Spiritnesia.com, Betun – Perpetua Seran Sonbai selaku pasangan ahli waris Raymundus Seran Sonbai (alm) dan Klara Hoar (alm) melakukan Somasi Pertama terhadap pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka.
Somasi Pertama ini dilakukan Perpetua Seran Sonbai melalui surat tanpa tanggal dengan Nomor: 01/Kelbes.RSS/VIII/2023, diterima JurnalDemokrasi.com, Senin (07/08/2023) siang.
Surat yang bersifat: Peringatan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Malaka. Surat ini diberi tembusan pula kepada Bupati Malaka dan Kapolres Malaka.
Idalponsa Adriana Nahak, salah satu anak dari Perpetua Seran Sonbai dan cucu dari pasangan Raymundus Seran Sonbai (alm) dan Klara Hoar (almh) kepada JurnalDemokrasi.com di Betun, ibukota Kabupaten Malaka, Senin (07/08/2023) siang, menjelaskan, somasi ini adalah somasi pertama.
“Somasi ini dilakukan Keluarga Besar Anak/Cucu Alm. Bapak Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Mama Klara Hoar. Somasi ini dilakukan terkait penyerobotan/perebutan sebidang tanah milik Alm. Bapak Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Mama Klara Hoar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malaka,” tandas Idalponsa Adriana Nahak.
Rin, begitu akrabnya Idalponsa Adriana Nahak, mengungkapkan, sebidang tanah dimaksud terletak di Wekfau RT. 001/RW. 001 Desa Fatuaruin Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka.
Adapun tanah dimaksud, luasnya 7.836 M2. Disebutkan kalau tanah tersebut milik alm. Bapak Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Mama Klara Hoar. Pasangan suami-istri ini memiliki bidang tanah dimaksud sejak 1924.
Belakangan, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Dikbud Kabupaten Malaka secara sepihak dan sengaja telah membangun sebuah bangunan (Rumah Dinas Guru) permanen dan sekarang sedang dilakukan pembangunan Gedung SMPN Wekfau di atas lokasi/tanah tersebut.
Menurut Rin, pembangunan gedung sekolah itu dilakukan tanpa Izin resmi dari Keluarga Besar Alm. Bapak Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Mama Klara Hoar. Karena itulah pihaknya sebagai keluarga besar anak/cucu almarhum dan almarhumah menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Dikbud Kabupaten Malaka telah melakukan tindakan pelanggaran hukum penyerobotan/perebutan tanah milik mereka.
“Kita melakukan somasi karena tanah kami diserobot atau direbut dengan cara-cara tidak prosedural. Kita bahkan sudah melakukan keberatan berulang-ulang ke beberapa pihak termasuk Pemerintah Desa Fatuaruin, Polsek Sasitamean, Pejabat Kabupaten baik sebagai keluarga maupun pemerintahan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Propinsi NTT dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI tetapi tidak ada respon sama sekali dari satu pihak pun hingga somasi ini dilakukan hari ini (maksudnya: Senin, 07/08/2023, red),” tandas Rin.
Melalui Somasi Pertama ini, kata Rin, pihak keluarga besar anak/cucu Alm. Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Klara Hoar mendesak pihak Dinas Dikbud Kabupaten Malaka segera merobohkan bangunan tersebut.
Pihak Dinas Dikbud Kabupaten Malaka juga didesak segera menghentikan segala aktivitas di atas bidang tanah tersebut karena pihak Dinas Dikbud Kabupaten Malaka telah secara sengaja dan tanpa izin menggunakan hak guna tanah keluarga besar anak/cucu Alm. Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Klara Hoar.
“Apabila dalam waktu tujuh hari setelah surat somasi ini kami berikan, saudara tidak mengindahkannya maka kami Keluarga Besar Alm. Bapak Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Mama Klara Hoar, akan mengajukan Surat Somasi Kedua dan gugatan hukum secara perdata maupun pidana ke pihak berwajib”, demikian Perpetua Seran Sonbai mengakhiri surat somasinya.
Dari sehelai dokumen Berita Acara Penyerahan yang diberikan Rin kepada JurnalDemokrasi.com bertanggal 03 Desember 2014, disebutkan kalau pada hari itu telah diadakan Acara Penyerahan sebidang tanah berukuran luas 1.000 meter persegi.
Penyerahan dilakukan Lusianus Fatin atas nama tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Fatuaruin. Selanjutnya, bidang tanah tersebut dijadikan lokasi pembangunan SMP Negeri Wekfau.
Dalam dokumen Berita Acara Penyerahan tersebut disebutkan kalau sebelah utara bidang tanah tersebut berbatasan dengan Theresia Bui dan Perpetua Seran, sebelah selatan berbatasan dengan Lusianus Fatin dan Yakobus Seran, sebelah timur berbatasan dengan jalan raya dan sebelah barat berbatasan dengan Yoseph Taek dan Nikolas Tefa.
Tetapi, dalam Berita Acara Penyerahan itu tidak disebutkan bidang tanah seluas 1.000 meter persegi itu milik siapa, apakah milik perseorangan atau milik suku tertentu.
Tindakan Penyerahan Tanah yang dilakukan Lusianus Fatin pun dipertanyakan. Sebab, sebagai orang yang menyerahkan tanah sewajarnya dia tahu asal-usul tanah itu. Siapa pula pemiliknya. Apakah bidang tanah itu milik pribadinya atau milik suku tertentu.
Pemerintah dan publik juga perlu tahu kalau bidang tanah itu milik pribadi, siapa orangnya. Kalau milik suku tertentu, suku apa?.
Lusianus Fatin sebagai orang yang menyerahkan tanah itu kepada Kades Fatuaruin Servatius Bere saat itu, hingga berita ini naik tayang, belum dikonfirmasi. Pihak Dinas Dikbud Kabupaten Malaka juga belum dikonfirmasi.
Kepala Desa (Kades) Fatuaruin Servatius Bere (kini mantan, red) yang dihubungi JurnalDemokrasi.com melalui telpon selulernya, Senin (07/08/2023) petang, membenarkan kalau bidang tanah milik Alm. Raymundus Seran Sonbai dan Klara Hoar itu diserahkan Lusianus Fatin atas nama tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Fatuaruin. Sedangkan pihak yang menerima adalah dirinya sebagai Kades Fatuaruin.
Diungkap kalau penyerahan tanah itu berdasarkan kesepakatan para tokoh pendidikan, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang hadir dalam rapat bersama pada saat itu untuk kepentingan pembangunan gedung sekolah.
Sebab, menurut Servatius, salah satu syarat pembangunan sekolah adalah tanah lokasi sekolah. Tetapi, Servatius hanya bisa tertawa ketika ditanya tanah itu diperoleh dari siapa.
“Kalau ada upaya hukum dari keluarga yang komplain, kami banyak orang yang terseret”, demikian Servatius.(**)