Kalah di PTUN, Rektor IAKN Kupang Diperintahkan Cabut SK Pemecatan Yenri Pellondou

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang resmi membatalkan Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang terkait pemberhentian Yenri Anastasia Pellondou, M.Si., dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK).

Dalam sidang putusan perkara nomor 34/G/2025/PTUN.KPG yang digelar pada Selasa (17/3/2026), Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., yang memberhentikan Pellondou adalah perbuatan tidak sah secara hukum.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Rektor IAKN Kupang tentang pemberhentian penggugat dan memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain membatalkan SK pemberhentian, hakim juga mewajibkan pihak rektorat untuk merehabilitasi posisi Yenri Pellondou ke jabatan semula serta memulihkan hak-haknya sebagai pejabat kampus. Seluruh biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini juga dibebankan kepada pihak Rektor selaku tergugat.

Kemenangan Yenri Pellondou ini menambah daftar kekalahan hukum Rektor IAKN Kupang. Sebelumnya, pada Jumat (6/3/2026), PTUN Kupang juga mengabulkan gugatan mantan Wakil Rektor II, Martin Chrisani Liufeto, dalam perkara nomor 36/G/2025/PTUN.KPG.

Sama halnya dengan kasus Pellondou, hakim menilai pemberhentian Martin Liufeto melalui SK Nomor 497 Tahun 2025 tertanggal 30 Juli 2025 tidak sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku.

Kasus ini berakar dari kebijakan mendadak Rektor IAKN Kupang pada 30 Juli 2025 yang mencopot tiga pejabat strategis sekaligus, yakni Wakil Rektor II Martin Ch. Liufeto, Wakil Rektor III Marla Marisa Djami, dan Dekan FISKK Yenri A. Pellondou.

Pencopotan tersebut menuai kontroversi karena dianggap cacat prosedur. Martin Liufeto dalam keterangannya saat itu mengaku terkejut karena pemberhentian dilakukan tanpa ada klarifikasi atau alasan yang jelas.

“SK itu sangat mengejutkan. Tidak ada prosedur yang dilalui, hanya berdasarkan nota dinas sepihak dari rektor,” tegas Martin saat ditemui di lobi kampus pada Juli tahun lalu. (Melky)

FMN Kupang Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis DeteksiNTT, Desak Pelaku Segera Ditangkap

SPIRITNESUA.COM, KUPANG – Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi yang menimpa dua jurnalis media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu. FMN menilai insiden ini merupakan potret nyata watak represif aparat yang mengancam kebebasan pers di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) di wilayah Oebufu, Kota Kupang. Saat itu, kedua jurnalis sedang menjalankan tugas investigasi terkait dugaan kasus penelantaran rumah tangga yang melibatkan anggota kepolisian. Namun, mereka justru diduga dianiaya oleh oknum anggota Polri, Bripka Semuel Demes Talan. Selain kekerasan fisik, pelaku juga dilaporkan merampas sepeda motor dan identitas korban.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah bentuk nyata bagaimana aparat menggunakan kewenangannya untuk menekan dan membungkam kerja-kerja jurnalistik,” tegas perwakilan FMN Cabang Kupang dalam pernyataan resminya, Selasa (17/3/2026).

FMN menilai kekerasan ini membuktikan gagalnya institusi kepolisian dalam menjaga akuntabilitas anggotanya. Menurut mereka, serangan terhadap jurnalis bukan hanya melukai individu, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.

Atas insiden tersebut, FMN Cabang Kupang mengeluarkan sejumlah tuntutan tegas:

Mendesak Polda NTT segera menangkap dan memproses hukum pelaku secara transparan tanpa perlindungan institusional.

Meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan etik menyeluruh dan memberikan sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mendorong Dewan Pers untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi kedua korban.

FMN juga memberikan peringatan keras kepada pihak berwajib. Jika penanganan kasus ini berlarut-larut atau terkesan ditutupi, mereka mengancam akan memobilisasi massa dalam skala besar.

“Jika hukum tidak ditegakkan, maka rakyat yang akan mengambil peran. Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan AGRA NTT untuk melakukan konsolidasi hingga ke tingkat desa. Kami siap menggelar aksi demonstrasi besar di Kota Kupang,” tegas FMN. (Melky)

Lakukan Investigasi Penelantaran Keluarga, Dua Jurnalis di Kupang Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Kupang. Dua wartawan dari media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, diduga mengalami intimidasi, pengancaman, hingga penganiayaan fisik oleh oknum anggota polisi berinisial Bripka SDT pada Kamis (12/3/2026).

Peristiwa ini bermula saat kedua jurnalis tersebut melakukan investigasi terkait laporan Welmince, istri sah dari Bripka SDT yang bertugas di RS Bhayangkara Kupang. Welmince mengadu bahwa dirinya dan kedua anaknya telah ditelantarkan selama kurang lebih delapan tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua wartawan mendampingi pelapor ke sebuah rumah di kawasan Terminal Oebufu untuk memastikan keberadaan Bripka SDT yang diduga tinggal bersama wanita lain. Investigasi ini dilakukan guna memenuhi akurasi pemberitaan terkait laporan polisi yang sebelumnya telah dilayangkan pelapor pada September 2025.

Situasi memanas ketika terjadi keributan antara pelapor dan Bripka SDT di lokasi tersebut. Deviandi Selan yang mencoba mendokumentasikan peristiwa itu melalui video handphone, justru dihadang oleh pelaku. Meski sempat diperingatkan oleh saksi bahwa Deviandi adalah wartawan, pelaku diduga tetap melakukan pemukulan yang mengenai tangan kiri korban dan mengejarnya menggunakan helm.

Tak berhenti di situ, Bripka SDT juga menghampiri Nino Ninmusu yang saat itu tengah menunggu di atas motor. Nino mengaku mendapatkan ancaman verbal, pukulan di bagian helm, hingga pencekikan di leher.

“Dia (pelaku) sempat menyita identitas saya berupa kartu BPJS dan menanyakan alamat tinggal saya dengan nada mengancam. Dia juga bilang ‘Beta tanda basong’ (Saya tandai kalian),” ungkap Nino dalam keterangannya.

Ironisnya, pelaku juga melakukan penyitaan paksa terhadap satu unit sepeda motor milik Deviandi Selan sebagai jaminan agar korban menemuinya kembali. Hingga berita ini diturunkan, motor tersebut dan kartu identitas korban dikabarkan masih dalam penguasaan oknum polisi tersebut.

Aksi intimidasi terus berlanjut saat Nino hendak pulang. Ia mengaku dibuntuti oleh Bripka SDT hingga ke kawasan jalan buntu dekat RS Leona. Di sana, pelaku kembali melontarkan ancaman pembunuhan terhadap Deviandi Selan.

“Kalau sampai tertangkap, saya sudah banting kasih mati dia. Saya siap berhenti jadi polisi,” ujar Nino menirukan ucapan ancaman dari oknum tersebut. (Melky)

Liput Dugaan Penelantaran oleh Oknum Polisi, Wartawan di Kupang Dihalangi dan Dipukul

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Seorang ibu rumah tangga bernama Welmince resmi mengadukan suaminya, berinisial DT, yang merupakan oknum anggota kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Aduan ini dipicu oleh dugaan penelantaran terhadap istri dan anak-anak yang dilakukan oleh DT.

Welmince mengungkapkan bahwa laporan tersebut sebenarnya telah dilayangkan sejak September 2025. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasusnya.

“Kami sudah laporkan kasus ini ke Propam Polda sejak September 2025. Namun hingga kini belum jelas tindak lanjutnya,” ujar Welmince saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat, 13/03/2026.

Menurut pengakuan Welmince, keretakan rumah tangga mereka terjadi sejak tahun 2018, tepatnya setelah sang suami pindah tugas ke Kota Kupang. Sejak saat itu, Welmince mengaku tidak lagi menerima nafkah lahir maupun batin untuk dirinya dan kedua anak mereka.

“Sudah sejak 2018, saat dia pindah ke Kupang, mulai tidak beres. Hubungan kami tidak baik-baik lagi. Dia tidak tinggal bersama saya dan anak-anak. Kami diperlakukan secara tidak manusiawi,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Di sisi lain, upaya konfirmasi dan peliputan terkait kasus ini sempat diwarnai ketegangan. Saat Welmince mendatangi sebuah bangunan (kios) yang diduga menjadi tempat tinggal DT untuk meminta pertanggungjawaban, terjadi keributan di lokasi tersebut.

Sejumlah wartawan yang berada di lokasi untuk meliput kejadian justru mendapatkan tindakan represif. Fiand Selan, wartawan dari media DeteksiNTT.com, mengaku dihalangi saat hendak mengambil rekaman video.

“Tangan saya dipukul saat mencoba mengambil video,” kata Fiand. Ia juga menambahkan bahwa dirinya sempat dikejar oleh oknum di lokasi kejadian.

Tak hanya kekerasan fisik dan verbal, intimidasi juga menyasar kendaraan operasional jurnalis. Sepeda motor milik wartawan yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kejadian dilaporkan ditahan oleh oknum penghuni rumah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan dugaan penelantaran maupun insiden penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa wartawan di lapangan.

Delapan Tersangka Pengeroyokan Maut di Sikumana Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Segera Disidangkan

Spiritnesia.com, Kupang – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan delapan orang tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/3/2026) siang.

Pelimpahan tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H didampingi Kanit Reskrim IPDA Afret Bire bersama para penyidik pembantu. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H di kantor Kejari Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami melimpahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujarnya.

Delapan tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23). Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 WITA di Jalan Air Lobang I, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka IM melihat korban berinisial AL sedang mendorong sepeda motor miliknya. Namun, alih-alih mengamankan atau melaporkan kepada pihak berwajib, tersangka bersama rekan-rekannya justru melakukan aksi main hakim sendiri.

“Korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami luka serius,” jelas AKP Fery.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban AL mengalami luka berat dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA dinyatakan meninggal dunia di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Air Lobang I, Kelurahan Sikumana.

Keluarga korban, Marten Lakama, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maulafa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 25 November 2025.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Fery menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana maupun gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, baik melalui bhabinkamtibmas, call center Polri 110, maupun langsung ke Polsek Maulafa,” tegasnya.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, proses hukum terhadap kedelapan tersangka kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kupang

BEM FISIP Undana Desak Pemecatan Oknum DPRD Kupang Pelaku Kekerasan Seksual

SPIRITNESIA.COM, OELAMASI – Aliansi Peduli Keadilan untuk Korban menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Kupang pada Senin (9/3/2025). Massa menuntut ketegasan lembaga legislatif tersebut dalam menyikapi dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret salah satu oknum anggota dewan berinisial YM.

Dalam orasinya, massa yang terdiri dari mahasiswa dan aktivis menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap sikap DPRD Kabupaten Kupang. Mereka menilai lembaga tersebut belum mengambil langkah konkret maupun tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melanggar hukum dan etika tersebut.

Ketua BEM FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Viquera D. P. Messakh, menegaskan bahwa status sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual.

“Kalian tidak jauh berbeda dengan pelaku pelecehan seksual di luar sana. Bahkan lebih menyedihkan karena berlindung di balik status anggota DPRD yang seharusnya mewakili dan melindungi rakyat,” tegas Viquera di hadapan massa aksi.

Viquera juga mempertanyakan integritas lembaga DPRD Kabupaten Kupang jika kasus ini dibiarkan tanpa penanganan serius. Menurutnya, diamnya anggota dewan lain merupakan bentuk pembungkaman terhadap korban sekaligus mencederai hati nurani masyarakat.

“Apakah kita masih bisa menyebut mereka sebagai orang yang terhormat? Tentu tidak. Hingga saat ini, belum ada satu pun anggota DPRD yang bersuara tegas. Tampaknya mereka lebih memilih saling menjaga karena sesama rekan di lembaga ini,” sindirnya.

Lebih lanjut, Aliansi Peduli Keadilan menekankan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran berat yang tidak boleh hanya dianggap sebagai pelanggaran etik ringan. Massa secara tegas mendesak agar oknum YM segera diberhentikan dari jabatannya dan diproses secara hukum demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti pada aksi hari ini saja. Oknum pelaku harus dipecat dan diproses hukum. Ia tidak layak menjadi teladan, apalagi wakil rakyat,” pungkas Viquera.

