Kompak Indonesia Minta Kejati NTT Lidik Kasus Dugaan Korupsi Penarikan Panjar Rp1,5 Miliar Bank NTT

Spiritnesia.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk segera menyelidiki (lidik) dugaan kasus korupsi penarikan panjar senilai Rp1,5 Miliar Bank NTT, untuk biaya perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pancasila 1 Juni 2022 yang diselenggarakan Pemprov NTT. Panjar tersebut diduga hingga hari ini tak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa melalui rilis tertulis kepada media ini pada Selasa, 21 Januari 2025.

“OJK RI temukan panjar tersebut belum dikembalikan Pemprov NTT ke Bank NTT, sehingga belum dapat dipertanggungjawabkan Bank NTT hingga hari ini. Dugaan kita ada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk merampok bank NTT. Dari sebab itu, kita dari KOMPAK Indonesia minta Kejati NTT segera lidik kasus ini, ada aroma korupsi di dalamnya,” tulis Gabriel Goa.

Gabriel menjelaskan, bahwa berdasarkan Konfirmasi Hasil Pemeriksaan PT. BPD NTT oleh OJK RI per 31 Maret 2024, penarikan panjar tersebut diduga dilakukan Kepala Divisi Corsec Bank NTT (melalui Divisi Umum, red) atas perintah lisan Dirut Bank NTT.

Hal itu, kata Gabriel, diduga dilakukan tanpa memperhatikan mekanisme internal bank tentang pemberian panjar kepada pihak ketiga. Sementara regulasi internal bank NTT (khususnya SK Direksi Nomor 23 Tahun 2027, red) tidak pernah mengatur soal pemberian panjar kepada pihak ketiga, untuk kemudian dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

Informasi yang dihimpun KOMPAK Indonesia, lanjutnya, bank NTT memiliki aturan soal panjar yakni panjar umum dan panjar khusus. Namun panjar umum hanya dapat dilakukan untuk kepentingan bank. Sedangkan panjar khusus hanya untuk keperluan bank yang mendesak. Misalnya biaya perawatan dan sebagainya.

“Jadi ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengarah pada dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini yang harus diselidiki APH yakni Kejati NTT. Ini menyangkut uang daerah, uang negara, dan uang masyarakat NTT yang disalahgunakan oknum di bank NTT dan Pemprov NTT. Dan perlu ditindak,” tegasnya.

Gabriel Goa minta Kejati NTT tidak perlu menunggu pengaduan masyarakat, tetapi setelah menelusuri informasi ini dan segera berkoordinasi dengan OJK RI melalui Kantor Perwakilannya di NTT untuk menyelidiki kasus ini.

“Sebenarnya Kejati NTT selaku APH menangkap informasi ini dan melakukan Pulbaket untuk menyelidiki kasus ini. Bangun koordinasi dengan OJK RI selaku pihak yang mengawasi bank NTT dan tahu persoalan. OJK juga jujur dan tindak tegas masalah ini. Bukannya diam atau mendiamkan,” pintanya.
Gabriel juga menilai, kasus penarikan panjar Rp1,5 Miliar seharusnya sudah diproses hukum, jika OJK RI Kantor Perwakilan NTT jujur dan bertanggungjawab menjalankan tugasnya sebagai pengawas aktivitas perbankan.

Ia menilai OJK RI Kantor Perwakilan NTT tidak berfungsi apa-apa dalam mendukung proses penegakan hukum kasus-kasus dugaan korupsi di Bank NTT, termasuk kasus panjar Rp1,5 Miliar bank NTT.

“Kalau OJK sudah temukan kasus ini sejak 2024, lalu kenapa diamkan? Bukankah kerja OJK itu mengawasi? Kalau ada potensi kerugian bank, kerugian negara ya laporkan ke APH, jangan diamkan! Korupsi kok OJK diam? Ini memalukan,” ujarnya sinis.

Kejati NTT melalui Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatssApp/WA pada Rabu (22/01) terkait komentar KOMPAK Indonesia soal kasus panjar tersebut menjawab, bahwa pihaknya akan meneruskan informasi tersebut ke tim teknis penyelidikan kasus dugaan Tipikor.

“Kami sampaikan info ini ke tim teknis ya abang,” tulisnya singkat.

Sementara itu, Mantan Kadiv Corsec Bank NTT, Endry Wardono yang dikonfirmasi awak media ini melalui nomor kontaknya (0821-4649-xxxx) tidak terhubung, karena Endry memblokir nomor kontak awak media.

Terkait kasus ini, salah satu Pemegang Saham Seri B Bank NTT yakni Amos Corputy pada 10 November 2024 lalu, pernah dengan tegas meminta OJK RI menyerahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum/APH (Kejati NTT, red) untuk diproses hukum.

“OJK harusnya menyerahkan ke APH untuk proses hukum kasus ini, bukan diam saja dan nonton dari tahun ke tahun. Padahal dia tahu ini perbuatan oknum yang merugikan bank,” tegasnya saat itu.

Ia bahkan dengan gablang menyebut, bahwa Kadiv Corsec Bank NTT (saat itu Endry Wardono, red) merupakan orang paling bertanggungjawab, dan harus ditangkap serta diproses hukum atas kasus tersebut. Alasannya, karena Endy dinilai merupakan pihak yang melakukan penarikan panjar itu.
“Corsec Endry Wardono harus ditangkap dan diproses hukum, dicopot dari jabatannya,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *