Kategori
Hukrim

Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih  dan Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Kabupaten Batubara

Spiritnesia.com, Medan – Perkara kasus dugaan korupsi Penggunaan dana anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah  Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (Ta) 2020 DIPA APBN Kementerian Keuangan senilai Rp.78 Miliar tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).

Hal itu dikatakan Ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang kepada wartawan, Jumat (4/10/2024) di ruang tunggu PTSP Kejatisu Jl.AH.Nasution No.1 C Medan.

Menurut Eddy, anggaran sebesar Rp. 78 Miliar merupakan jumlah dana yang fantastis dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Kab.Batubara, maka dengan kualitas pengerjaan yang dilaksanakan jauh panggang dari Api.

“Informasi Penanganan PEN di Kab.Batubara di tanggani Kajari Batubara, sampai hari kami belum memperoleh kabar kelanjutan penanganan penggunaan dana PEN” Kata  Edy Simatupang.

Menurutnya, penggunaan dana PEN di Kab.Batubara  harus ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk diusut tuntas.

Edy menegaskan bahwa Garda Indonesia Satu akan turun kelapangan untuk mengkroscek kembali seluruh hasil pekerjaan yang mengunakan dana PEN TA 2020 dengan menyertakan tim ahli konstruksi.

“Kita pastikan apakah kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan masih layak digunakan atau sebaliknya,” ungkap Edy.

Dana PEN dialokasikan Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab.Batubara diduga tidak menjalankan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dan 5 tahapan Pengadaan Barang/Jasa yaitu tahap perencanaan anggaran, tahap perencanaan persiapan (PBJ) Pemerintah kemudian tahap pelaksanaan (PBJ) Pemerintah dan tahap serah terima dan pembayaran serta tahap pengawasan bahkan tahap pertanggungjawaban.

Diketahui pada akhir 2020 Dinas PUPR Kabupaten Batubara telah melakukan realokasi program dan anggaran untuk sektor insfratruktur jalan, diantaranya peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491.40 dikerjakan PT Adzkia Putri Lestari.

ia menuturkan, peningkatan ruas jalan Simpang  Gambus Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh senilai Rp 11.452.713.718.47, peningkatan ruas jalan Cahaya Pardomuan menuju Kampung Panjang Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.6.544.100.145,36 , lanjutan peningkatan ruas jalan Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim senilai Rp.5.604.218.276,94,  lanjutan peningkatan ruas jalan Simpang KR menuju bts Asahan senilai Rp.8.537.786.484,13, peningkatan ruas jalan Sumber Padi menuju Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491,40,  dan peningkatan ruas jalan Pematang Sijago menuju Dusun IV Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka senilai Rp.4.313.208.207,74, peningkatan ruas jalan Padang Serunai menuju Pantai Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka senilai Rp.2.665.945.852,35, peningkatan jalan Simpang Posko menuju Bagan Batu Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp.3.378.509.203,66 , peningkatan ruas jalan Simpang Posko menuju Meranti bts Asahan senilai Rp.3.378.892.221.57, dan peningkatan ruas jalan Kampung Kedah menuju Desa Sentang senilai Rp.1.561.548,.378,82 serta pembangunan rest area dan pemasaran UMKM di Jalan Lintas Desa Pelanggiran dan pekerjaan mengunakan dana PEN lainya.

“Adapun terkait dugaan pekerjaan mengunakan dana PEN tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi utang Pemkab Batubara atau piutang masyarakat” jelasnya.

Dijelaskan Edy pengerjaan tahun 2020 mengunakan dana PEN harus diusut kembali biar lebih jelas.

” Apakah sesuai dengan atau tidak kita harus percayakan jalur pemberantasan korupsi melalui Kejaksaan Agung RI selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ” tegas Edy. (Tim)

Kategori
Hukrim

Tindakan Premanisme Aparat Keamanan Terhadap Masyarakat Pocoleok, Mahasiswa AMMARA Kupang Mengecam Keras

Spiritnesia.com, kupang – Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang mengeluarkan pernyataan tegas terhadap tindakan premanisme yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat Pocoleok. Kamis, 03/10/24.

Selaku Koordinator Umur Manggarai Raya, menegaskan bahwa Kejadian yang terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 kemarin, bahwa aksi represif yang dilakukan aparat keamanan, termasuk kekerasan fisik dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga yang berjuang mempertahankan hak atas tanah Ulayat, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih besar. Tegasnya.

“Kami menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak konstitusional yang sah untuk mempertahankan tanah ulayat mereka, yang merupakan bagian dari identitas dan kehidupan mereka,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, tindakan kriminalisasi yang di lakukan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat Pocoleok untuk membungkam suara masyarakat yang menuntut keadilan. Hal ini terjadi ketika pihak keamanan melakukan Penangkapan sewenang-wenang yang menunjukkan bahwa negara tidak menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kami (Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya, red) mengutuk tindakan kekerasan terhadap masyarakat Pocoleok dan menuntut agar Kapolres Manggarai dan Kapolda NTT, agar menindaklanjut oknum-oknum yang melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat di pocoleok,” pinta Epick Takak.

ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, serta organisasi non-pemerintah untuk bersatu dalam mendukung masyarakat Pocoleok dan menolak segala bentuk tindakan represif dari aparat keamanan.

“Hanya dengan bersatu kita bisa menciptakan perubahan yang lebih baik dan melindungi hak-hak masyarakat adat,” tandasnya.

Epick Takak juga mengapresiasi kawan-kawan mahasiwa di Kota Ruteng yang sudah menanggapi masalah yang terjadi kemarin.

Kategori
Hukrim

Ketua Raja Lontung Sumut Kecewa Atas Pola Pembinaan Oknum Guru Pada Siswa Pasca Tewasnya Siswa SMPN 1 STM Hilir

Spiritnesia.com, MEDAN – Almarhum Rindu Syahputra Sinaga (14) yang melakukan squad jump sebanyak 100 kali hingga berujung pada kehilangan nyawanya karena kelelahan sebagai hukuman pembinaan yang diberikan oknum guru di SMPN 1 STM Hilir kabupaten Deli Serdang, Minggu.(29/9/24)

Pasca kejadian tewasnya Rindu Sinaga sejumlah pihak menyesalkan pola pembinaan oknum guru terhadap siswa siswi di SMPN 1 STM Hilir. Kini sekolah tersebut telah menjadi sorotan publik di tingkat lokal dan nasional.

Perkumpulan marga Sinaga yang dikenal dengan PPTSB telah memberikan perhatian serius atas kasus ini dengan membentuk tim Hukum untuk mendampingi keluarga Rindu Sinaga mencari keadilan.

Sementara itu  perkumpulan 9 Marga keturunan Raja Lontung yang populer dikenal dengan ormas Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL) Sumut memberikan pernyataan kecewa atas pola pembinaan yang diberikan oknum guru kepada siswa pada kasus ini.

Ketua Raja Lontung Sumut atau DPD PPRL Sumut Assoc Prof. Dr. Rudi Salam Sinaga S.Sos, M.Si, merasa kecewa kepada pihak sekolah atas pola pembinaan oknum guru yang diduga memberikan hukuman squad Jump antara 30-100 kali kepada siswa.

Ketua beserta Jajaran DPD PPRL Sumut merasa berduka atas kematian Rindu Sinaga yang merupakan generasi Raja Lontung. Atas kejadian ini Rudi Sinaga yang juga menjabat Wakil Ketua FKPPI Sumut dan Penasehat Media Siber Nusantara (MSN) menghimbau kepada lembaga pendidikan formal agar memberikan pola pembinaan kepada siswa secara terukur.

Terukur dengan bentuk hukuman dan terukur dengan kemampuan siswa siswi dalam menjalani hukuman pembinaan. Rudi Sinaga juga berharap Dinas Pendidikan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Deli Serdang turun tangan untuk melakukan pembenahan hingga pengawasan demi kebaikan bersama pada proses pendidikan.(Red/Tim)

Kategori
Hukrim

Sidang Prapid Rosmaida Berlangsung Setiap Hari

Spiritnesia.com, Binjai – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B menggelar sidang Praperadilan (Prapid) atas pemohon, Rosmaida Sitompul dengan agenda perdana, pembacaan permohonan. Tim Penasihat Hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH mengatakan pihaknya akan bersidang mulai hari ini, Rabu (25/9/24) sampai pembacaan putusan pada hari ke-8.

“Tadi telah berlangsung pembacaan permohonan Pradid di PN Binjai atas nama pemohon yang juga klien kami Rosmaida Sitompul. Besok diharapkan ada jawaban dari pihak termohon. Namun tadi Hakim menyayangkan, karena Kasie dari pihak termohon Kejari Binjai tidak ada yang hadir. Hakim tadi mengatakan putusannya akan dibacakan pada hari ke-7 setelah hari ini. Artinya di hari ke-8 nanti sudah ada putusannya. Untuk itu, kami akan bersidang setiap hari mulai hari ini. Bahkan bisa 2 kali sidang dalam sehari. Pagi dan sore untuk setiap agenda, “ungkap pria yang akrab disapa Epza ini.

Tim Penasehat hukum termohon berharap dalam sidang Prapid ini, pihak Kejaksaan harus profesional, objektif dan bukan membabibuta mencari sensasi. Tapi benar-benar profesional sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan ketentuan UU.

Sebagai penuntut silahkan saja menuntut, bila ada bukti permulaan yang cukup, jangan memaksakan kehendak.
Terhadap Hakim kami berharap beliau tegak lurus sebagai wakil Tuhan, melihat fakta-fakta dan bukti persidangan, secara objektif, tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun. Sehingga permohonan kami bisa dikabulkan oleh Majelis hakim.

“Tuntutan kita kehakim, mengabulkan semua permohonan. Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan ke Kejaksaan Negeri Binjai adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ketiga, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, karena tidak sesuai dengan prosedur yg ada. Ke empat menyatakan, surat penetapan tersangka terhadap Rosmaida Sitompul, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kelima, menyatakan termohon tidak memiliki cukup bukti. Ke-enam, memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari tahanan. Terakhir, memulihkan harkat martabat nama baiknya (pemohon)serta kedudukannya dalam masyarakat, ” urainya.

Lebih jauh, kasus yang menyeret nama Direktur CV. Gamma ’91 Consultan, Rosmaida Sitompul, tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp 713 juta

Dana Rp 713 juta tersebut merupakan anggaran pada 2 proyek yakni Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAK) Nomor: 300-327 dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021, dan Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAU) Nomor: 300-330, dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021 yang dikerjakan oleh Satria Prabowo dengan memakai perusahaan CV. Gamma`91 Consultan.

Pekerjaan tersebut telah selesai namun ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih Rp 180 juta sehingga pihak Kejari Binjai memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kota Binjai, Satria Prabowo hingga Rosmaida Sitompul sebagai Direktur dan Wakil Direktur CV Gamma`91 Consultan.

Ternyata antara Rosmaida Sitompul dengan Satria Prabowo sudah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV. Gamma ’91 Consultan dengan Nomor: 08 tanggal 05 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Panji Aulia Ramadhan Harahap, S.H., M.Kn.

“Sudah ada akte perjanjian yang diketahui oleh Notaris, mereka membuat perjanjian di bulan Februari sedangkan pekerjaan di bulan Maret 2021. Satria Prabowo meminjam perusahaan CV.Gamma ’91 Consultan kepada Rosmaida Sitompul untuk mengerjakan kedua proyek tersebut. Aartinya, Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut, karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satria Prabowo. Jadi menurut hukum pidana, Satria Prabowo lah yang sepenuhnya bertanggungjawab pada temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Epza.

Terhadap upaya hukum yang mereka lakukan di PN Binjai, Epza berharap, hakim tegak lurus pada kebenaran dan tidak tergiring ke intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. (Tim)

Kategori
Berita Daerah Hukrim Kriminal Nasional

Praktisi Hukum Sebut Kapus Boking Sesatkan Publik Melalui Keterangan Persnya Di Sejumlah Media Online Dan Video YouTube

Spiritnesia.com, KUPANG – Praktisi Hukum/Kuasa Hukum Media Berita-Cendana.com, Mikhael Tamonob, SH. menilai Kepala Puskesmas (Kapus) Boking, Marseka menyesatkan publik melalui keterangan persnya di sejumlah media online dan video YouTube. Nyatanya ungkapan Kapus jelas perbincangannya dalam rekaman audio, Kapus itu diduga sedang koordinasi membuka judi dan bicara tentang tagihan uang koordinasi (kordi judi). Memalukan sekali, seorang Kapus bicara maju mundur. Tak jelas arahnya.

Hal ini dinyatakan oleh Praktisi Hukum,Mikhael Tamonob, SH kepada tim media melalui pesan WhatsApp (WA) pada Kamis, (19/9/2024).

“Kami sangat sesalkan tindakan kepala Puskesmas Boking yang sudah terang benderang mengatakan bahwa jika ada judi pada perayaan. Harus ada koordinasi yang jelas baru boleh buka judi. Namun akhirnya-akhir ini dia (Kapus Boking, red) menyangkal bahwa tidak berperan dalam judi. Itu kan sangat memalukan sekali jika seorang Kepala Puskesmas yang berbicara maju mundur,” tegas Mikhael.

Praktisi Hukum, Mikhael Tamonob menanggapi terkait perbuatan Kapus Boking yang menyangkal bahwa telah terlibat koordinasikan/berperan menyusun rencana buka judi. Saat itu tepat pada momen Perayaan HUT RI ke-79 Sekecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Menurut Mikhael, dirinya sangat menyayangkan praktek perjudian yang melibatkan oknum ASN (Aparat Sipil Negar) dan Oknum Polisi di depan Kantor Kepolisian Sektor Boking.

“Saya minta kepada Kapolres TTS untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN dan oknum Polisi yang terlibat dalam praktek judi bulan Agustus lalu itu,” tandasnya.

Mikhael juga menyebut Kepala Puskesmas Boking juga harus gentleman dan wajib membaca undang-undang pers supaya jangan sesat Hukum,

“Karena, jikalau media Berita-Cendana.Com dan tim media lainnya yang menulis judi di Boking, maka wajib Kepala Puskesmas Boking berikan hak jawab ataupun klarifikasi di media tersebut. Bukan klarifikasi pada media lain yang tidak pernah menulis terkait dengan aktivitas perjudian berjenis bola guling dan kuru-kuru itu. Kalau Kapus Boking klarifikasi pada media lain itu namanya sesat Hukum,” tegasnya lagi.

