KPK. TTS, Desak Polres TTS Untuk Segera Proses Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Kades Noemuke

Spiritnesia.Com, SOE – Berdasarkan surat Laporan No.STTLP/B/63/III/ 2022/RES TTS. Ketua Pemuda Katolik (KPK) Kabupaten. Timor Tengah Selatan (TTS), Mendesak POLRES TTS, agar segera memproses Laporan Polisi, terkait Pencemaran Nama baik yang disampaikan oleh Kepala Desa Noemuke saat kegiatan Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor Desa Noemuke kepada Rm. Jhon Watimena.

Demikian disampaikan Ketua Pemuda Katolik. TTS, Alexander Tamonob kepada media ini Senin,07/03/2022.

“Pencemaran Nama baik yang disampaikan oleh Kades Noemuke, dengan menyinggung Pemimpin Umat katolik yang sangat  melecehkan adalah bentuk ceramah yang menzolimi pemimpin Umat katolik.”

Menurut KPK kab. TTS, berpandangan bahwa Pencemaran Nama baik yang di tujukakan kepada Rm. Yerimias Johanes Watimena, oleh Kepala Desa Noemuke saat kegiatan Pembagian BST di kantor desa Noemuke. Kec. Amanuba Selatan, Kab. TTS, dengan menyinggung Pemimpin Umat katolik yang sangat melecehkan adalah bentuk ceramah yang menzolimi pemimpin Umat katolik, tegas Alex.

Berikut 6 Pernyataan Kades Noemuke,
yang menyatakan dengan bahasa Dawan (Daerah red) :

1. PENDATANG DARI HUTAN JANGAN KENTUT KARENA KITA DAPAT BAUNYA SAJA (Kaes Fui,In Kais Hem He Nas kui kit ,Hit Ala tnenah Sui Fon).

2. PENDANGAN SAYA BISA BANTING KASIH MATI (Kaes Fui Au Fit ana  he Fasen isan)

3. BAPAK KALAU PENDANG YANG DATANG TEGUR BANTING KASIH MATI BARU SAYA IKUT BAPAK MAMA KE KANTOR POLISI,DAN SIAPA YANG MAU MEMBERITAHUI ITU PENDANG SILAHKAN 3 (Bapak Mama  sekau es hen tegur ki mhajar He au u tui ki neu polisi ..Au To sin au uab on lai  me es hen nao he Etun le Kaes Fui  tam Nao).

4. PENDANG HUTAN ITU DOA TIDAK TAHU APA APA SAYA BISA BANTING KASIH MATI DIA.(  Hena Au Fit ana He pesek itu Natuin in kana Hin Fe se’sah at in na uab kun).

5. PENDANG HUTAN MUKANYA SEPERTI TEMPURUNG PECAH (kaes Fui Human on Paun un apeat).

6. DISINI KITA PUNYA KAMPUNG, PENDANG JANGAN DATANG ATUR ATUR KITA DISINI KITA USIR ITU PENDANG (Hit kuan es kais Nem hen kala pi on Hit kat Fen he Tliu tak lati ef)

“Maka sesuai hukum yang berlaku, atas pengaduan yang dilayangkan oleh Rm. Jhon Watimena, kita Mendesak Polres TTS untuk segera tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Apder Seo oleh Kades Noemuke,” tuturnya.

Saya atas nama Ketua Pemuda Katolik TTS, Menghimbau para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda di wilayah TTS untuk TIDAK memprovokasi masyarakat dan umat demi terciptanya keamanan, kedamaian karena kasus Pencermaran nama baik Romo Jhon kita serahkan kepada Penegak Hukum di kab. TTS tercinta ini.(SN/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *