
Spiritnesia.com, JAKARTA – Unit Binawasker (Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI dikabarkan akan manggil dan memeriksa CEO (Chief Executive Officer) PT. CIMB Niaga Auto Finance, Ristiawan Suherman, terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, yakni memaksanakan karyawan bekerja melebihi jam kerja tanpa pembayaran uang lembur.
Demikian disampaikan Ketua Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan (FKPJP), Yohanes Hegon Kelen Kedati dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Minggu, 25 Mei 2025.
“Hal ini disampaikan oleh penyidik unit kerja Binawasker kepada Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan (Jumat, 23 Mei 2025). Pemanggilan dan pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap CEO PT. CIMB Niaga Auto Finance ini terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan CEO PT. CIMB Niaga Auto Finance, Ristiawan Suherman. Sebelumnya, Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan mengadukan pelanggaran yang terjadi di PT. CNAF antara lain pemaksaan bekerja melebihi jam kerja tanpa membayar uang lembur, pemberian Surat Peringatan kepada karyawa tidak mencapai target tanpa adanya dasar hukum yang jelas dll,” jelas Hegon Kelen Kedati.
Terkait itu, mewaili FKPJP, Yohanes Hegon Kelen Kedati menyampaikan terima kasih kepada Direktur PPHI dan Direktur Binawasker yang telah merespon laporan/pengaduan FKPJP.
“Kami berterima kasih kepada Direktur PPHI dan Direktur Binawasker karena merespon dan menindaklanjuti pengaduan kami dari Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan. Baik dari unit kerja PPHI dan Binawasker akan memanggil pihak dari CIMB Niaga Auto Finance. Terkhusus masalah dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, penyidik dari Binawasker telah menyampaikan akan memanggil dan memeriksa CEO PT. CIMB Niaga Auto Finance, ujar Ketua Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan,” tulisnya lagi.
Menurut Hegon Kelen KEdati, PT. CIMB Niaga Auto Finance diduga menekan dan memaksa pekerjanya untuk melakukan aktvitas penagihan di luar jam kerja normal, bahkan melebihi jam untuk aktivitas penagihan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu hingga pukul 20:00.
Informasi yang dihimpun FKPJP, lanjut Hegon Kelen Kedati, CEO PT. CIMB Niaga sering kali memaksa melakukan zoom meeting dengan manager collection hingga larut malam. Padahal karyawan sudah seharian berkerja dari pukul 8.30 WIB.
Tidak hanya itu, pekerja tetap dipaksa untuk melakukan aktivitas penagihan pada hari libur dan Hari Minggu. Bahkan para pekerja yang beragama Katolik dan Protestan tetap wajib memberikan laporan berupa foto yang menunjukan bahwa mereka mengukuti ibadah Hari Minggu. Mereka dipaksa tetap melakukan aktivitas penagihan setelah ibadah/misa hari MInggu. Terkait hal ini, PT. CIMB Niaga Auto Finance diduga melanggar pasal 78 ayat 1 dan 2, dan pasal 85 UU Ketenagakerjaan.
“Ada informasi yang kami dapatkan bahwa pada tahun 2015-2017 sebelum Ristiawan Suherman menjadi CEO PT. CNAF, waktu kerja dan hari libur lebih tertib. Hari Sabtu dan Minggu pasti karyawan libur dan tidak disuruh melakukan aktivitas penagihan. Untuk Hari Sabtu kalaupun disuruh masuk pasti ada memo dari HRD dan tiap karyawan yang masuk di Hari Sabtu mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai upah lembur. Sekarang karyawan dipush kerja melebihi waktu kerja dan tidak mendaparkan upah lembur, bahkan kadang untuk karyawan yang tidak yang tidak terealisasi janji bayar di hari itu, disuruh mengikuti zoom malam hanya untuk dipush bahkan terkadang ‘dimaki-maki’ oleh pimpinan,” beber Yohanes Hegon Kelen Kedati.
“Informasi yang kami peroleh, karyawan CNAF masih disuruh untuk melakukan aktivitas penagihan setelah jam kerja normal bahkan melebihi waktu penagihan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengejar pembayaran dari debitur. Terkait zoom hingga larut malam masih terjadi, namun bedanya akhir-akhir ini zoom meeting sudah jarang di-lead oleh CEO tapi di-lead Pak Imron Rosyadi, Direktur Finance dan Strategi PT. CNAF.
Hal lain, sebut Hegon Kelen, yaitu Pemberian Surat Peringatan (SP) kepada karyawan yang tidak target juga menjadi persoalan yang diaduan ke Binawasker Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pemberian SP kepada karyawan yang tidak target tanpa adanya dasar hukumnya jelas, baik di UU Ketenagakerjaan maupun di Peraturan Perusahaan CIMB Niaga Auto Finance.
“Kalau kita baca di pasal 48 ayat 2 PP CNAF, dari ayat 2 huruf a s/d huruf t tidak ada tertulis bahwa SP diperuntukan untuk karyawan yang tidak mencapai target. Apabila karyawan tidak mencapai target 3 bulan berturut-turut, maka dalam 3 bulan itu karyawan tersebut akan mendapatkan SP dan menjadi ‘target’ untuk didepak dari perusahaan. Tidak hanya karyawan PKWT, karyawan PKWTT yang status karyawan tetap tidak luput dari keganasaan hal ini. Dan dari informasi yang diperoleh karyawan tetap yang sudah lama akan ‘dibereskan’ pihak HRD PT. CNAF apabila tidak mencapai target,” bebernya lagi Yohanes.
FKPJP juga mengingatkan Binawasker Kemenaker untuk serius menangani kasus tersebut dan tidak terjebak dan jatuh dalam upaya gratifikasi yang mungkin saja akan terjadi.
Sebagai Informasi, PT. CIMB Niaga Auto Finance (PT. CNAF) merupakan anak perusahaan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) yang bergerak dalam bidang pembiayaan kendaraan roda empat. PT. Bank CIMB Niaga sendiri dipimpin oleh Ibu Lani Darmawan sebagai Presiden Direktur. (Tim)