Mirisnya lagi, lanjut Tamonob, seorang kepala puskesmas tak tahu soal keterbukaan informasi. Berusaha berkelit pula. “Heran, seorang Kepala Puskesmas Boking tidak membaca undang-undang pers serta undang-undang keterbukaan informasi publik. Perlu banyak membaca itu,” imbuhnya.

Selain praktek perjudian, katanya, para oknum juga berusaha mengintimidasi wartawan karena meliput kejadian tersebut. ” Ya, selain pasal perjudian mereka juga seharusnya dikenakan pasal menghalangi tugas dan fungsi wartawan,” beber Mikhael.

Mikhael menegaskan bahwa bagi siapa saja yang menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan dapat dipidana, “seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1) Undang undang Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Kebebasan Pers sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkapnya, jelas.

Sementara itu, Kepala UPT. Puskesmas Boking, Marseka, yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp (WA) pada Senin, (23/9/2024), tak merespon. Meskipun telah membaca pesan konfirmasi dari wartawan (tertanda centang dua, berwarna biru) pada pukul 13.17 siang . (tim)

Kategori
Berita Daerah Hukrim Nasional

Polda NTT Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Perjudian Yang Libatkan Kapus Boking dan Oknum Polisi

Spiritnesia. Com, KUPANG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPDM (Lembaga Pengkasi Peneliti Demokrasi Masyarakat) NTT, Marsel Nagus Ahang SH. Meminta kapolda NTT mengambil alih soal dugaan Kepala Puskesmas (Kapus) Boking dan Oknum anggota polisi yang diduga sama-sama bersepakat untuk melakukan perjudian.

Demikian permintaan Ketua LSM LPPDM NTT, Marsel Ahang, SH. kepada media melalui pesan WhatsAppnya pada Selasa, (17/9/2024).

“Saya minta Kapolda NTT ambil alih kasus dugaan Kapus Boking dan oknum anggota polisi yang diduga sama-sama bersepakat untuk melakukan perjudian,” ujar Ahang..

Menurut aktivis LSM yang cukup fenomenal tersebut, juga berprofesi lawyer/pengacara mengatakan bahwa “apa yang dilakukan oleh oknum kapus dalam mengajak rekan-rekan seperti dalam rekaman audio ini merupakan sebuah praktik ilegal dan dilarang oleh undang undang,” tegas Ahang.

Dalam hukum positif, lanjutnya, di Indonesia yang namanya judi termasuk judi online, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda mengajak perjudian seperti isi dalam rekaman audio yang diperoleh wartawan jelas suara Kapus Boking disitu.

“Judi itu sebuah tindakan pidana mengajak, menyuruh melakukan apalagi melibatkan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan oknum anggota polisi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Boking, Marseka yang dikonfirmasi media ini pada hari yang sama melalui pesan WhatsAppnya hanya membalas dengan mengirimkan sebuah stiker bergambar, “tempat siri pinang,” dengan tertulis dua kata, “leko pah”.

Sementara itu, Kapolsek Boking, IPTU Imade Arsan yang dikonfimasi media di waktu yang sama, namun hingga kini belum merespon. Pesan konfirmasi wartawan terlihat tanda centang dua berwarna abu-abu (dalam rincian pesan WA tersampaikan tepat jam 08.58 tulisan dibaca/tanda centang biru).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ada rekaman audio (suara) Kepala Puskesmas (Kapus) Boking, Marseka yang diduga berperan, menyusun rencana untuk membuka aktivitas judi. Percakapan pada rekaman itu pada momen Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79. Kapus meminta jikalau ingin buka judi harus duduk bicarakan lebih dahulu, bersepakat baru bermain.

Rekaman audio yang diperoleh tim media pada pekan lalu, terdengar jelas perbincangan tentang aktivitas judi yang tengah berjalan dan rencana untuk Kapus Boking diduga menagih uang koordinasi/kordi.

“Kalau ingin bermain judi pun, kita duduk dan baomong (bicarakan) dulu. Bukan angkat diri (bertindak sendiri, red) ko (supaya, red) ho neu ho neu (ayo ayo, red). Itu yang nanti masalah dia (bertindak main judi, red) yang lari duluan, (dahulu, red),” ungkap Kapus, Marseka terdengar dalam rekaman itu seolah sudah biasa/sering atur jalannya perjudian di Wilayah Kecamatan Boking.

Semula pertemuan itu, ada Kapus Boking, ada oknum Polisi juga ada Wartawan. Kemudian wartawan, SPT yang sebelumnya telah menyaksikan ada aktivitas judi dalam momen Perayaan HUT RI itu, bertanya kepada Kapus Boking dalam pertemuan di Warung, yang juga diduga milik oknum polisi.

“Pak Kapus, ada yang bermain judi kah? Lalu siapa yang berikan ijin bermain?” Kapus menjawab, “kami datang dong (mereka, red) bermain (judi, red). Saya bilang siapa yang angkat diri (bertindak, red) untuk bermain. Kami jalan turun dan sonde (tidak, red) jadi tagih lagi (uang koordinasi/kordi, red),” jawab Kapus Boking kepada wartawan.

Kategori
Berita Daerah Ekonomi Hukrim Hukum& Kriminal Kriminal

Baca Nota Pembelaan! PH Minta Bebaskan Terdakwa Karena Tak Terbukti Korupsi pada Pekerjaan Puskesmas Maradesa

Spiritnesia. Com. KUPANG – Didalam nota pembelaan yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa ABS dan ERS, memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pekerjaan pembangunan Gedung Baru Puskesmas Maradesa, Sumba Tengah. T.A 2018.

 

Demikian nota pembelaan yang dibacakan oleh salah Penasehat Hukum, Marsel Radja, SH dan rekan dalam Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua I Nyoman Agus Hermawan, SH., MH bersama dua Hakim anggotanya di Ruang Sidang Cakra. Kamis, (12/9/2024).

 

“Kami Penasihat Hukum Terdakwa, Mohon kiranya Majelis Hakim berkenan menjatuhkan Putusan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa (ABS dan ERS, red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan uang negara,” ujar penasehat hukum membaca nota pembelaan.

 

Penasehat hukum menjelaskan bahwa penuntut Umum tidak menguraikan unsur “Sengaja” atau “Lalai” yang berakibat terjadinya kerugian Negara, “pada hal unsur sengaja dan lalai ini merupakan unsur kerugian Negara, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 butir 22, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharan Negara, dan UU No. 15 tahun 2006. Pasal 1 butir 15, yang menentukan : Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” urainya.

 

Dalam pembuktian, lanjutnya, unsur ini haruslah terbukti adanya hubungan antara perbuatan Terdakwa ABS selaku PPK yang lalai dalam melakukan Pengawasan dalam tugasnya, dengan adanya Sengaja sebagai tujuan menguntungkan diri sendiri bagi Terdakwa atau orang lain sehingga Negara dirugikan.

 

“Fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan financial secara pribadi. Tetapi kepentingan umum/kepentingan masyarakat, kepentingan Pemerintah telah terpenuhi dengan digunakannya bangunan gedung Puskesmas Maradesa hingga hari ini : Jelas bahwa unsur ini tidak terbukti,” tegasnya.

 

Menurutnya, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

 

“Dari fakta persidangan adanya perhitungan kekurangan volume pekerjaan oleh Ahli Politeknik Negeri Kupang adalah karena Ahli tersebut tidak memahami Jenis Kontrak Lumpsum yang tidak lagi menghitung volume tetapi berdasarkan pada output produk, yakni Bangunan telah selesai sesuai Gambar,” terangnya.

 

Kemudian, lanjut Marsel, bangunan yang selesai kerjakan diserahkan dan digunakan sebagaimana dimaksud oleh PP No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No: 16 Tahun 2018. “Lalu menghitung volume SEAKAN-AKAN/SEOLAH-OLAH kontrak ini adalah kontrak Harga Satuan oleh Ahli Politeknik Negeri Kupang. Bahkan tanpa klarifikasi dengan Penyedia maupun PPK sehingga hasil perhitungannya harus dipandang tidak Valid. Kemudian ditransfer kedalam nilai rupiah oleh Auditor Inspektorat, lalu dikatakan adanya kerugian Negara, hanya untuk pemenuhan nilai unsur delik,”tandasnya.

 

Marsel menyebt, sesungguhnya negara tidak mengalami kerugian, “justru Terdakwalah yang mengalami Kerugian, JIKA SAJA AUDITOR mau jujur pada Sumpah Jabatannya dengan mengaudit secara keseluruhan mulai dari Cuting bukit sampai denda keterlambatan, yakni Rp. 180.000.000,- (Cuting bukit) + 40.000.000,- (pekerjaan pembuatan jalan) + 50.000.000 untuk pembangunan selasar dan saluran air+ 282. 268.187. (denda keterlambatan), maka justru terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp. 552.268.187, ditambah dengan ekuivalensi nilai penyusutan bangunan 10% berdasarkan PP 16 tahun 2001 Pasal 158, senilai Rp. 564.536.374 = Rp. 1.116.804.561, (satu milyar seratus enam belas juta delapan ratus empat juta lima ratus enam puluh satu Rupiah),” paparnya dalam membacakan nota pembelaan.

 

Bahwa, katanya, terdakwa ERS selaku Penyedia juga telah menitipkan jaminan uang pengganti kerugian Negara pada rekening Kejaksaan Negeri Sumba Barat sebesar Rp. 695.452. 000,- sebagai bukti adanya itikad baik untuk tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara, “sehingga meskipun belum ada kepastian hukum ADA atau TIDAKNYA kerugian Negara tetapi bersedia menitipkan sebagai jaminan,” imbuhnya.

 

Dengan demikian, maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini pun tidak terbukti : “Bahwa karena unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti maka terhadap Terdakwa haruslah dibebaskan dari pertanggung jawaban pidana,” pungkasnya.

 

PENUTUP

Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim berkenan menjatuhkan Putusan :

-Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan

-Menyatakan Membebaskan terdakwa dari segala Tuntutan;

-Mengembalikan Harkat, Martabat dan Kehormatan terdakwa dalam kedudukannya;

-Membebankan biaya perkara pada negara.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum melalui Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Hero yang dikonfirmasi tim media usai sidang pledoi tersebut mengatakan bahwa ” kita akan tanggapi secara tertulis pada minggu depan, (19/9/2024). Nanti akan dibacakan. Sementara kita pelajari dahulu,” ungkapnya, singkat.

 

Diketahui. Penasehat Hukum dari terdakwa, ABS selaku PPK dan ERS selaku Penyedia adalah : Marsel W. Radja, SH dan Santji Messakh, SH bersama Kapistrano C. Ceme, SH.

tim**

Kategori
Berita Daerah Hukrim Hukum& Kriminal Nasional

Kapus Boking dan Oknum Polisi Diduga Terlibat Judi, Ahli Pidana Sebut Bisa Disanksi Pidana dan Sanksi Etik

Spiritnesia. Com. KUPANG – Ahli Hukum Pidana, Mikael Feka, menyebut apabila permainan judi dilakukan oleh oknum ASN dan anggota Polri maka selain dikenakan sanksi pidana dapat dikenai sanksi etik. Seperti Kepala Puskesmas Boking dan Oknum Anggota Polri (Polisi) di Polsek Boking yang diduga terlibat/berperan dalam permainan judi itu pada Perayaan HUT RI ke-79 lalu.

 

Demikian ditegaskan oleh Ahli Hukum Pidana, Dr. Mikhael Feka, SH., MH. kepada media menanggapi kasus tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) pada Rabu, (11/9/2024).

 

“Apabila permainan judi dilakukan oleh oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Anggota Polri, maka selain dikenakan sanksi pidana dapat dikenai sanksi etik,” tegas Ahli Hukum Pidana Unwira Kupang.

 

Dr. mikhael Feka menjelaskan bahwa Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum, selain itu termasuk perbuatan tercela.

 

“Sehingga, apabila permainan judi itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP maka kepada pelaku dapat dikenai sanksi pidana (bagi ASN/Anggota Polri juga dikenai sanksi etik),” ujar Feka, yang juga sebagai Ahli Hukum Pidana Polda NTT itu.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Puskesmas (Kapus) Boking, Marseka diduga menyebut mereka (oknum Polisi) Polsek Boking yang meminta pertimbangan dirinya untuk ‘buka judi’ (jenis kuru-kuru dan bola guling, red). Peristiwa ini dalam momen Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 di Wilayah Kecamatan Boking saat itu.

 

Demikian diungkapkan oleh Kepala Puskesmas Boking, Marseka kepada media melalui telepon selulernya pada beberapa pekan lalu.

 

“Waktu itu memang Pak Polisi mereka, minta saya punya pertimbangan. Tapi saya bilang (katakan, red) saya tidak punya kapasitas disitu. Namun kalau ingin berbicara soal judi. Ini barang kan ilegal jadi paling kurang harus duduk untuk omong (bicara, red) bersama. Saya pikir Polisi mereka, Pak Md yang membicarakan itu,” sebutnya.

 

Menurut Kapus Boking, dalam pemikirannya di saat itu, oknum polisi mereka hanya berbicara lepas, “saya hanya nyambung saja. Saya katakan izin keramaian tapi pak ketua lagi di Soe. Lalu sudah katakan tidak boleh buka judi,” kata Marseka.

Kategori
Berita Daerah Hukrim Hukum& Kriminal Kriminal Nasional

kapus Boking, Berusaha Berkelit Tentang Uang kontribusi Judi Bola Guling

Spiritnesia. Com. SOE – Kepala Puskesmas Boking diduga menyebut oknum kepolisian Polsek Boking meminta pertimbangan dirinya untuk ‘buka judi’. Peristiwa ini dalam momen Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 di Wilayah Kecamatan Boking saat itu.

 

Demikian diungkapkan oleh Kapus Boking, Marseka kepada media melalui telepon selulernya pada beberapa pekan lalu.

