Spiritnesia.com, Kupang – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake dititipi Pekerjaan Rumah (PR) yakni sejumlah persoalan yang ditinggalkan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Josep A. Nae Soi, diantaranya seperti kebijakan yang kurang jelas di bidang pendidikan, stunting, kemiskinan, human trafficking, program TJPS, kelorisasi, laba bank NTT yang terus anjlok, hutang Pemrov Rp 1,3 triliun yang membebani APBD NTT.
Demikian disampaikan Ketua termandat organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Cabang Kupang, Yohanes Klau dalam rilis tertulisnya kepada media ini pada Selasa, 5 September 2023.
“Kepada Bapak Penjabat Gubernur yang Baru dilantik secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hari ini di Jakarta. Kami dari GMNI Cabang Kupang mengucapkan selamat datang kembali di daerah asal, tanah Flobamorata tercinta. Sekaligus kami juga ingin menitipkan beberapa persoalan yang ditinggalkan oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef A. Nai Soi,” tulis Yohanes.
Menurut Yohanes Klau, banyak persoalan tersebut yang ditinggalkan oleh VBL dan Josep A Nae Soi akan menjadi beban tersendiri bagi Ayodhia Kalake. Karena dalam Kepres RI Nomor 74/P Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, waktu yang diberikan kepada PJ Gubernur untuk bekerja hanya satu tahun terhitung mulai tanggal dirinya dilantik hari ini.
Oleh karena itu, lanjut Yohanes Klau, GMNI berharap semoga dengan waktu yang ada, Ayodhia Kalake akan bisa mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada saat ini.
“Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Penjabat Gubernur NTT, agar bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Minimal kalau waktunya tidak cukup, ada hal-hal tertentu yang menjadi prioritas untuk diselesaikan selama satu tahun kedepan,” pinta Yohanes.
Ketua GMNI Cabang Kupang itu mengucapkan selamat bertugas kepada Ayodhia Kalake, semoga amanah jabatannya. “Kami akan berjalan bersama Bapak satu tahun kedepan. Semoga kita bisa bersahabat,” tutup Yohanes.
Penulis: Melki/SN