Viktor Manbait, Minta Bupati untuk Copot Kadis yang Tidak Becus dalam Mengelola Projek di SKPD TTU

Spiritnesia.com, Kefamenanu – Terkait lamban atau belum dimulainya Projek pada Tahun anggaran 2022 di Kabupaten TTU, Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) Viktor Manbait, minta Bupati TTU untuk mencopot Kadis yang tidak becus dalam mengelola projek di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Demikian pernyataan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) dalam rilis tertulis kepada tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (04/07/2022), menyoroti kinerja Atas belum dimulainya Projek Tahun anggaran 2022 di Kabupaten TTU, hingga tanggal 2 Juli 2022.

“Sesuai aturan Perda, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU, Tahun anggaran 2022 itu sudah di tetapkan pada Bulan Desember 2021, maka dengan demikian pelaksanaan biaya pembangunan kabupaten TTU sudah harus mulai bergerak di bulan Januari 2022,” ujarnya.

Menurut Viktor Manbait, untuk pembiayaan pembangunan belanja pembangunan dengan mekanisme tender, mestinya Bulan Maret dan paling lambat di Bulan April sudah harus selesai tender, sehingga pada Bulan Mei semua persiapan pelaksanaan projek telah selesai  dilakukan dan pada bulan Juni 2022 semua pelaksanaan projek terutama pekerjaan fisik sudah bisa mulai dilaksanakan sehingga kendala alam seperti hujan bisa terhindari, ujar Ketua Lakmas CW itu.

“Sehingga lanjut Viktor dengan durasi projek yang rata datanya  dengan kalender kerja 90 hari  sampai dengan 120 hari kerja bisa selesai dikerjakan, dan apabila ada keterlambatan kan masih ada waktu penyelesaiannya 2 bulan lagi yakni sampai dengan Desember 2022, tulis Viktor.

Maka dengan demikian dana-dana yang bersumber dari dana alokasi khusus, yang harus terserap dalam Tahun anggaran berjalan tidak dijadikan kambing hitam, serta tidak bisa dilaksanakan akibat ketidak becusan dalam perencanaan kerja alias karena tendernya terlambat, tulisnya mengkritik.

Lanjutnya dengan tegas atas projek-projek yang sampai dengan bulan Juni 2022 belum juga selesai tendernya, mesti ada sebuah ketegasan dari panitia tender dan panitia pelaksana projek kepada  pemenang tender untuk menjamin projek yang di kerjakan agar selesai sesuai kontrak kerja pada Tahun berjalan, sehingga tidak dilakukan perpajangan kontrak kerja, dan melakukan PHK atas kontraktornya dan mengalihkan pada tindakan hukuman disiplin bagi panitia lelang dan panitia projek serta kuasa pengguna angaran karena tidak becus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Dan untuk panitia atau Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK) dan Komisi Pelaksana Akreditasi (KPA), dalam projek itu apabila terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) mesti dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penindakan hukumnya, tegas Viktor.

Untuk itu lanjut Viktor, Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, harus menegaskan dan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan melibatkan masyarakat untuk ikut serta mengawal proses pembangunan di Kabupaten TTU, terutama dalam mengawal projek-projek Pemerintah sebagaimana yang selama ini sudah di himbau oleh pemerintah agar masyarakat berperan aktif dalam pembangunan, maka sudah tidak ada alasan bagi pemerintah Kabupaten TTU untuk tidak mengumumkan secara terbuka ke publik, sehingga projek-projek pembanguan fisik dan non fisik di setiap SKPD di Tahun 2022 ini, baik projek dengan mekanisme tender maupun dengan mekanisme penunjukan langsung, itu kapan mulai dilakukan tendernya dan kalau sampai bulan Juni ini belum juga maka bagaimana status tendernya, tanya Ketua Lakmas.

Dan apabila hal ini tidak dilakukan oleh Pemda, maka sah-sah saja penilaian publik bahwa tender proyek-proyek di Tahun 2022 ini memang ada tarik menarik kepentingan karena KKN sehingga sampai dengan Bulan Juni 2022 ini proses tendernya belum selesai juga, kritiknya lagi.

Maka demikian kita minta komitmen Bupati TTU, untuk mencopot Kadis yang tidak becus dalam mengelola projek di SKPD, dan kita minta untuk dibuktikan, sehingga ketika sampai dengan 31 Desember 2022 proyeknya tidak selesai dikerjakan dan harus melakukan perpajangan kontrak kerja. (SN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *