Spiritnesia.com, Kupang – Kepolisian Resort (Polres) Kupang mendapat apresiasi pakar hukum Universitas Katolik Widhya Mandira (Unwira) Kupang dan diminta untuk menindak tegas kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Kades Rebeka Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang sesuai aturan hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan Ahli Hukum UNWIRA Kupang Mikhael Feka, SH., MH melalui rilis tertulisnya pada Minggu, 22 Oktober 2023 ketika dimintai tanggapannya tentang kasus pemalsuan ijasah oleh oknum Kades Rebeka di Kabupaten Kupang.
“Saya apresiasi langkah yang sudah diambil Polres Kupang dalam menangani Polisi Resort (Polres) Kupang, dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tulis Mikhael Feka.
Menurut Mikhael Feka, Kades Rebeka, AYB harus diproses hukum sesuai aturan apabila benar telah memalsukan Ijazah untuk menjadi calon Kepala Desa. Karena hal tersebut tidak hanya terkait masalah hukum, tetapi juga etika dan moral.
“Mana mungkin akan menjadi pemimpin yang baik, kalau mau jadi pemimpin saja sudah melakukan tindakan melawan hukum. Karena pemimpin itu bukan hanya soal legalitas formal dalam arti melalui proses pemilihan lalu menang dan dilantik, tetapi juga soal keteladanan,” tulisnya lagi.
Proses pemilihan Kades itu, kata Mikhael, hanya sebuah jalan sedangkan substansinya adalah keteladanan dan pelayanan.
“Tidak mungkin seorang pemimpin yang tidak jujur dengan dirinya sendiri mau memberi teladan dan melayani dengan hati,” kritik MIkhael.
Oleh karena itu, lanjut Mikhael Feka, oknum Kades AYB harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi pembelajaran bagi pelaku dan bagi masyarakat.
“Siapapun yang mau jadi pejabat, pertama-tama harus jujur dengan dirinya sendiri baru bisa menjadi pelayan yang baik dalam masyarakat,” tandasnya. (SN/Tim)