Spiritnesia.com, JAKARTA – Organisasi Pegiat Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) yang terdiri dari Lembaga PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan AMMAN (Aliansi Masyarakat Madani Nasional) Flobamora serta LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) minta Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Bonar Silitonga untuk segera mengungkap dan menangkap sisa satu buronan dan aktor intelektual kasus penganiayaan wartawan Suaraflobamora.com, Alm. Fabianus Paulus Latuan pada 26 April 2022 lalu. Karena hingga saat ini, polisi baru menangkap dan mengadili lima orang preman ‘eksekutor’ Fabi Latuan, tetapi belum menyentuh dan mengungkap siapa ‘dalang’ di balik kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Trio Pegiat Hukum dan HAM yakni Gabriel Goa (Ketua Pembina PADMA Indonesia) dan Christoforus Roy Watu (Ketua AMMAN Flobamora) serta Marsel Ahang, S.H (Ketua LPPDM Indonesia) dalam rilis tertulis yang diterima awak media ini pada Sabtu, 22 Juni 2024, mengenang empat (4) bulan meninggalnya Jurnalis Anti Korupsi, Fabianus Paulus Latuan.
“Seingat dan setahu kita polisi hanya memburu dan menangkap para preman penganiaya Jurnalis Fabi Latuan, sedangkan actor intelektual, yang menginisiasi dan mengorganisir para preman itu, dan (diduga) membayar mereka untuk menghabisi Fabi Latuan sampai hari ini masih lolos. Peristiwa itu terjadi di depan gerbang PD Flobamor, seusai jumpa pers bersama para direksi dan komisaris terkait dugaan Deviden Rp 1,6 Milyar yang tidak disetor PD Flobamor ke Pemprov NT,” jelas Gabriel Goa.
Gabriel Goa mendesak Kapolda NTT kembali menggelar kasus tersebut untuk mencari dan menemukan mereka (aktor intelektual, red) yang merencanakan penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap Fabi Latuan. Karena almarhum Fabi Latuan tidak mengenal para pelaku dan tidak pernah punya persoalan pribadi apapun dengan para preman pelaku.
“Yang paling masuk akal yaitu, bahwa Fabi dianiaya karena terkait dengan geliatnya dalam menginvestigasi dan membongkar berbagai dugaan kasus korupsi terkait proyek-proyek yang dikelola Pemprov NTT, termasuk proyek-proyek di lingkungan PD FLobamor. Lalu apa urusan para preman dengan Fabi? Sekali lagi yang paling masuk di akal yaitu bahwa mereka (para preman penganiaya Fabi Latuan, red) itu diorganisir oleh shadow power (kekuasaan di baliknya, red) yang merasa geram dan terganggu dengan Upaya Fabi untuk membongkar praktek korupsi. Polisi pasti tahu, hanya tidak berani ungkap aktornya hingga level atas,” jelasnya lagi.
Hal senada disampaikan Ketua Amman Flobamora, Christoforus Roy Watu. Ia mengapresiasi kinerja Polda NTT yang telah berupaya keras mencari dan menangkap para preman penganiaya Fabi Latuan, tetapi perlu dingat, bahwa para preman pelaku penganiayaan hanyalah eksekutor lapangan, sementara ‘otak’ di balik pengorganisiran para preman belum terungkap dan belum tertangkap.
“Polri dalam hal ini Polda NTT merupakan representasi negara dan negara lebih besar dan berkuasa dari para mafia atau preman. Cari dan tangkap para master mind itu. Jangan hanya mampu menangkap kelas teri, tetapi kepala gerbongnya di lepas. Aktor intelektualnya kita yakin masih berkeliaran bebas,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua LPPDM Indonesia, Marsel Ahang, S.H menekankan kesamaan dan keadilan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk orang-orang yang pernah merencanakan pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan. Ia minta Polda NTT tidak hanya puas dengan menangkap para preman penganiaya Fabi Latuan, tetapi mengungkap actor intelektualnya agar diproses hukum sebagaimana para preman yang telah menerima hukumannya.