 

“Waktu itu memang Pak Polisi mereka, minta saya punya pertimbangan. Tapi saya bilang (katakan, red) saya tidak punya kapasitas disitu. Namun kalau ingin berbicara soal judi. Ini barang kan ilegal jadi paling kurang harus duduk untuk omong (bicara, red) bersama. Saya pikir Polisi mereka, Pak Md yang membicarakan itu,” ujar Kapus Boking.

 

Menurut Kapus Boking, ia berpikir di saat itu oknum polisi mereka hanya berbicara lepas, “saya hanya nyambung saja. Saya katakan izin keramaian tapi pak ketua lagi di Soe. Lalu sudah katakan tidak boleh buka judi,” kata Marseka.

 

Selain itu Kapus pun berusaha berkelit bahwa dirinya tak membahas soal uang koordinasi/kordi. Meski dalam rekaman audio jelas mengatakan tak ingin tagi lagi (kordi, res) yang saat itu tak bersepakat harga kordi. “Jadi saya tidak bilang ini kita harus koordinasi terkait uang kordi. Saya juga bingung, jangan sampai itu (persoalan, red) kali lalu,” imbuhnya, berkelit.

 

Sementara itu, Kapolsek Boking, IPTU Imade Arsan yang dikonfirmasi tim media sebelumnya pada Selasa, 20 Agustus lalu menyampaikan bahwa “selama perayaan tidak ada (judi, red). Kami sudah diperintahkan (Kapolres, red) untuk tidak boleh ada judi,” ungkapnya.

 

Jadi begini, lanjut kapolsek, ditanggal 17 Agustus itu dirinya mengalami sakit. “Saat itu saya sakit gigi, sehabis perayaan, anggota mereka Semua merapat ke polsek Karena Panas. Jadi mungkin si penjudi mereka saat itulah curi-curi waktu mungkin (untuk berjudi, red),” paparnya.

 

Selain itu, jikalau terbukti ada anggota Polsek yang terlibat judi, “ya dari polres, (TTS, red) yang akan turun,” sebut kapolsek.

 

Kemudian, Kapolsek Boking juga mengakui wartawan Berita_cendana.com, SPT diburu/dikejar, bahkan hampir dipukul oleh penjudi. Karena foto/videokan praktik judi dalam momen Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 sekecamatan Boking saat itu.

Kategori
Berita Hukrim

Wartawan Dituduh Pencurian dan Dianiaya, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku

Spiritnesia.com, Medan – Alih Waris Yayasan Zending Islam melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Salbiah dkk yang juga didampingi oleh anak bahkan cucunya beserta anak Panti Asuhan Yayasan Zending Islam.

Fitnah dan tuduhan keji dilontarkan oleh Salbiah beserta saudara dan keluarganya kepada Abd Halim yang saat itu sedang beristirahat pada pukul 14:00 Wib, pada hari Rabu, (04/09/24) dengan tuduhan pencurian di Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

“Awalnya terjadi keributan diluar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri dan saya tidak mengenalinya, disaat itu saya sedang istirahat. Dan kabarnya mereka mencari Reza dan nyatanya menemui disaat bangun tidur. Lalu Salbiah memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah, dan disaat itu juga dia memerintahkan kepada anak-anak tersebut untuk menganiaya saya dengan kalimat ‘Itu Maling, Pukuli Dia’ bahkan ketika saya menjukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang. Justru tidak digubris, mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarganya menganiaya saya hingga mengakibatkan dahi pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar dengan kondisi yang parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak,” ujarnya kepada awak media yang bertugas di Medan, pada hari Selasa (10/09/24).

Bukan hanya sampai disitu, Wartawan Muda itu mengatakan bahwa dirinya sampai terseret ke sebelah Stadion Cafe Medan dan terus dianiaya serta diancam dan diintimidasi.

Diakhir wawancara, Halim menjelaskan beberapa saksi sudah siap memberikan keterangan dan didukung alat bukti yang kuat bahkan ikut sejumlah nama yang terlibat beserta dengan peranannya.

Untuk diketahui, Abd Halim sebagai Korban telah membuat laporannya di Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 September 2024.

Melalui kuasa hukumnya, M. Asril Siregar S.H, M.H juga mendesak Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebab perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

Kategori
Berita Daerah Hukrim Hukum& Kriminal Kriminal Nasional

Terkuak dalam Rekaman Audio! Kapus Boking Diduga Susun Rencana Buka Judi, Disaksikan Oknum Polisi dan Wartawan

Spiritnesia. Com. SOE – Ada rekaman audio (suara) Kepala Puskesmas (Kapus) Boking yang diduga ikut berperan, menyusun rencana untuk membuka aktivitas judi. Percakapan pada rekaman itu pada momen Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79. Kapus meminta jikalau ingin buka judi harus duduk bicarakan lebih dahulu, bersepakat baru bermain.

 

Demikian isi rekaman audio yang diperoleh tim media pekan lalu, terdengar jelas perbincangan tentang aktivitas judi yang tengah berjalan dan rencana untuk Kapus Boking diduga menagih uang koordinasi/kordi.

 

“Kalau ingin bermain judi pun, kita duduk dan baomong (bicarakan) dulu. Bukan angkat diri (bertindak sendiri, red) ko (supaya, red) ho neu ho neu (ayo ayo, red). Itu yang nanti masalah dia (bertindak main judi, red) yang lari duluan, (dahulu, red),” ungkap Kapus dalam rekaman tersebut, seolah sudah biasa/sering atur jalannya perjudian di Wilayah Kecamatan Boking.

 

Awal pertemuan itu, ada Kapus Boking, ada oknum Polisi juga ada Wartawan. Kemudian wartawan, SPT yang sebelumnya telah menyaksikan ada aktivitas judi dalam momen Perayaan HUT RI itu, bertanya kepada Kapus Boking dalam pertemuan di Warung, yang juga diduga milik oknum polisi.

 

“Pak Kapus, ada yang bermain judi kah? Lalu siapa yang berikan ijin bermain?” Kapus menjawab, “kami datang dong (mereka, red) bermain (judi, red). Saya bilang siapa yang angkat diri (bertindak, red) untuk bermain. Kami jalan turun dan sonde (tidak, red) jadi tagih lagi (uang koordinasi/kordi, red),” jawab Kapus Boking kepada wartawan.

 

Kapus Boking kembali mengatakan bahwa kalau ingin jadi bermain judi juga harus duduk supaya bicarakan. Bukan bertindak sendiri, ayo ayo bermain. ” Nanti kalau ada apa-apa itu, dia (yang bertindak dajulu main judi, red) yang lari duluan (lebih dahulu, red),” jelas pernyataan Kapus Boking dalam rekaman.

 

Dalam rekaman itu, Kapus Boking juga mengaku dihubungi melalui telepon, “beta (Saya, red) dapat telepon dari Kasi Kesos (Kepala Seksi) Kesos (Kesejahteraan Sosial) Kecamatan. Jadi beta bilang (saya katakan, red) kami sudah pulang, ini bahaya. Kalau begini, beta (Saya, red) sonde mau (tidak ingin, red) tagih (uang koordinasi/kordi, red) lagi,” imbuh kapus dalam rekaman itu.

 

Kemudian wartawan SPT juga kembali mengatakan bahwa ” katanya Om Kon.. (Bandar judi, red) yang bermain,” Kapus Boking pun langsung menjawab,”ya.”

 

Kapus mengulangi perkataannya bahwa “saya katakan ini barang (judi, red) bukan takuju-takuju (kaget-kaget, red) kalian duduk. Bertindak ingin bermain judi. Ada apa-apa siapa yang akan tanggung jawab?”

 

Selain itu, diduga oknum anggota polisi Polsek Boking yang ada saat itu juga mengatakan, “kami datang lihat orang ramai saja. Kalau ramai begitu pasti main judi sa (saja, red),” ungkap oknum anggota polisi itu dalam rekaman.

 

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Para Pemangku Kepentingan Kecamatan Boking, Diduga Yang Jadi ‘Biang Kerok’ Aktivitas Judi Di Perayaan Hut RI -79. Aktivitas judi jenis bola guling (BG) dan kuru-kuru di perayaan HUT kemerdekaan RI ke-79 di depan Mapolsek Boking. Tak hiraukan intruksi penjabat (Pj). Bupati Seperius Edison Sipa terkait larangan judi di wilayah TTS.

 

Demikian pengakuan Kepala UPT. Puskesmas Boking, Marsel Kase saat di konfirmasi oleh tim media ini beberapa waktu lalu.

 

“Perjudian itu ada atas kesepakatan bersama, baik itu Pihak Polsek dan Bandar judi dan stakeholder yang berkepentingan didalamnya untuk pembagian hasil perjudian itu,” ucapnya.

 

Menurutnya, aktivitas perjudian jenis Bola Guling dan Kuru-kuru tidak berjalan, karena ada kesalahpahaman antar bandar. Sehingga dirinya tidak mengetahui siapa yang mengizinkan aktivitas itu lagi.

 

“Namun setelah uji coba kegiatan tersebut tidak dapat berjalan lagi. Karena para bandar selisih paham, sehingga hari ini (jumat, 16 agustus 2024 red), telah terjadi lagi kegiatan judi di lapangan perayaan tetapi tidak tahu siapa yang izinkan mereka bermain,” pungkasnya.

 

Semestinya sebelum melakukan aktivitas itu, harusnya duduk bersama untuk melakukan kesepakatan sehingga aktivitas judi berjalan dengan baik.

“Jika ingin untuk ada kegiatan judi, maka harus duduk bersama untuk melakukan kesepakatan lebih dulu, sehingga perjudian tersebut boleh berjalan dengan baik,” tuturnya.

Kategori
Berita Daerah Ekonomi Hukrim Hukum& Kriminal Kriminal Nasional

Di Jemput Dari Tempat Yang Berbeda, 4 Orang Tersangka Kasus RSP Boking Segera Di Serahkan

Spiritnesia. Com. SOE – Segera dilakukan penyerahan tahap dua, sebanyak 4 (empat) tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking pada tanggal 10 September 2024. Penyerahan itu akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe, Kabupaten TTS.

 

Demikian disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, SH melalui telepon WhatsAppnya pada Kamis, (05/9/2024).

 

“Penyerahan Tahap dua empat tersangka kasus RSP Boking akan dilaksanakan pada tanggal 10 September oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) NTT dan Polda. Nanti penyerahannya di Kejaksaan Negeri Soe. Sebagai Locus dari kasus itu,” ujar Alfred.

 

Alfred menjelaskan, empat tersangka itu, satu tersangkaa dijemput di Semarang, satunya di Jakarta dan dua tersangka lainnya di Kabupaten TTS.

 

“Kita dari Araksi Apresiasi Kejaksaan Tinggi NTT dan Penyidik Polda NTT. Namun kita juga masih pertanyakan salah satu tersangka yang berkasnya belum diP21. Mengapa Kejaksaan NTT itu tidak memberikan P21 terhadap tersangka yang satunya?” Tegas Alfred.

 

Waktu itu, lanjutnya, kan lima tersangka. Tetapi yang dapat P21 hanya 4 tersangka. Yang satunya tidak. “Dia itu orang luar. Pemegang bendera (Tiga Batu Tangga itu). Dia penerima uang kok. Anggaran Rp17 M itu masuk ke rekeningnya dia. Tapi mengapa dia tidak diP21 kasusnya dan statusny SP3 dia. Nah itu menjadi pertanyaan besar kita,” tandasnya.

 

Ketua Araksi, Alfred Baun mengaku akan mempertanyakan status pemegang bendera itu pada saat penyerahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Soe. “Araksi akan sambut mereka disana dan mempertanyakan tentang itu,” beber Ketua Araksi NTT.

 

Karena, kata Alfred, pertanyaan besar kan?. “Anggaran Rp.17 Miliar itu masuk ke rekening pemegang bendera tapi hingga hari ini dia tidak jadi tersangka? Terus PPK jadi tersangka, Konsultan Perencana, Pengawas jadi tersangka dan yang punya SV. jadi tersangka. Sedangkan yang pegang benderanya tidak jadi tersangka. Itu pertanyaan besar kita,” ungkap lagi Alfred.

 

Selain itu, ia juga mengatakan, Di TTS itu juga sipertanyakan status Mantan Bupati TTS, EPT dalam kasus RSP Boking. “Karena beliau waktu itu yang menjadi Plt. Sekda. Lalu beliau yang juga mengetujui anggaran untuk pembangunan RSP Boking. Kemudian beliau juga yang menghilangkan anggaran Rp.4 miliar. Untuk pembangunan penahan tebing kiri kanan dari gedung itu,” bebernya.

 

Alfred juga menyebutkan bahwa Beliau, (Mantan Bupati TTS) harus ikut bertanggungjawab. “Jangan cuma PPK saja jadi tersangka. Tapi yang mengetujui anggaran ini, yang mengeksekusi anggaran ini untuk menunjuk pekerjaan itu dalam waktu cuma di bulan November, itu Plt. sekda (EPT). Padahal Banggar tidak setuju karena waktu tidak efektif. Tetapi disetujui secara sepihak, secara kolektif oleh pimpinan DPR itu. Dalam hal ini JN dan Pak EPT. Dua orang ini harus bertanggungjawab terhadap kasus RSP Boking.

 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, NTT A. A. Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp (WA) pada Sabtu, (07/9/2024) menyampaikan bahwa “Saya konfirmasi ke timnya dulu,” katanya. Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan.

 

Selanjutnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandi, S.I.K ketika dikonfirmasi via WhatsApp juga pada Sabtu, 07 September, mengatakan bahwa “rencana nanti kita rilis di prescon. Tunggu kabar saja,” terangnya.

tim**

Kategori
Berita Hukrim

Ipda Rudi Soik Sosok Pemberani, Kini Dimutasi Gegara Bongkar Mafia BBM Ilegal

Spiritnesia.com, KUPANG – Inspektur Dua (Ipda) Rudi Soik merupakan polisi pemberani. Ia berani membongkar Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Provisi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga kerjasama pengusaha (Ahmad dan Jali serta Law Agwan) dan oknum anggota serta pejabat Polda NTT. Gegara membongkar kasus dan aib ini, ia disidang kode etik dengan dicari-cari kesalahannya dan alasan pemberatan untuk kemudian dimutasi ke luar Wilayah NTT (Polda Papua, Daerah Operasi Militer,, red) (DOM).

Hal ini diungkapkan Ipda Rudi Soik dalam jumpa pers di kediamannya pada Jumat, 30/08/2024.

“Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan merupakan upaya untuk mendiskreditkan saya. Saya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan, namun kenapa saya yang disalahkan? Saya dengan anggota bergerak atas surat perintah kenapa saya yang diproses?,” kritik Rudy Soik.

Rudy dalam jupa pers di kediamannya itu menjelaskan, pada tanggal 25 Juni 2024, setelah memimpin operasi penertiban BBM ilegal di rumah Ahmad Munandar dan Algazali di Kecamatan Alak, Kota Kupang, ia bersama tim yang terdiri dari 13 anggota kembali ke Restoran Master Piece (yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari Mapolda NTT, red) untuk makan siang dan melakukan analisa dan evaluasi (Anev) atas operasi tersebut. Restoran tersebut sering digunakan oleh ibu-ibu Bhayangkari untuk acara makan.

“Waktu itu ada 13 anggota dari Polresta. Sementara dua Polwan itu adalah teman baik saya yang tugas di Polda. Jadi karena hanya jarak 100 meter dengan Polda, makanya saya telepon untuk makan bersama. Anggota saya 13 orang saat itu tidak bisa masuk ke Restoran Master Piece, karena diduga dilarang oleh Oknum di Paminal Polda NTT bernama Untung. Sehingga terkesan seolah-olah ada berpasang – pasangan. Saya tegaskan disitu tidak ada yang namanya Karaoke. Nota makan di Restoran itu juga saya pesan atas nama Polresta Kupang Kota. Jadi Karaoke dimana. Saya minta Pak Kabid Humas Tunjukan Bukti ,” tantangnya.

Rudy menambahkan, bahwa mutasi yang diterimanya keluar Wilayah NTT (Polda Papua, red), adalah bentuk hukuman yang tidak adil. Ia bahkan curiga atau menduga, hal itu merupakan upaya untuk membungkamnya dalam mengungkap kasus mafia BBM di NTT.

“Mengapa saya yang justru dipindahkan ke daerah operasi militer dengan menggunakan perkara 11 tahun lalu sebagai pemberatan buat saya, padahal kasus itu sudah diputihkan? Sementara upaya saya adalah untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari mafioso BBM dan perdagangan orang? Saya menantang polda NTT untuk mempercepat proses mutasi saya,” jelasnya.
Untuk sidang etik yang sementara berjalan, Rudy menjelaskan, ia akan tetap melawan tuduhan tak mendasar itu hingga ke Kapolri, karena apa yang dituduhkan dan alasan pemberatan terhadapnya dalam sidang etik menurutnya tidak benar dan tak mendasar.

“Saat ini saya ada ajukan banding. Jika ditolak saya akan PK dan jika ditolak saya akan PTUN. Masih ditolak saya akan Konferensi pers besar-besaran dengan bongkar semua hal yang terjadi. Karena saya juga salah satu anggota yang loyal terhadap pimpinan,” tegasnya. *

Kategori
Berita Daerah Hukrim Hukum& Kriminal Nasional Pendidikan

Alfred Baun Minta Hentikan Proses Pemilihan Rektor IAKN Kupang

Spiritnesia.com, Kupang – Ketua Umum (Ketum) Aliansia Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT meminta panitia pelaksana (pansel) untuk hentikan proses seleksi/pemilihan Rektor IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) Kupang. Karena dinilai prosesnya janggal.

Hal ini disampaikan Ketum Araksi NTT, Alfred Baun, SH didampingi Ketua Araksi TTS dalam jumpa pers di bilang Kota Kupang pada Rabu, (31/8/2024).

“Kita minta hentikan proses itu (pemilihan Rektor IAKN, red) dan segera memulai ulang atau melanjutkan proses yang sudah jalan. Kemudian Dr. Harun Natonis itu di titik yang mana dikeluarkan. Segera juga masukan kembali namanya untuk mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku,” ujar Alfred Baun.

Ketum Araksi secara tegas mengatakan bahwa panitia seleksi tidak boleh mengimpor orang lain dari luar NTT “Jangan sampai ada orang luar yang datang untuk mengatur lembaga perguruan tinggi di NTT. Karena itu sangat janggal secara nasional,” tegasnya.

Presiden, lanjut Alfred, mengharapkan di setiap daerah itu harus memiliki standar dan memiliki tokoh-tokoh pendidikannya sendiri.

“Saat ini, kita memiliki banyak tokoh-tokoh pendidikan yang luar biasa bahkan mereka juga mengukir prestasi yang luar biasa. Contohnya di Undana tidak ada produk yang dikirim dari luar dan itu sudah menjadi kebijakan lokal bahwa mengorbitkan tokoh untuk mengelola pendidikan di NTT menjadi prioritas kita,” ungkapnya.

IAKAN ini, kata Kerum Araksi,sebenarnya juga memiliki level sama dengan Undana. Tetapi panitia dalam tahap seleksi itu, justru mengkreditkan tokoh-tokoh di NTT.

“Apalagi seperti mantan Rektor Dr, Harun Natonis yang berdarah-darah dalam membangun IAKAN itu. Beliau adalah pencetus, lalu sekarang mereka menggunakan dasar hukum yang multitafsir untuk menggeser Dr Harun,” tandasnya.

Kerum Araksi mengungkapkan bahwa Rektor Harun Natonis masih memiliki peluang untuk mencalonkan diri lagi. Namun dikatakan bahwa kalo sudah dua kali terpilih maka tidak akan terpilih lagi. “Saya bantah itu. Karena Dr. Harun Natonis menjadi Ketua itu berbeda dengan Rektor, ketua itu misalnya dalam status Eselon maka dia Eselon tiga sedangkan Rektor itu kalau berbicara mengenai status maka dia sudah Eselon satu,” jelas Alfred.

Menurutnya, di saat Rektor Harun menjadi ketua itu pada level Eselon tiga. Kemudian level antara ketua IAKAN itu berbeda dengan level Institut.

“Jadi kalo Dr, Harun Natonis itu baru menjabat Rektor saat Institut itu baru sekali, maka secara undang-undang dia masih memiliki ruang untuk kembali maju yang kedua kali. Itu dasar hukum,” tegas lagi Alfred Baun.

Kategori
Berita Hukrim Kriminal

Penjualan Garam Curah Kabupaten Sabu Raijua Dilakukan Tanpa Dokumen Penjualan Sesuai SAP

Spiritnesia.com, KUPANG – Penjualan garam curah oleh Dinas PMPTSP Perindag Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) dilakukan tanpa dokumen penjualan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Juga ditemukan oleh BPK RI, adanya piutang penjualan garam curah dari produksi tambak garam milik pemerintah pada tahun 2018 senilai Rp 1,6 Milyar.

Hal itu diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya Nomor: 43.b/LHP/XIX.KUP/06/2029, tertanggal 24 Juni 2019 atas Sistem Pengendalian Internal terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sabu Raijua.

BPK RI menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Perdagangan, diketahui bahwa dalam melakukan penjualan garam curah dengan pembeli, hasil kesepakatan jumlah volume dan harga satuan garam curah hanya secara lisan, dan tidak dituangkan dalam surat perjanjian jual-beli. Dokumen terkait penjualan yang ada hanya Nota pengambilan garam. Namun dalam nota tersebut, tidak mencantumkan harga/nilai transaksi jual beli.

“Saat pembeli melakukan pembayaran, Bendahara Penerima akan memberikan kuitansi bukti pembayaran kepada pembeli garam berdasarkan informasi jumlah volume dan harga satuan garam dari Kepala Dinas Perdangan atau dari pembeli,” beber BPK.

Catatan lain dari BPK RI terkait pengelolaan produksi dan penjualan serta persediaan garam Pemkab Kabupaten Sabu Raijua yakni pencatatan piutang penjualan garam tidak tertib. Dinas PMPTSP Perindag menyajikan nilai piutang penjualan garam curah sebesar Rp 1.656.200.000.

“Nilai piutang tersebut berdasarkan surat tagihan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas PMPTSP Perindag kepada tiga orang pembeli garam curah yang belum melakukan pembayaran. Nilai piutang tersebut tidak berdasarkan catatan piutang karena Dinas Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua tidak melakukan pencatatan penjualan garam curah dan piutang penjualan tahun 2018,” ungkap BPK RI.

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI diketahui adanya piutang/tagihan penjualan garam curah Pemkab Sabu Raijua, yakni kepada: 1) Saudara YA senilai Rp 1.441.200.000; Saudara YKB senilai Rp 96.000.000; dan Saudara FL senilai Rp 119.000.000.

Dari pemeriksaan BPK RI atas dokumen pembayaran atas penjualan garam curah, diketahui terdapat penjualan senilai Rp. 676.000.000,00 yang disetor dua kali pada tanggal 8 Februari 2019. Setoran tersebut merupakan pembayaran dari penjualan garam curah yang diambil pada tanggal 5, 12 Oktober, 17 dan 21 Nopember 2018. Dalam neraca per 31 Desember 2018 (unaudited), penjualan tersebut tidak dicatat sebagai piutang penjualan. Terhadap piutang tersebut telah dilakukan koreksi menambah saldo piutang.

Menurut BPK RI, kondisi tersebut mengakibatkan; persediaan garam curah per 31 Desember 2018 belum dapat diyakini kewajarannya; piutang atas penjualan garam tidak didukung dokumen jual beli yang sah sehingga berpotensi tidak tertagih,
Kondisi tersebut disebabkan oleh;

a) Kepala Dinas PMPTSP Perindag Sabu Raijua belum menetapkan unit khusus pengelola garam dan prosedur standar operasional/SOP terkait tata kelola produksi dan penjualan garam, serta penatausahaan pencatatan biaya produksi dan piutang penjualan garam;

b) Kepala Bidang Perindustrian Dinas PMPTSP Perindag tidak cermat dalam melakukan penatausahaan terkait biaya produksi dan pengamanan persediaan garam dan;

c) Kepala Bidang Perindustrian Dinas PMPTSP Perindag tidak cermat dalam penatausahaan penjualan dan piutang penjualan garam. Atas dasar tersebut Plt. Kepala BIdang Perindustrian Dinas PMPTSP Perindag Kabupaten Sabu Raijua sependapat dengan temuan BPK.

Terhadap temuan tersebut, BPK RI pun merekomendasikan kepada Bupati Sabu Raijua agar menginstruksikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Perindustrian dan Perdagangan untuk: a) menetapkan unit khusus pengelola garam dan prosedur standar operasional/SOP terkait tata kelola produksi dan penjualan garam, serta penatausahaan pencatatan biaya produksi dan piutang penjualan garam; dan b) memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan agar lebih cermat dalam penatausahaan penjualan dan piutang penjualan garam.

Seperti diberitakan sebelumnya (20/06), BPK RI temukan sejumlah masalah terkait pengelolaan puluhan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua, akibat tidak tertibnya pengelolaan tambak tersebut oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sabu Raijua.

Hal itu tertuang dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 43.b/LHP/XIX.KUP/06/2029, tertanggal 24 Juni 2019.

Masalah yang disebut BPK RI dalam LHP tersebut antara lain: tidak adanya organisasi khusus yang mengelola garam garam curah yang diproduksi dari tambak garam. Selain itu, perhitungan nilai persediaan garam tidak sesuai standar akuntansi pemerintah. Juga terdapat 51 ton garam yang dikuasai pihak lain dan penjualan garam tidak disertai dokumen yang sah. Berikut, pencatatan piutang penjualan garam tidak tertib.

Pertama, soal tidak adanya organisasi khusus pengelola tambak garam. Dinas PMPTSP Perindag Kabupaten Sabu Raijua langsung mengelola kegiatan produksi, pengamanan persediaan, penjualan dan penatausahaan piutang tidak dilakukan oleh unit khusus, namun melekat pada tupoksi bidang- bidang Dinas PMPTSP dan Perindag.

Produksi dan penyimpanan persediaan garam curah dilaksanakan oleh Bidang Perindustrian. Sedangkan penjualan garam curah dilakukan oleh Bidang Perdagangan. Lalu untuk pembayaran belanja atas biaya produksi dan keperluan tambak garam, dilakukan oleh bendahara penerimaan Dinas PMPTSP Perindag Kabupaten Sabu Raijua.

Menurut BPK RI, kegiatan produksi garam dikelola oleh Bidang Perindustrian. Proses pencatatan harian atas produksi dan penatausahaan persediaan garam di gudang dilakukan oleh kordinator tambak. Keseluruhan biaya produksi dibebankan pada anggaran belanja DPA Dinas PMPTSP Perindag.

Keseluruhan biaya produksi dimaksud terdiri atas belanja modal, penyiapan lahan dan mesin pompa, dan belanja barang dan jasa, untuk biaya kompensasi biaya lahan tahun, honorarium petani garam, belanja pemeliharaan mesin dan BBM, belanja bahan pendukung seperti karung, jarum dan sebagainya. Realisasi belanja dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran.

“Belum ada SOP tertulis yang mengatur tentang prosedur penjualan dan penatausahaan piutang dan penerimaan penjualan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perdagangan, diketahui bahwa dalam melakukan penjualan, pembeli garam langsung menghubungi Kepala Dinas (Kepala Dinas Perdagangan Sabu Raijua, red) untuk menyepakati volume dan harga garam,” ungkap BPK RI.

Setelah ada kesepakatan verbal, lanjut BPK RI, Bidang Perdagangan menerbitkan nota pengambilan garam, yang berisi informasi nama pemesan, jumlah pesanan, dan tempat pengambilan garam. Lalu pada saat pembeli mengambil garam dari gudang, kordinator tambak menuliskan tanggal pengambilan dan total muatan pada nota pengambilan garam tersebut, dan ditandatangani oleh pemesan garam, kordinator tambak, dan staf dari bidang perdagangan.

“Pembeli melakukan pembayaran melalui bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan selanjutnya menyetor pendapatan dari penjualan garam tersebut ke rekening kas daerah,” tulis BPK.

