Kategori
Hukum& Kriminal

Panggilan RUPS LB Oleh Komisaris Independen Bank NTT Dinilai Tabrak UU PT: Seharusnya Oleh Komisaris

Spiritnesia.com, JAKARTA – Undangan (panggilan) RUPS Luar Biasa (LB) Bank NTT oleh Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana dinilai tidak saha, karena ‘menabrak’ alias melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2003 Tentang Perseroan Terbatas (PT). Seharusnya yang berhak mengeluarkan undangan RUPS adalah Direksi. Dewan Komisaris (Dekom) hanya boleh keluarkan undangan RUPS, bilamana dalam jangka waktu 15 hari direksi tidak undang Pemegang Saham untuk RUPS.

Hal itu disampaikan Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini pada Rabu malam, 13 November 2024.

“Akan tetapi Frans Gana sendiri satu orang masa disebut Dewan Komisaris? Lalu dia kan secara aturan sudah selesai jabatannya sejak 10 Juni 2024 lalu, dia bukan lagi Komisaris Bank NTT. Lalu dia buat undangan dan tanda tangani lalu undang untuk RUPS LB? Ini parah. Jadi seperti saya bilang, jika dipaksakan padahal maladministrasi, maka RUPS ini tidak sah dan dampak hukumnya banyak,” tegasnya.

Amos menjelaskan, bahwa pasal 108 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2023 jelas menegaskan, bahwa perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.

Sementara itu, lanjutnya, dalam konteks Bank NTT hari ini, selain Frans Gana selaku Komisaris Independen, ada Kosmas Lana yang telah ditetapkan oleh RUPS LB tanggal 8 Mei 2024 sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank NTT. Kosmas Lana juga telah dinyatakan lulus fit and proper test dari OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (Nomor KERP-135/D.03/2024) per tanggal 4 November. Jadi secara otomatis Kosmas Lana adalah Komut Bank NTT hari ini tanpa harus menunggu pelantikan.

“Seharusnya untuk memenuhi jumlah dewan komisaris bank NTT, Pemegang Saham terlebih dahulu segera melantik Kosmas Lana sebagai Komut. Setelah Komut ada, maka unsur minimal Dekom telah terpenuhi. Dan Dekom bisa menandatangani pemanggilan RUPS. Satu orang Frans Gana tidak bisa disebut Dekom. Lagi pula status jabatannya sudah tidak jelas setelah 10 Juni 2024 lalu. Makanya saya bilang ini tidak sah,” tegasnya lagi.

Amos Corputy bahkan menduga, undangan atau pemanggilan RUPS Bank NTT yang terkesan dadakan dan mendesak memberi kesan, adanya skenario kepentingan Frans Gana untuk mengamankan posisinya (memperpanjang jabatannya selaku Komisaris Independen Bank NTT, red) dan kepentingan lain para oknum tertentu dibalik RUPS tersebut.

“Dugaan kita, tujuan mereka paksakan cepat-cepat RUPS ini yaitu menggeser posisi pak Komut Kosmas Lana dan sejumlah orang tertentu di posisi strategis bank NTT hari ini, walau dengan menabrak aturan. Kita duga ada tekanan kekuatan oknum tertentu di luar bank NTT, yang punya kepentingan besar di bank NTT. Ini yang harus diwaspadai oleh para pemegang saham bank NTT,” jelasnya.

Dugaannya demikian, kata Amos, karena RUPS LB Bank NTT dipaksakan dilakukan di tengah situasi politik PIlkada serentak NTT yang tinggal 13 hari. Seharusnya PJ Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham bank NTT bijak memikirkan hal ini, karena rata-rata Pemerintahan Kabupaten/Kota di NTT hari ini umumnya dipimpin oleh penjabat. Belum ada kepala daerah definitif.

“Jika dipaksakan RUPS hari ini dengan agenda Lelang Jabatan Pengurus dan Rotasi Sunan Pengurus, maka itu juga tidak efektif, mengingat setelah Pilkada 27 November, datang Gubernur definitive maka susunan pengurus akan berubah lagi sesuai kemauan PSP dan Pemegang Saham lainnya. Jadi motifnya apa mereka paksa RUPS lusa?” kritik mantan Dirut Bank NTT itu.

“Pasti ada kepentingan baru dia (Komisaris Independen bank NTT, red) tabrak sembarang aturan itu. Pelaksanaannya RUPS LB ini lewat daring. Semua pemegang saham harus hadir dan semua harus setuju. Kalau satu saja pemegang saham tidak hadir dan tidak setuju, maka RUPS batal,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa melalui rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Kamis, 14 November 2024, menanggapi undangan RUPS LB Bank NTT oleh Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana.

Menurutnya, undangan RUPS LB Bank NTT tersebut tidak sah, karena ditandatangani dan dikeluarkan oleh Komisaris Independen Bank NTT yang sudah selesai masa jabatannya. Juga diduga bermuatan politik, karena dilaksanakan dalam situasi persiapan menjelang Pilkada Serentak di NTT tanggal 27 November 2024.

“Ini penyalahgunaan kekuasaan dan atau maladministrasi yang wajib ditindak tegas Ombudsman RI, Mendagri dan OJK serta diproses hukum KPK RI, karena Pemegang Saham Pengendali dan Komisaris Independen diduga kuat berkolusi dengan para mantan Pejabat Bank NTT dan Penguasa untuk cawe-cawe,” tulis Gabriel.

Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WA pada Kamis (14/11) kritik Pemegang Saham Seri B Bank NTT dan Ketua KOMPAK Indonesia tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi awak tim media ini.

Sebelumnya pada Rabu (13/11), Frans sempat menanggapi dengan meminta media untuk mendalami Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

“Terima kasih, tolong dalami PJOK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum,” tulisnya singkat.

Ia lanjut meminta wartawan untuk bertanya lebih lanjut ke Direktur Kepatuhan Bank NTT. Ia juga menegaskan, dirinya menghindari konflik kepentingan tertentu. “Boleh tanya pak Dirkep, saya menghindari conflict of interest, mks” tulisnya. (Tim)

Kategori
Hukum& Kriminal

Diduga Ada Oknum Guru Terlibat Dalam Kerusuhan di Komplek LP3T Desa Leuntolu

Spiritnesia.com, BELU – Penyerangan di Komplek LP3T, Dusun Webutak, Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengakibatkan Dua buah rumah rusak berat dan separuhnya terbakar. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 12 November pukul 19:00 wita. Dalam keterangan salah seorang saksi menyebut bahwa ada oknum Guru yang diduga ikut terlibat bersama sekelompok pemuda lainnya.

Demikian disampaikan Abilio yang adalah salah satu korban dari aksi brutal tersebut, menyebut bahwa penyerangan itu berlangsung secara membabi buta. Dan Akibat dari aksi brutal tersebut mengakibatkan 2 buah rumah rusak berat dan separuh terbakar.

“Tidak ada korban jiwa pada saat kejadian, karena kami sedang tidak berada di rumah pada saat kejadian. Kami sedang berada di acara resepsi pernikahan sepupu hanya rumah yang hancur,” ungkap Abilio.

Lanjut Abilio bercerita bahwa, pada saat kejadian dirinya sedang mengikuti acara resepsi pernikahan sepupunya di Desa Aubulak dan Desa Tasaen, kemudian Ia diberitahu oleh teman dan tetangga bahwa ada penyerangan di kompleks dan rumahnya sudah hancur akibat dari penyerangan tersebut.

“Saya sedang berada di acara resepsi pernikahan sepupu, dan saya mendapatkan informasi dari teman bahwa ada serangan di kompleks. Ketika mendengar itu saya balik ke rumah dan ketika tiba di rumah tersebut sudah hancur akibat dari serang itu,” jelas Abilio.

Sementara Tyson salah satu korban juga menuturkan bahwa saat kejadian dirinya sedang berada di rumahnya. Namun, tiba-tiba saja mendengar suara teriak disertai lemparan batu ke rumahnya, Ia lalu bergegas membawa istri dan anaknya pergi dari rumah.

“Saya sedang baring sama anak saya dan istri, tiba-tiba ada suara teriakan orang banyak di luar sambil melempar rumah saya, akhirnya saya cepat-cepat membawa anak dan istri pergi ke rumah ipar saya, kemudian saya balik lagi dan rumah saya sudah hancur,” ungkap Tyson ketika ditemui di lokasi kejadian.

Berdasarkan pantauan tim media ini, hingga saat ini pihak korban telah melakukan laporan terhadap kejadian tersebut di Polres Belu dengan beberapa pelaku yang sempat dikenal warga pada saat melakukan penyerangan.

“Kami telah melaporkan kejadian malam tadi di Polres Belu, dengan beberapa pelaku yang sempat kami kenal antara lain Rendy, Emes, Asengko, Ary, Hans, Dus Laka, Frans, Rio, Dodi, mereka ini kebetulan masih satu desa, dan itu yang kami lihat malam tadi,” jelas beberapa orang saksi yang enggan menyebutkan nama mereka.

Sementara itu satu orang saksi lainnya juga menjelaskan bahwa dari sekian pelaku yang telah dilaporkan itu, ada juga yang berprofesi Guru yang ikut dalam aksi brutal tersebut.

“Dari semua yang terlibat dalam aksi tersebut ada salah yang berprofesi Guru dan saat ini sedang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di sekitaran Desa Rafae,” katanya.

Kategori
Hukum& Kriminal

Komisaris Independen Bersurat Untuk RUPS LB, Tapi Masa Jabatannya Disebut Telah Selesai: RUPS Berpotensi Tak Sah

Spiritnesia.com, JAKARTA – Masa jabatan Frans Gana selaku Komisaris Independen Bank NTT disebut telah berakhir per 10 Juni 2024. Dengan demikian, surat pemberitahuan rencana RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) bank NTT oleh Frans Gana selaku Komisaris Independen Bank NTT dinilai tidak sah. Lebih dari itu, RUPS dinilai berpotensi tidak sah.

Demikian komentar Ketua KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu, 13 November 2024 terkait rencana RUPS bank NTT.

“Beliau (Frans Gana, red) diangkat jadi Komisaris Independen Bank NTT sejak 10 Juni 2019 lalu sampai 10 Juni 2023. Artinya masa jabatannya sudah selesai. Kemarin kami dengar ada surat pemberitahuan untuk RUPS LB Bank NTT atas nama Komisaris Independen pak Frans Gana. Ini kami nilai tidak sah, RUPS berpotensi tidak sah. Bagaimana mungkin orang yang secara hukum bukan lagi Komisaris Independen, tetapi bersurat untuk RUPS LB?” kritiknya.

Gabriel menjelaskan, setelah masa jabatan Frans Gana selaku Komisaris Independen berakhir pada 10 Juni 2023 RUPS, masih ada perpanjangan waktu satu (1) tahun masa jabatannya sebagai Komisaris Independen hingga 10 Juni 2024.

Namun, lanjutnya, masa perpanjangan jabatan Frans Gana selaku Komisaris Independen Bank NTT pun telah selesai per 10 Juni 2024 lalu, sehingga status jabatannya sebagai Komisaris Independen Bank NTT dianggap sudah tidak sah secara hukum.

“Memang kami dengar ada SK Pj Gubernur terkait ini untuk perpanjang masa jabatannya, tetapi harus diingat bahwa dalam UU PT, Keputusan RUPS itu lebih tinggi dan sah secara hukum dibanding SK Gubernur, bahkan SK Gubernur tidak berlaku dalam konteks ini,” tegasnya lagi.

Gabriel mengatakan, pada RUPS LB Bank NTT Rabu, 8 Mei 2024 lalu, RUPS memutuskan memberhentikan Dirut dan Komut Bank NTT serta sejumlah Direksi dan Komisaris Bank NTT. Sedangkan Frans Gana selaku Komisaris Independen dipertahankan jabatannya.

“RUPS mempertahankan jabatannya, tapi RUPS bukan memperpanjang masa jabatannya selaku Komisaris Independen bank NTT. Kalimat ‘mempertahankan masa jabatan’ beda makna dengan ‘memperpanjang masa jabatan,” jelasnya.

Katanya lagi, jabatan Frans Gana sebagai Komisaris Independen dipertahankan di RUPS LB yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2024. Dan saat itu Frans masih dalam masa perpanjangan waktu jabatan hingga 10 Juni 2024. Akan tetapi, setelah 10 Juni 2024, jabatannya sebagai Komisaris Independen bank NTT tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, lanjutnya, selama belum ada RUPS dengan Keputusan RUPS yang berkekuatan hukum tetap (yang menegaskan jabatan Frans Gana sebagai Komisaris Independen, red), maka otomasi Frans Gana bukan lagi Komisaris Independen Bank NTT.

“Juga tidak sah mengeluarkan surat atau bersurat atas nama Komisaris Independen bank NTT, apalagi menginstruksikan persiapan RUPS LB Bank NTT dalam posisinya yang sudah tidak lagi sah. Ini bisa jadi kesalahan administrasi yang fatal,” sebut Goa.

Gabriel kembali menegaskan, jika RUPS LB bank NTT tetap dilaksanakan di atas dugaan maladministrasi tersebut, maka KOMPAK Indonesia memastikan akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan ke KPK RI terkait dugaan kolusi dan korupsi.

Hal senada disampaikan Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu, 13 November 2024, menanggapi status Frans Gana sebagai Komisaris Independen Bank NTT.

Menurut Amos, status Frans Gana sebagai Komisaris Independen Bank NTT tidak sah pasca 10 Juni 2024. Dari sebab itu, segala tindakan administrasi Frans Gana atas nama dan sekalu Komisaris Independen Bank NTT terkait persiapan RUPS LB Bank NTT juga tidak sah.

“Jelas tidak sah status pak Frans sebagai Komisaris Independent, maka segala tindakan yang dibuatnya adalah tidak sah. Kecuali ada Keputusan RUPS yang memperpanjang masa jabatannya. Sampe saat ini tidak pernah ada keputusan RUPS untuk itu,” tegas Amos Corputy.

Menurut Amos, tindakan yang dilakukan Frans Gana masuk kategori maladministrasi dan berdampak hukum, karena sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), ia diangkat RUPS sebagai Komisaris Independen untuk satu masa jabatan tertentu dan itu telah selesai. Dan otomatis dia bukan lagi Komisaris Independen Bank NTT. Kecuali RUPS punya Keputusan lain, bukan Keputusan Penjabat Gubernur NTT.

Lagi kata Amos Corputy, dalam RUPS LB tanggal 8 Mei 2024 lalu, Frans masih menjabat sebagai Ketua KRN dan ia masih dipertahankan di situ (sebagai Komisaris Independen bank NTT, red) untuk memproses lebih lanjut KRN. Akan tetapi sampai dengan 10 Juni 2024, otomatis jabatannya sebagai Komisaris Independen dan KRN telah selesai.

Ia memastikan, RUPS LB Mei 2024 lalu tidak memperpanjang masa jabatan Frans Gana sebagai Komisaris Independen Bank NTT.

“Yang lain diberhentikan. Hanya dia saja yang dipertahankan untuk memproses calon-calon yang lain itu (Komisaris Utama dan Komisaris Independen terpilih, red). Akan tetapi setelah 10 Juni 2024 semuanya sudah selesai, jabatannya otomasi selesai dan dia tidak boleh buat kegiatan apapun atas nama Komisaris Independen,” jelasnya.

Komisaris Independen bank NTT, Frans Gana yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Rabu, 13 November 2024 pukul 13:33 WITA menjawab dengan meminta media untuk mendalami Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

“Terima kasih, tolong dalami PJOK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum,” tulisnya singkat.

Ia lanjut meminta wartawan untuk bertanya lebih lanjut ke Direktur Kepatuhan Bank NTT. Ia juga menegaskan, dirinya menghindari konflik kepentingan tertentu. “Boleh tanya pak Dirkep, saya menghindari conflict of interest, mks” tulisnya.

Frans Gana selaku Komisaris Independen Bank NTT pada 09 November 2024 mengeluarkan surat kepada direksi bank NTT (Surat Nomor: 64/DK-PTBPDNTT/XI/2024) perihal:Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT.

Dalam surat tersebut menyebut, menindaklanjuti Arahan/Petunjuk Penjabat Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT, untuk pelaksanaan RUPS LB, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024).

Di surat tersebut, Frans Gana menyebut sejumlah agenda RUPS diantaranya yaitu 1) Persetujuan kerjasama antara Bank NTT dan Bank Jatim melalui Kelompok Usaha Bank (KUB);

2)Pemberian Kewenangan Kepada Pemegang Saham Pengendali Untuk Menandatangani Share Holder Agreement (SHA) dan kepada Plt Direktur Utama Bank NTT untuk melakukan negosiasi dan penetapan harga saham sesuai kajian KJPP serta menandatangani Conditional Share Subscription Agreement (CSSA)/ Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat;

3)Penegasan terhadap Periodesasi Masa Jabatan Pengurus; 4)Lelang Jabatan Pengurus; 5)Perubahan Susunan Pengurus. (**)

Kategori
Hukum& Kriminal

Diduga Ikut Cawe-Cawe Di Pilkada NTT, Mendagri Diminta Copot Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto

Spiritnesia.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Tito Karnavian diminta untuk segera mencopot Penjabat (Pj) Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, karena diduga ikut cawe-cawe untuk memenangkan salah satu Paslon tertentu di Pilkada NTT 2024.

Selain itu, Andriko diduga memaksakan pelaksanaan RUPS LB Bank NTT dengan agenda restrukturirasi pengurus, guna memasukan kembali para pengurus lama bank NTT dalam jajaran direksi dan komisaris bank NTT, untuk mengamankan agenda politik tertentu.

“Pertama, mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk segera copot Pj Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto yang diduga cawe-cawe untuk menangkan Paslon tertentu di Pilkada NTT. Itu diduga dengan modus RUPS LB mendadak bank NTT dengan agenda terselubung yaitu memasukan kembali orang-orang lama yang terindikasi korupsi dalam jajaran direksi dan komisaris bank NTT,” jelas Gabriel Goa dalam rilisnya pada Senin (11/11/2024).

Gabriel Goa mengatakan, pencopotan Andriko Noto Susanto medesak, karena dinilai berpotensi merusak pesta demokrasi di NTT dan menciptakan konflik horizontal di masyarakat saat Pemilukada NTT, 27 November 2024 mendatang.

“Mendagri tolong angkat PJ Gubernur NTT yang baru yang berintegritas, bebas dari praktek KKN, setia pada nilai-nilai moral Pancasila dan UUD 1945,” pintanya.

Gelagat cawe-cawe PJ Gubernur NTT, kata Gabriel, untuk memenangkan salah satu Paslon di Pilkada NTT 2024, wajib hukumnya dikawal ketat semua Penggiat Anti Korupsi dan Pers baik di NTT maupun Nasional.

Sikap Pj Gubernur NTT itu dinilai memalukan, karena lebih sibuk cawe-cawe politik Pilkada 2024 dan Bank NTT, lalu lupa bahwa NTT Darurat Bencana, Darurat Human Trafficking dan Darurat Korupsi, darurat masia BBM Subsidi dan kasus Tipikor yang melilit Bank NTT, yakni kasus MTN 50 Miliar, Kasus Kredit Macet RP100 miliar, panjar dana Rp1,5 miliar untuk Pemprov NTT pada tahun 2022 yang tak dapat dipertanggungjawabkan hingga hari ni.

“Terpanggil nurani untuk selamatkan Nusa Tenggara Timur terutama rakyat NTT, maka kami dari KOMPAK INDONESIA Indonesia menyatakan, mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa PJ Gubernur NTT, Sekda NTT dan mantan Komisaris Utama dan Direktur Utama bank NTT beserta jajarannya yang diduga terlibat perkara Tindak Pidana Korupsi Bank NTT,” jelasnya.

Berikut, lanjut Gabriel, KOMPAK Indonesia mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi, Pers dan Tokoh-Tokoh Agama dan Lintas Iman di NTT untuk menyelamatkan NTT dari Praktek KKN Berjamaah, Perampokan Uang Rakyat NTT dari Bank NTT, Darurat Human Trafficking dan Perampokan Hak-Hak Ekosob Ralyat NTT melalui BBM Bersubsidi.

Sementara itu, Pj Gubernur NTT dalam menanggapi berbagai pemberitaan (12/11/2024) soal dugaan cawe-cawe dirinya di Pilkada NTT untuk memenangkan Paslon tertentu, mengaku kaget dengan pemberitaan media, tudingan bahwa dirinya melakukan pertemuan dengan pengurus Partai Nasdem NTT di Rujab Gubernur NTT.

“Saya baru dengar dari kalian dan saya juga baru baca dari media. Saya tidak tahu dan siapa yang buat berita,” kata Andriko, usai Rapat Paripurna di DPRD NTT, Senin (11/11/2024) dilansir dari VoxNtt.com.

Namun jawaban Andriko itu berubah ketika ditanyai berulang kali oleh media. Dia bahkan mengaku jika di Rujab sering ketemu.

“Saya tidak tahu pertemuan yang mana, kalau di Rujab itu sering ketemu. Tapi pertemuan yang mana saya tidak tahu,” ujarnya lagi.

Sementara soal pelaksanaan RUPS LB Bank NTT, Andriko membenarkannya. “Ini kan pindah dari Bank Jatim ke Bank DKI. Kemudian kepemimpinan para Plt itu sudah selesai sejak 7 November dan itu harus diganti karena itu haru RUPS,” tegasnya.

“Itu normal dan tidak ada kepentingan politik. Jadi gini, penjabat itu diberikan tugas 6 bulan. Jadi selama 6 bulan itu belum ada pejabat definitif, maka harus diganti atau bentuk penjabat baru,” tambahnya. (**)

Kategori
Hukum& Kriminal

‘Diduga Beraroma Korupsi’ KOMPAK Indonesia Akan Segera Laporkan Kasus Panjar Rp1,5 Miliar Bank NTT ke KPK

Spiritnesia.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia memastikan akan segera melaporkan ke KPK, kasus dugaan korupsi penarikan panjar senilai Rp1,5 Miliar Bank NTT untuk talangi biaya Perayaan Hari Kelahiran Pancasila Tahun 2022 yang diselenggarakan Pemprov NTT. Panjar tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan hingga hari ini, karena Pemprov NTT juga mengembalikan panjar tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulis yang diterima media ini pada Senin, 11 November 2024 terkait panjar Rp1,5 Miliar bank NTT 27 Mei 2022 yang sampai hari ini tak dapat dipertanggungjawabkan bank NTT, karena belum dikembalikan oleh Pemprov NTT.

“KOMPAK INDONESIA segera melaporkan Resmi ke KPK RI atas Dugaan Praktek KKN antara Oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pimpinan Bank NTT dalam merampok uang rakyat yang disimpan di Bank NTT. Perbuatan tersebut telah kangkangi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta UU Tipikor, UU Perbankan dan Peraturan-Peraturan terkait lainnya,” jelas Gabriel Goa.

Menurut pegiat anti korupsi itu, Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho terkait penarikan panjar tersebut pada Mei 2022 diduga menyalahgunakan kekuasaannya memerintahkan secara lisan kepada Kadiv Corsec Bank NTT, Endry Wardono untuk mengambil dana Bank NTT sebesar Rp 1,5 miliar (dari total Rp 2,5 miliar) untuk talangi biaya kegiatan Pemprov NTT di Perayaan HUT Kelahiran Pancasila, 1 Juni 2022.

“Perbuatan Direktur Utama Bank NTT telah kangkangi nilai-nilai Pancasila dan telah terbukti melakukan  pelanggaran hukum. Pertama, UU Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi,” tambahnya.

Kedua, kata Gabriel Goa, perbuatan Dirut Bank NTT dan Kadiv Corsec Bank NTT terkait pencairan panjar tersebut dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Terpanggil untuk menyelamatkan hak-hak ekosob rakyat miskin NTT, maka KOMPAK INDONESIA bersama Penggiat Anti Korupsi dan Pers, pertama, mendesak PJ Gubernur dan Sekda NTT segera mengembalikan panjar tersebut kepada Bank NTT.

Berikut, KOMPAK Indonesia mengajak Solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat pengusutan praktek KKN berjamaah di lingkup Bank NTT.

Terkait panjar Rp1,5 Miliar bank NTT itu, salah satu Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy melalui sambungan telepon selulernya kepada tim media ini pada Minggu, 10 November 2024 pukul 09:47 WITA, dengan tegas meminta OJK RI menyerahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum/APH (Kejati NTT, red) untuk diproses hukum.

“OJK harusnya menyerahkan ke APH untuk proses hukum kasus ini, bukan diam saja dan nonton dari tahun ke tahun. Padahal dia tahu ini perbuatan oknum yang merugikan bank,” tandasnya.

Amos juga menegaskan, bahwa Kadiv Corsec Bank NTT (saat itu Endry Wardono, red) harus ditangkap dan diproses hukum atas kasus yang merugikan bank NTT itu, karena ia merupakan pihak yang melakukan penarikan panjar tersebut.

“Corsec Endry Wardono harus ditangkap dan diproses hukum, dicopot dari jabatannya. Plt. Dirut harus ambil tindakan tegas, bukan diam saja,” tambahnya.

