanus Oebos menjelaskan melalui pesan WhatsAppnya bahwa untuk pegawai atas nama Paulus Afoan namanya tidak ada, dan yang ada itu hanya dua orang yakni Frans Ili dan Kristin Kaesnube. (CU/SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *