Bertepatan Dengan Perayaan Kemerdekaan Indonesia Ke-77, Partai Demokrat NTT Lakukan Rakerda, Ini Tujuannya

Spiritnesia.com, Kupang – Bertepatan dengan perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-77, Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT),  melakukan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), Ke-21, guna memperkokoh keyakinan atas ideologi Nasionalisme-Religius agar menjadi identitas Partai Demokrat bagi peserta Rakerda di tengah degradasi moralitas bangsa.

Demikian disampaikan Ketua Comite Rakerda Marselinus Tupenmasan, pada saat Jumpa pers bersama di Aula Susteran SSPS Belo-Kota Kamis, 18/08/2022.

“Langkah ini dilakukan sebagai refleksivitas dalam tantangan pendidikan karakter berbangsa dan bernegara. Jagat masalah-masalah kebangsaan yang menyuguhkan  gambaran buram yakni  pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan, korupsi dan aneka masalah sosial lainnya. Yang menjadi  spirit moral Partai Demokrat dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan, religius dan kemanusiaan yang beradab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta Isu-isu yang telah memenuhi ruang jagat media ini,  sangat perlu ditumbuh hidupkan untuk membangun nalar bersih bagi kader-kader partai Demokrat dalam memperjuangkan kemenangan pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah 2024 nanti,” ujar Ketua Comite Rakerda.

Penguatan kelembagaan Partai menuju Pemilu 2024, dapat dilakukan melalui upaya memodernisasi Partai Demokrat menuju Smart Party.

“Maka sehubungan dengan itu, perlu pencerahan informasi dari DPP, DPD, DPC dan Anggota Fraksi, agar peserta Rakerda dapat mengetahui dan memahami perannya secara hirarkhis dalam pengembangan dan penataan Partai Demokrat di daerah. Dalam  penguatan kelembagaan dapat dikembangkan, sehingga dibutuhkan kemampuan DPC, DPAC, Ranting dan Anak Ranting, untuk dapat mengimplementasikan dan menegakkan kebijakan Partai sebagaimana sudah ditetapkan dalam 10 Program Umum Partai Demokrat, dan visi-misi Ketua DPD NTT, yakni  dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan partai secara efektif dan efisien, sehingga prosedur dalam kelembagaan politik Partai Demokrat di daerah perlu diberdayakan secara optimal serta disinergikan serta diresponsifkan,” jelas Mareslinus.

Menurut Marselinus, Tuntutan  Partai Demokrat di daerah mesti disiapkan agar mampu meningkatkan modal politik dan kesiapan SDM demi membawa perubahan kedepannya menuju Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah 2024.

Ada pula lanjut Marselinus, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 yang berlandaskan Keputusan Musda III Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 597/SK.PANLAK/DPD.PD/NTT/VII/2022 tentang Panitia Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022.

Maksud dan Tujuan dari rapat Kerja Daerah ke-21 ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam mengintegrasikan dan mengimplementasikan 10 program umum DPP Partai Demokrat, dan visi-misi Ketua DPD Provinsi NTT, jelas Ketua Comite Rakerda.

Sementara tujuan dari pelaksanaan Rakerda ini ialah:

Memotivasi Ketua DPC, DPAC dan Fraksi di daerah, agar lebih kooperatif menggunakan kewenangan konstitusionalnya baik sebagai pengurus partai maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk manata dan mengembangkan kelembagaan partai sesuai budaya masyarakat setempat. Menumbuhkembangkan semangat kerja dalam memperkuat kemandirian dan kerja sama terukur dalam mengoptimalkan kelembagaan partai politik  di daerah menuju kemenangan pileg, pilpres  dan pilkada 2024. Mensinergikan program kerja DPP, DPD dan DPC dalam memberdayakan dan mengurgensikan program-program jangka pendek partai untuk memenangkan pemilu presiden, pemilu legislatif dan pilkada 2024. Sementara dalam jangka panjang, secara berdayaguna mampu meletakkan program-program adaptatif bagi penguatan kelembagaan partai, pengembangan SDM yang militan dan mensinergikan kebutuhan masyarakat dalam pembangunan bangsa di daerah, tutur   Marselinus.