Salah satu pemegang saham seri B Bank NTT lanjut mengkritisi OJK RI dan Plt. Dirut Bank NTT yang tahu kasus tersebut sudah berjalan dua tahun, tetapi terkesan diam dan membiarkan tanpa menyerahkan atau melaporkan kasus tersebut ke APH.

“OJK kalau tahu itu indikasi perbuatan pidana korupsi kenapa diam saja sudah dua tahun,  dan tidak serahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses. Plt, Dirut juga kenapa diam saja. Ini ada indikasi perbuatan korupsi, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak bisa tinggal diam saja begitu,” tegas Amos.

Menurut Amos, kasus panjar Rp1,5 Miliar untuk talangi biaya HUT Kelahiran Pancasila Tahun 2022 yang tak dapat dipertanggungjawabkan oknum di bank NTT, merupakan salah satu dari sekian kasus panjar di berbagai kantor cabang Bank NTT, yang belum terungkap ke public hingga hari ini, dan didiamkan.

“Ya karena pelakunya rata-rata oknum yang pegang kendali di setiap kantor cabang hingga kantor pusat itu,” bebernya.

Mantan Kadiv Corsec Bank NTT, Endry wardono yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Senin, 11 November 2024 pukul 10:49 WITA terkait penarikan panjar Rp1,5 Miliar tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi awak tim media ini.

Dikonfirmasi sebelumnya (10/11) terkait penarikan panjar tersebut, Endry juga tidak menjawab menjawab konfirmasi wartawan, hingga berita ini diturunkan.

Demikian pula mantan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho yang dikonfirmasi awak tim media ini terkait dugaan perintah lisan terhadap Kadic Corsec Endry Wardono untuk penarikan panjar Rp1,5 Miliar untuk talangi biaya perayaan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022 tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Baik Endry Wardono maupun mantan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho memilih diam, bahkan hingga berita ini diturunkan keduanya tidak menjawab upaya konfirmasi wartawan tim media ini. (**)

Kategori
Hukum& Kriminal

Ada Dugaan Penarikan Panjar Rp1,5 Miliar Bank NTT Untuk Kegiatan Pemprov NTT Atas Perintah Lisan Dirut Bank NTT

Spiritnesia.com, KUPANG – Diduga penarikan panjar sebesar Rp1,5 Miliar Divisi Corsec Bank NTT untuk talangi biaya Perayaan HUT Kelahiran Pancasila di Kabupaten Ende pada 1 Juni 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), itu atas perintah lisan Dirut Bank NTT (saat itu dijabat Aleks Riwu Kaho, red), tanpa memperhatikan mekanisme internal bank tentang pemberian panjar kepada pihak ketiga.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber sangat layak dipercaya di internal bank NTT ketika dikonfirmasi terkait Konfirmasi Hasil Pemeriksaan PT. BPD NTT, dan terkait proses penarikan panjar Rp1,5 Miliar bank NTT untuk perayaan HUT Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022.

“Dugaan kami penarikan dana panjar 1,5 M itu tanpa sepengetahuan Dir IT & Ops. Penarikan itu oleh Divisi Corsec diduga atas perintah lisan Dirut bank NTT, ke Divisi Corsec. Lalu Divisi Corsec perintahkan Divisi Umum utk bayar,” jelas sumber itu, yang menolak namanya disebutkan.

Menurutnya, penarikan panjar Rp1,5 Miliar diduga atas dasar perintah lisan Dirut Bank NTT, karena proses penarikan panjar tersebut tidak sesuai mekanisme di internal bank NTT terkait pemberian panjar. Regulasi internal bank NTT khususnya SK Direksi Nomor 23 Tahun 2027 juga tidak mengatur soal pemberian panjar kepada pihak ketiga, untuk kemudian dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

“Di bank itu ada dua panjar yakni panjar umum dan panjar khusus, tetapi hanya untuk internal bank. Panjar umum hanya dapat dilakukan untuk kepentingan bank, dan panjar khusus hanya untuk keperluan bank yang mendesak, misalnya biaya perawatan dan sebagainya sebagaimana berita itu,” jelasnya.

Jadi, lanjutnya, dugaan perintah lisan Dirut Bank NTT untuk penarikan panjar oleh Divisi Corsec itu bagian dari indikasi penyalahgunaan kekuasaan, yang dapat mengarah pada dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Buktinya, kata sumber itu, sudah dua tahun sejak tahun 2022 hingga hari ini panjar sebesar Rp1,5 Miliar itu belum dapat dipertanggungjawabkan bank NTT, karena panjar itu belum dikembalikan oleh Pemprov NTT.

Pemegang Saham Seri B Minta APH Turun Tangan Pemegang Saham Seri B, Amos Corputy melalui telepon selulernya kepada tim media ini pada Minggu, 10 November 2024 pukul 09:47 WITA terkait panjar tersebut, dengan tegas meminta OJK RI menyerahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum/APH (Kejati NTT, red) untuk diproses hukum.

“OJK harusnya menyerahkan ke APH untuk proses hukum kasus ini, bukan diam saja dan nonton dari tahun ke tahun. Padahal dia tahu ini perbuatan oknum yang merugikan bank,” tandasnya.

Amos juga menegaskan, bahwa Kadiv Corsec Bank NTT (saat itu Endry Wardono, red) harus ditangkap dan diproses hukum atas kasus yang merugikan bank NTT itu, karena ia merupakan pihak yang melakukan penarikan panjar tersebut.

“Corsec Endry Wardono harus ditangkap dan diproses hukum, dicopot dari jabatannya. Plt. Dirut harus ambil tindakan tegas, bukan diam saja,” tambahnya.

Salah satu pemegang saham seri B Bank NTT lanjut mengkritisi OJK RI dan Plt. Dirut Bank NTT yang tahu kasus tersebut sudah berjalan dua tahun, tetapi terkesan diam dan membiarkan tanpa menyerahkan atau melaporkan kasus tersebut ke APH.

“OJK kalau tahu itu indikasi perbuatan pidana korupsi kenapa diam saja sudah dua tahun, dan tidak serahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses. Plt, Dirut juga kenapa diam saja. Ini ada indikasi perbuatan korupsi, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak bisa tinggal diam saja begitu,” tegas Amos.

Menurut Amos, kasus panjar Rp1,5 Miliar untuk talangi biaya HUT Kelahiran Pancasila Tahun 2022 yang tak dapat dipertanggungjawabkan oknum di bank NTT, merupakan salah satu dari sekian kasus panjar di berbagai kantor cabang Bank NTT, yang belum terungkap ke public hingga hari ini, dan didiamkan.

“Ya karena pelakunya rata-rata oknum yang pegang kendali di setiap kantor cabang hingga kantor pusat itu,” bebernya.

Mantan Kadiv Corsec Bank NTT, Endry wardono yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Senin, 11 November 2024 pukul 10:49 WITA terkait penarikan panjar Rp1,5 Miliar tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi awak tim media ini.

Dikonfirmasi sebelumnya (10/11) terkait penarikan panjar tersebut, Endry juga tidak menjawab menjawab konfirmasi wartawan, hingga berita ini diturunkan.

Demikian pula mantan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho yang dikonfirmasi awak tim media ini terkait dugaan perintah lisan terhadap Kadic Corsec Endry Wardono untuk penarikan panjar Rp1,5 Miliar untuk talangi biaya perayaan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022 tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Baik Endry Wardono maupun mantan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho memilih diam, bahkan hingga berita ini diturunkan keduanya tidak menjawab upaya konfirmasi wartawan tim media ini.

Seperti diberitakan sebelumnya (10/11), berdasarkan Konfirmasi Hasil Pemeriksaan PT. BPD NTT Kantor Pusat, Cabang Utama, dan Cabang Khusus oleh OJK RI Cabang NTT per Tanggal 31 Maret 2024, ditemukan dana panjar sebesar Rp1,5 Miliar (dari total Rp2,5 Miliar) oleh bank NTT kepada Pemprov NTT sebagai talangan untuk membiayai kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kelahiran Pancasila di Kota Ende pada 1 Juni 2022. Dana panjar tersebut hingga hari ini tak dapat dipertanggungjawabkan Bank NTT, karena Pemprov NTT belum mengembalikan panjar tersebut. Hal ini dinilai OJK RI melanggar aturan di internal bank NTT.

“Penarikan panjar untuk dana talangan tersebut (kegiatan perayaan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 di Ende oleh Pemprov NTT, red) tidak sesuai dengan asas kewajaran yang tercermin dari jumlah relatif sangat besar Rp1,5 Miliar tanpa adanya pertimbangan yang memadai, tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, dilarang dalam ketentuan internal, serta terdapat potensi kerugian bagi bank (Bank NTT, red), mengingat panjar tersebut tidak dapat dikembalikan oleh Pemerintah Nusa Tenggara Timur setelah melampaui 2 (dua) tahun,” jelas OJK dalam konfirmasi hasil pemeriksaannya.

Menurut OJK sebagaimana konfirmasi hasil pemeriksaannya itu, pemberian panjar sebesar Rp1,5 Miliar oleh Bank NTT sebagai talangan dana kepada Pemprov NTT untuk membiayai kegiatan perayaan Hari Lahir Pancasila tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank NTT.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank (Bank NTT, red) atas penarikan panjar menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas OJK.

OJK RI bahkan dengan tegas pula mengatakan, bahwa salah satu prinsip tata kelola perbankan yang baik yaitu adanya tanggungjawab terhadap dana masyarakat yang dikelola oleh bank NTT, mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari segala transaksi yang dapat merugikan bank NTT.

OJK RI juga berpendapat, bahwa seharusnya dana talangan tersebut dapat diberikan melalui mekanisme pemberian kredit kepada Pemprov NTT sesuai dengan mekanisme (aturan internal bank NTT, red) yang berlaku.

Karena jika dana Rp1,5 Miliar itu diberikan dalam bentuk kredit dengan bunga 13 persen per tahun, maka terdapat potensi pendapatan bunga bank yang hilang sebesar Rp390 juta selama dua tahun ini.

OJK RI menilai ada sejumlah potensi pelanggaran (oknum jajaran direksi bank NTT, red) dalam pemberian panjar untuk talang biaya kegiatan perayaan HUT Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022.

Pertama, potensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 pasal 29 ayat 2, bahwa bank wajib memelihara Kesehatan bank sesuai dengan ketentuan dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Lalu ayat (3) UU tersebut yaitu dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.

Ketiga, PJOK penerapan tata Kelola bagi bank umum pasal 33, pasal 80, pasal 120, pasal 121, pasal 117. (Tim)

Kategori
Hukum& Kriminal

Penarikan Dana Panjar Untuk Talangi Biaya Perayaan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 Diduga Tak Dapat Dipertanggungjawabkan Bank NTT

Spiritnesia.com, KUPANG – Diduga dana sebesar Rp1,5 Miliar (dari total Rp2,5 Miliar) yang di panjar bank NTT kepada Pemprov NTT sebagai talangan untuk membiayai kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kelahiran Pancasila di Kota Ende pada 1 Juni 2022, tak dapat dipertanggungjawabkan Bank NTT hingga hari ini, karena Pemprov NTT belum mengembalikan panjar tersebut. Hal ini dinilai OJK RI melanggar aturan di internal bank NTT.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan sumber Konfirmasi Hasil Pemeriksaan PT. BPD NTT Kantor Pusat, Cabang Utama, dan Cabang Khusus oleh OJK RI Cabang NTT per Tanggal 31 Maret 2024.

“Penarikan panjar untuk dana talangan tersebut (kegiatan perayaan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 di Ende oleh Pemprov NTT, red) tidak sesuai dengan asas kewajaran yang tercermin dari jumlah relatif sangat besar Rp1,5 Miliar tanpa adanya pertimbangan yang memadai, tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, dilarang dalam ketentuan internal, serta terdapat potensi kerugian bagi bank (Bank NTT, red), mengingat panjar tersebut tidak dapat dikembalikan oleh Pemerintah Nusa Tenggara Timur setelah melampaui 2 (dua) tahun,” jelas OJK dalam konfirmasi hasil pemeriksaannya.

Menurut OJK sebagaimana konfirmasi hasil pemeriksaannya itu, pemberian panjar sebesar Rp1,5 Miliar oleh Bank NTT sebagai talangan dana kepada Pemprov NTT untuk membiayai kegiatan perayaan Hari Lahir Pancasila tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank NTT.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank (Bank NTT, red) atas penarikan panjar menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas OJK.

OJK RI bahkan dengan tegas pula mengatakan, bahwa salah satu prinsip tata kelola perbankan yang baik yaitu adanya tanggungjawab terhadap dana masyarakat yang dikelola oleh bank NTT, mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari segala transaksi yang dapat merugikan bank NTT.

OJK RI juga berpendapat, bahwa seharusnya dana talangan tersebut dapat diberikan melalui mekanisme pemberian kredit kepada Pemprov NTT sesuai dengan mekanisme (aturan internal bank NTT, red) yang berlaku.

Karena jika dana Rp1,5 Miliar itu diberikan dalam bentuk kredit dengan bunga 13 persen per tahun, maka terdapat potensi pendapatan bunga bank yang hilang sebesar Rp390 juta selama dua tahun ini.

OJK RI menilai ada sejumlah potensi pelanggaran (oknum jajaran direksi bank NTT, red) dalam pemberian panjar untuk talang biaya kegiatan perayaan HUT Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022.

Pertama, potensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua,  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 pasal 29 ayat 2, bahwa bank wajib memelihara Kesehatan bank sesuai dengan ketentuan dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Lalu ayat (3) yaitu dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.

Ketiga, PJOK penerapan tata Kelola bagi bank umum pasal 33, pasal 80, pasal 120, pasal 121, pasal 117.

Terkait dana panjar tersebut, OJK RI dalam pemeriksaannya terhadap bank NTT menemukan sejumlah fakta penting:

Pertama, bahwa Divisi Corsec Bank NTT melakukan Penarikan Panjar pada tanggal 18 Mei 2022 sebesar Rp1 Miliar dan pada 27 Mei 2022 sebesar Rp1,5 Miliar (total Rp2,5 Miliar) sebagai dana talangan (pinjam pakai, red) untuk membiayai acara Perayaan Hari Lahir Pancasila NKRI di Ende pada 1 Juni 2022 yang diselenggarakan oleh Pemprov NTT.

Anehnya, permohonan bantuan dana tersebut bukan oleh Pemprov NTT melainkan diajukan oleh  EO (Event Organizer) kegiatan tersebut (CV J&D Production, red). Bahkan dana tersebut tidak ditransfer ke rekening Pemprov NTT, tetapi ke rekening EO.

Parahnya, bank NTT seharusnya tidak boleh menyetujui penarikan panjar tersebut, tetapi penarikan panjar kepada EO tetap terjadi. Padahal EO HUT Pancasila (CV J&D Production, red) bukan bagian dari pemegang saham Bank NTT. Dan kalau diberikan, maka seharusnya dalam bentuk kredit.

Kedua, sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor 01/SPK/PL/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 Perihal Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Pihak Ketiga dalam ranga perayaan HUT Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022 di Ende, nilai kontrak acara tersebut hanya Rp1,49 Miliar dari sumber APBD NTT. Namun berdasarkan proposal yang disampaikan EO total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp3,81 Miliar.

Dan dukungan dana (dana talangan, red) yang diberikan bank NTT terkait kegiatan tersebut mencapai Rp2,5 Miliar, tanpa adanya dasar pertimbangan yang tercantum dalam Nota Telaahan Nomor 76/CSL/V/2022 tanggal 12 Mei 2022 yang telah disetujui oleh Dirut dan Direktur Operasional Teknologi Informasi sebagai dasar pencairan panjar dimaksud.

Ketiga, pengeluaran dana talangan melalui panjar sebesar Rp1,5 Miliar terjadi pada 27 Mei 2022 atas usulan Kadiv Perencanaan dan Corporate Secretary, Kasubdiv Humas dan Publikasi Korporasi, Kasubdiv Kredit Sektor PEK DB yang disetujui Kadiv Umum. Namun tidak ditransfer ke rekening Pemprov NTT tetapi ke EO.

Keempat, tidak ada dalam SK Direksi Nomor 23 Tahun 2027 bahwa penarikan panjar dapat digunakan untuk talang kegiatan pihak ketiga yang dpat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Yang ada yaitu bahwa panjar umum hanya dapat dilakukan untuk kepentingan bank. Sedangkan panjar khusus hanya untuk keperluan bank yang mendesak, misalnya biaya perawatan dan sebagainya.

Kelima, panjar Rp1 Miliar telah dipertanggungjawabkan oleh bank NTT pada 17 Juni 2022 setelah EO menyampaikan bukti transaksi dalam laporan pertanggungjawabannya. Namun sisa dana Rp1,5 Miliar hingga hari ini belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Bank NTT, karena belum ada pengembalian dari Pemprov NTT.

Keenam, dana talangan Rp1,5 miliar tersebut untuk biaya kegiatan HUT Lahir Pancasila harus dikembalikan dalam waktu satu minggu setelah perayaan tersebut berdasarkan rapat dan hasil kesepakatan bersama antara Bank NTT dan Kesbangpol NTT dan BKD NTT, namun tidak didukung dengan adanya risalah rapat secara tertulis yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dan perwakilan dari Bank NTT.

Ketujuh, tidak tercantum dalam SK Direksi Nomor 23 Tahun 2027 aturan bahwa penarikan panjar dapat digunakan untuk talang kegiatan pihak ketiga yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Yang ada yaitu bahwa panjar umum hanya dapat dilakukan untuk kepentingan bank. Sedangkan panjar khusus untuk keperluan bank yang mendesak, misalnya biaya perawatan dan sebagainya. Dengan demikian disimpulkan OJK, bahwa penarikan panjar untuk talang biaya kegiatan Pemrov tersebut telah dilarang dalam ketentuan dan kebijakan internal bank.

Delapan, Sekertariat Daerah NTT melalui Kesbangpol tanggal 12 Juli 2023 meminta kepada Bank NTT, agar dana talangan tersebut yang diambil dari panjar dijadikan dana bantuan, mengingat keterbatasan anggaran keuangan Pemprov NTT.

Sembilan, Bank NTT mengirimkan surat kepada PJ Gubernur NTT pada 20 Desember 2023 memohon penyelesaian  Dana Talangan kegiatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, namun surat tersebut tidak pernah dibalas Pj. Gubernur NTT.

Sepuluh, perubahan anggaran APBD Provinsi NTT untuk pengembalian pinjaman dan sejenisnya oleh Pemda hanya dapat diajukan melalui mekanisme APBD dan disetujui oleh Keputusan Perda dan DPRD.

Endri Wardono selaku Kadiv Corsec Bank NTT waktu itu (saat penarikan panjar Rp1,5 Miliar, red) yang dikonfirmasi awak media ini via pesan WhatssApp/WA pada Minggu, 10 November 2024 pukul 11:17 WITA terkait penarikan dana panjar tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Hendri Wardono hingga berita ini ditayang belum menjawab konfirmasi wartawan.

Mantan Direktur Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu yang dikonfirmasi via pesan WA pada hari yang sama pukul 11:30 WITA terkait dana panjar talangan untuk kegiatan perayaan HUT Kelahiran Pancasila yang diselenggarakan Pemprov NTT menolak memberi keterangan kepada media.

Ia mengaku belum tahu kalau wartawan media ini adalah benar wartawan atau bukan. Awak media ini pun menjawab dan memastikan kepada Hilarius Minggu, bahwa yang mengkonfirmasinya adalah wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Korantimor.com. Walau demikian, Hilarius Minggu tetap bungkam alias diam seribu bahasa. (Tim)

Kategori
Hukum& Kriminal

BKH Nilai Pemecatan Ipda Rudy Soik Tidak Masuk Akal

Spiritnesia.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Beny Kabur Harman (BKH) menilai pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT adalah suatu Keputusan yang tidak masuk akal. BKH menilai dasar pemecatan Rudy Soik adalah balas dendam oknum petinggi di Polda NTT, yang dulu berhadapan dengan Rudy Soik di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu disampaikan BKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT bersama jajaran petinggi Polda NTT di Ruang Komisi III DPR RI pada Senin, 28 Oktober 2024.

“Saya sampai saat ini tidak masuk di akal. Belum masuk di akal saya pak Kapolda. Saking tidak masuk akalnya, saya menduga-duga ada apa sebetulnya ini? Kok kalaupun ada kesalahan yang dilakukan saudara Rudy Soik disini, apakah setimpal hukuman dijatuhkan kepadanya? Oleh sebab itu pak Kapolda, saya melacak-lacak, ini kayaknya ada sesuatu di balik ini. Ada masalah di balik ini. Masalah itu saya temukan dan masalah itu adalah orang yang dulu memasukan Rudy Soik ke bui di kasus TPPO ini ada di Polda NTT ini. Saya duga ini adalah balas dendam,” tegas BKH.

BKH sangat menyayangkan langkah Kapolda NTT, Irjen Polda Daniel Tahi Monang Silitonga memecat Ipda Rudy Soik yang mengungkap kasus mafia BBM Subsidi, karena Kapolda NTT baru di NTT dan mungkin belum mengenal NTT secara lebih baik.

BKH bahkan menduga, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang justru saat ini sedang dikerjain oleh anak buahnya sendiri di Polda NTT, untuk menghukum Ipda Rudy Soik.

“Saya duga pak Kapolda NTT dikerjain anak buahnya hanya untuk menghukum saudara Rudy Soik. Mengapa, tidak masuk akal ni pak Kapolda! Soal pemaparan kasus BBM ini. Masa hanya karena usut kasus BBM Subsidi, lalu RS dipecat. Masa tidak ada lagi yang lebih bijak lagi. Oleh sebab itu, BKH merasa sangat sayang, hanya karena persoalan ini, Kapolda NTT harus dipanggil ke pusat untuk mempertanggungjawabkan sebuah kekeliruan yang saya lihat tidak masuk di akal,” kritiknya.

“Kecuali kalau pak Kapolda mau membela bapak punya anak buah. Sayang pak Kapolda ini diadili disini. Dipermalukan disini. Apakah tidak ada cara lain yang lebih bijak menangani masalah ini, selain soal TPPO tadi?” tambahnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu kembali mengingatkan, bahwa Ipda Rudy Soik representasi simbol masyarakat NTT. Oleh sebab itu, menurutnya penting bagi Kapolda NTT untuk berhati-hati dalam menangani kasus Ipda Rudy Soik.

Ia juga mengingatkan dan memastikan, dirinya dan Komisi III DPR RI tidak ingin mengintervensi hukuman yang diberikan Kapolda NTT kepada Ipda Rudy Soik, tetapi adalah kewajiban baginya dan Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban Kapolda NTT dan jajarannya terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.

“Karena belum cukup masuk di akal sehat public, Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat, hanya karena mengungkapkan pelaku-pelaku, pengusaha hitam yang menjual beli BBM Subsidi,” ujarnya.

Menurutnya, seharusnya Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monag, S.H.,MH berada di posisi Ipda Rudy Soik untuk membongkar kasus mafia BBM Subsidi di NTT, bukannya memecat Ipda Rudy Soik. Dari sebab itu, langkah Polda NTT memecat Ipda Rudy Soik merupakan bentuk penghianatan sebenarnya terhadap rakyat.

“Ini penghianatan terhadap rakyat, sebetulnya. Oleh sebab itu, mestinya, harapakan kami pak Kapolda seharusnya berada di posisi Rudy Soik untuk membuka dan menyelesaikan kasus BBM illegal ini, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sarannya.

Terakhir, BKH mengusulkan agar Komisi III DPR RI membawa kasus pemecatan terhadap Ipda  Rudy Soik secepatnya dalam waktu dekat di bawa dalam pertemuan khusus dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini  demi keadilan dan demi tegaknya hukum serta demi masyarkat NTT tercinta.

Politisi Demokrat itu menceritakan, bahwa kasus TPPO di NTT bukan persoalan baru di NTT, tetapi persoalan yang sudah lama terjadi yang mengakibatkan banyak warga NTT korban nyawa, oleh para oknum sindikat mafia TPPO.

Dan Rudy Soik adalah symbol bagi masyarakat NTT, sebuah provinsi yang dikenal paling miskin, terbelakang bahkan pernah dituding sebagai provinsi yang paling miskin. Oleh sebab itu, kalau saudara Rudy Soik diperlakukan “tidak manusiawi”, maka tidak aneh kalau segenap tokoh di NTT angkat bicara soal ini.

BKH mempertanyakan, apa betul Ipda Rudy Soik melakukan hal-hal  yang dituduhkan kepadanya? Karena seingat BKH, 15 tahun silam, Ipda Rudy Soik juga dijebloskan ke penjara untuk membela korban kasus TPPO. Saat itu, semua orang takut mengunjungi Rudy Soik di penjara.

“Saya masih ingat Rudy Soik mencium tangan saya. Saya bilang mengapa kaua cium tangan saya? Ia jawab, “Kaulah Tuhan. Karena  saat ini dikala saya susah bapak datang mengunjungi saya. Dan saya sampaikan, lanjutkanlah perjuanganMu. Bongkar pelaku-pelaku TPPO di NTT,” perintah BKH saat itu kepada Ipda Rudy Soik.

Katanya, menurut Rudy Soik saat itu, TPPO di NTT tidak mungkin tumbuh kalau tidak ada beking-bekingnya. Dan bekingnya itu ada dimana? Bekingnya ada di aparat penegak hukum (APH).

Ia menilai Ipda Rudy Soik dipecat, hanya karena kesalahan dalam penanganan kasus BBM yang diduga melibatkan pengusaha setempat, dan yang ditengarai bekerjasama dengan pejabat di lingkungan Polda NTT. (Mel/Tim)

Kategori
Hukum& Kriminal

Diduga Ketua KPU Tidak Mau Dikonfirmasi Wartawan

Spiritnesia.com, TTS – Gabungan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan (Forwan) TTS dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten TTS, menduga Ketua KPU Kabupaten TTS tidak mau dikonfirmasi wartawan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Forum Wartawan Kabupaten TTS, Paulus Papa Resi, SH, kepada tim media ini melalui rilisnya pada, 25/10/2025.

“Suasana yang dilakukan oleh pihak KPU ini kurang menyenangkan kepada para jurnalis,” tulis Paulus Papa Resi.

Ia menjelaskan, pada saat debat pilkada di GOR Nekmese, Kabupaten TTS. Sejumlah wartawan diminta pihak KPU untuk meninggalkan tempat duduk mereka demi memberikan ruang bagi tamu penting.

“Kita sudah berusaha mengonfirmasi Ketua KPU TTS, namun upaya tersebut tidak berhasil karena alasan Ketua KPU masih ‘tarik napas’ sambil merokok. Kaka dong sabar e, nanti ketemu tapi ketua masih ambil napas, masih tarik ambil satu batang dolo baru kaka dong ketemu,” ujarnya sambil meniru ucapan salah satu pegawai KPU.

Padahal, lanjutnya, wartawan disuruh menunggu, tetapi tampaknya hal tersebut tidak dihiraukan oleh Ketua KPU, yang terpantau malah sibuk berpose di depan panggung debat.

Seperti diberitakan sebelumnya, suasana kurang menyenangkan tercipta di Gedung Olahraga (GOR) Nekmese Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Jumat (25/10/2024). Saat itu, sejumlah wartawan yang meliput acara debat pertama calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati TTS mendadak diminta untuk meninggalkan kursi yang telah mereka tempati. Insiden ini terjadi di tengah agenda yang diselenggarakan oleh KPU TTS, di mana wartawan yang hadir diarahkan untuk duduk di area khusus yang disediakan oleh panitia KPU.

Awalnya, para wartawan sudah menempati kursi di bagian depan sesuai dengan arahan awal dari pihak KPU. Namun, setelah beberapa menit berlalu, seorang pegawai KPU mendatangi mereka dan meminta untuk segera pindah ke kursi di bagian belakang. Permintaan ini disampaikan dengan alasan untuk memberikan ruang bagi tamu penting dari Bank NTT yang baru saja datang.

Keputusan mendadak ini mengejutkan para wartawan. Salah seorang dari mereka mengungkapkan rasa kecewanya.

“Kami diarahkan duduk di sana oleh pihak KPU sendiri, namun tiba-tiba kami diusir dan diminta pindah ke bagian belakang karena ada tamu dari Bank NTT. Seharusnya ada koordinasi yang lebih baik agar hal seperti ini tidak terjadi,” ujar wartawan tersebut dengan nada kecewa.

Menurutnya, insiden ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap wartawan yang hadir untuk meliput dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Beberapa wartawan merasa tidak diperlakukan secara adil, terutama karena mereka datang atas undangan resmi dan melaksanakan tugas jurnalistik. “Ini seperti merendahkan peran media. Kami di sini untuk melaporkan kegiatan penting bagi publik, tapi kami malah diminta pindah begitu saja,” tambahnya.

Insiden tersebut menarik perhatian tamu undangan lainnya yang menyayangkan ketidaknyamanan yang terjadi. Sejumlah tamu menyebut bahwa seharusnya pihak panitia dapat lebih menghargai kehadiran wartawan dan melakukan koordinasi yang lebih baik untuk memastikan kenyamanan semua pihak yang hadir, terutama mereka yang berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Beberapa wartawan yang merasa tidak dihargai akhirnya memilih untuk meninggalkan lokasi acara sebagai bentuk protes.

Salah satu wartawan mengungkapkan bahwa insiden ini menjadi cerminan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan acara agar seluruh pihak, termasuk media, dapat menjalankan tugas dengan baik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU belum berhasil dikonfirmasi. (**)

Kategori
Hukum& Kriminal

Inspektur Deliserdang Minta Maaf Soal ‘Serang’ Wartawan, Tapi Singgung Etika Dan Kode Etik Jurnalistik

Spiritnesia.com, Deliserdang – Inspektur Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution akhirnya muncul. Ia memberi klarifikasi terkait video ricuh yang viral, ketika dirinya dan seorang kontributor televisi swasta nasional.

“Saya memohon maaf kepada teman-teman wartawan yang telah bekerja profesional selama ini. Tetapi saya merasa kemarin itu, menurut saya cara oknum wartawan kepada saya, main todong tanpa memulai pembicaraan yang baik,” ujar Edwin menanggapi tuduhan menyerang wartawan yang dialamatkan kepadanya, Kamis (17/10/2024).

Menurut Edwin, cara seperti itu sangat tak lazim serta menunjukkan sikap arogansi seorang jurnalis, mengingat apa yang dimaksudkan oknum wartawan itu, bukan menyangkut soal dirinya. Meski demikian, kata dia, secara organisasi sikap anggotanya tetap harus dievaluasi dan diberikan peringatan.

“Ya kan seharusnya wartawan tetap berpedoman kepada etika dan kode etik jurnalistik, khususnya dalam memperlakukan seseorang yang dianggap sebagai narasumber,” tandasnya.

“Kita mengakui memang ada disebutkan anggota kita yang diduga pada saat berfoto, berpose dengan mengacungkan jari tertentu dan itu memancing komentar publik. Terkait dugaan itu, pegawai tersebut udah kita panggil untuk diproses, diperiksa dan dijatuhi hukuman disiplin, serta yang bersangkutan juga sudah dipanggil Bawaslu Deli Serdang,” terang Edwin.

Dia juga menyayangkan sikap  wartawan bernama Amiruddin yang tiba-tiba menodongkan kamera ke arah wajahnya. Apalagi sepengetahuannya  biasanya dalam hal konfirmasi, ada pembicaraan off the record, guna menghindari hal-hal tidak diinginkan.

“Saya beberapa kali bertemu rekan rekan wartawan, terkait hal tertentu. Caranya, mereka datang ke saya, bicara baik-baik, sampaikan maksud baik-baik. Saya paham ini masalah publik, tetapi caranya tidak bisa arogan jugalah, ayo kita bersahabat untuk membangun Deliserdang dan saya siap berdialog dengan rekan-rekan wartawan,” ujarnya.

Sementara, menanggapi masalah ini, Pengamat Sosial dan Informasi Publik, M Iqbal menilai bahwa sikap Inspektur Deliserdang terkesan sedikit kesal dengan cara oknum wartawan yang merekam secara langsung saat dia tengah ngobrol, tak ubahnya seperti menginterogasi seorang tersangka korupsi.

“Apalagi kita ketahui figur Edwin Nasution selama ini orang yang bersahabat dengan semua pihak. Ya mungkin ini menjadi pelajaran bagi para pejabat untuk lebih baik dalam menghadapi awak media. Apalagi yang dipertanyakan juga soal aparatur negara yang terpublikasi. Walaupun kita belum tahu, apakah foto itu dipublikasikan sengaja atau memang dicari-cari dokumen dan bocor ke ranah publik, apalagi ada yang mengaitkan dengan persoalan keberpihakan, jadi sebaiknya kita beri waktu Inspektorat membina anggotanya,” katanya.

Dalam beberapa pengalaman, Iqbal menyebutkan bahwa untuk sesi foto, terutama soal mengacungkan jari tertentu di masa Pemilu atau Pilkada, biasanya langsung diberikan peringatan oleh pimpinan. Jika terlanjur, diminta agar foto tidak dipublikasikan.

“Kalau sudah tersebar ke banyak orang, wajar saja menjadi incaran wartawan untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, atau paling sederhana itu ke pimpinannya. Hanya saja, biasanya konfirmasi langsung dan minta persetujuan dari narasumber, khususnya untuk video. Kalau memang tak mau menjawab, ya di berita tinggal dijelaskan bahwa narasumber tak bersedia berkomentar,” jelasnya.

Sedangkan terkait tudingan arogan, Iqbal mengatakan ada unsur subjektif antara sang Inspektur dengan oknum wartawan, yang dimungkinkan bahwa keduanya sudah saling mengenal. Sementara soal tudingan memihak kepada Paslon tertentu di Pilkada Deliserdang, ia menegaskan bahwa dalam kode etik Jurnalistik, wartawan Indonesia harus independen.

“Secara psikologi, keberpihakan dimanapun akan mempengaruhi sikap dan mengganggu profesionalitas bekerja. Kode etik jurnalistik pertama itu, adalah independen. Dan jangan lupa, ada istilah off the record sebelum ada putusan yang bersifat hukum tetap atau yang berpotensi menyangkut nama baik seseorang atau ancaman lain,” sebutnya.

Dari kejadian itu, Iqbal berharap para pejabat lebih tenang menghadapi wartawan dan tak perlu takut. Namun bukan berarti dianggap tidak penting. Karena menurutnya, wartawan profesional itu, selalu mencari fakta dan kebenaran, bukan mencari-cari kesalahan. Serta menjaga etika dan persahabatan dalam bekerja. (Tim)

Kategori
Hukum& Kriminal

Diduga Menyebar Hoax dan Fitnah, Kadis PUPR TTU Polisikan Akun Suneo Stelon dan Akun Anonim 

 

Spiritnesia.com, Kefamenanu – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Januarius Salem resmi laporkan dua akun Facebook (FB) yakni Suneo Stelon dan Anonim ke Reskrimum Polres TTU, terkait dugaan hoax dan fitnah serta pencemaran nama baiknya dan keluarga.

Hal itu disampaikan Kadis Januarius Salem melalui pesan WhatssApp/WA kepada media pada Kamis, 17 Oktober 2024, seusai melaporkan dua akun FB tersebut di Polres TTU.

“Iya benar adik. Saya sudah laporkan secara resmi akun atas atas Suneo Stelon dan Asalah satunya akun Anggota Anonim. Informasi hoax ini sangat mendiskreditkan saya secara pribadi dan keluarga, karena semua yang dikatakan itu tidak benar,” ungkap Januarius degan nada kesal.

Menurutnya, dua akun FB itu menyebarkan informasi bohong dan hoax serta fitnah di sejumlah grup FB, dengan mengunggah foto dirinya dan Bacabup Juandi David serta Bacawabup TTU, Ronivon Natalino Bunga disertai dengan caption fitnahan.

“Ini merupakan bentuk tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Januarius.

Dua akun tersebut dalam postingan mereka di sejumlah group FB menulis dengan kalimat (fitnah, red) yang sama, yakni bahwa semua kontraktor sebelum lelang proyek (Proyek APBD II di Wilayah Kabupaten TTU, red) sudah terlebih dahulu menyerahkan fee proyek kepada dirinya selaku Kadis PUPR NTT dan kepada Drs. Juandi David selaku Bupati TTU sebesar 12 persen.

Kedua akun tersebut, kata Januarius, juga menulis bahwa Calon Wakil Bupati TTU 2024-2029, Ronivon Natalino Bunga memerintahkan dirinya untuk meminta lagi fee proyek 10 persen kepada semua kontraktor, yang mengerjakan proyek Dinas PUPR TTU disertai ancaman bahwa jika tidak, maka Roni Bunga akan melaporkan Kadis PUPR dan semua rekanan kepada Jaksa untuk diproses.

Kadis PUPR TTU itu menjelaskan, dirinya melaporkan dua akun tersebut ke pihak Kepolisian, agar pihak Kepolisian (Polres TTU, red) dapat mengungkap siapa pemilik akun tersebut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya (menyebar berita bohong dan fitnah yang mencemarkan nama baiknya, red).

Hal itu, lanjutnya, karena apa yang diposting akun Suneo Stelon dan Akun Anonim dalam berbagai group FB tidak benar dan tidak mendasar serta tanpa bukti. Itu fitnah sangat kejam.

“Saya berharap pihak Kepolisian tidak menganggap ini sebagai hal sepele karena ini adalah persoalan serius yang harus ditanggapi, agar ke depan dapat memberi efek jerah dan tidak ada lagi korban dari penyebaran informasi,” ujar Januarius.

Januarius minta perhatian Kapolda NTT dan Kapolres TTU agar serius menangani persoalan tersebut, karena selain mencemarkan nama baiknya, juga merugikan sejumlah pihak yang disebutkan dua akun tersebut dalam postingan mereka.

Berikut unggahan Akun Suneo Stelon dan Akun Anonim yang dipolisikan Kadis Januarius,

“Calon Wakil Bupati TTU .. RONIVON NATALINO BUNGA ..Panggil kadis pu : Januarius Salem .. Ke Rumah nya di Hotel Cendana..pada Hari itu Ada satu pengusaha Top : Nama..BABA SAPAI ..mengatakan kalau kamu tdk stor maka Rony Bunga perintah jaksa tangkap kamu semua di penjara… Pada hal sebelum tender semua kontraktor sdh setor di Kepala Dinas PU… Ir Januarius Salem dan Bupati Kefa : JUANDI DAVID .. 12 persen..skr datang lagi calon wakil bupati : RONIVON NATALINO BUNGA..paksa Kontaktor setor 10.persen…dan skr kontraktor semua mengeluh harus ambil uang di mana la,y. Kepala dinas pu : Januarius Salem. sekarang perintah semua kontraktor segera urus cairkan uang spy mau setor. Bapak Kapolda NTT ….. tolong telusuri dulu… Ini sangat mengganggu hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kefa,” tulis dua akun tersebut. (**)

Kategori
Hukum& Kriminal

Pengacara Dedy Jahapay Minta APH untuk Periksa Ketua TPK Desa Camplong

Spiritnesia.com, Oelamasi – Diduga ada permainan Kotor dalam proses tender Proyek pekerjaan Jalan Tani Dusun V, Pasar Paria, Desa Camplong II, Kabupaten Kupang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kuasa hukum CV. SAGARUNG Dedy Jahapay, S.H Akan melakukan upaya hukum.

Hal ini disampaikan Kuasa hukum CV. SAGARUNG, Dedy Jahapay, S.H kepada tim media ini melalui rilisnya pada, Kamis, 17/10/2024.

“Kami menduga, ada permainan Kotor yang dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Camplong, Kabupaten Kupang. Oleh karena itu kami minta APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua TPK Desa Camplong serta seluruh anggota,” tulis PH CV. SAGARUNG.

Menurut Dedy Jahapay, pembatalan sepihak terhadap CV. SAGARUNG yang dilakukan Melkianus O. Utan itu adlah tindakan melawan hukum dan sangat merugikan kliennya.

“Ini sudah termasuk mafia, sehingga harus diproses secara hukum, kami minta pihak dari APH untuk memeriksa TPK Desa Camplong dan Seluruh anggota,” ungkapnya.

Ia menduga, ada konspirasi terselubung sehingga CV. SAGARUNG tidak diberi pekerjaan tersebut. Padahal, sesuai penawaran CV. SAGARUNG memberi penawaran terendah senilai Rp. 205. 856.000 sehingga CV. SAGARUNG  dinyatakan sebagai pemenang.

“Sesuai penawaran klien saya sudah menang, dan semua persyaratan administrasi telah dipenuhi. Tetapi tiba-tiba dibatalkan maka kita minta ketegasan dari pihak APH untuk segera memeriksa TPK bersama seluruh anggota semuanya,” tegasnya. (Gusty)

Kategori
Hukum& Kriminal

Pengamat Politik UNDANA: Manipulasi Data Hasil Survei Adalah Kejahatan Politik

Spiritnesia.com, Kupang – Penggunaan nama dan logo lembaga survei Indikator Politik Indonesia untuk memanipulasi data hasil survei, dengan tujuan mengunggulkan elektabilitas kandidat tertentu (di Kota Kupang 2024, red) adalah kejahatan politik.

Demikian disampaikan Pengamat Politik Dan Kebijakan Publik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yefta Saba’at kepada media pada Rabu, 16 Oktober 2024.

“Menurut saya, pencatutan nama lembaga survei untuk kepentingan elektabilitas kandidat itu merupakan kejahatan politik yang tidak terpuji,” tandas Yefta.

 

Dosen Prodi Ilmu Politik Fisip Undana ini menjelaskan, berdasarkan hasil survei abal-abal yang mencatut nama lembaga survei milik Prof. Burhanuddin tersebut nampak jelas ada kepentingan politik kandidat tertentu.

“Jika dilihat dari motifnya ini sengaja disetting untuk kepentingan elektabilitas salah satu paket. Dan jelas bahwa dari hasil survei tersebut kita bisa tahu itu untuk kepentingan siapa,” ungkapnya.

Ia juga menilai, tindakan memanipulasi hasil survei yang diterbitkan di berbagai media nasional dan local adalah tindakan yang melawan kaidah metode ilmiah. Oleh karena itu, masyarakat harus bisa waspada dan menghindari tindakan-tindakan seperti ini. Karena ini termasuk tindakan kejahatan intelektual, maka sebaiknya masyarakat tidak lagi memilih mereka yang lakukan manipulasi seperti ini.

“Saya, kita, masyarakat harus menghindari paket yang memanipulasi hasil survei tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Senin (14/10/2024), dalam penjelasannya, Pendiri dan Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Prof. Burhanuddin Muhtadi mengaku kaget ada pemberitaan yang menyebut Indikator telah merilis data survei Pilkada Kota Kupang. Padahal lembaga yang dipimpinnya belum merilis data tersebut. Tak hanya nama lembaga yang sama, namun data yang ditampilkan pun berbeda jauh dengan hasil survei yang dilakukan Indikator Politik.

“Kami kaget karena belum merilis hasil, tapi tiba-tiba muncul pemberitaan media nasional dan lokal bahwa survei sudah dirilis ke publik bahwa dr. Christian dan Serena unggul,” kata Burhanuddin.

Ia juga mengatakan ada orang partai politik yang menunjukkan slide yang menunjukkan keunggulan dr. Christian. Puluhan slide tersebut menggunakan logo dan grafik yang mirip Indikator Politik yang menegaskan dr. Christian unggul.

“Jadi bukan hanya pemalsuan nama Indikator, tapi hasilnya berbeda. Hasilnya juga palsu. Ini survei abal-abal meskipun mirip atau menggunakan master slide Indikator. Popularitas dan kedisukaan ini benar-benar palsu,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, melalui rilis resmi hasil survei Pilkada Kota Kupang, Indikator Politik Indonesia ingin menunjukkan data yang sebenarnya sekaligus mengingatkan kepada semua pihak agar tidak memakai cara-cara seperti pemalsuan ini.

“Ini sudah kesekian kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berdamai. Kami menyyangkan kenapa kejadian ini berulang. Masalah tersendiri kalau ada calon kepala daerah melakukan cara-cara manipulatif, kalau mereka yang melakukan cara-cara manipulatif ini terpilih bagaimana jadinya,” Burhanuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa di era digital seperti ini sangat mudah untuk mendeteksi cara-cara manipulatif. Oleh karena itu, ia memberi peringatan agar permainan curang seperti ini tidak boleh terjadi lagi.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, Calon Wali Kota Kupang nomor urut 4, Dr. Jefri Riwu Kore (Jeriko) unggul atas calon lainnya khusus untuk pertanyaan top of mind calon wali kota. Jeriko unggul dengan angka 30,5%.

Menyusul di peringkat kedua yakni Christian Widodo sebesar 21,9%, diikuti Jonas Salean 20,3%, George Hadjoh 4,2% dan Alex Funay 3,9%. “Pada simulasi Top Of Mind, Jefirstson R. Riwu Kore (Jeriko) paling banyak disebut 30,5%, kemudian Christian Widodo 21,9%, Jonas Salean 20,3%, nama lain jauh lebih rendah dan yang belum menentukan pilihan 19, 1%,” sebut Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Prof. Burhanuddin Muhtadi dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/10) siang.

Kemudian, lanjut Prof Burhanuddin, dalam pertanyaan semi terbuka untuk 10 calon, Jeriko juga tetap unggul dengan total 33,8%, diikuti Jonas Salean 22,3% dan Christian Widodo 21,8%. Sementara urutan keempat dan kelima masing-masing ditempati Alex Funay 5,0% dan George Hadjoh 4,4%. Sementara para calon wakil wali kota di bawah 2 persen. “Yang belum menentukan pilihan berkurang menjadi hanya 10,8 persen,” kata Prof Burhanuddin.

Selanjutnya, untuk simulasi 5 nama calon wali kota, Jeriko juga masih tetap unggul dengan angka 32,7% disusul Christian Widodo 25%, Jonas Salean 23%, Alex Funay 5,1% dan George Hadjoh 4,2%. Tidak tahu atau tidak menjawab sebanyak 10 persen.

Terakhir untuk simulasi 5 pasangan calon, elektabilitas Jeriko-Adinda justru meningkat menjadi 35,5% disusul Christian-Serena 24,1%, Jonas-Alo 21,4%, Alex-Isyak 5,3% dan George-Walde 4,3% . Selisih antara Jeriko-Adinda dan Christian-Serena sebesar 11,4% dengan MoE dalam survey ini plus minus 5%. Sementara selisih antara Christian-Serena dan Jonas-Alo sangat tipis atau hanya 2,7% atau masih dalam kisaran MoE plus minus 5%. (**)

Kategori
Hukum& Kriminal

Tragisnya Pemecatan Pak Rudy Soik: Usaha Pengungkapan Mafia Minyak Terkubur

Spiritnesia.com, Kupang – Masalah mafia minyak yang diangkat oleh Pak Rudy Soik berakhir dengan pemecatan yang tidak terhormat. Sidang kode etik yang diikutinya pada tanggal 10 Oktober 2024 menghasilkan keputusan yang mengejutkan: Pak Rudy Soik harus dipecat dari jabatannya.

Hal ini disampaikan Muhamad Ali Paokuma Ketua Umum HMI Cabang Kupang kepada media ini melalui rilisnya pada Selasa, 15/10/2024.

“Pemecatan ini mencurigakan dan diduga sebagai bagian dari upaya untuk membungkam informasi kepada masyarakat mengenai isu bahan bakar minyak (BBM) yang sedang hangat diperbincangkan,” tandas Muhamad Ali Paokuma.

Menurut Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Rudy Soik menjalankan tugas sesuai surat perintah dari Kombespol Aldinan Manurung, dan Pak Rudy berhasil mengungkap beberapa tersangka yang terlibat dalam mafia minyak, termasuk oknum dari POLDA NTT.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa oknum-oknum tersebut telah merampas hak masyarakat atas pelayanan dan pengamanan yang seharusnya mereka terima. Situasi ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh lapisan masyarakat agar kasus pembungkaman terhadap kebenaran tidak terulang,” tegasnya.

Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Muhamad Ali Paokuma, menegaskan bahwa kasus Rudy Soik seharusnya menjadi pelajaran berharga. Kebenaran harus terus diungkap, meskipun harus mengorbankan jabatan bahkan nyawa. Ia mendesak Kapolri Komjen Pol. Listyo Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini dan mengambil tindakan tegas agar citra Institusi Polri tidak semakin memburuk di mata masyarakat.

Ali juga menuntut agar Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo segera membongkar kejanggalan mafia BBM di NTT dan mencopot Kapolda NTT yang terlibat dalam ketidakberanian untuk mengungkap praktik curang ini. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan transparansi dari institusi yang seharusnya melindungi mereka. (**)

Kategori
Hukum& Kriminal

Proyek Rest Area di Kelambir 5 Diduga tak Sesuai Bestek, Poldasu dan Kejatisu Diminta Turun Tangan

Spiritnesia.com, Klambir Lima – Anggota DPRD Sumut, Ir Henry Dumanter meminta Polda dan Kejati Sumut segera memeriksa proyek pembangunan rest area yang terletak di Desa Klambir 5 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai bestek, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

“Saya banyak menerima surat disertai bukti foto-foto dan video bahwa pada saat line clearing lahan tersebut, sawit-sawit yang ada langsung ditimbun ke dalam tanah. Hal itu tentu saja menyalahi bestek, karena jika sawit tersebut busuk akan mengakibatkan penurunan permukaan tanah yang mengakibat keretakan atau pun hancurnya permukaan rest area tersebut,” kata Henry Dumanter kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (10/10).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dari foto-foto dan video yang diterimanya, terlihat permukaan rest area yang dicor sudah ada yang retak. “Sayang, sayang sekali uang rakyat yang dipergunakan untuk pembangun rest area tersebut dikerjakan asal-asalan, malah berpotensi untuk dikorupsi dikarenakan tidak sesuai dengan spek,” ujarnya.

“Kita tidak menginginkan setiap sen uang rakyat yang dipergunakan untuk pembangunan seharusnya benar-benarlah dipergunakan seperti yang diharapkan,” imbuhnya.

Untuk itu, Hednry meminta kepada Dirksimsus Polda Sumut dan Kajati Sumut untuk turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi yang dikirimkan masyarakat kepadanya.

“Mari kita bangun Sumut ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya. (RI-1)

Kategori
Hukum& Kriminal

Pemecatan RS Dinilai Tidak Sesuai Perkapolri, JarNas Anti TPPO Kecam Kapolda NTT 

Spiritnesia.com, Jakarta – Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengecam Keputusan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H. MH melalui Komisi Kode Etik Polri, yang memecat Ipda Rudy Soik dari keanggotaan Polda NTT. JarNas menilai Keputusan Kapolda NTT dan jajarannya bertentangan (tidak sesuai, red) dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022).

Demikian tanggapan NarNas Anti TPPO melalui press release (rilis terulis) yang diterima tim media ini pada Sabtu, 12 Oktober 2024 terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dari keanggotaan Polda NTT oleh Kapolda NTT.

“Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam atas Keputusan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada Sdr Rudy Soik. PTDH ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri, oleh Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K, Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, yang dalam proses persidangan kode etik tersebut, juga didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT selaku wakil ketua sidang Komisi dan juga komisaris polisi Nicodemus Ndoloe,” tulis JarNas TPPO.

Menurut JarNas TPPO, Rudy Soik merupakan seorang polisi aktif yang selama ini berhasil dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Namun karena komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Rudy Soik sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang.

Mereka merasa terancam karena bisnisnya terganggu oleh kejujuran dan ketegasan seorang Rudy Soik.

“Rudy pun akhirnya dipindahkan ke bagian lain karena dianggap menganggu ketenangan bisnis “Bajual Manusia”. Dalam mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur, Rudy selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan bahwa ada oknum-oknum tertentu yang membackup bisnis yang melanggar hukum tersebut,” sindir JarNas TPPO.

JarNas TPPO menilai tindakan Rudy Soik yang dianggap menganggu bisnis kelompok-kelompok tertentulah, yang akhirnya membawa Rudy dalam proses sidang etik dan diputuskan dengan pemberhentian dengan tidak terhormat.

Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai Keputusan pemberhentian Rudy Soik dari Keanggotaan Polri merupakan kemunduran Institusi Polda NTT sebagai lembaga penegak hukum.

“Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Sdr Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur,” jelas Rahayu Saraswati.

Menurut Rahayu, Rudy Soik memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota POLRI. Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Rudy hanya bisa terjadi, jika dirinya sebagai anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat.

“Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya menghimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian,” tannya Rahayu Saraswati.

Sementara itu, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (selaku Ketua Harian JarNas Anti TPPO) melalui sambungan telepon selulernya (11/10) mengaku sangat menyayangkan keputusan Polda NTT memecat Rudy Soik.

Romo Pascal memastikan JarNas Anti TPPO akan mendukung Rudi Soik dalam memperjuangkan hak-haknya. “Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Ipda Rudy Soik resmi dipecat dari keanggotaan Polda NTT pada Jumat (11/10/2024) dari pukul 10.00 WITA hingga 17.00 WITA di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy kepada media setelah sidang putusan pemecatan Rudy Soik.

“Sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah dilaksanakan, karena Ipda Rudy terbukti melanggar kode etik profesi Polri,” ujar Ariasandy.

Ia menjelaskan, bahwa Rudy Soik dianggap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kota Kupang.

Rudy dinyatakan melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ipda Rudy Soik juga sempat dituduh selingkuh saat menyelidiki kasus penimbunan BBM ilegal di lokasi milik Ahmad. Tuduhan tersebut muncul saat Rudy bersama timnya menyelidiki kasus tersebut sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang. Namun, tuduhan ini dinyatakan tidak berdasar.

Rudy Soik dengan tegas membahtah semua tudingan tersebut. Ia menjelaskan, bahwa setelah melakukan penyelidikan, ia dan timnya makan siang di Restoran Master Piece yang berjarak hanya 100 meter dari Markas Polda NTT.

“Tempat itu sering digunakan oleh ibu-ibu Bhayangkari untuk acara makan,” jelas Rudy sembari menunjukkan bukti rekaman CCTV dan izin restoran.

Rudy merasa bahwa tuduhan tersebut seolah sengaja dibangun oleh Ariasandy untuk menciptakan kesan buruk terhadap timnya. “Padahal kegiatan makan siang itu diketahui oleh Kapolresta Kupang, Kombes Pol Aldian Manurung,” ujar Rudy.

Lanjutnya, bahkan Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung dalam jumpa persnya pada Kamis (04/07/2024) membantah tuduhan perselingkuhan tersebut. Ia menegaskan saat itu bahwa timnya sedang menjalankan tugas operasi mafia BBM ilegal berdasarkan surat perintah yang sah.

Dalam kasus ini, Rudy Soik juga mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait keterlibatan Ahmad, pelaku penimbunan BBM ilegal, yang memiliki kedekatan dengan anggota Paminal Propam Polda NTT.

Menurut Rudy, Ahmad pernah memberikan suap sebesar Rp 30 juta kepada oknum anggota Shabara Polda NTT.

“Yang diproses hanya oknum anggota Shabara, sementara Ahmad tidak diproses pidana,” kata Rudy, mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

Rudy menegaskan, bahwa pemasangan police line di tempat penampungan BBM ilegal adalah bagian dari rangkaian penyelidikan dan dilakukan atas perintah atasan.

Ia bahkan mempertanyakan mengapa dirinya yang justru disalahkan dan diancam dimutasi ke Papua. “Ini bukan maunya saya, ini perintah atasan. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” tanya Rudy, yang merasa tindakan pemutasian ke daerah operasi militer di Papua adalah langkah diskriminatif.

Lebih jauh, Rudy menyatakan bahwa pemutasian ini tampaknya dimaksudkan untuk menyelamatkan NTT dari mafia BBM serta perdagangan manusia. “Tapi, kenapa saya yang dijadikan alasan pemberatan dan dimutasi ke Papua?” lanjut Rudy.

Rudy Soik dikonfirmasi awak media pada Jumat (11/10/2024) malam membenarkan informasi pemberhentian dirinya itu. “Benar bang, saya dihadapkan dengan oknum mafia BBM yang sudah mengakar,” ujarnya.

Menanggapi keputusan pemecatan ini, Rudy dengan tegas menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding. “Saya ajukan banding,” tegasnya. (**)

Kategori
Hukum& Kriminal

Sengketa Tanah di Baumata Utara Memanas, Oknum Diduga Terlibat Perusakan Plang Milik Warga

Spiritnesia.Com, Kupang – Konflik tanah yang telah mencapai putusan hukum tetap kembali memanas di Desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, terjadi insiden perusakan papan plang yang dipasang di lahan milik Oktovianus Lakat selaku pemilik sah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 75PDT/2024/PT.KPG.

Plang tersebut dipasang oleh Oktovianus Lakat sekitar pukul 10.30 WITA untuk menandai kepemilikannya atas lahan yang telah melalui proses hukum. Papan plang yang bertuliskan “PENGUMUMAN! TANAH INI MILIK OKTOVIANUS LAKAT” sebagai bentuk peringatan kepada publik dan pihak-pihak yang berpotensi melanggar.

Namun, hanya berselang 13 menit, diduga oknum yang berinisial TN, yang diketahui sebagai anggota TNI, bersama beberapa orang lainnya merusak dan mencabut plang tersebut, yang mengakibatkan tulisan pada papan tidak lagi terbaca.

Peristiwa ini tidak hanya menambah ketegangan antara pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga memicu langkah hukum lanjutan. Oktovianus Lakat segera melaporkan perusakan ini ke Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) di Kupang. Berdasarkan laporan media di lokasi kejadian, TN mengakui bahwa seorang bernama JN bertanggung jawab atas pencabutan plang tersebut.

Tidak hanya itu, TN juga telah menyatakan tidak akan lagi terlibat dalam konflik tanah antara Oktovianus Lakat dan Zakarias Nikolas Nifu, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang diserahkan kepada pihak berwenang.

Kejadian ini menegaskan betapa sensitifnya masalah sengketa tanah di wilayah Nusa Tenggara Timur, yang sering kali melibatkan pihak-pihak dengan latar belakang berpengaruh. Meski putusan hukum telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), tindakan di lapangan sering kali menimbulkan ketegangan baru. Pihak kepolisian dan POM AD diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi eskalasi lebih lanjut di tengah masyarakat.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam menangani sengketa tanah yang kerap menimbulkan konflik horizontal di tingkat lokal.

Kategori
Hukum& Kriminal

Masyarakat Desa Batu Sundung  Minta  Kejari Paluta Usut Tuntas Dugaan Korupsi  PSR Paluta

Spiritnesia.com, Padang lawas Utara – puluhan masyarakat desa Batu Sundung kecamatan Padang Bolak menyambangi kantor kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan memasang tenda terpal dan masang api masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk mepertanyakan kelanjutan kasus laporan PSR yang sedang di tangani kejari paluta.,Senin(7/9).

Sahrial Harahap ketua  Masyarakat Demokrasi Empatbels Tabagsel selaku kordinator aksi meminta agar kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara jangan membodoh-bodohi masyarakat desa batu sundung dimana kasus laporan PSR yang sudah berjalan selama tujuh bulan agar di usut tuntas yang hingga saat ini belum menemui titik terang.

“Kedatangan kita ke kejaksaan negeri padang lawas utara ini untuk mempertanyakan laporan kita terkait PSR yang kita laporkan kejatisu yang kemaren di limpahkan kemari namun hingga saat ini kejari belum memberika kejelasan atau pun laporannya kepada kita,” pungkasnya.

Dikatakan bahwa aksi ini merupakan yang kedua kalinya untuk mempertanyakan kasus psr yang telah menelan kerugian negara 4,5 M dan sudah berjalan selama tujuh bulan namun tidak ada titik terangnya dimana masyarakat sudah mengikuti mekalisme yang sudah di tetapkan kejaksaan namun hingga saat ini kejaksaan belum memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan dan pemeriksaannya.

“Dan yang kita sesalkan kejaksaan negeri padang lawas utara masi pasif dan tidak masuk akal dalam bemberikan keterangan kepada kita di mana kita sudah mengikuti mekanismenya dari tahap satu tahap dua dan tiga serta mediasi  namun hingga hari ini yang katanya sudah sesuai mekanis sesuai SOP namun tidak ada hasil keterangannya kepada kita,” ujarnya.

Sementara itu kasi intel Paluta Erwin Rangkuti saat menemui para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa kasus laporan PSR ini adalah hasil dari laporan yang di limpahkan oleh kejatisu kepada kejari paluta mengingat tempat dan lokasi perkara berada di paluta.

” Sejauh ini perkara ini masih sedang berproses dan masi berjalan dan dalam proses penyidikan dan kita sudah memanggil beberapa saksi saksi untuk dimintai keterangan dan hasil dari diskusi kita dengan kasi pidsus bahwa dalam perkara ini masi membutuhkan banyak keterangan dari pihak pihak terkait agar nanti ada tindak pidananya dalam proses perkara tersebut,” ungkapnya,

Kasi intel menabahkan bahwa kejaksaan negeri padang lawas utara masi perlu mendengarkan keterangan tambahan dengan ini jika ada masyarakat yang ada disini yang menjadi korban  atau ada lahannya yang masuk dalam program psr silahkan sampaikan identitasnya agar nanti  bisa memintai keterangannya.

Senada dengan itu kasi pidsus paluta Gunawan Marthin Panjaitan saat memberikan keterangannya bahwa kejaksaan negeri padang lawas utara sampai saat ini masi memerlukan data dan keterangan dari masyarakat agar proses kasus psr ini bisa lebih cepat.

“Jadi setelah kami berdiskusi bersama kasi intel apa yang bapak ibu sampaikan terkait ini kami perlu data dan informasinya untuk kami mintai keterangannya untuk terkait laporan perkara psr dan kami mohon data identitas bapak ibu sekalian sebagai mana tuntutannya,” tandasnya.

Merasa tidak puas dengan keterangan kasi intel dan kasi pidsus masyarakat terus bertahan didepan kantor kejaksaan negeri padang lawas utara dan menuntut agar kejari padang lawas utara sendiri yang menanggapai tuntutan masyarakat mengingat bahwa proses perkara tersebut sudah cukup bukti dan keterangan kerena semua pihak yang terlibat sudah di periksa dan di mintai keterangan sebagai mana yang diminta kejaksaan namun hingga pukul enam petang kejari paluta tak mau menemui masyarakat hingga akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan melaksanakan aksi serupa dengan masya yang lebih banyak. (Tim)

Kategori
Hukum& Kriminal

Tidak Sesuai Jenis Kontrak! PH terdakwa Tegaskan: Jenis Kontrak Itu Lumsum Bukan Satuan Pada pembangunan Puskesmas Maradesa

Spiritnesia. Com, KUPANG – Penasehat Hukum (PH) terdakwa ABS (PPK) dan ERS (Penyedia) dalam kasus pekerjaan pembangunan Gedung Baru Puskemas Maradesa, Sumba Tengah T.A. 2018, menanggapi jawaban/tanggapan JPU (Replik) yang mengatakan TETAP PADA TUNTUTAN bagi kliennya. PH menyebut, seharusnya Jaksa Penuntut Umum pahami baik lebih dahulu soal jenis kontrak dalam pekerjaan itu adalah Lumpsum. Jadi mestinya dengan perhitungan jenis Kontrak Lumpsum. Bukan dengan perhitungan jenis kontrak harga satuan. Jelas akan berbeda pemahaman.

Demikian dikatakan PH Terdakwa, Marsel Radja, SH usai Tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa dalam Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, I Nyoman Agus Hermawan, SH., MH bersama dua Hakim Anggotanya, di Ruang sidang, Pengadilan Negeri Kupang. Kamis, (19/9/2024).

“Ini mngadili sebuah perbedaan pemahaman. Harusnya pahami lebih dahulu apa itu jenis kontrak lumpsum dan kontrak harga satuan. Bagaimana jenis kontraknya lumpsum, lalu dakwaannya dengan perhitungan harga satuan?. Maka itu, kami tetap meminta kepada majelis hakim bebaskan kedua terdakwa. Karena tidak terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar PH terdakwa.

Dalam sidang itu, JPU menyerahkan tanggapannya (Replik) atas nota pembelaan terdakwa secara tertulis. Didalam replik itu tertulis JPU ‘TETAP PADA TUNTUTAN’ (menuntut 1 Tahun dan 8 bulan, red) bagi kedua terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya pada 05 September lalu. Alasannya, telah diuraikan berdasarkan alat bukti yang sudah dihadirkan di persidangan.

“Bukti yang diajukan mereka (JPU, red) justru bukti kontrak lumpsum. Ahli Politeknik Negeri Kupang sendiri mengakui kontrak yang digunakan untuk perhitungannya adalah sebagai kontrak lumpsum. Lalu bangunan telah sesuai GAMBAR dan sesuai Kualitasnya seperti kesimpulan dalam LHPnya. Sementara dakwaannya terkait kontrak harga satuan, dimana korelasinya? maka itu, terjadi perbedaan pemahaman dan dakwaan,” tegas PH terdakwa, Marsel Radja.

Marsel menjelaskan tentang kontrak lumpsum itu, dia akan berhadapan dengan titik lemah. “Lemahnya penyedia. Semua penyedia pasti menolak kontrak lumpsum ini. Karena sulit untuk memberikan profit. Mengingat semua resiko harus ditanggung oleh penyedia,” ungkap PH terdakwa.

Termasuk, lanjutnya, resiko-resiko yang tidak ada di dalam kontrak. “Bukti bahwa terdakwa beritikad baik, terlihat pada pekerjaan cutting bukit dan pembuatan jalan yang tidak ada dalam kontrak. Ditambah pekerjaan berupa pembangunan selasar dan saluran air yang tidak diperhitungkan. Bahkan, justru dikenakan denda keterlambatan yang jika dinilai dengan rupiah adalah Rp. 180.000.000,- (Cuting bukit ) + 40.000.000,- (pekerjaan pembuatan jalan) + 50.000.000 untuk pembangunan selasar dan saluran air + 282. 268.187, (denda keterlambatan), maka Terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp. 552.268.187, -” urai Penasehat Hukum, Marsel.

Kemudian, Penasehat Hukum, Marsel Radja, berharap hakim yang mengadili kasus tersebut berpihak pada kebenaran. “Mudah-mudahan hakim berpihak pada kebenaran. Mudah-mudahan hakim jujur pada kebenaran,” harapnya.

Dapat diketahui dalam kasus ini, Terdakwa juga mengajukan Ahli Pembanding dari tim Pusat Studi Jasa Konstruksi (PSJK) Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, yakni: Dr. Ir. RISMA MARLENO, ST., MT., IPU., MH dan Dr. Ir. ANDREAS W. KOREH, MT., IPM., Asean Eng, yang telah memberikan keterangan, penilaian, dan pendapat sebagai Ahli dalam persidangan dan telah pula menyerahkan HASIL KAJIAN PELAKSANAAN KONTRAK LUMPSUM PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG BARU PUSKESMAS MARADESA, baik kajian dan penilaian terhadap fisik bangunan Puskesmas maupun kajian hukum kontrak Jasa Konstruksi kepada Majelis Hakim.

Seperti yang disaksikan media dalam fakta persidangan beberapa waktu lalu, hadir sebagai Saksi Ahli, Dr. Ir. ANDREAS W. KOREH, MT., IPM., Asean Eng, mengatakan, “untuk mengetahui lebih detail tentang dimensi Bangunan Puskesmas, maka kami Tim PSJK melakukan pengukuran berbagai dimensi yang terbangun dengan mengacu pada bobot pekerjaan dalam kontrak dan gambar rencana, sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari kontrak kerja konstruksi. Ditemukan bahwa dimensi Bangunan Puskesmas Maradesa telah dibangun sesuai gambar rencana dan sudah dimanfaatkan selama 5 (lima) tahun. Ada asas manfaatnya,” jelas Andre Koreh dalam sidang saat itu.

Bahwa dalam dakwaan, lanjut Andre membeberkan, “telah terjadi kekurangan volume senilai Rp. 695 jt lebih, maka menghitung kekurangan volume pekerjaan pada Kontrak dengan jenis Kontrak Lumpsum, ‘menjadi tidak relevan dengan jenis kontrak yang disepakati yaitu Lumpsum Kontrak, (kontrak borongan) yang artinya tidak perlu menghitung volume satu persatu sebagai dasar pembayaran. Karena pembayaran dalam kontrak lumpsum selalu dan harus berdasarkan keluaran (out put),” ungkapnya.

Selain itu, Tim PSJK / Ahli Pembanding mencoba melakukan perhitungan volume sebagai uji petik atas dakwaan yang menyatakan telah terjadi kekurangan volume, pada 5 item pekerjaan, “mengikuti alur pikir dakwaan “dan mencoba menghitung volume terpasang, “seolah-olah kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan, hasilnya adalah justru terdapat volume lebih di item pekerjaan pasangan pondasi batu gunung lantai senilai Rp. 159.168.903,24.” Urainya dalam sidang itu.

Diketahui, tim Penasehat Hukum dari terdakwa ABS (ABS (PPK) dan ERS (Penyedia) adalah Marsel W. Radja, SH, Santji Messakh, SH dan Kapistrano C. Ceme, SH.

Di akhir Sidang Replik, Majelis Hakim Ketua,  I Nyoman Agus Hermawan, SH., MH. menginformasikan bahwa diberikan kesempatan untuk tanggapan dari masing-masing (kedua) terdakwa pada tanggal 26 September 2024.

Kategori
Berita Daerah Ekonomi Hukrim Hukum& Kriminal Kriminal

Baca Nota Pembelaan! PH Minta Bebaskan Terdakwa Karena Tak Terbukti Korupsi pada Pekerjaan Puskesmas Maradesa

Spiritnesia. Com. KUPANG – Didalam nota pembelaan yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa ABS dan ERS, memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pekerjaan pembangunan Gedung Baru Puskesmas Maradesa, Sumba Tengah. T.A 2018.

 

Demikian nota pembelaan yang dibacakan oleh salah Penasehat Hukum, Marsel Radja, SH dan rekan dalam Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua I Nyoman Agus Hermawan, SH., MH bersama dua Hakim anggotanya di Ruang Sidang Cakra. Kamis, (12/9/2024).

 

“Kami Penasihat Hukum Terdakwa, Mohon kiranya Majelis Hakim berkenan menjatuhkan Putusan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa (ABS dan ERS, red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan uang negara,” ujar penasehat hukum membaca nota pembelaan.

 

Penasehat hukum menjelaskan bahwa penuntut Umum tidak menguraikan unsur “Sengaja” atau “Lalai” yang berakibat terjadinya kerugian Negara, “pada hal unsur sengaja dan lalai ini merupakan unsur kerugian Negara, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 butir 22, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharan Negara, dan UU No. 15 tahun 2006. Pasal 1 butir 15, yang menentukan : Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” urainya.

 

Dalam pembuktian, lanjutnya, unsur ini haruslah terbukti adanya hubungan antara perbuatan Terdakwa ABS selaku PPK yang lalai dalam melakukan Pengawasan dalam tugasnya, dengan adanya Sengaja sebagai tujuan menguntungkan diri sendiri bagi Terdakwa atau orang lain sehingga Negara dirugikan.

 

“Fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan financial secara pribadi. Tetapi kepentingan umum/kepentingan masyarakat, kepentingan Pemerintah telah terpenuhi dengan digunakannya bangunan gedung Puskesmas Maradesa hingga hari ini : Jelas bahwa unsur ini tidak terbukti,” tegasnya.

 

Menurutnya, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

 

“Dari fakta persidangan adanya perhitungan kekurangan volume pekerjaan oleh Ahli Politeknik Negeri Kupang adalah karena Ahli tersebut tidak memahami Jenis Kontrak Lumpsum yang tidak lagi menghitung volume tetapi berdasarkan pada output produk, yakni Bangunan telah selesai sesuai Gambar,” terangnya.

 

Kemudian, lanjut Marsel, bangunan yang selesai kerjakan diserahkan dan digunakan sebagaimana dimaksud oleh PP No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No: 16 Tahun 2018. “Lalu menghitung volume SEAKAN-AKAN/SEOLAH-OLAH kontrak ini adalah kontrak Harga Satuan oleh Ahli Politeknik Negeri Kupang. Bahkan tanpa klarifikasi dengan Penyedia maupun PPK sehingga hasil perhitungannya harus dipandang tidak Valid. Kemudian ditransfer kedalam nilai rupiah oleh Auditor Inspektorat, lalu dikatakan adanya kerugian Negara, hanya untuk pemenuhan nilai unsur delik,”tandasnya.

 

Marsel menyebt, sesungguhnya negara tidak mengalami kerugian, “justru Terdakwalah yang mengalami Kerugian, JIKA SAJA AUDITOR mau jujur pada Sumpah Jabatannya dengan mengaudit secara keseluruhan mulai dari Cuting bukit sampai denda keterlambatan, yakni Rp. 180.000.000,- (Cuting bukit) + 40.000.000,- (pekerjaan pembuatan jalan) + 50.000.000 untuk pembangunan selasar dan saluran air+ 282. 268.187. (denda keterlambatan), maka justru terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp. 552.268.187, ditambah dengan ekuivalensi nilai penyusutan bangunan 10% berdasarkan PP 16 tahun 2001 Pasal 158, senilai Rp. 564.536.374 = Rp. 1.116.804.561, (satu milyar seratus enam belas juta delapan ratus empat juta lima ratus enam puluh satu Rupiah),” paparnya dalam membacakan nota pembelaan.

 

Bahwa, katanya, terdakwa ERS selaku Penyedia juga telah menitipkan jaminan uang pengganti kerugian Negara pada rekening Kejaksaan Negeri Sumba Barat sebesar Rp. 695.452. 000,- sebagai bukti adanya itikad baik untuk tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara, “sehingga meskipun belum ada kepastian hukum ADA atau TIDAKNYA kerugian Negara tetapi bersedia menitipkan sebagai jaminan,” imbuhnya.

 

Dengan demikian, maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini pun tidak terbukti : “Bahwa karena unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti maka terhadap Terdakwa haruslah dibebaskan dari pertanggung jawaban pidana,” pungkasnya.

 

PENUTUP

Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim berkenan menjatuhkan Putusan :

-Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan

-Menyatakan Membebaskan terdakwa dari segala Tuntutan;

-Mengembalikan Harkat, Martabat dan Kehormatan terdakwa dalam kedudukannya;

-Membebankan biaya perkara pada negara.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum melalui Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Hero yang dikonfirmasi tim media usai sidang pledoi tersebut mengatakan bahwa ” kita akan tanggapi secara tertulis pada minggu depan, (19/9/2024). Nanti akan dibacakan. Sementara kita pelajari dahulu,” ungkapnya, singkat.

 

Diketahui. Penasehat Hukum dari terdakwa, ABS selaku PPK dan ERS selaku Penyedia adalah : Marsel W. Radja, SH dan Santji Messakh, SH bersama Kapistrano C. Ceme, SH.

tim**