Kedua, BPK RI juga mengungkapkan, perhitungan nilai persediaan garam curah tidak sesuai SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Berdasarkan data produksi dan stok persediaan garam tahun 2018, diketahui jumlah produksi garam curah sebanyak 8.168,92 ton, garam curah yang terjual 4.525 ton, garam curah yang digunakan di pabrik yodisasi 55,80 ton dan sisa persediaan akhir 2018 sebanyak 3.588.

“Dinas PMPTSP Perindag tidak dapat menyajikan data persediaan awal garam per 1 Januari 2018. Sedangkan nilai persediaan akhir garam per 31 Desember 2018 adalah senilai Rp 3.347.604.000 yang dihitung berdasarkan sisa persediaan 3.588.000 kg dikalikan harga pokok produksi (HPP) sebesar Rp. 933/kg,” ungkap BPK RI.

Menurut penjelasan Kepala Dinas PMPTSP Perindag, lanjut BPK, penetapan HPP tersebut adalah perkiraan biaya operasional per hektar (tenaga, perawatan alat, bahan bakar, perawatan tambak pasca panen) dibagi dengan potensi penjualan garam curah per hektar dikalikan asumsi harga, sehingga perhitungan HPP adalah Rp 209.940.000/Rp 225.000.000 x Rp 1.000 = Rp 933.

Menurut penjelasan Kepala Bidang Industri, jelas BPK RI, diketahui bahwa belanja yang digunakan untuk memproduksi garam terdiri atas belanja honorarium non-PNS untuk para pekerja tambak yang dilakukan dengan mekanisme belanja langsung. Sedangkan kebutuhan pemeliharaan mesin dan habis pakai, dilakukan dengan cara belanja biasa yang bukti-buktinya disampaikan kepada bendahara pengeluaran.

Bidang industri tidak membuat catatan apapun terkait belanja yang telah dikeluarkan tersebut. Jika diperlukan catatan mengenai jumlah yang telah dikeluarkan, maka harus memilah dahulu dari bukti-bukti pengeluaran yang ada pada bendahara pengeluaran.

Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran hanya sekedar membayar tagihan yang dinyatakan dalam kwitansi atau nota pembelian, dan tidak dapat memilah antara belanja pemeliharaan/belanja habis pakai antara keperluan operasional rutin OPD dengan keperluan tambak garam.

“Sampai dengan akhir pemeriksaan, pemeriksa (BPK RI, red) tidak dapat memperoleh rincian maupun dokumen pendukung terkait belanja tersebut. Selain itu, bidang industri juga tidak memiliki catatan sisa persediaan pemeliharaan mesin, bahan bakar, maupun bahan habis pakai lain pada akhir tahun, sehingga perhitungan harga pokok produksi sesuai yang dipersyaratkan SAP tidak dapat dilakukan,” tegas BPK.

Ketiga, dalam LHP BPK terkait pengelolaan tambak garam Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018 itu, juga ditemukan persediaan garam sebanyak 51 ton yang dikuasai oleh pihak lain yang belum dicatat. Berdasarkan data piutang penjualan garam curah, diketahui bahwa terdapat piutang penjualan garam kepada sdr. YA senilai Rp 102.000.000 atas penjualan garam sebanyak 51 ton dengan harga Rp 2.000/kg yang diambil pada bulan Juli 2018.

Namun setelah dikonfirmasi BPK, YA menyatakan tidak mengakui pembelian garam curah sebanyak 51 ton tersebut karena tidak terjadi kesepakatan harga. Pengiriman garam dari Tambak Deme ke gudang milik YA tersebut adalah untuk membantu pengelola di tambak garam Deme yang kesulitan menampung persediaan garam karena gudang penyimpanan tidak mampu menampung karena sebagian gudang masih dalam proses pembangunan/perbaikan.

Jika terjadi kesepakatan harga, maka garam tersebut akan dibeli YA, atau Dinas (Dinas Perdagangan Sabu Raijua, red) dapat mengambil kembali garam tersebut dengan mengganti biaya transportasi yang telah dikeluarkan YA. Dengan tidak adanya kesepakatan jual beli tersebut, maka garam sebanyak 51.000 kg tersebut statusnya merupakan Persediaan Dinas Perdagangan Sabu Raijua yang belum dicatat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) sekaligus Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BMPTS) Kabupaten Sabu Raijua, Lagabus Pian yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Kamis, 20 Juni 2024 terkait temuan BPK tersebut mengaku, semua temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemda Sabu Raijua dalam tempo 60 hari pasca temuan BPK RI.

“Semua temuan BPK sdh ditindaklanjuti dalam tempo 60 hari sejak LHP diterima,” tulisnya menjawab wartawan.

Sedangkan terkait adanya kegiatan tambak garam yang dijalankan PT NRI (berdasarkan Kerjasama kontrak lahan dengan masyarakat, red) di lahan bekas Tambak Garam Pemda yang pernah dikelola Pemda Sabu Raijua sejak tahun 2014 hingga tahun 2017, lalu terbengkalai sejak tahun 2018 dan pasca Badai Seroja tahun 2021,

Kadis Lagabus Pian menjelaskan, bahwa Pemda Sabu Raijua saat ini sedang dalam upaya pembahasan kerjasama dengan PT NRI.

“Kerjasama dengan PT NRi dalam proses pembahasan,” tulisnya lagi.

Lalu terkait puluhan Gudang garam yang rusak dan dibiarkan tak diperbaiki hingga hari ini, Kadis DPMPTSP Sabu Raijua itu mengungkapkan, bahwa Pemda Sabu Raijua tetap melakukan perbaikan terhadap Gudang-gudang tersebut secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Tambak dan Gudang semua rusak saat terjadi badai seroja. Pemda melakukan perbaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” bebernya. (Tim)

Kategori
Berita Hukrim Kriminal

Desak Pemdes Oemanu Terbuka terhadap Pengelolaan DD, Waket Komisi Informasi NTT: Jika Tidak Berarti Diduga Ada KKN

Spiritnesia.com, KUPANG – Komisi Informasi NTT menanggapi pemberitaan terkait masyarakat Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU menduduki Kantor Desa guna meminta klarifikasi dari BPD dan Pemerintah Desa mengenai pengelolaan Dana Desa yang syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Sabtu (22/06/24).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi NTT, Drs. Germanus Attawuwur kepada media ini via WhatsApp. Senin (24/06/24).

“Bahwa Desa adalah Badan Publik karena desa mengelola Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena desa merupakan badan publik maka kepala desa wajib menyediakan seluruh informasi publik yang wajib diakses oleh masyarakat sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal senada juga diperintahkan oleh Pasal 86 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa Sistem informasi Desa yang meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan wajib disampaikan kepada publik. Hak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa adalah salah satu bentuk pengawasan masyarakat desa terhadap kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat (1). Persoalan sebagaimana yang diberitakan melalui media online adalah bukti bahwa masyarakat yang sejatinya memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan tidak didapatkan dari perangkat desa,” jelas Attawuwur.

Germanus mengungkap, sikap pemerintah desa ini sudah bertentangan dengan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan desa.

“Karena itu maka sikap pemerintah desa ini sudah bertentangan dengan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf d, Undang-Undang Desa. Selain itu, Kepala desa juga melanggar kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 huruf d Undang-undang Desa yang mengatur bahwa Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa. Perintah Pasal ini selaras dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) tentang Standar Layanan Informasi Desa yang mengatur bahwa Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa,” ungkapnya.

Germanus juga mengatakan bahwa jika keterbukaan informasi publik tidak di terapkan maka diduga terjadi KKN.

“Bila kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Desa maka patut diduga, sedang terjadi praktek pemerintahan yang bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagaimana sudah disampaikan oleh kelompok masyarakat Desa Oemanu,” kata Germanus.

Wakil Ketua Komisi Informasi NTT tersebut menghimbau agar Pemerintah Desa menyampaikan informasi secara akurat.

“Maka dengan ini Komisi Informasi Provinsi menghimbau kepala desa dan aparatnya untuk menyampaikan informasi secara akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, karena itu adalah salah satu pemenuhan hak asasi masyarakat. Bila tidak diberikan akses terhadap informasi sebagaimana disebutkan dalam berita yang sedang beredar itu maka itu adalah salah satu bentuk pembangkangan Kepala Desa terhadap dua undang-undang sekaligus dan juga terkategori sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia,” imbuh Attawuwur.

Germanus juga mengajak warga Oemanu melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Publik

“Kepada masyarakat Oemanu yang merasa haknya untuk mendapatkan informasi publik tidak dipenuhi oleh Kepala Desa maka dihimbau agar melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dapat mensengketa-kan informasi publik tersebut kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ajak Germanus. (YW)

Kategori
Berita Hukrim Kriminal

In Memoriam Fabi Latuan: Kapolda NTT Diminta Tangkap Buron dan Aktor Intelektual Kasus Penganiayaan Wartawan di Depan Kantor PD Flobamor 

Spiritnesia.com, JAKARTA – Organisasi Pegiat Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) yang terdiri dari Lembaga PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan AMMAN (Aliansi Masyarakat Madani Nasional) Flobamora serta LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) minta Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Bonar Silitonga untuk segera mengungkap dan menangkap sisa satu buronan dan aktor intelektual kasus penganiayaan wartawan Suaraflobamora.com, Alm. Fabianus Paulus Latuan pada 26 April 2022 lalu. Karena hingga saat ini, polisi baru menangkap dan mengadili lima orang preman ‘eksekutor’ Fabi Latuan, tetapi belum menyentuh dan mengungkap siapa ‘dalang’ di balik kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Trio Pegiat Hukum dan HAM yakni Gabriel Goa (Ketua Pembina PADMA Indonesia) dan Christoforus Roy Watu (Ketua AMMAN Flobamora) serta Marsel Ahang, S.H (Ketua LPPDM Indonesia) dalam rilis tertulis yang diterima awak media ini pada Sabtu, 22 Juni 2024, mengenang empat (4) bulan meninggalnya Jurnalis Anti Korupsi, Fabianus Paulus Latuan.

“Seingat dan setahu kita polisi hanya memburu dan menangkap para preman penganiaya Jurnalis Fabi Latuan, sedangkan actor intelektual, yang menginisiasi dan mengorganisir para preman itu, dan (diduga) membayar mereka untuk menghabisi Fabi Latuan sampai hari ini masih lolos. Peristiwa itu terjadi di depan gerbang PD Flobamor, seusai jumpa pers bersama para direksi dan komisaris terkait dugaan Deviden Rp 1,6 Milyar yang tidak disetor PD Flobamor ke Pemprov NT,” jelas Gabriel Goa.

Gabriel Goa mendesak Kapolda NTT kembali menggelar kasus tersebut untuk mencari dan menemukan mereka (aktor intelektual, red) yang merencanakan penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap Fabi Latuan. Karena almarhum Fabi Latuan tidak mengenal para pelaku dan tidak pernah punya persoalan pribadi apapun dengan para preman pelaku.

“Yang paling masuk akal yaitu, bahwa Fabi dianiaya karena terkait dengan geliatnya dalam menginvestigasi dan membongkar berbagai dugaan kasus korupsi terkait proyek-proyek yang dikelola Pemprov NTT, termasuk proyek-proyek di lingkungan PD FLobamor. Lalu apa urusan para preman dengan Fabi? Sekali lagi yang paling masuk di akal yaitu bahwa mereka (para preman penganiaya Fabi Latuan, red) itu diorganisir oleh shadow power (kekuasaan di baliknya, red) yang merasa geram dan terganggu dengan Upaya Fabi untuk membongkar praktek korupsi. Polisi pasti tahu, hanya tidak berani ungkap aktornya hingga level atas,” jelasnya lagi.

Hal senada disampaikan Ketua Amman Flobamora, Christoforus Roy Watu. Ia mengapresiasi kinerja Polda NTT yang telah berupaya keras mencari dan menangkap para preman penganiaya Fabi Latuan, tetapi perlu dingat, bahwa para preman pelaku penganiayaan hanyalah eksekutor lapangan, sementara ‘otak’ di balik pengorganisiran para preman belum terungkap dan belum tertangkap.

“Polri dalam hal ini Polda NTT merupakan representasi negara dan negara lebih besar dan berkuasa dari para mafia atau preman. Cari dan tangkap para master mind itu. Jangan hanya mampu menangkap kelas teri, tetapi kepala gerbongnya di lepas. Aktor intelektualnya kita yakin masih berkeliaran bebas,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua LPPDM Indonesia, Marsel Ahang, S.H menekankan kesamaan dan keadilan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk orang-orang yang pernah merencanakan pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan. Ia minta Polda NTT tidak hanya puas dengan menangkap para preman penganiaya Fabi Latuan, tetapi mengungkap actor intelektualnya agar diproses hukum sebagaimana para preman yang telah menerima hukumannya.

“Ini soal Hak Asasi Manusia korban (Fabi Latuan dan keluarganya, red) dan soal keadilan baik bagi para preman pelaku yang telah dapat hukumannya maupun mereka yang menyuruh para preman untuk mengeksekusi Fabi. Sudah empat bulan Fabi tiada, tetapi kita tidak lupa kasusnya. Karena kasus Fabi Latuan ancaman besar bagi demokrasi, kebebasan berpendapat, dan terutama kemerdekaan pers. Kita dukung pak Kapolda NTT buka lagi kasusnya, dan ungkap dalangnya untuk diproses hukum. Kebetulan tertinggal satu orang lagi yang hingga saat ini masih buron dan belum ditangkap polisi,” tegas Ahang.

Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Bonar Silitonga yang dikonfirmasi awak media melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K (via pesan WhatssApp/WA) pada Sabtu, 22 Juni 2024 pukul16:31 WITA terkait permintaan pegiat Hukum dan HAM tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Dikonfirmasi lagi pada Senin, 24 Juni 2024 pukul 10:09 WITA terkait hal tersebut, lagi-lagi Kombes Pol Ariasandy tidak merespon, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi awak media ini. Bahkan hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy tetap tidak menjawab.

Sementara itu, Kapolres Kupang Kota (Kapolresta), Kombes Pol. Aldinan RJH. Manurung yang dikonfirmasi awak media ini pada Senin, 24 Juni 2024 via pesan WA pada pukul 11:04 WITA terkait kasus penganiayaan wartawan Fabi Latuan (alm), menjelaskan, bahwa pihaknya masih mengecek lagi penanganan perkara penganiayaan wartawan Fabi Latuan.

