SPIRITNESIA.COM, SOE – Sejumlah perwakilan masyarakat adat Boti mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) guna menyampaikan pengaduan resmi terkait keberadaan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ternak Desa Boti. Regulasi tersebut dinilai “bodong”, cacat prosedur, dan sangat merugikan tatanan kehidupan masyarakat setempat.
Kedatangan warga ini merupakan bentuk keresahan sekaligus penolakan terhadap aturan yang dianggap lahir tanpa proses partisipatif. Masyarakat menilai penyusunan Perdes tidak melibatkan warga secara menyeluruh dan bertentangan dengan nilai-nilai adat Boti yang selama ini menjadi fondasi pengelolaan sosial, ekonomi, serta lingkungan.
Perwakilan masyarakat adat Boti, Heka Benu, menegaskan bahwa Perdes Nomor 4 Tahun 2022 disusun dengan pendekatan sepihak dan bersifat represif. Menurutnya, regulasi ini berpotensi mengkriminalisasi praktik adat yang telah diwariskan turun-temurun.
“Perdes ini tidak berpihak pada masyarakat, justru menjadi alat penindasan dan sangat merugikan kami sebagai pemilik sah wilayah adat,” tegas Heka Benu di hadapan Ketua DPRD TTS, Kamis (22/01/2026).
Heka menambahkan, Perdes tersebut diduga kuat tidak melalui sosialisasi yang layak maupun musyawarah desa yang inklusif, sehingga tidak mencerminkan aspirasi kolektif masyarakat Desa Boti.
Dalam tuntutannya, masyarakat Boti secara tegas meminta DPRD Kabupaten TTS untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
Klarifikasi dan Pemeriksaan: Memfasilitasi pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan dan proses pembentukan Perdes Nomor 4 Tahun 2022.
Pembatalan Aturan: Mendorong pembatalan atau pencabutan Perdes jika terbukti cacat hukum dan prosedur.
Perlindungan Hak Adat: Menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Boti menekankan bahwa mereka tidak anti terhadap regulasi desa. Namun, mereka menolak keras aturan yang lahir tanpa rasa keadilan, tanpa musyawarah, dan tanpa penghormatan terhadap kearifan lokal.
Warga berharap DPRD TTS sebagai lembaga representasi rakyat tidak menutup mata dan segera bertindak nyata untuk melindungi masyarakat adat yang kerap terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Boti masih menunggu sikap resmi dan tindak lanjut dari pihak DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. (Melky)



