
Spiritnesia.com, Kupang – Terkait tindak Pidana kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh 13 orang terhadap Korban (AE), Perempuan, (15). Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), minta pihak Kepolisian (Kapolsek Kelapa Lima, red), untuk usut sampai tuntas serta diberi hukuman sesuai Hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan Kepala UPTD PPA Provinsi NTT, Saleha H. Wongso, SE., MM, yang didampingi Kepala Seksi Tidak Lanjut Margaritha Mauweni, ST., MM., CGAA ketika ditemui media ini di Ruangannya pada Senin, 07/08/2023.
“Kasus Pencabulan Anak dibawah umur atas nama korban (AE), ini menjadi antesi UPTD PPA. Kami akan kawal Sampai tuntas,” tegas Kepala UPTD PPA Saleha H. Wongso.
Kasus ini, kata Kepala UPTD PPA, sudah menjadi atensi PPA, dan kami dari UPTD PPA juga mengucapkan terimakasih kepada Paguyuban TTU-Kupang yang sudah punya kepedulian terhadap kasus yang menimpa anak kita (korban AE, red). Oleh karena itu mari sama-sama kita mendukung pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan diberi hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, ujarnya.
“Jadi, kasus ini sesuai laporan yang di peroleh dari pihak kepolisian, bahwa dari ke 13 pelaku itu sudah ada 7 Pelaku yang telah diamankan oleh Polsek Kelapa Lima. Dan ini perlu kita memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena dalam waktu yang singkat sudah bisa mendapatkan pelaku, semoga sisa 6 pelaku itu juga dalam waktu dekat ini bisa juga di tahan.”
Sementara itu, lanjut Kepala UPTD PPA untuk korban AE saat ini, masih dalam proses pemulihan di kantor UPTD PPA. Korban disini untuk sementara waktu.
Lebih lanjut ungkap Kepala Seksi
Tidak Lanjut UPTD PPA Margaritha Mauweni, ST., MM., CGAA, sementara untuk perkembangan kasus yang dialami korban saat ini sudah pulih, namun, kami melakukan perawatan. Nanti kalau sudah pulih akan kami juga titip ke Centra Kupang Efata untuk bisa mendapatkan pelatihan disana, sambil menunggu Proses Pidana, jelas Margaritha.
“Nanti setelah Dia (Korban, red), sudah benar-benar pulih, akan kita titipkan ke Centra Efata Kupang untuk mendapat pelatihan disana sambil menunggu proses tindakan pidana yang ditangani oleh Polsek Kelapa Lima,” jelasnya lagi.
Lanjut Margaritha, Korban akan kita rawat selama kurang lebih satu bulan di sini (Kantor UPTD PPA, red), sambil menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian. Dan apa bila ia sudah pulih akan kita titipkan ke Centra Efata Kupang untuk mendapat pelatihan di sana, sambil menunggu proses selanjutnya sampai tuntas.
Sementara itu Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, S.H, yang di konfirmasi media ini di ruang kerjanya pada Selasa, 08/08/2023, menjelaskan bahwa terkait perkembangan kasus Tindak Pidana “Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur” saat ini menjadi antesi Polsek Kelapa Lima, ujarnya.
“Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak dibawah Umur atas nama (AE), saat ini sudah masuk tahap penyelidikan dan kasus ini menjadi antesi Polsek Kelapa Lima.”
Untuk sementara waktu, ungkap Kapolsek Jemy Oktovianus, 7 Pelaku sudah diamankan, dan untuk 6 orang lainnya itu dari pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas semua jadi saat ini dari kepolisian terus melakukan pencarian, tandasnya. (Bang Gusty)