Berikut Materi-materi yang dipaparkan dalam Rakerda 21 ini, dengan narasumber:
Demokratisasi Penyelenggaraan Pemilu 2024, oleh Ketua KPUD NTT
Penguatan Kelembagaan Partai menuju Pemenangan Pemilu 2024, oleh Kepala Balitbang DPP Partai Demokrat Membangun Komunikasi Strategis memenangkan Pemilu 2024, oleh Kepala Bakomstra DPP Partai demokrat. Politik dan Partai Politik di Indonesia, oleh Johanes Kaunang, Ketua Dewan Pertimbangan Daerah DPD Partai demokrat NTT. Penyelenggaraan Pemilu 2024: Tahapan, Strategi dan Mitigasi Risiko/ Masalah bagi Partai Politik, oleh Frans Kape, Sekretaris Dewan Kehormatan DPD Partai demokrat NTT Keterwakilan Politik Perempuan Dalam Menghadapi Pemilu 2024, oleh ibu Anita Yakoba Gah, Anggota DPRI. Strategi Politik Partai Demokrat menghadapi Pilpres, Pileg dan Pilkada Menjelang Pemilu 2024, oleh Dr. Benny K. Harman, Ketua Fraksi DPRRI dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat. Kebijakan dan Program Kerja DPD Partai Demokrat NTT 2021-2026, oleh Ketua DPD Privinsi NTT. Sementara Penanggung jawab utama, Ketua DPD Partai Demokrat NTT. Penanggung jawab teknis oleh Pantia Pelaksana yang dipetetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi NTT Nomor 597/SK.PANLAK/DPD.PD/NTT/VII/2022 tentang Panitia Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022.

Berikut Peserta Rakerda Partai Demokrat ke-21:

DPP, DPD, DPC yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris dan Kepala Bappilu-da, dan anggota Fraksi, dengan rincian:
Unsur DPD Partai Demokrat= 2 orang
Unsur Anggota DPRRI  asal NTT= 2 orang
Unsur Anggota Fraksi DPRD= 62 orang
Unsur DPD Partai Demokrat NTT = 41 orang
Unsur DPC Partai Demokrat se NTT=  63 orang
Total Peserta= 170 orang

Lanjut Marselinus, Teknis Penyelenggaraan
Rakerda 21 dilaksanakan telah melalui mekanisme sidang, dengan rincian teknis sebagai berikut:

Sidang I, pemaparan materi oleh Nara Sumber
Sidang II, Sidang-sidang Komisi (Komisi A, Komisi B dan Komisi C)
Sidang III, Pleno hasil dan sidang paripurna.

Dengan materi yang akan dibahas dalam komisi, namun sebelum pembagian komisi, terlebih dahulu pemaparan materi program kerja oleh Ketua DPD, yang akan didampingi 9 orang Wakil Ketua, ujarnya.

Menurut Marselinus, Respon program kerja oleh Ketua DPC dan anggota Fraksi DPRD melalui dialog informatif dan gagasan.

Lanjut Marselinus menuturkan, Langkah ini sebagai upaya untuk mensinergikan dan mensinkronisasikan program-program kerja sesuai hirarki atau jenjang kelembagaan Partai Demokrat. Penjelasan teknis oleh Wakil-wakil Ketua sesuai program-program kerja yang dibidangi untuk menyamakan persepsi mengenai program-program kerja yang urgen untuk dilaksanakan.

Berikut Sidang Komisi:
Pemaparan teknis, program kerja oleh masing-masing Kepala Badan.
Penjelasan langkah-langkah implementatif program kerja oleh Wakil-wakil Ketua sesuai kewenangannya dalam membidangi masing-masing badan.
Diskusi dan dialog
Perumusan hasil komisi dan penetapan rekomendasi. Kesepakatan mengenai keputusan-keputusan yang ditetapkan sebagai hasil Rakerda untuk dilaksanakan.

