Dugaan Kasus Pemalsuan Ijazah Oleh Kades AYB, Masyarakat Percaya Polres Kupang Paham Hukum 

Spiritnesia.com, Kupang – Terkait Kasus Pemalsuan Ijazah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades), Rabeka AYB, Masyarakat Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang masih sangat percaya pihak Polisi Resort (Polres) Kupang paham hukum, dan meyakini bahwa proses akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal ini diungkapkan salah satu warga masyarakat Desa Rabeka yang enggan disebutkan namanya, ketika menghubungi media ini pada Sabtu, 21/10/2023.

“Kami percaya Polres Kupang sangat paham hukum. Dan kami memberikan apresiasi kepada pihak Polres yang telah melakukan penangkapan terhadap Kades. Ini memang luar biasa kinerja Kapolres,” ungkapnya melalui sambungan telepon seluler.

Ia menjelaskan, bahwa pada tanggal 13 September lalu itu dari pihak Kepolisian (Kapolres Kupang, red), sudah melakukan penangkapan terhadap Kades AYB dan saat ini sudah hampir 40 hari di tahan.

“Kadesnya sudah ditahan hampir 40 hari, dan mungkin saat ini dari pihak Kepolisian sementara melakukan persiapan untuk tahap selanjutnya,” ungkapnya dengan penuh optimis.

Oleh karena itu, sebagai masyarakat tentu kita menunggu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dan berharap agar perkara tersebut dapat segera di periksa di pengadilan, pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, Kepolisian Resort (Polres) Kupang , Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan AYB, Kepala Desa (Kades) Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu. AYB ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/40/VII/2023/Satreskrim, Polres Kupang tanggal 7 Juli 2023.

“Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah menetapkan Sdr. AYB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sesuai surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/40/VII/2023/Satreskrim, tanggal 7 Juli 2023,” tulis Sunarta dalam suratnya.

Surat tersebut menjelaskan tentang hasil klarifikasi Polda NTT terhadap Penyidik Polres Kupang yang menyidik kasus dugaan pemalsuan ijasah Kades Rabeka, AYB. Surat Irwasda tersebut membalas surat pengaduan masyarakat kepada Kapolda NTT tertanggal 10 Juli 2023 yang meminta informasi perkembangan kasus pemalsuan ijazah Kades Rabeka yang dilaporkan sejak Bulan Januari tahun 2023. (Tim/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *