Ket. Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas. Dok. Melky
Spiritnesia.com, OELAMASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Kupang menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan YM, salah satu anggota Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Kupang.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik setelah dilaporkannya YM atas dugaan kekerasan seksual terhadap YNS, seorang perempuan asal Jawa. Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penyampaian resmi dari pihak DPRD mengenai rekomendasi BK atas hasil pemeriksaan tersebut.
Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini. Daniel, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang, menyatakan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan DPD I Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun DPP sebagai bentuk tanggung jawab partai.
“Kami di DPD II pada prinsipnya menunggu sikap dan keputusan DPP. Mengingat laporan korban secara resmi disampaikan langsung ke pusat dan kami hanya menerima tembusan, maka tidak etis jika kami melangkahi kewenangan DPP dalam menentukan sikap,” ujar Daniel kepada awak media, Sabtu (20/12/2025).
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan bahwa DPP Partai Golkar telah merespons laporan dari YNS. Berdasarkan informasi yang ia terima, DPP sudah mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Hal ini merupakan bagian dari prosedur internal partai sebelum mengambil keputusan final.
“Untuk selanjutnya kita menunggu saja keputusan DPP. Apa pun keputusan dan sikap yang diambil oleh pusat, kami di daerah siap melaksanakan sepenuhnya,” tegas Daniel.