Sementara itu pembagian Komisi dan pembahasan materi Komisi yakni:
Komisi A, terdiri dari : Bappiluda, BOKKDA dan Balitbangda, membahas program-program kerja di bidang ke-Bappiluan, BOKK, dan Balitbang.
Komisi B, terdiri dari : Bakomstrada, Badiklatda dan BPJKDA, membahas materi tentang program-program kerja di bidang ke-bakomstraan, badiklat serta pembinaan jarigan dan konstituen daerah.
Komisi C, terdiri dari BPPMDA, BHPPDA, DE dan Fraksi DPRD, membahas program-program kerja bidang pengabdian dan pemberdayaan masyarakat, hukum dan pengamanan partai di daerah, tugas-tugas yang dijalankan Direktur Eksekutif dan sinergitas kesepehaman kerja Fraksi DPRD dan Partai Demokrat di daerah.

Untuk itu Anggota komisi akan dibagi dan ditetapkan berdasarkan keanggotaan masing-masing peserta, maka itu
dari unsur DPD, setiap badan dengan perangkat struktur, terdiri dari, wakil ketua yang membidangi Badan, kepala badan dengan perangkat dan anggota, menjadi anggota Komisi sesuai dengan Komisi yang ditetapkan. Sementara unsur DPC dan Fraksi, pembagiannya disesuaikan dengan menyebar pada masing-masing Komponen, kegiatan Rakerda 21 dilaksanakan dengan anggaran yang bersumber dari sumbangan-sumbangan internal Anggota DPRRI, DPD, DPC dan Fraksi DPRD dengan rancangan anggaran biaya sebesar Rp 158.000.000,00.,

Lebih lanjut Jelas Marselinus, Rakerda 21 ini  dilaksanakan dengan harapan dapat menghasilkan  kesamaan persepsi dan komitmen untuk meengimplementasikan 10 Program Umun Partai Demokrat, dan Visi Misi Ketua DPD Partai Demokrat NTT, dengan harapan, Peserta Rakerda dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman dari Nara Sumber, bagi peningkatan pemahaman atas penguatan kelembagaan untuk mengupayakan secara maksimal  langkah-langkah nyata menuju dan mencapai kemenangan dalam pileg, pilpres dan pilkada 2024.

Sehingga dari hasil pemaparan materi tersebut, bisa dapat menyeruakkan nilai-nilai kebangsaan dan budaya lokal yang dapat mendorong pencarian alternatif untuk pembangunan daerah. Sehingga partai demokrat dapat memiliki landasan konseptual mengenai rancang bangun pembangunan daerah yang dapat menjadi titik pijak pengembangan tugas pokok dan fungsi kader-kader partai demokrat, baik di lembaga pemerintahan maupun legislatif.

Lebih lanjut Ketua Comite Rakerda menguraikan, Ada kesamaan pandang tentang penataan struktur sampai ke tingkat Ranting dan Anak Ranting sebagai tanggung jawab hirarkhis DPD dengan kewenangan pembentukannya berada di tingkat DPC dan DPAC. Sehingga sinergitas penataannya, menjadi perhatian bersama dalam rangka memperkuat  struktur kepengurusan partai sebagai penjabaran visi-misi DPD Partai Demokrat Provinsi NTT 2021-2026. Penataan ini, tentunya akan berkorelasi dengan persiapan SDM saksi di tingkat desa/kelurahan dan TPS dalam rangka memenangkan Pemilu Presiden, pemilu Legislatif  dan Pilkada 2024.

Maka itu ini perlu ada kesepakatan mengenai iuran wajib anggota fraksi DPRD juga, dan ini perlu di bahas secara konperhensif di Rakerda nantinya, agar ada keputusan pengutan iuran yang pasti dan sanksi kepada pihak yang lalai atau tidak mematuhi. Sanksi ini bisa dilakukan dengan berpedoman pada pasal 4 ART yang mengatur tentang sanksi karena melanggar peraturan organisasi dan melanggar keputusan-keputusan partai.
Perlu penetapan kesepakatan bersama mengenai penguatan relasi internal dengan para calon anggota legislatif pada pemilu 2024 ini, berupa kontribusi antara pemenang terpilih dan calon anggota yang tidak terpilih.

Upaya ini untuk kita membangun militansi kader Partai Demokrat dan mempertahankan kebersamaan dalam menghidupkan Partai di daerah secara berkelanjutan.

Sehingga, perlu juga ada penetapan kriteria calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga persyaratan saksi dan biaya saksi, serta persyaratan teknis lain, menuju Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pilkada 2024. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *