Terkait Pasangon, PT. Kredivo Finance Indonesia Dituntut Massa Aksi

Spiritnesia.com, Jakarta – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan menggelar demonstrasi di depan Kantor PT. Kredivo Finance Indonesia, yang berlokasi di Gedung Dana Pensiun Telkom, Jalan S. Parman No. 56, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembayaran pesangon, ganti rugi, dan kompensasi yang belum diberikan kepada mantan karyawan yang diberhentikan atau dipaksa mengundurkan diri oleh pihak perusahaan.

Setidaknya, 30 mantan pekerja jasa penagihan di PT. Kredivo Finance Indonesia belum menerima hak mereka, terdiri dari 29 karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan 1 karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Buntu di Perundingan, Massa Aksi Turun ke Jalan.

Koordinator Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan, Yohanes Hegon Kelen Kedati, mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan setelah perundingan bipartit antara para mantan karyawan dan pihak perusahaan tidak mencapai kesepakatan. Selain itu, Yohanes menuding adanya diskriminasi dalam pembayaran pesangon oleh PT. Kredivo Finance Indonesia.

“Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa HRD PT. Kredivo Finance Indonesia lebih cepat mencairkan pesangon bagi mantan karyawan yang ‘mengetahui borok’ perusahaan, sementara mereka yang dianggap kurang memahami hukum atau tidak memiliki pengaruh dibiarkan begitu saja,” ujar Yohanes.

Selain itu, salah satu mantan karyawan mengungkapkan bahwa dalam kontrak PKWTT terdapat klausul yang menyatakan perusahaan tidak akan membayar pesangon atau kompensasi apa pun apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kami menilai PT. Kredivo Finance Indonesia abai dan tidak bertanggung jawab dalam hal pembayaran pesangon,” tegas Yohanes.

PT. Kredivo Diduga Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan

Massa aksi menuding PT. Kredivo Finance Indonesia melanggar beberapa peraturan ketenagakerjaan, antara lain:

Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 61 ayat 1 jo pasal 15 ayat 1 jo pasal 17 PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Akibat dugaan pelanggaran tersebut, PT. Kredivo Finance Indonesia berpotensi menerima sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan operasional. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan denda finansial jika terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.

Tuntutan Massa: Bayar Hak Karyawan atau Hadapi Sanksi

Berdasarkan perhitungan yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, total pesangon, ganti rugi, dan kompensasi yang harus dibayarkan PT. Kredivo Finance Indonesia kepada 30 mantan karyawannya mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Kami datang hari ini untuk menuntut pertanggungjawaban PT. Kredivo Finance Indonesia. Jika tidak ada kejelasan, kami akan membawa kasus ini kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Dr. Yassierli, S.T., M.T, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar PT. Kredivo Finance Indonesia dikenai sanksi berat, termasuk penghentian kegiatan usaha,” tegas Yohanes.

Aksi ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka, sekaligus menegaskan bahwa praktik ketenagakerjaan yang tidak adil harus mendapat perhatian dari pemerintah dan regulator terkait. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *