
Spiritnesia.com, Ende – Warga Desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT meminta Bupati Ende, Djafar Ahmad dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende untuk menutup aktivitas tambang ilegal galian C ilegal dan Aspal Mixing Plan (AMP) milik PT. Novita Karya Taga yang sejak lama berada di wilayah pemukiman desa tersebut.
Permintaan penutupan tersebut disampaikan beberapa warga Desa Sanggazozo yang bermukim di sekitar lokasi yang dipasang garis polisi tersebut. Salah satu warga yang sempat ditemui pada Selasa (13/6/2023) adalah Herman.
Herman ditemui tim media ini usai memantau lokasi tambang milik PT. Novita Karya Taga yang saat ini telah dipasang garis polisi (police line). Menurut Herman, warga masyarakat Desa Sanggazozo baru mengetahui jika keberadaan tambang galian C, stone cruiser dan satu unit AMP yang selama ini dioperasikan Jhon Ratutaga alias Baba Kun adalah liar dan tak berizin. Hal itu baru diketahui masyarakat setempat setelah penyidik Satreskrim Polres Ende memasang garis polisi di areal tambang, stone cruiser, dan alat-alat beratnya.
“Kami baru tahu jika selama ini seorang yang namanya Baba Kun melakukan kegiatan pengerukan dan pengambilan material (batu/pasir) di sepanjang kali di desa kami ini adalah liar atau tanpa ada izin. Artinya, sudah sekian tahun, perbuatan Baba Kun ini bisa kategori pencurian pak. Mengambil dan mengolah galian C tanpa ada izin,” paparnya.
Herman dan warga lain juga menegaskan permintaan penutupan itu karena selain tak berizin, juga karena dampak yang dialami warga dari aktivitas tambang itu dinilai merugikan warga dan merusak lingkungan.
“Pak mereka lihat sendiri dampak dari aktivitas tambang oleh PT. Novita Karya Taga. Permukaan air kali turun drastis. Hasil produksi komoditi pertanian seperti kelapa, Kakao dan komoditi lainnya menjadi anjlok,” ungkapnya.
Padahal sebelum ada aktivitas tambang, lanjut Herman, buah kelapa dan buah kakao di desanya besar-besar karena tanamannya subur. “Lebih parah lagi ketika musim panas, maka debu dari aktivitas PT. Novita berterbangan dan menempel pada daun-daun kakao, daun kelapa dan tanaman perkebunan. Akibatnya tanaman komoditi kami menjadi kerdil, produksi turun, bahkan mati pak,” tandasnya geram.
Dampak debu itu juga kata Herman, dirasakan warga saat kendaraan truk jenis Hino dutro ukuran jumbo milik PT. Novita yang mengangkut material melintas dari dan menuju lokasi pekerjaan proyek, maka warga sepanjang ruas jalan mulai dari persimpangan Jembatan Nangapanda hingga lokasi tambang ilegal di Desa Sanggazozo itu harus menghirup debu.
“Kendaraan yang mengakut material itu ukuran jumbo pak. Jadi saat melintas debunya bukan main pak. Kami pernah melakukan protes ke PT. Novita Karya, setelah kami ribut/protes baru Baba Kun perintahkan sopirnya menyiram air di sepanjang ruas jalan itu dengan mobil tangki air pak,” ujarnya.
Warga Desa Sanggazozo juga meminta kepada lembaga DPRD Ende dan pihak terkait untuk mengawal dan menutup tambang galian C ilegal tersebut.
“Kami juga minta jaminan dari para anggota DPRD Ende dari daerah pemilihan Ende 4, dan para politisi putra/putri terbaik asal Kecamatan Nangapanda untuk sama-sama mengawal dan mendukung proses penegakan hukum yang sudah dilakukan Polres Ende saat ini,” tandasnya.
Sambil membetulkan posisi rokoknya, Herman mengeluhkan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C oleh PT. Novita Karya Taga tak sebanding dengan manfaat yang dirasakan oleh warga Desa Sanggazozo. Antara lain terjadi perubahaan kerusakan lingkungan, pencemaran air, udara, serta abrasi yang tidak tertanggulangi.
Sementara itu seorang staf administrasi PT. Novita Karya Taga yang mengaku bernama Elvis Todja pada hari Rabu (14/6/2023) Pukul 18.30 Wita menghubungi tim media melalui pesan WhatsApp. Ia mempertanyakan Izin pengambilan gambar lokasi yang dipasang garis polisi. Elvis ingin memberikan klarifikasi di Kantor PT. Novita Karya Taga. Menurut Elvis, pihaknya memiliki izin tambang . Namun saat dihubungi tim media ini untuk klarifikasi sesuai waktu yang disepakati, Nomor HP Elvis tidak aktif.
Sementara itu, Direktur PT. Novita Karya Taga, Herlina Lede yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Sabtu (17/6/2023) Pukul 09.14 Wita sama sekali tidak merespon hingga berita ini ditayang. Padahal pesan WA tersebut tekah dibaca.
Seperti yang pernah diberitakan tim media ini sebelumnya, keluarga Jhon Ratutaga alias Baba Kun akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Polres Ende pada Rabu (14/6/2023). Baba Kun bersama seorang anaknya dan beberapa stafnya diperiksa terkait kasus tambang galian C ilegal di desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Propinsi NTT.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian S.I.K yang berhasil dikonfirmasi di halaman kantor Polres Ende pada Rabu (14/6/2023) mengatakan, untuk tambang ilegal milik PT. Novita Karya Taga, penyidik telah menjadwalkan klarifikasi dari 18 orang sebagai saksi. Namun dari semua yang diundang itu baru 6 saksi yang telah datang memenuhi undangan klarifikasi.
Menurut Kapolres Librian, saat itu penyidik sementara melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi diantaranya, saudara Jhon Ratu Taga bersama salah satu anaknya sebagai pemilik tambang ilegal PT. Novita Karya Taga. Seorang saksi berperan sebagai kepala AMP. Sedangkan seorang lainnya berstatus sebagai karyawan PT. Novita Karya Taga.
Orang nomor satu di Mapolres Ende ini pun menegaskan, penyelidikan terhadap dugaan tambang galian C ilegal ini masih terus berjalan. Terkait tindakan pemasangan Police Line di sejumlah lokasi tambang ilegal termasuk di Desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda milik PT. Novita Karya Taga itu, diduga karena tidak mengantongi ijin Eksplorasi dan Ijin Produksi.
Kapolres Andre menambahkan bahwa kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat di wilayah tersebut ketika pihaknya melakukan Jumat Curhat dalam mendukung program yang di kumandangkan oleh Bapak Kapolri. Berdasarkan aduan Jumat Curhat tersebut, Polres Ende menindaklanjutinya dengan melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). sehingga dasar itu kami tindaklanjuti.
Kepada Pihak Pemerintah Daerah, lanjut Librian, diharapkan untuk dapat memberikan kemudahan untuk berkoordinasi dalam mengurus izin tambang galian C tersebut. Karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun dikeluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah meminta aparat pajak untuk menghitung secara keseluruhan sumber penghasilan bukan pajak yang tidak disetor oleh pihak yang melakukan produksi. “Karena apabila tidak melakukan pembayaran pajak bagi yang bersangkutan akan di jerat dengan undang-undang Korupsi,” tegas Andre.
Pantauan tim media ini lokasi tambang/galian C ilegal milik PT. Novita Karya Taga di Desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda telah dipasangi Police Line. Tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Bahkan tidak ada satu staf atau penjaga yang berada di lokasi tersebut.
Ketika Tim media memasuki areal tambang, beberapa bangunan semi permanen yang dibangun berjejer sebagai mes tempat tinggal karyawan terlihat sepi. Pintu-pintunya tampak tertutup dan dikunci. Yang terlihat hanya dua ekor anjing menggongong ketika melihat kedatangan tim media ini.
Tim media pun mengambil gambar dan video untuk dijadikan dokumentasi. Nampak 6 unit Hino Dutro ukuran jumbo berwarna hijau parkir sejajar dan dikelilingi Police Line. Selain itu nampak 6 unit Exavator, 2 unit louder, 1 unit greder dan 2 unit viniser yang juga dipasang Police Line.
Police line juga tampak dipasang pada 2 unit mesin stone cruisser (Penggiling Batu, red) yang terletak di bagian barat areal tambang. Police line juga terlihat dipasang pada Aspal Mixing Plan (AMP, red,-) juga.
Tim media pun menelusuri Sungai yang berada di bagian barat tambang itu. Tampak Daerah Aliran Sungai (DAS, red ) Nangapanda terlihat lebih dalam dan terlihat bekas kerukan.
Ada banyak kubangan dengan berbagai ukuran akibat kerukan dari alat berat. Sementara di dalam areal tambang itu, terlihat agregat dengan berbagai ukuran dan abu batu hasil olahan stone cruiser seukuran ukuran bukit kecil. (SN/Tim)