SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Aksi anarkis oknum mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKEN) Kupang nyaris berakhir di sel tahanan. Dipicu pengaruh alkohol, seorang mahasiswa berinisial LSL (22) nekat menganiaya rekan kampusnya dan membakar sepeda motor milik temannya di Kelurahan Naimata, Sabtu (31/1/2026) malam.
Kejadian bermula saat korban, MAL, bersama rekannya ACT (21), sedang dalam perjalanan membeli rokok. Tanpa alasan yang jelas, pelaku LSL mencegat dan menganiaya MAL di tengah jalan. Ketegangan berlanjut saat pelaku menjemput paksa korban ke kosnya dengan dalih ingin menyelesaikan masalah, namun justru menantang korban berkelahi.
Merasa terancam, korban MAL melompat dari motor dan langsung melarikan diri ke Mapolsek Maulafa untuk melapor. Namun, pelaku yang sudah gelap mata karena diduga dalam kondisi mabuk, justru mendatangi kos korban. Lantaran tidak menemukan MAL, pelaku melampiaskan amarahnya dengan membakar sepeda motor milik ACT yang terparkir di lokasi. Beruntung, api hanya menghanguskan sebagian bodi depan motor sebelum warga berhasil meredam aksi tersebut.
Mendapat laporan darurat, personel piket Polsek Maulafa bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
Alih-alih berakhir di jeruji besi, kasus ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice. Setelah melalui mediasi mendalam, para pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa paksaan.
Uniknya, kesepakatan damai ini mewajibkan pelaku LSL memperbaiki motor ACT yang terbakar. Selama proses servis berlangsung, ACT berhak menggunakan sepeda motor milik pelaku sebagai sarana transportasi sementara.
Kapolresta Kupang Kota, KBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengapresiasi langkah humanis anggotanya.
“Personel kami merespons cepat dengan pendekatan yang humanis dan solutif. Ini bukti Polri hadir sebagai penengah di tengah masyarakat,” ujar AKP Fery Nur Alamsyah.
Kapolsek juga mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri dan segera menghubungi Call Center Polri 110 jika terjadi gangguan kamtibmas. “Laporan cepat mencegah persoalan berkembang menjadi lebih pelik,” pungkasnya.