Aksi yang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan ini diwarnai dengan pembacaan tuntutan, orasi budaya, dan pembentangan poster aspirasi. Massa berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ada keputusan tetap yang berpihak pada keadilan korban.

Ricuh di Gedung Dewan: Aliansi Keadilan Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus Oknum DPRD YM

SPIRITNESIA.COM, OELAMASI – Suasana Gedung DPRD Kabupaten Kupang mendadak mencekam pada Senin (9/3/2026). Audiensi antara Aliansi Keadilan Untuk Korban dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang berakhir ricuh saat massa aksi melontarkan kritik pedas hingga seolah “menguliahkan” pimpinan BK di hadapan publik.

Ketua BK DPRD Kabupaten Kupang, Yeri Pellokila, menjadi sasaran utama kekecewaan massa aksi. Mereka menilai BK tidak kompeten dan melakukan prosedur “cacat” dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Fraksi Golkar berinisial YM.

Ketegangan memuncak saat perwakilan massa, Anwar Mesak, membongkar kejanggalan proses pemeriksaan BK. Menurut Anwar, BK secara sepihak menarik kesimpulan tanpa menghadirkan saksi ahli, padahal tim BK dianggap tidak memiliki kemampuan teknis untuk memvalidasi bukti digital berupa percakapan WhatsApp dan video.

“Bapak (Ketua BK) berdalih regulasi mengatakan ‘dapat’ menghadirkan ahli yang artinya pilihan. Namun, memilih itu harus berdasarkan kemampuan. Faktanya, BK tidak punya kemampuan menelusuri bukti digital. Memilih tidak menggunakan ahli di tengah keterbatasan teknis adalah bentuk kegagalan prosedur,” tegas Anwar di ruang audiensi.

Menanggapi tudingan tersebut, Yeri Pellokila berdalih bahwa dari sekian banyak bukti, hanya satu video yang dianggap memerlukan keterangan ahli. Namun, ia justru mengeluarkan pernyataan yang memantik emosi massa dengan menyebut kehadiran ahli pun belum tentu membuktikan adanya unsur kekerasan seksual.

“Sepanjang bukti yang ada, yang mungkin butuh ahli hanya satu, yaitu video. Itu pun tidak jelas wajah dan suaranya. Kalaupun ahli bilang itu benar yang bersangkutan, belum tentu ada unsur kekerasan seksual,” kilah Yeri.

Pernyataan itu langsung disambar oleh Anwar Mesak. Ia menilai BK telah menarik kesimpulan prematur sebelum proses pemeriksaan tuntas. “Bapak memotong proses di tengah jalan. Menarik kesimpulan tanpa memeriksa pelapor dan ahli adalah preseden buruk bagi penegakan etik,” balasnya sengit.

Aliansi menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan pribadi antara oknum YM dan korban YNS, melainkan menyangkut muruah lembaga perwakilan rakyat. Massa mengecam sikap BK yang terkesan “cuci tangan” dengan menyarankan jalur hukum bagi pihak yang tidak puas.

“Etik adalah dasar hukum. Jika kode etik ditegakkan secara tidak adil, maka kehormatan DPRD tercoreng. Bagi kami, DPRD Kabupaten Kupang saat ini ‘tidak berkehormatan’ sampai kasus ini diselesaikan secara adil,” tandas Anwar.

Sebagai informasi, kasus yang menyeret oknum anggota DPRD berinisial YM ini telah dilaporkan sejak tahun 2025. Aksi yang bertepatan dengan momentum Hari Perempuan Internasional ini merupakan kali kedua aliansi mendatangi gedung dewan setelah sebelumnya aspirasi mereka tak digubris dengan alasan agenda Musrenbang. Massa mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.

Dugaan Penyimpangan Dana KORPRI Ende Rp3,6 Miliar, APH Diminta Segera Bertindak

SPIRITNESIA.COM, ENDE – Pengelolaan dana/iuran KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) lingkup Pemerintah Kabupaten Ende senilai Rp3.603.600.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kurang lebih dari lima tahun terakhir, sejak tahun 2020-2025 diduga belum dapat dipertanggungjawabkan pengurus. Aparat Penegak Hukum/APH yakni Kejari dan Polres Ende diminta segera lakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah sumber sangat layak dipercaya di lingkup pemerintahan Kabupaten Ende pada Kamis dan Jumat, 05-06 Maret 2026 mengungkapkan, iuran tersebut merupakan potongan setiap bulan dari gaji seluruh ASN lingkup Pemkab Ende.

“Sudah enam tahun pak, nilainya juga besar sekitar Rp3,6 miliar lebih. Kami minta pak jaksa atau Polres Ende segera lidik, karena pengelolaannya terkesan sudah tidak jelas. Banyak ASN yang layak dapat, tapi tidak dapatkan manfaat dari dana itu,” jelas mereka.

Para sumber yang menolak nama mereka disebutkan dalam pemberitaan ini menguraikan, iuran bulanan anggota KORPRI berasal dari potongan gaji Rp10.000 per bulan dari masing-masing jumlah 6.006 orang ASN lingkup Pemkab Ende. Jika Rp10.000 x 6.006 orang ASN = Rp60.060.000 x 12 bulan x 5 tahun, maka totalnya mencapai Rp3.603.600.000 atau Rp3,6 miliar.

Menurut mereka, iuran KORPRI tersebut bertujuan untuk berbagai keperluan anggota, termasuk kegiatan sosial, pendidikan, pelatihan, dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota. Namun dalam praktiknya lima tahun terakhir ini, pengelolaannya tampak kurang jelas.

Salah satu dari sumber tersebut kepada tim media ini mengungkapkan, saat ini banyak anggota mengeluhkan pemanfaatan iuran KORPRI yang kurang transparan, termasuk untuk aksi solidaritas terhadap sesama anggota yang meninggal, mengalami kedukaan, atau dalam kondisi sakit serius.

“Realisasi ke anggota kadang juga tidak jelas, bahkan ada sejumlah anggota yang hingga meninggal pun tidak dapat. Lalu uang itu fungsinya untuk apa ya? Untuk disimpan dan dibiarkan beranak pinak?” kritiknya.

Salah satu sumber yang mendekati masa pensiun itu juga menyoroti adanya sejumlah pengurus yang sudah pensiun, namun tanpa disertai laporan pertanggungjawaban pengelolaan iuran KORPRI selama periode bertugas.

Hal ini, katanya, akan lebih menimbulkan tanda tanya bahkan kecurigaan anggota tentang ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran KORPRI. Berikut, mengurangi tingkat kepercayaan para ASN terhadap manfaat dari iuran yang dipotong dari mereka masing-masing.

Menurutnya, jika terus dibiarkan ke depan tanpa pertanggungjawaban, itu akan menambah ketidakjelasan manfaat iuran dan memperpanjang dugaan tindakan korupsi. Ia kembali menyarakan agar aparat Kejari maupun Polres Ende segera turun tangan melakukan penyelidikan atau Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) terkait kasus pengelolaan iuran KORPRI.

“Jika sudah tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu sinyal dari gejala pengelolaan iuran sedang bermasalah. Ada dugaan korupsi. Ini bisa jadi pintu masuk bagi Kejari atau Polres untuk lidik. Panggil para pengurus saat ini dan mantan pengurus untuk pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Ende, Gabriel Dala selaku ex officio Ketua Pengurus Iuran KOPRI Kabupaten Ende yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Senin, 09 Maret 2026 pukul 17:34 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Demikian pula mantan Kepala BPKAD Ende sekaligus mantan Bendahara Korpri Ende, Bunganus Maurits Bunga yang dikonfirmasi awak media dihari yang sama pukul 17:40 WITA terkait pengelolaan anggaran tersebut, juga tidak menjawab.

Awak tim media lanjut mengkonfirmasi Pj Sekda Kabupaten Ende pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 08:30 WITA menjawab dirinya baru tiba di Ende. Namun belum menmberikan penjelasan terkait iuran KORPRI Kabupaten Ende.

Baik Sekda Gabriel maupun Maurits hingga berita ini ditayang, belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan tersebut.

Untuk diketahui, Iuran KORPRI merupakan kontribusi rutin dari anggota KOPRI yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara. Dana tersebut dihimpun untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota serta kegiatan organisasi.

Salah satu fungsi utama iuran KORPRI adalah untuk mendukung kesejahteraan anggota. Dana ini dapat digunakan untuk membantu program kesehatan, termasuk memberikan dukungan pembiayaan layanan kesehatan bagi anggota. Selain itu, sebagian iuran juga dialokasikan untuk program yang berkaitan dengan dana pensiun serta bantuan sosial bagi anggota yang mengalami musibah, seperti sakit berat atau bencana.

Iuran KORPRI juga dimanfaatkan untuk pengembangan sumber daya manusia. Dana tersebut digunakan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan dan pendidikan guna meningkatkan kemampuan serta profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Di sisi lain, iuran ini turut mendukung kegiatan organisasi KORPRI, seperti rapat, seminar, pertemuan, maupun kegiatan koordinasi di tingkat daerah dan pusat. Dana tersebut juga digunakan untuk membiayai kebutuhan administrasi dan operasional organisasi.

Selain itu, iuran KORPRI juga dapat dimanfaatkan untuk fasilitas bagi anggota, seperti program beasiswa bagi anak anggota KORPRI serta kegiatan olahraga dan rekreasi yang bertujuan mempererat hubungan sosial antaranggota.

Sebagian dana juga disisihkan sebagai dana cadangan yang dapat digunakan dalam kondisi darurat atau untuk membantu anggota yang terdampak peristiwa tertentu.

Secara umum, iuran KORPRI berfungsi untuk memperkuat organisasi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi anggota dan keluarganya, serta mendukung program yang berkaitan dengan kesejahteraan aparatur sipil negara. ***

Berani Tegas atau Mandul? Ketua Satgas MBG TTU Didesak Pidanakan Pengelola Dapur “Penyumbang” Racun bagi Siswa

SPIRITNESIA.COM, KEFAMENANU – Marwah program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kini berada di titik nadir. Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S.H., melontarkan desakan keras kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG TTU untuk segera menyeret pengelola dapur ke ranah pidana pasca-insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa SMA.

Viktor menegaskan bahwa tragedi ini adalah Kejadian Luar Biasa (KLB) yang tidak bisa sekadar diselesaikan dengan “surat cinta” atau teguran administratif yang mandul. Ia menantang keberanian Ketua Satgas untuk merekomendasikan proses hukum jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) sanitasi dan keamanan pangan.

“Ini bukan sekadar kelalaian biasa, ini ancaman nyata terhadap nyawa ratusan anak sekolah! Ketua Satgas harus berani mengambil langkah hukum. Jangan sampai pengelola dapur yang abai terhadap standar kesehatan dibiarkan melenggang bebas,” tegas Viktor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3).

Sorotan tajam tertuju pada tiga entitas penyedia, yakni Yayasan Nekmese Mafit Matulun, Dapur MBG Maunesi, dan Dapur MBG Desa Bijeli Noemuti. Secara spesifik, nama Kristoforus Haki menjadi magnet perhatian publik; ia adalah Ketua Yayasan Nekmese Mafit Matulun yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD TTU sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU.

Viktor membedah bahwa kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa atau luka dapat dijerat pasal berlapis yang mengerikan:

UU Pangan No. 18/2012 (Pasal 135): Ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar standar sanitasi.

UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 (Pasal 8): Ancaman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

KUHP (Pasal 474): Kelalaian yang menyebabkan luka berat/sakit diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Ironisnya, insiden ini meledak hanya dua hari setelah Ketua Satgas sempat menyentil kinerja Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai main-main dalam pengawasan.

Lakmas NTT kini menuntut audit total terhadap seluruh rantai pasok MBG di TTU, mulai dari kualifikasi distributor hingga kelayakan dapur. Viktor memperingatkan agar program ini tidak menjadi ajang “berburu rente” yang mengorbankan nyawa anak bangsa.

“Dapur MBG melayani manusia, bukan hewan. Pengawasannya harus transparan. Jangan sampai rakyat yang kritis dibungkam, sementara pengelola yang lalai justru seolah-olah kebal hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pengelola dapur terkait atas tuduhan kelalaian tersebut.

DPO Kasus Penganiayaan Sadis di Bello Diserahkan ke Kejari Kota Kupang, Segera Disidangkan

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pelarian AS, tersangka kasus penganiayaan berat di Kelurahan Bello, resmi berakhir di meja hijau. Unit Reskrim Polsek Maulafa melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (3/3/2026).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, memimpin langsung proses pelimpahan yang diterima oleh Jaksa Hasbuddin B. Paseng, S.H.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 dini hari di Jalan Sukun I, Kelurahan Bello. Tersangka AS menyerang korban berinisial IA menggunakan senjata tajam secara membabi buta.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian rusuk kiri dan harus mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit selama satu bulan,” ujar AKP Fery.
Proses hukum terhadap AS sempat terkendala karena sikap tersangka yang tidak kooperatif. Setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik, Polsek Maulafa menetapkan AS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 25 Agustus 2025.
Selama masa pelarian, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat, termasuk bersembunyi di wilayah Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Namun, pelariannya terhenti pada Sabtu (17/1/2026) setelah polisi mengendus keberadaannya di Desa Tarus.
Atas tindakan sadisnya, AS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah diperbarui dalam Pasal 468 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (2) Sub Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Maulafa menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan kesabaran pihak keluarga korban selama proses pengejaran tersangka.
“Kami berterima kasih kepada warga yang membantu penangkapan. Kami berharap melalui persidangan ini, korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas AKP Fery. (Melky)

Siswa Kelas XII SMKN 5 Kupang Terancam Lulus Tanpa Seragam Olahraga dan Jaminan Asuransi

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Polemik pemenuhan hak siswa mencuat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Kupang. Sejumlah orang tua siswa melayangkan protes lantaran seragam olahraga dan manfaat asuransi belum diterima oleh siswa, meski pembayaran telah dilakukan sejak tahun pertama masuk sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Yakobus Boro Bura, membenarkan adanya kegelisahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada rapat bersama orang tua tanggal 11 Februari 2026, para wali murid secara tertulis menuntut tanggung jawab sekolah atas hak-hak siswa yang belum terpenuhi.

“Memang benar di lapangan sebagian siswa belum menerima pakaian. Selain itu, ada juga hak lain seperti asuransi yang sudah dibayar sejak awal masuk, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujar Yakobus saat ditemui di lingkungan sekolah, Selasa (3/3/2026).

Yakobus mengungkapkan bahwa kendala utama dalam penyelesaian masalah ini berkaitan dengan masa kepemimpinan sebelumnya. Mantan Kepala Sekolah, Syafira Abineno, diketahui tidak lagi aktif menjalankan tugas di sekolah sejak 2 Juli 2025 karena sedang melaksanakan tugas kedinasan di Dinas Pendidikan.

“Pihak Komite sudah menyurati yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan ke Dinas Pendidikan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Puncak kekecewaan orang tua meledak dalam rapat kemarin,” tambahnya.

Masalah ini menjadi mendesak mengingat siswa kelas XII yang terdampak kini telah berada di penghujung masa sekolah. Pihak sekolah kini berupaya melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi agar hak siswa diberikan sebelum mereka lulus.

Selain persoalan seragam, terungkap pula adanya kerumitan dalam tata kelola keuangan sekolah. Yakobus menyebutkan bahwa sekolah saat ini mengalami kesulitan finansial akibat pemotongan anggaran sebesar lebih dari Rp126 juta oleh pemerintah. Pemotongan ini merupakan imbas dari laporan pertanggungjawaban tata kelola periode sebelumnya yang dinilai tidak tuntas. Akibatnya, pencairan dana tahap kedua terhambat dan berdampak langsung pada hak guru maupun siswa.

Terkait dana asuransi dan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Yakobus menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir sekolah telah mengubah kebijakan. “Dahulu asuransi dan dana PKL dipungut di awal namun pengelolaannya bermasalah. Sekarang, sesuai Pergub terbaru, biaya PKL menjadi tanggung jawab mandiri orang tua dan dibayarkan saat siswa akan berangkat praktik,” jelasnya.

Ketua Komite SMKN 5 Kupang, Abdul Muktar, menegaskan akan terus mengawal kasus ini. “Kami sebagai orang tua merasa dirugikan. Kami sedang mencari jalan keluar bersama sekolah dan berencana menyurati Dinas Pendidikan secara resmi,” tegas Abdul.

Kepastian ini sangat dinantikan oleh para siswa, salah satunya Jessica Henok. Siswi kelas XII ini menuturkan bahwa selama tiga tahun menempuh pendidikan, ia hanya menerima baju praktik dan kompetensi keahlian (komli).

“Kami sudah hampir lulus, tetapi baju olahraga belum ada kepastian. Kami sangat berharap hak kami diberikan sebelum meninggalkan sekolah ini,” keluh Jessica.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 5 Kupang bersama Komite masih terus berupaya melakukan langkah diplomasi guna menuntaskan persoalan seragam dan asuransi yang menjadi hak para siswa. (Melky)

Mahasiswa Desak Kejari Kabupaten Kupang Segera Tahan Pelaku Pencurian Sapi di Camplong Dua

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Penanganan kasus dugaan pencurian sapi di Desa Camplong Dua, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kini berada dalam sorotan tajam. Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, hingga saat ini terduga pelaku tak kunjung dijebloskan ke sel tahanan.

Lambannya eksekusi penahanan ini memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai Kejari Kabupaten Kupang seolah memberikan “ruang napas” bagi pelaku kejahatan yang telah meresahkan para peternak kecil di wilayah tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Kapolsek Fatuleu yang berhasil mengamankan pelaku hingga melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Namun, kami heran, mengapa di tangan Jaksa pelaku belum juga ditahan? Ini preseden buruk,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa saat memberikan keterangan, kepada media ini melalui rilisnya pada, Selasa (03/03/26).

Menurutnya, pencurian sapi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang mematikan ekonomi masyarakat kecil. Ia menegaskan, jika Kejari terus bungkam dan tidak segera mengambil tindakan tegas, maka persepsi publik akan mengarah pada dugaan adanya pembiaran atau “permainan” dalam penegakan hukum.

“Jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, kami bersama elemen mahasiswa lainnya akan mendatangi langsung kantor Kejari Kabupaten Kupang. Kami akan menuntut transparansi,” tegasnya lagi.

Kasus yang sempat menggemparkan publik pada 8 Oktober 2025 ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejari Kabupaten Kupang. Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat dalam memutus mata rantai sindikat pencurian ternak yang kian marak.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan teknis maupun yuridis di balik belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku.

Di sisi lain, warga Fatuleu berharap hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul di hadapan meja jaksa. Kepastian hukum sangat dinanti demi mengembalikan rasa aman para peternak yang selama ini hidup di bawah bayang-bayang ancaman pencuri.

Sorotan Dunia: Vatican News Soroti Kasus TPPO Anak di NTT dan Proses Hukum yang Belum Tuntas

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini resmi menjadi perhatian internasional. Media resmi Takhta Suci, Vatican News, menyoroti pola eksploitasi yang terus berulang serta lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku di wilayah tersebut.

Dalam laporan bertajuk “Indonesian Church strengthens fight against human trafficking” yang dirilis pada 23 Februari 2026, media tersebut kembali mengangkat kasus eksploitasi 17 anak perempuan pada tahun 2021. Kasus ini dinilai belum tuntas karena adanya tersangka yang belum tersentuh hukum dan hilangnya empat korban dari perlindungan.

Kasus ini bermula pada Juni 2021 saat Polda NTT merazia empat tempat hiburan malam di Maumere (Bintang Pub, Shasari Pub, Pub 999, dan Libra Pub). Sebanyak 17 anak perempuan usia 14-17 tahun asal Jawa Barat ditemukan dalam kondisi diduga dieksploitasi secara seksual sebagai Ladies Companion (LC).

Meski sebagian kasus seperti di Shasari Pub dan Libra Pub telah mencapai putusan tetap (inkracht), penanganan di Pub 999 masih jalan di tempat. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa penyidikan masih terkendala karena korban melarikan diri dari shelter dan belum ditemukan hingga saat ini.

Kejanggalan ini diperparah dengan hilangnya empat anak dari Shelter Santa Monika milik Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) hanya dua minggu setelah mereka diselamatkan pada 27 Juni 2021. Keberadaan mereka masih misterius hingga berita ini diturunkan.

Vatican News menilai lambannya kasus 2021 memicu pola perdagangan orang yang berulang. Terbaru, pada awal 2026, ditemukan 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras. Berbeda dengan sebelumnya, kasus Eltras diproses lebih cepat dengan penetapan dua tersangka, YCG dan MAR, yang kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kecepatan penanganan kasus terbaru ini disebut-sebut sebagai hasil dari tekanan publik yang masif serta keterlibatan aktif jaringan Gereja Katolik dan organisasi HAM.

Pastor Otto Gusti Ndegong Madung, SVD, menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan terhadap martabat manusia yang dipicu oleh kemiskinan dan penegakan hukum yang lemah. Senada dengan itu, Direktur TRUK-F, Suster Fransiska Imakulata, menyoroti kerentanan perempuan dan anak yang terus menjadi sasaran empuk perekrut. (Melky)

Berkas Lengkap, Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Kota Kupang

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berinisial JKK alias GK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (26/02/2026). Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.

Proses pelimpahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, bersama tim penyidik dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachel Chelsia Gautama, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di Kelurahan Maulafa. Kejadian dipicu oleh selisih paham saat tersangka dan korban, Arianto Blegur, sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya.

“Dalam kondisi pengaruh alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan oleh tersangka JKK terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah,” ujar AKP Fery dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, tersangka JKK dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, yang telah disesuaikan ke dalam Pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kapolsek Fery juga memberikan apresiasi kepada pihak korban yang memilih menempuh jalur hukum alih-alih melakukan aksi main hakim sendiri. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras berlebihan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Langkah korban melaporkan kejadian ini sudah sangat tepat. Kami menghimbau warga untuk menghindari miras karena sering kali menjadi pemicu tindak pidana dan hilangnya kontrol diri,” pungkasnya.

Eksepsi Ditolak, Anggota DPRD Hanura Mokris Lay Terancam 6 Tahun Penjara 

Spiritnesia.com, Kupang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Kupang secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Mokrianus Lay, Anggota DPRD Kota Kupang Fraksi Hanura dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.

Hal tersebut disampaikan dalam putusan sela yang dibacakan saat sidang di Ruang Sidang Cakra, Kamis (26/2/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes, S.H., M.Hum., didampingi dua hakim anggota.

Dengan ditolaknya eksepsi itu, majelis memastikan perkara tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Dalam perkara ini, Mokris Lay didakwa dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sehingga jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Sebelumnya, dalam sidang replik pada Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak cermat dan hanya bersandar pada keterangan saksi korban, Fery Anggi Widodo.

Menurut jaksa, dakwaan telah disusun secara objektif dan juga mengakomodir keterangan terdakwa. Salah satu fakta yang dimasukkan dalam dakwaan adalah adanya pengiriman uang dari terdakwa kepada korban sebanyak 22 kali.

“Isi dakwaan tidak semata-mata disusun berdasarkan keterangan saksi korban, tetapi juga mengakomodir keterangan terdakwa,” tegas jaksa di persidangan.

Tim penasihat hukum sebelumnya menyoroti tidak dimasukkannya sejumlah dokumen dalam dakwaan, termasuk rekening koran, bukti kepemilikan aset, hingga foto dugaan perselingkuhan saksi korban dengan pria lain.

Namun jaksa menilai dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pasal yang didakwakan, sehingga tidak relevan untuk dimasukkan dalam surat dakwaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Melky)

Status Tersangka Gugur, Pengacara Christofel Liyanto Sebut Kliennya Hanya Terima Pembayaran Utang Sah

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kuasa hukum Christofel Liyanto, Adhitya Nasution, S.H., M.H., angkat bicara guna meluruskan tudingan miring yang menyebut kliennya menerima serta menikmati aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari terpidana korupsi Bank NTT, Rachmat alias Ravi.

Adhitya menegaskan bahwa dana yang diterima kliennya dan Bank Christa Jaya pada tahun 2016 murni merupakan pembayaran utang sah, bukan hasil tindak pidana. Menurutnya, hubungan utang piutang antara Christofel dan Ravi telah terjalin sejak 2013 dengan plafon kredit mencapai Rp5 miliar.

“Setoran tunai itu merupakan pembayaran utang yang telah jelas terikat dalam perjanjian kredit sejak 2014 hingga 2016. Jadi, tidak dapat dikatakan klien kami menikmati uang hasil kejahatan,” tegas Adhitya, Selasa (24/2/2026).

Dalam penjelasannya, Adhitya mengungkap fakta mengejutkan terkait asal-usul dana yang digunakan Ravi untuk melunasi utangnya. Ia menyebut Ravi mengambil sertifikat agunan milik Bank Christa Jaya dari kantor notaris secara diam-diam untuk diagunkan kembali ke Bank NTT guna mendapatkan kredit Rp5 miliar.

Pihak Bank Christa Jaya mengaku tidak tahu-menahu soal aksi Ravi tersebut karena sertifikat itu seharusnya masih dalam status cover note. Akibat tindakan ini, oknum notaris yang menyerahkan sertifikat tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh Polda NTT.

“Klien kami tidak mengetahui tindakan tersebut. Ravi saat itu mengaku uang pelunasan berasal dari hasil penjualan tanah di Makassar,” tambah Adhitya.

Lebih lanjut, Adhitya memaparkan bukti persidangan yang menunjukkan adanya selisih waktu signifikan. Pembayaran utang sebesar Rp3,5 miliar oleh Ravi dilakukan pada Oktober 2016, sementara sertifikat jaminan baru diterima Bank NTT pada November 2016. Hal ini memperkuat klaim bahwa Christofel tidak terlibat dalam proses kredit bermasalah di Bank NTT.

Menutup keterangannya, Adhitya mengingatkan bahwa status tersangka yang sempat disematkan kepada Christofel Liyanto telah resmi gugur melalui putusan praperadilan. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena menggunakan alat bukti yang tidak tepat.

“Kami berkewajiban meluruskan ini agar tidak beredar isu bahwa klien kami menikmati dana korupsi. Ini adalah pembayaran utang yang sah berdasarkan perjanjian yang telah di-adendum sebanyak 10 kali,” pungkasnya. (Melky)

DPRD Kabupaten Kupang ‘Tiarap’, Aliansi Korban: Musrenbang Cuma Tameng Lindungi Predator

SPIRITNESIA.COM, OELAMASI – Aliansi Keadilan Untuk Korban Kekerasan Seksual melontarkan kecaman keras terhadap DPRD Kabupaten Kupang yang dinilai sengaja menghindar dari penyelesaian skandal asusila yang melibatkan oknum anggota Fraksi Golkar. Kekecewaan ini memuncak saat massa mendatangi gedung kantor DPRD setempat pada Rabu (25/2/2026).

Koordinator Umum Aliansi, Ama Makin, menuding lembaga legislatif tersebut tidak memiliki itikad baik dalam merespons tuntutan keadilan bagi korban. Menurutnya, surat audiensi yang telah dilayangkan jauh-jauh hari justru diabaikan oleh para wakil rakyat.

“Kita kecewa! Lembaga ini tidak punya itikad baik. Persoalan kekerasan seksual ini darurat, tapi mereka justru masa bodoh,” tegas Ama Makin saat berorasi di depan gedung DPRD Oelamasi.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Novita Foenay, sempat memberikan penjelasan bahwa seluruh anggota DPRD tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di lapangan sejak 23 Februari hingga 6 Maret mendatang.

Namun, alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh massa aksi. Aliansi menilai agenda kedinasan tersebut hanyalah “pelarian” untuk memperlambat proses etik terhadap oknum anggota dewan yang bermasalah.

“Bagaimana mungkin mereka berani bicara program ke rakyat, sementara sampah di internal mereka sendiri tidak berani dibersihkan? Ini murni pembodohan publik!” kecam Ama.

Buntut dari kekecewaan tersebut, Aliansi mengeluarkan ultimatum keras. Jika hingga Jumat (27/2/2026) DPRD masih bungkam dan menolak audiensi, massa mengancam akan melakukan aksi jemput paksa atau mendatangi langsung para anggota dewan di lokasi Musrenbang.

“Jangan coba-coba lari. Jika Jumat tidak ada kepastian, kami akan turun langsung memburu mereka di lokasi Musrenbang agar publik tahu siapa sebenarnya wakil rakyat yang mereka pilih,” pungkasnya. (Melky)

Skandal Seks Oknum Dewan Berinisial YM: Aliansi Peduli Korban Siap “Bakar” Semangat Perlawanan di DPRD

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Gedung DPRD Kabupaten Kupang yang seharusnya menjadi simbol kehormatan rakyat, kini tercoreng oleh bau busuk dugaan skandal kekerasan seksual. Jika tak ada aral melintang, Rabu (25/02/2026), gelombang massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli untuk Korban akan mengepung kantor tersebut untuk menuntut keadilan bagi korban yang diduga menjadi mangsa kebuasan oknum anggota dewan berinisial YM.

Aksi ini bukan sekadar seremoni jalanan, melainkan luapan kemarahan atas matinya nurani penguasa. Koordinator Lapangan (Korlap), Musa Laure, dengan nada berang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan predator berkedok pejabat berkeliaran bebas tanpa tersentuh hukum.

“Negara ini wajib melindungi rakyatnya, bukan malah membiarkan oknum pejabat menjadi ancaman nyata! Realitas hari ini menyakitkan: perempuan masih menjadi mangsa empuk kekuasaan yang korup secara moral,” gertak Musa saat ditemui di jantung Kota Kupang.

Musa menilai, dugaan tindakan YM adalah penghinaan terhadap konstitusi dan martabat manusia. Baginya, jabatan publik yang dipangku YM bukanlah tameng kebal hukum, melainkan amanah yang telah dikhianati secara menjijikkan. Kekerasan terhadap perempuan, tegas Musa, adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh diberi ruang sekecil apa pun untuk berkompromi.

“Jabatan itu untuk melayani rakyat, bukan alat untuk memuaskan syahwat dan menindas yang lemah! Kami mengecam keras tindakan pengecut ini!” tambahnya dengan nada tinggi.

Tak hanya menuntut proses hukum, Aliansi juga mengirimkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang mencoba “bermain api”. Mereka mendesak agar korban diberikan perlindungan berlapis dan pemulihan total tanpa ada intimidasi dari tangan-tangan gelap kekuasaan.

“Jangan coba-coba bungkam korban! Kami ingatkan kepada institusi terkait, setiap tetes air mata korban adalah api yang akan membakar ketidakadilan ini. Negara harus hadir, atau kalian dianggap bersekongkol dengan pelaku!” tegas Musa.

Aliansi Peduli untuk Korban kini menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, organisasi masyarakat, dan rakyat sipil yang masih memiliki hati nurani untuk turun ke jalan besok. Mereka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan kezaliman dan memastikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di bumi Kabupaten Kupang. (Melky)

Sidang Sengketa Lahan Keluarga: Saksi BPR Christa Jaya Ungkap Kronologi Kredit Imron Rp550 Juta

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kupang kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata antara kakak beradik melawan paman kandung mereka pada Selasa (24/02/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat ini menyoroti proses pengalihan hak atas tanah milik almarhumah Erna.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Florence Chatarina tersebut menghadirkan Jhon Manek, Account Officer (AO) BPR Christa Jaya, sebagai saksi dari pihak turut tergugat.

Dalam kesaksiannya, Jhon mengungkapkan bahwa tergugat (Imron) mengajukan pinjaman sebesar Rp550 juta pada tahun 2015. Dana tersebut rencananya digunakan untuk membeli dua bidang tanah milik Erna.

“Kredit diproses pada tahun 2016 dengan jangka waktu lima tahun. Namun, pada tahun 2018, Pak Imron melakukan take over kredit tersebut ke bank lain,” ujar Jhon di persidangan.

Meski memvalidasi adanya transaksi kredit, Jhon mengaku tidak mengetahui secara mendalam terkait proses balik nama sertifikat tanah yang menjadi agunan, maupun keberadaan persetujuan dari ahli waris sah, yakni Yohanes D. Perry Man dan Cecilia Anggi M. Man.

Menanggapi kesaksian tersebut, Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Advokat Francisco Bernando Bessi, Frangky Roberto Wilem Djara, menegaskan adanya kejanggalan dalam peralihan hak milik. Ia menyebut sertifikat tersebut telah dibalik nama atas nama Imron tanpa persetujuan kliennya.

“Saksi tadi membenarkan adanya pinjaman, namun tidak bisa menjelaskan soal persetujuan anak kandung pemilik lahan. Klien kami menegaskan tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui proses balik nama tersebut,” kata Frangky usai sidang.

Secara terpisah, Cecilia Anggi M. Man selaku penggugat membantah keras klaim keterlibatannya dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris Albert R. Ia menyatakan telah berada di Bali sejak awal 2017 dan tidak pernah bertemu dengan notaris yang bersangkutan.

“Saya merantau ke Bali sejak awal 2017. Bagaimana mungkin saya menandatangani persetujuan jual beli pada tahun 2018 di Kupang? Kami minta pihak tergugat menghadirkan bukti fisik seperti foto atau sidik jari saat penandatanganan di persidangan nanti,” tegas Anggi.

Pihak penggugat telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Pengadilan Negeri Kupang pada dua pekan lalu. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak turut tergugat. (Melky)

Kiamat Ekologis di Depan Mata, Allan Eden: Jangan Paksa Mahasiswa Turun ke Jalan Segel Tambang!

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Genderang perang terhadap perusakan lingkungan resmi ditabuh. Ikatan Mahasiswa Nangapanda Kupang (IMAN Kupang) mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende untuk segera menghentikan total aktivitas tambang galian C di Kecamatan Nangapanda. Jika suara rakyat tetap dianggap angin lalu, mereka mengancam akan melumpuhkan jalanan dengan aksi demonstrasi besar-besaran.

Ketua Umum IMAN Kupang, Allan Eden, dengan nada bicara berapi-api menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat tanah kelahiran mereka dieksploitasi tanpa ampun. Baginya, aktivitas tambang tersebut bukan lagi sekadar urusan izin, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan nyawa masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menutup tambang galian C di Nangapanda! Jangan tunggu alam mengamuk atau rakyat mati kelaparan karena lahan mereka rusak. Jika aktivitas ini terbukti menghancurkan ekosistem dan merampas sumber penghidupan warga, maka haram hukumnya dibiarkan beroperasi!” tegas Allan Eden dalam pernyataan resminya, Selasa (24/02/2026).

Keresahan mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang tersebut diduga kuat telah merusak lahan pertanian produktif dan mencemari sumber air bersih yang menjadi urat nadi kehidupan warga Nangapanda. Ironisnya, meski polemik ini sudah sampai ke meja rapat terbuka DPRD Kabupaten Ende, tindakan nyata di lapangan masih nihil.

Allan Eden memberikan ultimatum bahwa diplomasi memiliki batas. Jika pemerintah terus “main mata” dengan pengusaha tambang atau lamban bertindak, IMAN Kupang siap mengambil langkah radikal melalui jalur jalanan.

“Jangan paksa kami mengambil langkah ekstrem. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami siap turun ke jalan! Demonstrasi adalah hak konstitusional kami untuk merebut kembali ruang hidup rakyat yang sedang dijarah,” lanjutnya dengan penuh penekanan.

Sebagai langkah awal sebelum “meledak” di jalanan, IMAN Kupang berencana menggeruduk Kantor Dinas ESDM Provinsi NTT untuk membongkar borok perizinan dan dokumen AMDAL yang dianggap bermasalah. Mereka menuntut transparansi total mengenai legalitas dan mekanisme pengawasan yang selama ini tampak tumpul.

Kini bola panas ada di tangan pemerintah. Akankah mereka berpihak pada kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat, atau justru membiarkan Nangapanda terus “dihisap” hingga hancur demi pundi-pundi segelintir orang? IMAN Kupang memastikan tidak akan mundur sejengkal pun hingga tambang tersebut berhenti beroperasi.