“Kami msh cek lagi penanganan perkaranya. Tetap akan dilakukan pemeriksaan thd pelaku yg lain apabila unsur pidana terpenuhi akan diproses lanjut,” tulisnya menjawab konfirmasi wartawan.

Untuk diketahui, penganiayaan terhadap almarhum Fabi Latuan bermula saat Fabi Latuan bersama kraung lebih 10 wartawan/media lainnya menghadiri undangan jumpa pers di Kantor PT Flobamor pada Selasa (26/4/2022) pukul 09.00 Wita.

Kehadiran Fabi bersama rekan-rekan jurnalisnya untuk memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT Flobamor, untuk klarifikasi Pihak PD Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp1,6 Miliar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Acara jumpa pers hari itu dihadiri oleh Adrianus Bokotei (Dirut PT Flobamor) dan Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional), Dr Samuel Haning, (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris PT Flobamor).

Di jumpat pers tersbeut, para petinggi PT Flobamor itu mengklarifikasi pemberitaan tim media tentang deviden PT Flobamor dimaksud. Dan jalannya jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan Fabi LAtuan dan tim wartawan lain dengan Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT FLobamor (Hadi Jawas).

Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita. Wartawan Fabi Latuan dan tim wartawan media pun pamit pulang.

Fabi Latuan dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT Flobamor. Dan sesampainya di halaman parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan Fabi Latuan untuk kembali ke dalam guna mengambil sesuatu. Namun hal itu ditolak Fabi Latuan.

Fabi lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah bergerak pulang.

Pemred suaraflobamora.com itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawati menyusul keluar dari halaman parkiran kantor PD Flobamor menuju pintu gerbang keluar masuk Kantor PT Flobamor.

Sesampainya di pintu gerbang tersebut, telah ada 6 orang preman dengan wajah bermasker dengan jaket penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PT FLobamor.

Dua orang di antara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan Fabi dan langsung menyerangnya secara membabi buta dengan memukuli wajahnya dan kepada serta menendang Fabi hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya.

Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntung, Fabi saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya.

Menurut anggota tim wartawan yang semotor dengan Fabi, seorang dari para preman itu sempat mengeluarkan pisau dan hendak menikam wartawan Fabi, namun karena sang wartawan yang dibonceng FPL berteriak minta tolong kepada beberapa wartawan lain yang kebetulan masih ada bersama di situ, maka datanglah salah seorang wartawan dengan tripot kamera di tangan mencoba menghalangi aksi sang preman.

Melihat para wartawan dan warga sekitar mulai berdatangan, para preman tersebut lari meninggalkan lokasi kejadian menuju ujung jalan arah kantor BNPB NTT, lalu belok kanan dan menghilang.

Sembilan (9) hari kemudian pasca kejadian itu, polisi berhasil menangkap lima (5) orang preman pelaku penganiayaan terhadap Fabi Latuan. Empat orang diantaranya ditangkap di Balik Papan Kalimantan Timur dan satu orang lainnya ditangkap di Kota Kupang. Sementara satu (1) orang lain hingga saat ini masih buron dan belum ditangkap polisi.

Para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 170 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan. (**)

Kategori
Berita Hukrim Kriminal

BPK RI Temukan Sejumlah Masalah Terkait Pengelolaan Sepuluh Hektar Tambak Garam di Sabu Raijua

Spiritnesia.com, KUPANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia temukan sejumlah masalah terkait pengelolaan puluhan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua, akibat tidak tertibnya pengelolaan tambak tersebut oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sabu Raijua.

Hal itu tertuang dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 43.b/LHP/XIX.KUP/06/2029, tertanggal 24 Juni 2019.

Masalah yang disebut BPK RI dalam LHP tersebut antara lain: tidak adanya organisasi khusus yang mengelola garam garam curah yang diproduksi dari tambak garam. Selain itu, perhitungan nilai persediaan garam tidak sesuai standar akuntansi pemerintah. Juga terdapat 51 ton garam yang dikuasai pihak lain dan penjualan garam tidak disertai dokumen yang sah. Berikut, pencatatan piutang penjualan garam tidak tertib.

Pertama, soal tidak adanya organisasi khusus pengelola tambak garam. Dinas PMPTSP Perindag Kabupaten Sabu Raijua langsung mengelola kegiatan produksi, pengamanan persediaan, penjualan dan penatausahaan piutang tidak dilakukan oleh unit khusus, namun melekat pada tupoksi bidang- bidang Dinas PMPTSP dan Perindag.

Produksi dan penyimpanan persediaan garam curah dilaksanakan oleh Bidang Perindustrian. Sedangkan penjualan garam curah dilakukan oleh Bidang Perdagangan. Lalu untuk pembayaran belanja atas biaya produksi dan keperluan tambak garam, dilakukan oleh bendahara penerimaan Dinas PMPTSP Perindag Kabupaten Sabu Raijua.

Menurut BPK RI, kegiatan produksi garam dikelola oleh Bidang Perindustrian. Proses pencatatan harian atas produksi dan penatausahaan persediaan garam di gudang dilakukan oleh kordinator tambak. Keseluruhan biaya produksi dibebankan pada anggaran belanja DPA Dinas PMPTSP Perindag.

Keseluruhan biaya produksi dimaksud terdiri atas belanja modal, penyiapan lahan dan mesin pompa, dan belanja barang dan jasa, untuk biaya kompensasi biaya lahan tahun, honorarium petani garam, belanja pemeliharaan mesin dan BBM, belanja bahan pendukung seperti karung, jarum dan sebagainya. Realisasi belanja dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran.

“Belum ada SOP tertulis yang mengatur tentang prosedur penjualan dan penatausahaan piutang dan penerimatan penjualan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perdagangan, diketahui bahwa dalam melakukan penjualan, pembeli garam langsung menghubungi Kepala Dinas (Kepala Dinas Perdagangan Sabu Raijua, red) untuk menyepakati volume dan harga garam,” ungkap BPK RI.

 

Setelah ada kesepakatan verbal, lanjut BPK RI, Bidang Perdagangan menerbitkan nota pengambilan garam, yang berisi informasi nama pemesan, jumlah pesanan, dan tempat pengambilan garam. Lalu pada saat pembeli mengambil garam dari gudang, kordinator tambak menuliskan tanggal pengambilan dan total muatan pada nota pengambilan garam tersebut, dan ditandatangani oleh pemesan garam, kordinator tambak, dan staf dari bidang perdagangan.

“Pembeli melakukan pembayaran melalui bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan selanjutnya menyetor pendapatan dari penjualan garam tersebut ke rekening kas daerah,” tulis BPK.

Kedua, BPK RI juga mengungkapkan, perhitungan nilai persediaan garam curah tidak sesuai SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Berdasarkan data produksi dan stok persediaan garam tahun 2018, diketahui jumlah produksi garam curah sebanyak 8.168,92 ton, garam curah yang terjual 4.525 ton, garam curah yang digunakan di pabrik yodisasi 55,80 ton dan sisa persediaan akhir 2018 sebanyak 3.588.

“Dinas PMPTSP Perindag tidak dapat menyajikan data persedia awal garam per 1 Januari 2018. Sedangkan nilai persediaan akhir garam per 31 Desember 2018 adalah senilai Rp 3.347.604.000 yang dihitung berdasarkan sisa persediaan 3.588.000 kg dikalikan harga pokok produksi (HPP) sebesar Rp. 933/kg,” ungkap BPK RI.

Menurut penjelasan Kepala Dinas PMPTSP Perindag, lanjut BPK, penetapan HPP tersebut adalah perkiraan biaya operasional per hektar (tenaga, perawatan alat, bahan bakar, perawatan tambak pasca panen) dibagi dengan potensi penjualan garam curah per hektar dikalikan asumsi harga, sehingga perhitungan HPP adalah Rp 209.940.000/Rp 225.000.000 x Rp 1.000 = Rp 933.

Menurut penjelasan Kepala Bidang Industri, jelas BPK RI, diketahui bahwa belanja yang digunakan untuk memproduksi garam terdiri atas belanja honorarium non-PNS untuk para pekerja tambak yang dilakukan dengan mekanisme belanja langsung. Sedangkan kebutuhan pemeliharaan mesin dan habis pakai, dilakukan dengan cara belanja biasa yang bukti-buktinya disampaikan kepada bendahara pengeluaran.

“Bidang industri tidak membuat catatan apapun terkait belanja yang telah dikeluarkan tersebut. Jika diperlukan catatan mengenai jumlah yang telah dikeluarkan, maka harus memilah dahulu dari bukti-bukti pengeluaran yang ada pada bendahara pengeluaran. Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran hanya sekedar membayar tagihan yang dinyatakan dalam kwitansi atau noata pembelian, dan tidak dapat memilah antara belanja pemeliharaan/belanja habis pakai antara keperluan operasional rutin OPD dengan keperluan tambak garam.

“Sampai dengan akhir pemeriksaan, pemeriksa (BPK RI, red) tidak dapat memperoleh rincian maupun dokumen pendukung terkait belanja tersebut. Selain itu, bidang industri juga tidak memiliki catatan sisa persediaan pemeliharaan mesin, bahan bakar, maupun bahan habis pakai lain pada akhir tahun, sehingga perhitungan harga pokok produksi sesuai yang dipersyaratkan SAP tidak dapat dilakukan,” tegas BPK.

Ketiga, dalam LHP BPK terkait pengelolaan tambak garam Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018 itu, juga ditemukan persediaan garam sebanyak 51 ton yang dikuasai oleh pihak lain yang belum dicatat. Berdasarakan data piutang penjualan garam curah, diketahui bahwa terdapat piutang penjualan garam kepada sdr. YA senilai Rp 102.000.000 atas penjulan garam sebanyak 51 ton dengan harga Rp 2.000/kg yang diambil pada bulan Juli 2018.

Namun setelah dikonfirmasi BPK, YA menyatakan tidak mengakui pembelian garam curah sebanyak 51 ton tersebut karena tidak terjadi kesepakatan harga. Pengiriman garam dari Tambak Deme ke gudang milik YA tersebut adalah untuk membantu pengelola di tambak garam Deme yang kesulitan menampung persediaan garam karena gudang penyimpanan tidak mampu menampung karena sebagian gudang masih dalam proses pembangungan/perbaikan.

Jika terjadi kesepakatan harga, maka garam tersebut akan dibeli YA, atau Dinas (Dinas Perdagangan Sabu Raijua, red) dapat mengambil kembali garam tersebut dengan mengganti biaya transportasi yang telah dikeluarkan YA. Dengan tidak adanya kesepakatan jual beli tersebut, maka garam sebanyak 51.000 kg tersebut statusnya merupakan Persediaan Dinas Perdangangan sabu Raijua yang belum dicatat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) sekaligus Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BMPTS) Kabupaten Sarai Raijua, Lagabus Pian yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Kamis, 20 Juni 2024 terkait temuan BPK tersebut mengaku, semua temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemda Sabu Raijua dalam tempo 60 hari pasca temuan BPK RI.

“Semua temuan BPK sdh ditindaklanjuti dalam tempo 60 hari sejak LHP diterima,” tulisnya menjawab wartawan.

Sedangkan terkait adanya kegiatan tambak garam yang dijalankan PT NRI (berdasarkan Kerjasama kontrak lahan dengan masyarakat, red) di lahan bekas Tambak Garam Pemda yang pernah dikelola Pemda Sabu Raijua sejak tahun 2014 hingga tahun 2017, lalu terbengkalai sejak tahun 2018 dan pasca Badai Seroja tahun 2021, Kadis Lagabus Pian menjelaskan, bahwa Pemda Sabu Raijua saat ini sedang dalam upaya pembahasan kerjasama dengan PT NRI. “Kerjasama dengan PT NRi dalam proses pembahasan,” tulisnya lagi.

Lalu terkait puluhan gudang garam yang rusak dan dibiarkan tak diperbaiki hingga hari ini, Kadis DPMPTSP Sabu Raijua itu mengungkapkan, bahwa Pemda Sabu Raijua tetap melakukan perbaikan terhadap Gudang-gudang tersebut secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Tambak dan Gudang semua rusak saat terjadi badai seroja. Pemda melakukan perbaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” bebernya.*

 

Kondisi Terkini Tambak

Kondisi Lahan Tambak di Desa Eiada

Pantauan langsung tim media ini di sejumlah lokasi tambak garam (di Desa Waddumedi dan Desa Bodae serta desa Eiada dan Liae Kabupaten Sabu Raijua) pada tanggal Rabu dan Kamis, 12 dan 13 Juni 2024 lalu, tampak jumlah luas lahan tambak garam yang dikelola langsung Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melalui dinas teknis terkait lebih sedikit, dibanding luas lahan yang saat ini dikontrak dan dikelola langsung oleh pihak swasta (PT. NRI, red), padahal letaknya berdampingan dan merupakan bekas tambak yang pernah dikelola langsung Pemda Sabu Raijua.

Di wilayah tambak 19 pantai Bali Desa Bodae misalnya, luas lahan tambak garam yang sementara dikelola Pemda Sarai hanya kurang lebih 1 hektar dengan jumlah hasil panen garam belasan ton yang tersimpan/tertutup plastic geomembran dan sebagian sudah terisi dalam karung dan tersimpan di dalam gudang garam.

Di dekat lokasi tambak tersebut (di dekat lahan satu hektar tambak milik Pemda yang sedang beroperasi, red) kurang lebih terdapat belasan hektar lahan tambak garam yang belum beroperasi, dan sementara dibersihkan serta dipetak-petak oleh para karyawan, yang diduga dipekerjakan PT. NRI.

Belasan hektar tambak garam tersebut tampak belum dipasangi geomembran dan belum sama sekali beroperasi. Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, hal itu karena hingga saat ini masih menunggu kiriman geomembran dari Jawa.

Kurang lebih selang jarak 150 meter ke arah bawah Timur, ada hamparan tambak garam seluas kurang lebih tujuh (7) hektar milik PT NRI yang sementara aktif dan berproduksi.

Baik di lokasi tambak yang dikelola langsung pemerintah maupun PT NRI, terdapat sejumlah unit gudang penyimpanan garam yang sebelumnya dibangun Pemda Sarai sejak awal pembangunan tambak, tampak terbengkalai, tak beratap, akibat hantaman badai Seroja tahun 2021 lalu.