“Ini soal Hak Asasi Manusia korban (Fabi Latuan dan keluarganya, red) dan soal keadilan baik bagi para preman pelaku yang telah dapat hukumannya maupun mereka yang menyuruh para preman untuk mengeksekusi Fabi. Sudah empat bulan Fabi tiada, tetapi kita tidak lupa kasusnya. Karena kasus Fabi Latuan ancaman besar bagi demokrasi, kebebasan berpendapat, dan terutama kemerdekaan pers. Kita dukung pak Kapolda NTT buka lagi kasusnya, dan ungkap dalangnya untuk diproses hukum. Kebetulan tertinggal satu orang lagi yang hingga saat ini masih buron dan belum ditangkap polisi,” tegas Ahang.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Bonar Silitonga yang dikonfirmasi awak media melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K (via pesan WhatssApp/WA) pada Sabtu, 22 Juni 2024 pukul16:31 WITA terkait permintaan pegiat Hukum dan HAM tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.
Dikonfirmasi lagi pada Senin, 24 Juni 2024 pukul 10:09 WITA terkait hal tersebut, lagi-lagi Kombes Pol Ariasandy tidak merespon, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi awak media ini. Bahkan hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy tetap tidak menjawab.
Sementara itu, Kapolres Kupang Kota (Kapolresta), Kombes Pol. Aldinan RJH. Manurung yang dikonfirmasi awak media ini pada Senin, 24 Juni 2024 via pesan WA pada pukul 11:04 WITA terkait kasus penganiayaan wartawan Fabi Latuan (alm), menjelaskan, bahwa pihaknya masih mengecek lagi penanganan perkara penganiayaan wartawan Fabi Latuan.
“Kami msh cek lagi penanganan perkaranya. Tetap akan dilakukan pemeriksaan thd pelaku yg lain apabila unsur pidana terpenuhi akan diproses lanjut,” tulisnya menjawab konfirmasi wartawan.
Untuk diketahui, penganiayaan terhadap almarhum Fabi Latuan bermula saat Fabi Latuan bersama kraung lebih 10 wartawan/media lainnya menghadiri undangan jumpa pers di Kantor PT Flobamor pada Selasa (26/4/2022) pukul 09.00 Wita.
Kehadiran Fabi bersama rekan-rekan jurnalisnya untuk memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT Flobamor, untuk klarifikasi Pihak PD Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp1,6 Miliar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Acara jumpa pers hari itu dihadiri oleh Adrianus Bokotei (Dirut PT Flobamor) dan Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional), Dr Samuel Haning, (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris PT Flobamor).
Di jumpat pers tersbeut, para petinggi PT Flobamor itu mengklarifikasi pemberitaan tim media tentang deviden PT Flobamor dimaksud. Dan jalannya jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan Fabi LAtuan dan tim wartawan lain dengan Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT FLobamor (Hadi Jawas).
Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita. Wartawan Fabi Latuan dan tim wartawan media pun pamit pulang.
Fabi Latuan dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT Flobamor. Dan sesampainya di halaman parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan Fabi Latuan untuk kembali ke dalam guna mengambil sesuatu. Namun hal itu ditolak Fabi Latuan.
Fabi lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah bergerak pulang.
Pemred suaraflobamora.com itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawati menyusul keluar dari halaman parkiran kantor PD Flobamor menuju pintu gerbang keluar masuk Kantor PT Flobamor.
Sesampainya di pintu gerbang tersebut, telah ada 6 orang preman dengan wajah bermasker dengan jaket penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PT FLobamor.
Dua orang di antara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan Fabi dan langsung menyerangnya secara membabi buta dengan memukuli wajahnya dan kepada serta menendang Fabi hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya.
Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntung, Fabi saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya.
Menurut anggota tim wartawan yang semotor dengan Fabi, seorang dari para preman itu sempat mengeluarkan pisau dan hendak menikam wartawan Fabi, namun karena sang wartawan yang dibonceng FPL berteriak minta tolong kepada beberapa wartawan lain yang kebetulan masih ada bersama di situ, maka datanglah salah seorang wartawan dengan tripot kamera di tangan mencoba menghalangi aksi sang preman.
Melihat para wartawan dan warga sekitar mulai berdatangan, para preman tersebut lari meninggalkan lokasi kejadian menuju ujung jalan arah kantor BNPB NTT, lalu belok kanan dan menghilang.
Sembilan (9) hari kemudian pasca kejadian itu, polisi berhasil menangkap lima (5) orang preman pelaku penganiayaan terhadap Fabi Latuan. Empat orang diantaranya ditangkap di Balik Papan Kalimantan Timur dan satu orang lainnya ditangkap di Kota Kupang. Sementara satu (1) orang lain hingga saat ini masih buron dan belum ditangkap polisi.
Para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 170 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan. (**)