Pasca Badai Seroja tahun 2021 hingga saat ini, bangunan-bangunan gudang garam tersebut tidak direnovasi, sehingga tampak mubazir.

Sementara itu, di lokasi berbeda yaitu di lokasi tambak garam Desa Eiada jumlah tambak yang sedang beroperasi juga tidak seberapa dibanding luas tambak garam Desa Bodae kecamatan Sabu Timur atau desa Wadu Medi Kecamatan Wei Mehara.

Satu unit tambak seluas setengah hektar milik Pemda Sabu Raijua di Desa Eiada tampak tak terurus dan mubazir. Hal ini berdasarkan kondisi lapisan geomembran bekas hasil panen garam yang sudah berlumut berwarna kehitaman karena lama dibiarkan terbengkalai. Di samping kiri tambak tersebut terdapat luas satu (1) hektar lahan yang sudah dibersihkan dan disiapkan, tetapi belum dipasangi geomembran.

Dua hamparan lahan tambak tersebut tampak tak dipagar sehingga ternak (sapi dan kambing, red) leluasa masuk keluar tambak, dan mengancam kebersihan lokasi tambak dan garam yang diproduksi.

Di antara dua lahan tambak tersebut, berdiri dua unit bangunan Gudang Garam yang juga sudah rusak, dengan kondisi tanpa atap.

Bergeser ke arah Kecamatan Liae, tim media menemukan kesan tambak dikelola langsung masyarakat dengan kapasitas lahan yang tidak begitu luas, antara ½ hingga satu (1) hektar lahan. Ada yang telah dibersihkan dan dipetak, tetapi belum dipasangi plastic geomembran dan juga belum dipagar. Satu hektar lain ditemukan telah dibersihkan dan dipasangi geomembran, hanya karena tidak dipagar, maka ternak sapi masuk dan mengotori plastic geomembran.

Informasi yang dihimpun awak media berdasarkan wawancara dengan masyarakat setempat, tambak tersebut disebut milik PT. NRI, bukan milik Pemda Sabu Raijua. (Tim/SN)

Kategori
Berita Hukrim Kriminal

MDT Sebut PT. NRI Kontrak Lahan Masyarakat Untuk Tambak Garam, Bukan Lahan Pemerintah: Tidak Masuk Akal MoU Dengan Pemerintah

Spiritnesia.com, KUPANG – Mantan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT) menegaskan, bahwa pengelolaan usaha tambak garam oleh PT Nataga Raihawu Industri (NRI) di Kabupaten Sabu Raijua itu mengontrak atau menyewa lahan masyarakat, bukan lahan pemerintah. Tidak masuk akal, kalau PT NRI harus kontrak lagi dengan Pemda Sabu Raijua.

Demikian disampaikan Marthen Dira Tome (MDT) selaku Penasehat PT NRI melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini pada Rabu, 19 Juni 2024, mengklarifikasi/menanggapi pemberitaan media tentang kritik Anggota DPRD Sabu Raijua, Vecky Adoe dalam sebuah diskusi bertema “Pro Kontra Tambak Garam Sejak Dikelola PT NRI, Tidak Ada Kontribusi Satu Rupiah Pun Untuk APBD” yang ditayang di medsos (akun facebook Hemax Herewila pada 8 Juni 2024 lalu, red).

“Pemerintah pun sama dengan kami (PT NRI, red), dia sewa lahan masyarakat dan dia bagi hasil bersama masyarakat. Dia sama dengan kami. Jadi kalau dia (Vecky Adoe, red) bilang kami pakai lahan asset pemerintah itu tidak benar,” tegasnya.

MDT menjelaskan, bahwa PT NRI juga tidak sekedar bekerja begitu saja di lahan masyarakat, tetapi ada kontrak bersama masyarakat. Dan kontraknya (kontrak sewa lahan, red) sama dengan kontrak yang dibuat oleh pemerintah.

Persoalannya menurut MDT yaitu lahan masyarakat yang dulu pernah dikontrak pemerintah Pemerintah Sabu Raijua untuk usaha tambak garam dibiarkan terbengkalai sejak tahun 2018 hingga tahun 2020. Dan di tahun 2021 tambak-tambak garam tersebut disapu bersih oleh badai Seroja.

“Jadi lahan ini bukan baru dibiarkan, tetapi sudah dibiarkan berlama-lama oleh pemerintah setelah Pemda menjual garam besar-besaran di tahun 2017. Lalu entah kenapa dibiarkan terbengkalai di 2018, saya tidak tahu,” akunya.

Di Tahun 2017, lanjut MDT, tambak-tambak yang sudah berproduksi kurang lebih ada 58 hektar. Jumlah tersebut jika sesuai dengan fakta dan perhitungan dari awal yaitu 40 hingga 50 ton garam per bulan x 7 bulan panen x 58 hektar, maka total garam yang dihasilkan sekitar 18.000 ton.

Jika jumlah itu dikalikan dengan harga saat itu Rp1.750/kg, maka pendapatan pemerintah saat itu sekitar Rp30an Miliar. “Tetapi yang masyarakat catat, pemerintah menghasilkan hanya Rp9 Miliar, lalu kenapa dia (Vecky Adoe, red) tidak kontrol itu? Kenapa dia pi urusan untuk hal-hal yang dia tidak mengerti?” kritiknya.

MDT mengaku, dirinya yang mengerjakan tambak-tambak tersebut saat ia masih menjadi Bupati Sabu Raijua, tetapi setelah itu adalah tanggungjawab pemerintah untuk mengelolanya lebih lanjut. Namun, ketika tambak-tambak tersebut disapu bersih badai Seroja, Pemerintah biarkan tak terurus dan masyarakat tidak mendapatkan apa-apa lagi dari usaha itu.

“Nah, asumsi nya adalah ketika lu membiarkan itu, tidak mungkin masyarakat menonton saja barang milik mereka seperti itu. Mereka anggap (usaha tambak garam, red) gagal kontrak, atau sama dengan wanprestasi. Karena itu, masyarakat mencari jalannya sendiri untuk bagaimana bisa dapat hasil dari tangan kita (PT. NRI, red),” jelasnya.

MDT menambahkan, seharusnya DPRD tidak perlu bertanya kenapa PT. NRI tidak kontrak dengan pemerintah. “Pertanyaannya pemerintah dalam hal ini sebagai apa? Dia sebagai makelar, mafia atau apa? Masa Perusahaan (PT NRI, red) harus kontrak dengan pemerintah, lalu kontrak dengan masyarakat? Seolah-olah kontrak pemerintah (dulu, red) dengan masyarakat masih berjalan hingga saat ini, dan karena itu Perusahaan harus ada kontrak dengan pemerintah?” tantangnya.

Menurutnya, Pemerintah Sarai dan PT NRi statusnya sama dalam hal kontrak lahan masyarakat untuk tambak garam.

Kedua, soal tidak adanya PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dari usaha tambak garam, MDT balik bertanya ke Pemda Sarai sejauh mana kewajiban Pemda untuk mengisi pendapatan kantong daerah Sabu Raijua.

Menurutnya adalah lucu, jika pemerintah membiarkan lahan tambak garam terbengkalai lalu meminta PAD dari PT NRI. Walau demikian, MDT menjelaskan, bahwa peluang pemerintah untuk dapatkan PAD yaitu dari retribusi, walau itu dilarang undang-undang. Atau bisa juga dari sumbangan pihak ketiga asalkan pemerintah tidak menentukan berapa besar nilainya.

“Seharusnya sebagai pemerintah yang baik atau DPR yang baik, dia harus berpikir tentang rakyatnya. Dia harus lihat nilai positif dari kegiatan ini yaitu bahwa dengan adanya kegiatan tambak garam yang dibangun oleh Perusahaan ini, PT Nataga Raihawu Industri justru melibatkan warga Sabu Raijua yang selama ini tidak punya lapangan kerja, dan tidak punya pendapatan. Harus diketahui, bahwa Sabu Raijua Kabupaten termiskin kedua setelah Sumba Timur,” ujarnya.

Jadi, lanjutnya, DPR dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua seharusnya bersyukur ke PT NRI, bukan sebaliknya menyerang Perusahaan tersebut. “Harus tahu masalahnya, bukan asal bunyi. Nanti sama seperti orang buta berteriak dalam kegelapan,” kritiknya lagi.

MDT minta DPRD Sabu Raijua dan pemerintah berhenti meracuni pikiran masyarakat, tidak usah membuat kegaduhan terkait tambak garam.

“Apa yang mereka buat untuk daerah ini? Tidak ada juga. Aturan yang dibuat bisa dilangkahi sejauh itu untuk kepentingan kehidupan masyarakat hari ini. DPR itu dapat gaji, tapi masyarakat dapat apa? Mestinya masyarakat yang ia wakili hari ini dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan lapangan kerja baru, tetapi kan tidak ada juga,” tandasnya.

Ia mengaku, dari usaha tambak garam tersebut, masyarakat pemilik lahan mendapatkan 5 persen keuntungan dan kurang lebih ada 420 orang (10 orang x 42 hektar, red) terserap bekerja di lokasi tambak garam yang dikelola PT NRI.

MDT mengingatkan DPR dan pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, bahwa kenikmatan yang diperoleh pemerintah tidak boleh hanya dilihat dari berapa besar uang yang masuk ke kas daerah, tetapi lihat bagaimana masyarakat bisa menikmati kehidupan lebih layak.
Satu, mereka bekerja secara langsung di tambak. Dua, efek domino dari kegiatan tambak garam yaitu keuntungan tidak haya bagi mereka yang bekerja langsung di tambak garam, tetapi para pemilik truck, konjak dan sopir yang mengangkut garam dari tambak garam ke Pelabuhan juga menikmati usaha tersebut. Ketiga, soal masalah pencemaran lingkungan sekitar tambak dan abrasi, MDT menegaskan, bahwa semua itu tidak ada. Ia juga minta publik tidak berusaha jadi peramal untuk meramal sesuatu yang belum tentu mungkin terjadi di masa depan terkait ancaman kerusakan lingkungan akibat tambak garam. “Tidak ada sumur yang asin karena keadaan tambak garam di situ,” tegasnya.

Berikut, terkait masalah abrasi pantai akibat tambak, MDT menjelaskan, bahwa justru adanya tambak garam malah menghentikan aktivitas tambang pasir di sekitar pantai yang mengancam kerusakan lingkungan pesisir pantai dan abrasi. Karena ketika ada aktivitas tambak garam di lokasi tersebut, maka kendaraan pengangkut pasir galian tidak punya akses masuk ke area tambang, karena terhalang tambak. Dan masyarakat penggali pasir justru terserap masuk bekerja sebagai karyawan tambak garam.

“Lalu terkait izin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), kita bertanya ke Pemerintah apakah memiliki AMDAL atau tidak terkait tambak garam?” tantangnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa tahun 2023 lalu pemerintah Sabu Raijua juga membangun tambak garam di lahan masyarakat, namun dalam skala kecil. Misalnya, Ia temukan di lapangan, ada lahan masyarakat seluas satu hektar, tetapi pemerintah hanya kerjakan ½ hektar. “Itu di sekian tempat, bukan hanya di satu tempat,” bebernya.

Pemerintah Sabu Raijua, kata MDT, juga tahun 2023 lalu berencana membagi-bagi geomembran kepada masyarakat. Dan akhir tahun 2023 lalu ada dana DID (Dana Insentif Daerah) yang darinya dialokasikan sekitar Rp2 Miliar untuk pembelian geomembran. Akan tetapi, geomembran tersebut sampai hari ini tidak dipasang tetapi disimpan di Gudang pemerintah.

“Kalau nilainya sampai dua miliar lima ratusan juta, maka seharusnya geomembran itu diadakan sampai dengan 15 hektar. 100 gulungnya ada di Raijua, yang lain entah kemana?” sebutnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya (18/06), Anggota DPRD Sabu Raijua, Vecky Adoe dalam sebuah diskusi bertema “Pro Kontra Tambak Garam Sejak Dikelola PT NRI, Tidak Ada Kontribusi Satu Rupiah Pun Untuk APBD” yang ditayang di medsos (akun facebook Hemax Herewila pada 8 Juni 2024, red) mengkritik pengelolaan sejumlah tambak garam milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) oleh PT NRI (Nataga Raihawu Industri) di wilayah Kabupaten Sarai diduga tanpa perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) yang jelas. Akibatnya, usaha tersebut nihil PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Pemda Sarai.

“Data yang saya pegang sampai dengan per hari ini, tambak-tambak garam di Sabu Raijua yang dikelola oleh pihak lain ini (PT. NRI, red) yang masuk dalam daftar asset Pemda, belum pernah dilaporkan kepada DPRD dilakukan pemutihan. Itu tidak ada kontribusi satu rupiah pun kepada APBD Kabupaten Sabu Raijua. Khususnya dalam hal ini (tambak garam, red) yang dikelola oleh PT NRI,” tegas Vecky Adoe dalam diskusi tersebut.

Vecky Adoe menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah tahu bentuk pengelolaan tambak-tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua itu seperti apa. Yang ia tahu, bahwa seluruh pembangunan tambak garam tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Sabu Raijua, khususnya melalui nomenklatur belanja modal.

“Nah esensinya, ketika dilakukan lewat nomenklatur belanja modal, harus terjadi kapitalisasi asset terhadap Pemda Sabu Raijua. Artinya, jadi penambahan asset bagi Pemda Sarai. Aset ini apa? Aset ini mungkin berupa tambak-tambak garam dan sebagainya ketika belanja modal dianggarkan,” tandasnya.

Alasannya menurut Vecky, karena penganggaran terhadap Pembangunan fisik semua tambak garam bukan dialokasikan lewat belanja hibah atau belanja barang dan jasa, tetapi belanja modal. Dengan demikian harus terjadi kapitalisasi asset tambak-tambak garam tersebut menjadi asset Pemda.

“Ketika saya cek sampai kepada bagian asset, ini semua (tambak-tambak garam, red) masih tercatat dengan baik di bagian asset (Bagian Aset Pemda Kabupaten Sabu Raijua, red). Sehingga saya menginginkan begini, okelah kalau memang ada alasan-alasan di luar berkembang bahwa Pemda Sabu Raijua tidak mampu mengelola tambak garam dan sebagainya, maka saya pikir kerjasamanya harus jelas. Kontribusinya terhadap PAD harus jelas, karena apa? Karena harus diingat secara baik, bahwa tidak boleh asset Pemda ini dicopot secara sembarangan atau diambil alih, diserobot secara sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas, begitu,” tegasnya lagi.

Masih menurut Vecky, kalaupun memang Pemda Sabu Raijua menghendaki agar tambak-tambak tersebut dihapus (dilakukan pemutihan, red), maka perlu ada diskusi secara baik dan disepakati bersama DPRD.

“Saya pikir mari kita diskusikan dalam atau melalui prosedur yang jelas, sehingga jangan bahwa barang ini sementara tercatat sebagai asset (sebagai asset Pemda Sarai, red), kemudian ada pihak lain membangun di tempat itu. Dan kemudian menjadi tidak jelas asset pernyataan modal kemana? Uang hasil pengelolaan tambak ini kemana?” ujarnya.

Meski di balik tambak garam tersebut sebagian masyarakat Sabu Raijua mendapat pekerjaan, kata Adoe, akan tetapi adalah lebih baik, jika tambak-tambak garam itu dikelola secara jelas dan transparan, sehingga ada kontribusi bagi APBD Kabupaten Sabu Raijua.

“Sehingga hasil tambak garam ini tidak hanya dirasakan oleh sekelompok orang atau segelintir orang, katakana seperti saudara-saudara kita yang bekerja di sekitar tambak, tetapi juga dirasakan juga oleh seluruh masyarakat Sabu Raijua ketika dikelola dalam mekanisme APBD. Kenapa, karena dalam mekanisme APBD, akan dikembalikan kepada masyarakat/pemerintah dalam bentuk program atau kegiatan yang akan dinikmati oleh masyarakat sendiri. Mungkin dalam bentuk bangun jalan, bangun sekolah, bangun rumah sakit, bangun lain-lain. Tetapi kalau seperti sekarang, tidak ada kontribusi sama sekali terhadap APBD Kabupaten Sabu Raijua,” kritiknya lagi.

Vecky Adoe terus mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemda Sabu Raijua dan PT NRI terkait pengelolaan tambak garam milik Pemda Sabu Raijua, sehingga ada MoU jelas baik antara PT. NRI maupun Pemda Sabu Raijua. Dengan demikian, ada kontribusi jelas PAD bagi Pemda Kabupaten Sabu Raijua.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) sekaligus Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BMPTS) Kabupaten Sarai Raijua, Lagabus Pian yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa, 18 Juni 2024 pukul 13:57 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Lagabus Pian hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan klarifikasi atau penjelasannya terkait persoalan tersebut. (Tim/SN)

Kategori
Berita Hukrim

Pengelolaan Tambak Garam Kabupaten Sarai Diduga Tanpa MoU Jelas Sehingga Minim PAD

Spiritnesia.com, KUPANG – Pengelolaan sejumlah usaha tambak garam milik Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) oleh PT NRI (Nataga Raihawu Industri) di wilayah Kabupaten Sarai diduga tanpa perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) yang jelas. Akibatnya, usaha Pemda tersebut diduga minim bahkan nihil PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Pemda Sarai.

Demikian kritik Anggota DPRD Sabu Raijua, Vecky Adoe dalam sebuah diskusi bertema “Pro Kontra Tambak Garam Sejak Dikelola PT NRI, Tidak Ada Kontribusi Satu Rupiah pun Untuk APBD” yang ditayang di medsos (akun facebook Hemax Herewila pada 8 Juni 2024, red).

“Data yang saya pegang sampai dengan per hari ini, tambak-tambak garam di Sabu Raijua yang dikelola oleh pihak lain ini (PT. NRI, red) yang masuk dalam daftar asset Pemda, belum pernah dilaporkan kepada DPRD dilakukan pemutihan. Itu tidak ada kontribusi satu rupiah pun kepada APBD Kabupaten Sabu Raijua. Khususnya dalam hal ini (tambak garam, red) yang dikelola oleh PT NRI,” tegas Vecky Adoe dalam diskusi tersebut.

Vecky Adoe menjelaskan sebagaimana dalam diskusi medsos tersebut, tidak pernah tahu bentuk pengelolaan tambak-tambak garam di Sabu Raiju itu bentuknya seperti apa. Yang ia tahu, bahwa seluruh pembangunan tambak garam di Sabu Raijua menggunakan dana APBD Kabupaten Sabu Raijua, khususnya melalui nomenklatur belanja modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

“Nah esensinya, ketika dilakukan lewat nomenklatur belanja modal, harus terjadi kapitalisasi asset terhadap Pemda Sabu Raijua. Artinya, jadi penambahan asset bagi Pemda Sarai. Aset ini apa? Aset ini mungkin berupa tambak-tambak garam dan sebagainya ketika belanja modal dianggarkan,” tandasnya.

Alasannya menurut Vecky, karena penganggaran terhadap Pembangunan fisik semua tambak garam tersebut, bukan dialokasikan lewat belanja hibah atau belanja barang dan jasa, tetapi belanja modal, sehingga harus terjadi kapitalisasi asset (tambak-tambak garam di Sabu Raijua menjadi asset daerah.

“Ketika saya cek sampai kepada bagian asset, ini semua (tambak-tambak garam, red) masih tercatat dengan baik di bagian asset (Bagian Aset Pemda Kabupaten Sabu Raijua, red). Sehingga saya menginginkan begini, okelah kalau memang ada alasan-alasan di luar berkembang bahwa Pemda Sabu Raijua tidak mampu mengelola tambak garam dan sebagainya, maka saya pikir kerjasamanya harus jelas. Kontribusinya terhadap PAD harus jelas, karena apa? Karena harus diingat secara baik, bahwa tidak boleh asset Pemda ini dicopot secara sembarangan atau diambil alih, diserobot secara sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas, begitu,” tegasnya lagi.

Masih menurut Vecky, kalaupun memang Pemda Sabu Raijua menghendaki agar tambak-tambak tersebut dihapus atau dilakukan diskusi secara baik dan disepakati bersama DPRD.

“Saya pikir mari kita diskusikan dalam atau melalui prosedur yang jelas, sehingga jangan bahwa barang ini sementara tercatat sebagai asset (sebagai asset Pemda Sarai, red), kemudian ada pihak lain membangun di tempat itu. Dan kemudian menjadi tidak jelas asset pernyataan modal kemana? Uang hasil pengelolaan tambak ini kemana?” ujarnya.

Meski ia mengapresiasi bahwa di balik tambak garam tersebut sebagian masyarakat Sabu Raijua mendapat pekerjaan, tetapi menurutnya adalah lebih baik jika tambak-tambak garam itu dikelola secara baik dan jelas, sehingga ada kontribusi bagi APBD Kabupaten Sabu Raijua.

“Sehingga hasil tambak garam ini tidak hanya dirasakan oleh sekelompok orang atau segelintir orang, katakana seperti saudara-saudara kita yang bekerja di sekitar tambak, tetapi juga dirasakan juga oleh seluruh masyarakat Sabu Raijua ketika dikelola dalam mekanisme APBD. Kenapa, karena dalam mekanisme APBD, akan dikembalikan kepada masyarakat/pemerintah dalam bentuk program atau kegiatan yang akan dinikmati oleh masyarakat sendiri. Mungkin dalam bentuk bangun jalan, bangun sekolah, bangun rumah sakit, bangun lain-lain. Tetapi kalau seperti sekarang, tidak ada kontribusi sama sekali terhadap APBD Kabupaten Sabu Raijua,” kritik Vecky.

Vecky Adoe terus mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemda Sabu Raijua dan PT NRI terkait pengelolaan tambak garam di Sabu Raijua, sehingga ada bentuk MoU jelas antara pihak pengelola Swasta (PT. NRI, red) degan Pemda Kabupaten Sabu Raijua. Dengan demikian, ada kontribusi jelas bagi PAD Kabupaten Sabu Raijua.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) sekaligus Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BMPTS) Kabupaten Sarai Raijua, Lagabus Pian yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa, 18 Juni 2024 pukul 13:57 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Lagabus Pian hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan klarifikasi atau penjelasannya terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media ini pada Minggu, 17 Juni 2024, anggaran APBD Kabupaten Sabu Raijua yang terkuras untuk Pembangunan tambak-tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua sejak tahun 2014-2017 berjumlah kurang lebih Rp187.643.057.000 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Urainnya sebagaimana penjelasan berikut:

Tahun 2014: 

Pembangunan Fisik Tambak Garam seluas 20 Ha (disebut dengan tambak garam Paket Sabu Daratan) dengan nilai biaya/Ha yaitu Rp550.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau total untuk 20 luas sebesar Rp11.000.000.000 (Sebelas Miliar Rupiah).

Biaya Perencanaan Untuk 20 Ha tambak garam tersebut yaitu Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Biaya Pengawasan 20 Ha tambak garam yaitu sebesar Rp200.000.000. Biaya Pembangunan Gudang Garam sebanyak 20 Unit, dengan harga per unit senilai Rp200.000.000 atau total sebesar Rp4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah) Biaya Perencanaan Gudang 20 Unit sebesar Rp150.000.000. Biaya Pengawasan Gudang 20 Unit sebesar Rp100.000.000

TAHUN 2015:

Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 Ha (Paket Sabu Barat I) yang dikerjakan oleh Kontraktor atas nama PT. ARISON KARYA SEJAHTERA dengan nilai nilai kontrak sebesar Rp 7.981.780.000 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)

Pembangunan Fisik Tambak Garam seluas 14 Hektar (Paket Sabu Barat II) dikerjakan oleh kontraktor PT. PEDRO JAYA ABADI dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.996.522.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).

Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Ha (Paket Sabu Barat III) dikerjakan PT. JAYA ETIKA TEKNIK dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.917.652.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).

Pembangunan Fisik Tambak Garam 20 Ha (Paket Sabu Timur I) dikerjakan PT. BUMI MANGUN’S KARYA dengan nilai kontrak sebesar Rp9.994.980.000 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Ha (Paket Sabu Timur II) dikerjakan Kontraktor PT. MARGA RAFIQI JAYA dengan nilai kontrak sebesar Rp2.970.552.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).

Pembangunan Fisik Tambak Garam 5 Ha (Paket Sabu Timur III) oleh Kontraktor CV. TEHNIK MANDIRI SEJATI, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.495.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)

Pembangunan Fisik Tambak Garam 5 Ha (Paket Sabu Liae) dikerjakan Kontraktor CV. RIENTRIA dengan nilai kontrak sebesar Rp2.497.545.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima RIbu Rupiah).

Pembangunan Fisik Tambak Garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) dikerjakan PT. TIARA MULTI TEKNIK dengan nilai kontrak sebesar Rp9.992.000.000 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah)

Pembangunan Gudang Garam sebanyak 10 Unit dengan harga per unit Rp200.000.000,00 atau total sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah). Biaya Perencanaan dan Pengawasan Gudang Garam untuk 10 Unit sebesar Rp100.000.000,00

TAHUN 2016:

Pembangunan Fisik Tambak Garam 30 Ha (Paket Raijua) dikerjakan Kontraktor PT. BANGUN KONSTRUKSI PERSADA dengan nilai kontrak sebesar Rp23.975.788.000 (Dua Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)

Biaya Perencanaan dan Pengawasan Tambak Garam Raijua sebesar Rp250.000.000.

Pembangunan Fisik Tambak Garam sebanyak 5 Ha (Paket Sabu Daratan I) dikerjakan Kontraktor PT. SURYA MEKAR RAYA dengan nilai kontrak sebesar Rp2.999.000.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah)

Pembangunan Fisik Tambak Garam sebanyak 5 Ha (Paket Sabu Daratan II) dikerjakan kontraktor PT. SOMBA HASBO dengan nilai kontrak sebesar Rp2.994.890.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Biaya Perencanaan dan Pengawasan Tambak Garam Sabu Daratan sebear Rp 120.000.000

Pembangunan Gudang Garam sebanyak 50 Unit (Rencana). Dalam realisasi hanya sebanyak 32 Unit dengan harga/unit sebesar Rp 200.000.000 atau total sebesar Rp6.400.000.000 (enam Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).

Pembangunan 2 Unit Gudang saat Perubahan APBD tahun 2016, dengan harga per unit Gudang sebesar Rp250.000.000 atau total sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

TAHUN 2017:

Pembangunan Tambak Garam Raijua sebanyak 50 Ha dengan harga Rp800.000.000/unit atao total sebesar Rp56.000.000.000 (Lima Puluh Enam Miliar Rupiah)

Pembangunan Gudang Garam Raijua sebanyak 25 Unit dengan biaya per unit sebesar Rp325.000.000 atau total sebesar Rp8.125.000.000 (Delapan Miliar Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Pembangunan Tambak Garam Sabu Daratan 30 Ha dengan biaya per unit sebesar Rp600.000.000 atau total sebesar Rp18.000.000.000 (Delapan Belas Miliar Rupiah). Pembangunan Gudang Garam Sabu Daratan sebanyak 30 Unit, dengan harga per unit sebesar Rp250.000.000 atau total sebesar Rp7.500.000.000 (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Dengan demikian, jelas bahwa total APBD Kabupaten Sabu Raijua yang digelontorkan untuk Pembangunan tambak-tambak garam tersebut sejak tahun 2014 hingga tahun 2017 sebesar Rp187.643.057.000 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Terkait pengelolaan tambak-tambak garam tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (Nomor: 43.b/LHP/XIX.KUP/06/2029, tertanggal 24 Juni 2019) menyebut, ada lima (5) masalah utama dalam yang ditemukan dalam pemeriksaaan, yakni: 1) Tidak ada organisasi khusus yang mengelola garam garam curah yang diproduksi dari tambak garam. 2)Perhitungan nilai persediaan tidak sesuai standar akuntansi pemerintah. 3)Terdapat 51 ton garam yang dikuasai pihak lain. 4)Penjualan garam tidak disertai dokumen yang sah. 5)Pencatatan piutang penjualan garam tidak tertib. (Tim/SN)